<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Karhutla &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/karhutla/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Sep 2026 06:03:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Karhutla &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Karhutla Ditangani, Prosedur Jangan Diabaikan: Dua Alat Berat Polres Siak Disorot</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/10/karhutla-ditangani-prosedur-jangan-diabaikan-dua-alat-berat-polres-siak-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 06:03:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Berat]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Acara Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Penyitaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Siak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13922</guid>

					<description><![CDATA[SIAK &#124; PERS.NEWS— Pengamanan dua unit alat berat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIAK | PERS.NEWS—</strong> Pengamanan dua unit alat berat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dalam penanganan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi perhatian publik. Kedua alat berat tersebut diketahui berada di lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari titik api dan kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk kepentingan penyelidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya mengenai dugaan keterkaitan alat berat dengan aktivitas pembukaan lahan, tetapi juga mengenai dasar serta kelengkapan administrasi dalam proses pengamanan barang tersebut di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tindakan membawa dan menguasai barang milik pihak lain untuk kepentingan pembuktian pada prinsipnya berkaitan dengan mekanisme penyitaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, publik mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi penyidikan telah dipenuhi sejak tindakan pengamanan dilakukan di lokasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 38 jo. Pasal 75 dan Pasal 129, penyitaan memiliki sejumlah persyaratan formil, antara lain berkaitan dengan surat izin dan penetapan, berita acara, serta tanda terima.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertanyaan mengenai prosedur tersebut muncul karena di lapangan disebut tidak disertai lembar tembusan dokumen administrasi resmi kepada pemilik alat berat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tindakan pengamanan dengan ketentuan hukum acara pidana dan SOP penyidikan Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat dikonfirmasi mengenai dasar serta keabsahan prosedur pengamanan alat berat yang berada sekitar dua kilometer dari titik api, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Cosmos, meminta awak media datang langsung ke markas kepolisian untuk mendapatkan penjelasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Datang ke kantor agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, hari ini kami lakukan olah TKP dengan Labfor dan ahli bersama Dit Krimsus Polda Riau,&#8221;ujar Kasat Reskrim melalui pesan singkat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berjalan, termasuk pemeriksaan teknis di lokasi dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Ditreskrimsus Polda Riau.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepolisian juga menempatkan keberadaan alat berat tersebut dalam konteks pembuktian teknis untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan di area yang terdampak Karhutla.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun demikian, proses pemeriksaan teknis maupun keterlibatan tim ahli tidak dengan sendirinya menghilangkan aspek administrasi dalam proses penyidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kelengkapan prosedur tetap menjadi bagian penting untuk memastikan setiap barang yang diamankan memiliki dasar hukum dan proses perolehan yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perspektif hukum acara pidana, keabsahan proses memperoleh barang yang kemudian digunakan sebagai barang bukti menjadi salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan. Apabila nantinya ditemukan adanya persoalan dalam prosedur penyitaan, pihak yang merasa dirugikan pada prinsipnya memiliki mekanisme hukum untuk menguji tindakan penyidik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satunya melalui mekanisme Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur internal kepolisian, pihak terkait juga dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Divisi Propam Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Polres Siak mengenai dasar hukum, administrasi penyidikan, serta status dua unit alat berat tersebut, termasuk hasil pemeriksaan Labfor dan tim ahli yang disebut tengah dilakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penjelasan resmi tersebut penting agar penanganan perkara Karhutla tetap berjalan secara profesional sekaligus memberikan kepastian mengenai prosedur pengamanan barang yang dilakukan oleh penyidik.(TIM)</p>
