<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Hukum &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kasus-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Aug 2026 11:57:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kasus Hukum &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HBB-TGAPH&#038;K Geruduk Polda Sumut, Desak Kasus Boy Simamora dan Hiras Diambil Alih</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/13/hbb-tgaphk-geruduk-polda-sumut-desak-kasus-boy-simamora-dan-hiras-diambil-alih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 11:57:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Kamdani]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Boy Simamora]]></category>
		<category><![CDATA[HBB]]></category>
		<category><![CDATA[Hiras]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sergai]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tapteng]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[TGAPH&K]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13162</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Kepastian penanganan dua perkara yang menjadi perhatian HBB dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Kepastian penanganan dua perkara yang menjadi perhatian HBB dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum &amp; Keadilan (TGAPH&amp;K) kini berada di tangan Polda Sumatera Utara. Dalam aksi yang berlangsung di Mapolda Sumut, Kamis (13/8/2026), massa meminta agar perkara Boy Simamora di Tapanuli Tengah dan kasus kecelakaan yang menewaskan Hiras di Serdang Bedagai dievaluasi serta ditarik ke tingkat Polda.</p>
<p>Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan massa dalam dialog bersama pihak Polda Sumut. Sebanyak 10 perwakilan diterima untuk menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penanganan kedua perkara tersebut.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, massa meminta Polda Sumut tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan di tingkat polres.</p>
<p>Salah satu perkara yang dibawa ke Polda Sumut berkaitan dengan kematian Boy Simamora di wilayah Tapanuli Tengah. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut , tertanggal 1 Juni 2026.</p>
<p>Keluarga korban bersama pendamping hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pengungkapan penyebab kematian Boy.</p>
<p>Perkara lainnya menyangkut kematian Hiras, seorang ibu dan ASN, dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serdang Bedagai. Laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut , tertanggal 10 Maret 2026.</p>
<p>Persoalan yang dipertanyakan massa antara lain mengenai posisi korban dalam perkara tersebut. Massa meminta proses hukum dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab.</p>
<p>Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan agar kedua perkara tersebut ditangani langsung Polda Sumut.</p>
<p>“Kami sudah bertemu dan menyampaikan agar kedua perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Karena kasus di Polres Tapteng ini tidak sulit. Di kasus Boy Simamora semua unsurnya ada, baik korban, saksi dan lainnya,” ujar Lamsiang.</p>
<p>Menurutnya, pihak keluarga membutuhkan kepastian hukum sehingga proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.</p>
<p>Kuasa hukum keluarga korban, Parlaungan Silalahi, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya juga sedang berupaya membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.</p>
<p>Sementara itu, persoalan kecelakaan yang menewaskan Hiras juga menjadi perhatian HBB. Lamsiang mempertanyakan proses hukum yang berjalan setelah korban meninggal dunia akibat kecelakaan.</p>
<p>“Juga perkara di Polres Sergai di mana seorang ibu meninggal karena kecelakaan. Ia masuk lubang galian di jalan dan dilindas truk, namun di laporan kepolisian korban ini jadi terlapor,” katanya.</p>
<p>Ia meminta kepolisian mendalami peran pengemudi truk maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan atau kondisi jalan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, Polda Sumut belum memberikan kepastian apakah kedua perkara tersebut akan langsung ditarik ke tingkat Polda.</p>
<p>AKBP Kamdani, S.Ag., M.H., yang menerima perwakilan massa, mengatakan tuntutan yang disampaikan telah diterima dan selanjutnya akan dibahas oleh pihak terkait.</p>
<p>“Selaku penerima tuntutan dari rekan-rekan, terkait penanganan kasus selama ini, telah diterima pihak Krimum dan nanti kami akan evaluasi apakah ditarik atau tidak ke Polda Sumut,” ujarnya.</p>
<p>Kamdani menegaskan keputusan tersebut nantinya akan mempertimbangkan aspek teknis yang menjadi kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.</p>
<p>“Untuk kasus ini ditarik atau tidak melihat pertimbangan teknis dari Krimum nantinya,” tandasnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam aksi HBB dan TGAPH&amp;K. Sebab, untuk sementara, tuntutan pengambilalihan kedua perkara belum mendapat keputusan final dari Polda Sumut dan masih menunggu hasil evaluasi internal.</p>
<p>Aksi kemudian berakhir setelah perwakilan massa memperoleh tanggapan dari pihak kepolisian. Massa membubarkan diri secara tertib sambil menyatakan akan kembali menyuarakan tuntutan apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kedua perkara tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Over Kredit Motor Berujung Dugaan Penganiayaan, Warga Palu Minta Keadilan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/24/kasus-over-kredit-motor-berujung-dugaan-penganiayaan-warga-palu-minta-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 15:39:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Firmansyah C Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Garuda]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Towua]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korem 132 Tadulako]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Palu]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Moh Putra Andika Rafliyansah]]></category>