<p>Bersambung.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Prabowo Subianto Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Rekrutmen Prajurit Dayak hingga Penanganan Karhutla</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/29/presiden-prabowo-subianto-gelar-ratas-di-hambalang-bahas-rekrutmen-prajurit-dayak-hingga-penanganan-karhutla/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 21:37:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Subiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Babinsa]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Dayak Pedalaman]]></category>
		<category><![CDATA[Gempa Flores]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Merapi]]></category>
		<category><![CDATA[Hambalang]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kabinet Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Hutan dan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Panglima TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Prajurit TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Seskab]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra]]></category>
		<category><![CDATA[Teddy Indra Wijaya]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13600</guid>

					<description><![CDATA[BOGOR &#124; PERS.NEWS— Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Panglima TNI Jenderal TNI...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOGOR | PERS.NEWS—</strong> Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, para Kepala Staf Angkatan, serta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 29 Agustus 2026.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui unggahan di akun media sosial Instagram @sekretariat.kabinet.</p>
<p>&#8220;Sore hingga malam hari ini, Presiden Prabowo Subianto menerima Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan beserta Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet di kediaman Hambalang,&#8221; tulis Teddy, Sabtu, 29 Agustus 2026.</p>
<figure id="attachment_13606" aria-describedby="caption-attachment-13606" style="width: 1440px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-13606" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/FB_IMG_1788039269358.jpg" alt="" width="1440" height="978" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/FB_IMG_1788039269358.jpg 1440w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/FB_IMG_1788039269358-768x522.jpg 768w" sizes="(max-width: 1440px) 100vw, 1440px" /><figcaption id="caption-attachment-13606" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan Foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas bersama jajaran TNI dan sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Sabtu (29/8/2026). Sumber Foto: Instagram resmi Sekretariat Kabinet RI (@sekretariat.kabinet).</strong></figcaption></figure>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo meminta laporan perkembangan terkait sejumlah persoalan. Salah satunya mengenai penyesuaian syarat perekrutan masyarakat suku Dayak pedalaman yang ingin menjadi prajurit TNI.</p>
<p>Selain itu, rapat membahas penanganan sejumlah bencana, di antaranya kondisi pascagempa bumi di Flores, erupsi Gunung Merapi, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah, khususnya Kalimantan dan Sumatra.</p>
<p>Presiden Prabowo juga meminta agar edukasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan diperkuat hingga tingkat desa.</p>
<p>Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) diharapkan turut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan serta mencegah terjadinya karhutla.</p>
<p>&#8220;Presiden ingin edukasi terkait bahaya pembakaran hutan diberikan para Babinsa di desa kepada warga untuk sama-sama menjaga hutan dan lahan kita bersama,&#8221; tutur Teddy.</p>
<p>Rapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan Presiden Prabowo bersama jajaran TNI dan sejumlah menteri terkait perkembangan sejumlah persoalan, baik terkait pertahanan maupun penanganan bencana dan pencegahan karhutla di Indonesia.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bencana Berulang, Respons Negara Dipertanyakan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/27/bencana-berulang-respons-negara-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 16:30:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Mitigasi Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[nusa tenggara timur]]></category>
		<category><![CDATA[Penanggulangan Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[respons negara]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13512</guid>

					<description><![CDATA[ Oleh: Yoel Roilen Bignover Siahaan Mahasiswa Fakultas Hukum          Universitas HKBP Nommensen...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"> Oleh: Yoel Roilen Bignover Siahaan</p>
<p dir="ltr"><b>Mahasiswa Fakultas Hukum          Universitas HKBP Nommensen Medan</b></p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Bencana kembali datang. Ketika sebagian masyarakat di Aceh dan Sumatera Utara masih berjuang memulihkan kehidupan setelah bencana besar pada akhir 2025, Nusa Tenggara Timur kembali menghadapi gempa, sementara kebakaran hutan dan lahan melanda sejumlah wilayah Kalimantan.</p>
<p dir="ltr">Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan masyarakat harus menanggung dampak bencana dan menghadapi tantangan pemulihan yang panjang?</p>
<p dir="ltr">Bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera pada akhir November 2025 bukan peristiwa kecil. Banjir dan longsor menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kehilangan tempat tinggal, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Hingga 2026, pemerintah masih menjalankan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah memperkirakan kebutuhan pemulihan wilayah terdampak Aceh dan Sumatera mencapai sekitar Rp100,2 triliun untuk periode 2026–2028.</p>
<p dir="ltr">Angka tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat berhenti pada pemberian bantuan darurat. Negara juga harus memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif serta membangun sistem yang mampu mengurangi risiko bencana di masa mendatang.</p>
<p dir="ltr">Di tengah persoalan tersebut, pemerintah memilih untuk tidak menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional. Pemerintah beralasan penanganan masih dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada dengan dukungan pemerintah pusat.</p>
<p dir="ltr">Secara hukum, penetapan status bencana nasional bukan semata-mata keputusan politis. Terdapat sejumlah ukuran dan pertimbangan yang harus diperhatikan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengapa status bencana nasional tidak ditetapkan.</p>
<p dir="ltr">Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tanpa status bencana nasional pemerintah tetap mampu memberikan penanganan dan pemulihan yang cepat, menyeluruh, transparan, dan berkeadilan.</p>
<p dir="ltr">Bagi masyarakat terdampak, status administratif bukan satu-satunya persoalan. Yang lebih penting adalah kepastian mendapatkan tempat tinggal, akses pendidikan dan kesehatan, pemulihan ekonomi, serta kembalinya infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak.</p>
<p dir="ltr">Jika pemerintah menyatakan penetapan status bencana nasional belum diperlukan karena negara masih mampu menangani dampaknya, kemampuan tersebut perlu dibuktikan melalui hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari kunjungan pejabat atau penyaluran bantuan, tetapi juga dari sejauh mana kehidupan masyarakat dapat dipulihkan.</p>
<p dir="ltr">Transparansi Anggaran</p>
<p dir="ltr">Di sinilah persoalan anggaran menjadi penting.</p>
<p dir="ltr">Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran penanggulangan bencana direncanakan dan digunakan. Pertanyaan mengenai anggaran bukan berarti menuduh adanya penyimpangan, melainkan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.</p>
<p dir="ltr">Masyarakat perlu mengetahui berapa anggaran yang disiapkan untuk mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Publik juga berhak mengetahui dana yang telah dicairkan, mekanisme penyalurannya, pengawasannya, serta hasil yang telah dicapai.</p>
<p dir="ltr">Apalagi kebutuhan pemulihan pascabencana Sumatera diperkirakan mencapai Rp100,2 triliun untuk periode tiga tahun. Nilai tersebut membutuhkan tata kelola dan pengawasan yang kuat agar anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.</p>
<p dir="ltr">Persoalan anggaran kembali menjadi perhatian ketika pada Agustus 2026 pemerintah menghadapi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan. BNPB menyatakan karhutla menjadi salah satu prioritas penanganan.</p>
<p dir="ltr">Pada 26 Agustus 2026, Menteri Keuangan menyatakan BNPB memiliki sekitar Rp5 triliun yang dapat digunakan untuk penanganan karhutla dan pemerintah siap menambah anggaran apabila diperlukan. Pada saat yang sama, Menteri Keuangan mengingatkan agar anggaran penanganan tidak dimark-up.</p>
<p dir="ltr">Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bencana. Ketika negara mengalokasikan dana dalam jumlah besar, pengawasan harus berjalan semakin ketat.</p>
<p dir="ltr">Pertanyaannya bukan hanya apakah anggaran tersedia, tetapi apakah anggaran tersebut cukup, tepat sasaran, transparan, dan mampu mengurangi risiko bencana.</p>
<p dir="ltr">Jangan Hanya Bertindak Setelah Bencana</p>
<p dir="ltr">Penanggulangan bencana tidak seharusnya hanya berfokus pada kondisi setelah bencana terjadi.</p>
<p dir="ltr">Kalimantan menjadi salah satu contoh bahwa pencegahan dan mitigasi harus dilakukan sebelum kebakaran meluas. Karhutla bukan persoalan baru. Ketika kejadian serupa terus berulang, pemerintah perlu mengevaluasi berbagai faktor yang berkaitan dengan pencegahan, mulai dari tata kelola lahan, perlindungan kawasan gambut, pengawasan pembukaan lahan, kesiapan pemerintah daerah, hingga penegakan hukum.</p>
<p dir="ltr">BNPB melaporkan kebakaran terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan, sementara pemerintah memperkuat upaya pemadaman dan penanganan, termasuk melalui operasi modifikasi cuaca.</p>