		<category><![CDATA[Over Kredit Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Saharudin Halbi]]></category>
		<category><![CDATA[Yamaha NMAX]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12370</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS– Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS–</strong> Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum yang disebut bertugas di Korem 132/Tadulako. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Orang tua korban, Saharudin Halbi, didampingi Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.</p>
<p>Menurut keterangan Saharudin, anaknya menerima tawaran over kredit kendaraan dari seseorang berinisial D dengan nilai kesepakatan sebesar Rp12,5 juta. Dalam perjanjian tersebut, korban disebut melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran kendaraan melalui perusahaan leasing.</p>
<p>&#8220;Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 18. Saat itu anak saya belum memiliki cukup uang sehingga meminta tambahan waktu sekitar satu minggu. Namun permintaan tersebut tidak diterima oleh saudara D,&#8221; ujar Saharudin.</p>
<p>Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diketahui memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan dengan nilai cicilan sekitar Rp1,9 juta per bulan. Pembayaran tunggakan tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan kepada pihak terkait pada malam Minggu, 20 Juni 2026.</p>
<p>Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku dihubungi melalui nomor telepon yang tidak dikenal dan diajak bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, sesampainya di lokasi, dirinya diduga ditarik keluar dari kendaraan dan mengalami pemukulan oleh beberapa orang yang disebut sebagai anggota TNI.</p>
<p>&#8220;Menurut pengakuan anak saya, dia langsung dipukul tanpa ada penjelasan atau perkenalan terlebih dahulu,&#8221; kata Saharudin.</p>
<p>Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan tubuh, bahkan disebut sempat dipukul menggunakan selang. Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan kembali melakukan pemukulan serta tendangan yang mengakibatkan hidung korban mengalami pendarahan.</p>
<p>Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut sempat mendapat perhatian warga sekitar yang meminta agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Namun korban disebut kemudian dibawa menggunakan mobil menuju kawasan Jalan Garuda, Kota Palu.</p>
<p>Di lokasi tersebut, korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan secara bergantian oleh sejumlah orang.</p>
<p>Selain itu, Saharudin mengklaim anaknya sempat ditahan atau tidak diperbolehkan pulang selama dua malam, yakni sejak 20 Juni hingga 22 Juni 2026.</p>
<p>Merasa khawatir terhadap kondisi anaknya, Saharudin kemudian berupaya mencari keberadaan korban. Setelah memperoleh informasi lokasi korban, ia mendatangi tempat tersebut bersama anggota Polisi Militer yang disebut bernama Dion dan beberapa rekannya.</p>
<p>&#8220;Setelah mengetahui keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM mendatangi lokasi dan menjemput korban. Selanjutnya saya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya.</p>
<p>&#8220;Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat menangani perkara ini secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap secara jelas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LMND Binjai–Langkat Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan, Korban Ungkap Dugaan Latar Belakang</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/27/lmnd-binjai-langkat-kawal-kasus-dugaan-penganiayaan-korban-ungkap-dugaan-latar-belakang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 15:48:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Human Trafficking]]></category>
		<category><![CDATA[Kamboja]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[LMND Binjai Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Stabat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10423</guid>

					<description><![CDATA[LANGKAT&#124;PERS.NEWS– Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Sendi Arti Sembiring di Dusun Bambuan, Kelurahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>LANGKAT|PERS.NEWS–</strong> Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Sendi Arti Sembiring di Dusun Bambuan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terus berkembang. Perkara ini telah resmi dilaporkan dengan nomor laporan: <strong data-start="512" data-end="572">LP/B/132/II/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA</strong> dan saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:d29b206f-e2f6-423b-8430-3430829ffc1a-2" data-testid="conversation-turn-6" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="4e3767cb-276d-46e8-bc94-738d4311b8b5" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="629" data-end="845">Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang berinisial HP bersama adiknya. Hingga kini, motif pasti dari peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.</p>
<p data-start="847" data-end="1106">Korban juga menyampaikan bahwa dirinya diduga pernah menjadi korban penjualan ke agen scam di Kamboja yang disebut-sebut melibatkan HP sekitar satu tahun lalu. Sendi Arti Sembiring diketahui baru kembali ke Indonesia dari Kamboja sekitar satu bulan yang lalu.</p>
<p data-start="1108" data-end="1290">Namun, pernyataan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak korban dan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun hasil penyelidikan kepolisian terkait dugaan tersebut.</p>
<p data-start="1292" data-end="1593">Ketua EK <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">LMND Binjai–Langkat</span></span>, Ew Gurky, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas baik dugaan penganiayaan maupun informasi lain yang disampaikan korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.</p>
<p data-start="1595" data-end="1803">Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(EGS)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