<p dir="ltr">Jika negara baru bergerak setelah titik api meluas, maka pola penanganan yang sama akan terus berulang: menangani dampak tanpa cukup kuat mencegah penyebab.</p>
<p dir="ltr">Hal serupa terlihat di Nusa Tenggara Timur. Pada Agustus 2026, BNPB masih melakukan penanganan dampak gempa bumi Flores. Sebagian penyintas masih berada dalam proses pemulihan dan pemulangan ke tempat tinggal masing-masing.</p>
<p dir="ltr">Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya mampu merespons keadaan darurat, tetapi juga memiliki pembelajaran dan kesiapsiagaan berdasarkan pengalaman bencana sebelumnya.</p>
<p dir="ltr">Indonesia telah memiliki BNPB, BPBD, BMKG, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, relawan, akademisi, serta berbagai lembaga lain yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Indonesia juga memiliki regulasi yang mengatur penanggulangan bencana.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, salah satu hal yang perlu terus dievaluasi adalah kualitas pelaksanaannya.</p>
<p dir="ltr">Mitigasi harus dipandang sebagai investasi, bukan sekadar program pelengkap. Pemetaan wilayah rawan bencana harus menjadi dasar kebijakan tata ruang. Sistem peringatan dini harus berfungsi hingga tingkat masyarakat. Infrastruktur perlu dibangun dengan mempertimbangkan risiko bencana. Pendidikan kebencanaan juga harus diperkuat, sementara pemerintah daerah perlu memiliki kapasitas yang memadai sebelum bencana terjadi.</p>
<p dir="ltr">Sebab, jika negara hanya hadir setelah bencana terjadi, negara akan selalu berada satu langkah di belakang bencana.</p>
<p dir="ltr">Korban Bukan Sekadar Penerima Bantuan</p>
<p dir="ltr">Cara pandang terhadap korban bencana juga perlu diubah. Mereka bukan sekadar penerima bantuan, tetapi warga negara yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan.</p>
<p dir="ltr">Bantuan kebutuhan pokok memang penting dalam keadaan darurat. Namun, bantuan tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penanggulangan bencana.</p>
<p dir="ltr">Keberhasilan seharusnya diukur dari kemampuan pemerintah memulihkan kehidupan masyarakat: korban mendapatkan tempat tinggal yang layak, anak-anak dapat kembali bersekolah, masyarakat kembali bekerja, fasilitas umum berfungsi, lingkungan dipulihkan, dan risiko bencana berikutnya dapat ditekan.</p>
<p dir="ltr">Negara juga perlu menghindari kesan bahwa bencana hanya menjadi momentum seremonial. Kehadiran pejabat dan penyaluran bantuan memang penting, tetapi perhatian terhadap korban harus terus berlanjut setelah sorotan publik mereda.</p>
<p dir="ltr">Jika masyarakat masih tinggal di tempat pengungsian, menunggu rumah, kehilangan pekerjaan, atau belum memperoleh kepastian pemulihan ketika pemberitaan mulai berkurang, maka pekerjaan pemerintah belum selesai.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengenai perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera, penggunaan anggaran, target pembangunan rumah dan infrastruktur, serta langkah pencegahan karhutla di Kalimantan.</p>
<p dir="ltr">Publik juga perlu mengetahui sejauh mana kesiapan pemerintah menghadapi potensi bencana berikutnya.</p>
<p dir="ltr">Bencana memang tidak selalu dapat dicegah. Gempa bumi tidak dapat dihentikan dan cuaca ekstrem tidak dapat dikendalikan sepenuhnya. Namun, kerentanan masyarakat dapat dikurangi, dampak dapat diminimalkan, kesiapsiagaan dapat ditingkatkan, dan proses pemulihan dapat dipercepat.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, ketika bencana terus berulang, pertanyaan tidak boleh hanya diarahkan kepada alam. Negara juga perlu mengevaluasi kesiapan dan efektivitas kebijakannya.</p>
<p dir="ltr">Apakah kita benar-benar sudah siap?</p>
<p dir="ltr">Apakah anggaran sudah cukup dan tepat sasaran?</p>
<p dir="ltr">Apakah mitigasi sudah berjalan sebelum bencana terjadi?</p>
<p dir="ltr">Apakah pemulihan korban benar-benar menjadi prioritas?</p>
<p dir="ltr">Dan yang paling penting, apakah negara telah membangun sistem yang membuat masyarakat lebih aman dan lebih siap menghadapi bencana berikutnya?</p>
<p dir="ltr">Aceh belum sepenuhnya selesai dengan proses pemulihan pascabencana. Nusa Tenggara Timur kembali menghadapi ancaman gempa, sementara Kalimantan berhadapan dengan karhutla. Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan kebencanaan yang semakin serius, terukur, dan berkelanjutan.</p>
<p dir="ltr">Bencana boleh berulang karena Indonesia memang berada di wilayah rawan bencana. Namun, kegagalan belajar dari bencana tidak boleh terus berulang.</p>
<p dir="ltr">Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan negara yang datang membawa bantuan setelah mereka menjadi korban.</p>
<p dir="ltr">Masyarakat membutuhkan negara yang bekerja sebelum mereka menjadi korban.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kinerja Raja Juli Disorot, Karhutla Kalimantan Disebut Bukti “Serakahnomics” Harus Dilawan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/23/kinerja-raja-juli-disorot-karhutla-kalimantan-disebut-bukti-serakahnomics-harus-dilawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2026 12:37:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[berita nasional]]></category>
		<category><![CDATA[eksploitasi alam]]></category>
		<category><![CDATA[Julfikar Hasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[LMND]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 33 UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Juli Antoni]]></category>
		<category><![CDATA[serakahnomics]]></category>
		<category><![CDATA[sumber daya alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13381</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS—Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di Kalimantan menjadi alarm serius terhadap tata...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS—</strong>Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di Kalimantan menjadi alarm serius terhadap tata kelola kehutanan nasional. Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Julfikar Hasan, menilai karhutla tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan teknis pemadaman, tetapi harus dilihat sebagai persoalan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Julfikar, karhutla menunjukkan masih kuatnya praktik penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam yang menempatkan kepentingan ekonomi segelintir pihak di atas keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Karhutla adalah bukti bahwa rakyat terus membayar mahal ongkos dari tata kelola sumber daya alam yang tunduk pada kepentingan modal. Negara tidak boleh menjadi pelayan korporasi. Negara harus berdiri di pihak rakyat dan merebut kembali kedaulatan atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Julfikar Hasan, Minggu (23/8/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menyebut kondisi tersebut sebagai wajah “Serakahnomics”, yakni praktik ekonomi yang dinilainya mendorong eksploitasi alam demi akumulasi keuntungan, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya berupa asap, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, hingga ancaman kesehatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Julfikar mengapresiasi respons Presiden Prabowo dalam menghadapi karhutla. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dilanjutkan dengan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan kehutanan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Tidak cukup hanya memadamkan api. Pemerintah harus membongkar akar persoalannya, menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum, dan menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam yang mengorbankan rakyat,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam konteks tersebut, Julfikar menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perlu mempertanggungjawabkan kinerja kementeriannya. Menurutnya, pemerintah tidak boleh baru bergerak ketika karhutla telah berkembang menjadi krisis, tetapi harus memastikan pencegahan, pengawasan, perlindungan kawasan hutan, dan penegakan hukum berjalan sejak awal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau negara serius menjalankan Pasal 33 UUD 1945 dan melawan Serakahnomics, tidak boleh ada kompromi dengan kepentingan modal yang merusak lingkungan. Jika Raja Juli Antoni gagal menjalankan mandat melindungi hutan dan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Raja Juli Antoni harus mundur!” ujar Julfikar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi ruang akumulasi keuntungan segelintir pemilik modal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Julfikar pun menyerukan perlawanan terhadap praktik “Serakahnomics” dan dominasi modal dalam penguasaan sumber daya alam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Selamatkan hutan, tegakkan Pasal 33 UUD 1945, lawan dominasi modal, dan pastikan rakyat menjadi pemegang utama kedaulatan atas kekayaan alam Indonesia,” pungkasnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Karhutla Hebat Landa Kalimantan, Pemerhati Kehutanan Desak Presiden Prabowo Ganti Menteri Kehutanan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/21/karhutla-hebat-landa-kalimantan-pemerhati-kehutanan-desak-presiden-prabowo-ganti-menteri-kehutanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 07:35:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla Kalimantan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Juli Antoni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13338</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala besar yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS—</strong> Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala besar yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan mendapat sorotan dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerhati Kehutanan sekaligus tokoh aktivis nasional, Andreas H. Silalahi, S.Hut , mengkritik narasi yang menjadikan faktor alam sebagai penyebab utama kebakaran. Ia menilai cuaca ekstrem bukan satu-satunya faktor yang memicu bencana ekologis tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (21/8/2026), Andreas menyoroti persoalan tata kelola hutan dan lahan yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pemerintah selalu mengambil jalan pintas menyalahkan fenomena El Nino dan kemarau panjang. Ini bentuk cuci tangan birokrasi. Berdasarkan data persebaran titik api (hotspot) dan analisis spasial, mayoritas sumber api justru berada tepat di dalam wilayah konsesi perusahaan skala besar dan area gambut yang sengaja dikeringkan untuk komersialisasi,” tegas Andreas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menyebut persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari kondisi kawasan gambut dan perubahan tutupan lahan. Andreas juga mengutip analisis pakar pemantauan deforestasi dari Nusantara Atlas, David Gaveau, yang menyebut skala kebakaran saat ini merupakan dampak dari kerusakan lanskap akibat deforestasi selama puluhan tahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Andreas, sejumlah penelitian akademik juga menunjukkan bahwa kerusakan tata air gambut berperan dalam meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran. Ia merujuk salah satunya pada penelitian mengenai pengelolaan dan restorasi lahan gambut di Kalimantan Tengah dan Riau yang diterbitkan dalam jurnal Southeast Asian Studies dari Kyoto University.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Soroti Kepemimpinan Menteri Kehutanan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Andreas kemudian menyoroti kinerja Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni . Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Raja Juli Antoni terbukti tidak mampu menerjemahkan dan mengeksekusi visi besar Presiden Prabowo di sektor lingkungan hidup. Kita tahu, dalam dokumen Asta Cita, Presiden secara spesifik menempatkan isu ekologi sebagai prioritas utama. Bagaimana mungkin cita-cita Presiden bisa tercapai jika menterinya hanya sibuk dengan seremoni birokratis saat hutan kita habis dilalap api?” ujar Andreas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai terdapat sedikitnya tiga agenda lingkungan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama, pembangunan ekonomi hijau (green economy) . Menurut Andreas, kebakaran hutan dan pelepasan emisi karbon dalam skala besar dapat mengganggu upaya Indonesia membangun ekonomi yang berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, swasembada air dan energi . Ia menilai kelestarian kawasan tangkapan air dan tata hidrologi daerah aliran sungai (DAS) menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan air nasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, rehabilitasi hutan dan lahan kritis . Menurutnya, pemulihan ekosistem merupakan bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus menghadapi dampak perubahan iklim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Andreas juga mengkritik pola penanganan karhutla yang dinilainya terlalu administratif dan belum menyentuh akar persoalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Desak Presiden Tunjuk Rimbawan sebagai Menteri Kehutanan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Andreas mendesak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pergantian Menteri Kehutanan dan menunjuk sosok berlatar belakang ilmu kehutanan atau rimbawan untuk memimpin kementerian tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mengurus jutaan hektare hutan hujan tropis dan merestorasi hidrologi gambut tidak bisa diselesaikan hanya dengan modal lobi-lobi politik dan kegiatan peresmian potong pita. Kami mendesak Bapak Presiden Prabowo untuk segera menempatkan seorang rimbawan, lulusan kehutanan, sebagai Menteri Kehutanan,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) itu menyebut terdapat sejumlah alasan mengapa menurutnya posisi tersebut perlu dipimpin seorang rimbawan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama, pendekatan ekologis berbasis sains . Menurut Andreas, rimbawan memiliki pemahaman mengenai silvikultur, dinamika ekosistem, serta karakteristik hutan dan lahan gambut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, kemampuan mengambil keputusan berbasis kondisi ekologis . Ia menilai pengelolaan hutan membutuhkan keberanian teknokratis dan kebijakan yang berpijak pada daya dukung lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, fokus pada penyelesaian akar masalah . Andreas menyebut penanganan karhutla membutuhkan penguatan sistem pencegahan dan pemadaman, termasuk penguatan Manggala Agni serta pembenahan tata air kawasan gambut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, ketahanan nasional yang kuat adalah sebuah ilusi jika bentang ekologis kita dan paru-paru rakyat terus dihanguskan. Hutan kita tidak butuh birokrat yang pandai merangkai kata; hutan kita butuh seorang teknokrat rimbawan yang mengerti bagaimana merawat akar, tanah, dan air,” pungkas Andreas.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
