<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan Kampus &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kebijakan-kampus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 25 Jul 2026 11:12:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kebijakan Kampus &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nommensen Festival 2026: Antara Hiburan dan Tanggung Jawab Akademik</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/25/nommensen-festival-2026-antara-hiburan-dan-tanggung-jawab-akademik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2026 11:12:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[BEM]]></category>
		<category><![CDATA[HMJ]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Nommensen Festival 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Tri Dharma Perguruan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[UKM]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas HKBP Nommensen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12714</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS &#8211;Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan fondasi utama eksistensi setiap perguruan tinggi di Indonesia....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS &#8211;</strong>Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan fondasi utama eksistensi setiap perguruan tinggi di Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi memiliki tiga kewajiban utama, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga pilar tersebut menjadi tolok ukur apakah sebuah kampus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai institusi pendidikan yang bermartabat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, rencana penyelenggaraan Nommensen Festival 2026 menghadirkan pertanyaan yang patut didiskusikan. Di tengah upaya memperkuat pelaksanaan Tri Dharma, hiburan dan konser musik justru tampak menjadi wajah utama kegiatan tersebut. Kampus yang semestinya menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, kreativitas, dan daya kritis mahasiswa, berpotensi lebih dikenal melalui kemeriahan panggung hiburan. Padahal, festival kampus idealnya menjadi ruang aktualisasi karya, inovasi, dan prestasi mahasiswa, bukan semata-mata pesta hiburan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah waktu pelaksanaan festival yang direncanakan berlangsung ketika sebagian besar mahasiswa sedang menjalani masa libur. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan mahasiswa sebagai subjek utama kegiatan. Festival yang disebut sebagai kebanggaan kampus seharusnya mampu melibatkan seluruh sivitas akademika secara luas, bukan hanya sebagian kecil peserta yang memiliki kesempatan untuk hadir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan berikutnya berkaitan dengan biaya partisipasi. Menghadirkan musisi ternama dan menyelenggarakan acara berskala besar tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, transparansi mengenai sumber pendanaan menjadi hal yang penting. Apabila sebagian besar biaya penyelenggaraan dibebankan kepada mahasiswa melalui tiket yang relatif mahal, maka hal tersebut layak menjadi bahan evaluasi. Mahasiswa yang telah menanggung biaya pendidikan dan kebutuhan akademik seharusnya tidak kembali dibebani hanya untuk mengikuti perayaan dies natalis kampusnya sendiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, biaya partisipasi yang tinggi berpotensi menciptakan kesenjangan di antara mahasiswa. Tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Oleh sebab itu, apabila festival benar-benar dimaksudkan sebagai perayaan bersama, sudah selayaknya kampus mempertimbangkan akses yang lebih inklusif, baik melalui subsidi maupun mekanisme lain yang memungkinkan seluruh mahasiswa dapat berpartisipasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, persoalan tata kelola pendanaan kegiatan kemahasiswaan juga perlu menjadi perhatian. Selama ini, tidak sedikit organisasi mahasiswa menghadapi keterlambatan pencairan dana sehingga berbagai program kerja harus berjalan secara terbatas, bahkan ada yang tertunda. Padahal, organisasi mahasiswa seperti BEM, HMJ, maupun UKM merupakan wadah penting dalam mengembangkan kepemimpinan, kemampuan organisasi, serta soft skills mahasiswa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang wajar ketika di saat bersamaan kampus mampu merancang penyelenggaraan festival berskala besar. Mengapa pendanaan kegiatan seremonial dapat dipersiapkan dengan cepat, sementara pendanaan bagi organisasi mahasiswa kerap menghadapi hambatan? Pertanyaan ini penting dijawab melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kegiatan yang bersifat pencitraan memperoleh prioritas lebih tinggi dibandingkan pembinaan mahasiswa secara berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kritik lainnya berkaitan dengan relevansi festival terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Konser musik tentu memiliki nilai hiburan dan dapat menjadi sarana promosi institusi. Namun, apabila menjadi agenda utama tanpa diimbangi kegiatan akademik yang memadai, maka keterkaitannya dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat menjadi kurang terlihat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Festival kampus sesungguhnya dapat dirancang lebih komprehensif. Seminar ilmiah, konferensi mahasiswa, pameran hasil penelitian, kompetisi akademik, pengabdian kepada masyarakat, hingga pameran inovasi mahasiswa dapat menjadi bagian utama kegiatan. Hiburan tetap dapat dihadirkan sebagai pelengkap, bukan sebagai fokus utama penyelenggaraan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa festival berskala besar mampu meningkatkan citra universitas dan menarik minat calon mahasiswa. Akan tetapi, promosi institusi seyogianya juga dibangun melalui prestasi akademik, kualitas penelitian, keberhasilan alumni, serta kontribusi nyata kepada masyarakat. Identitas sebuah universitas tidak hanya ditentukan oleh kemeriahan acaranya, tetapi juga oleh kualitas pelaksanaan Tri Dharma.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, evaluasi terhadap penyelenggaraan Nommensen Festival 2026 menjadi penting. Transparansi anggaran, prioritas pendanaan, keterlibatan mahasiswa, serta relevansi kegiatan terhadap Tri Dharma perlu menjadi perhatian bersama. Kampus perlu memastikan bahwa kebutuhan akademik, pengembangan organisasi mahasiswa, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama sebelum mengalokasikan sumber daya untuk kegiatan yang bersifat seremonial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa juga memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kritik secara konstruktif sebagai bagian dari budaya akademik. Forum dialog antara mahasiswa, pimpinan universitas, dan yayasan perlu terus dibangun agar setiap kebijakan lahir melalui komunikasi yang terbuka dan partisipatif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada akhirnya, Tri Dharma Perguruan Tinggi bukan sekadar slogan, melainkan landasan moral penyelenggaraan pendidikan tinggi. Universitas yang bermartabat adalah universitas yang mampu menempatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai prioritas utama. Festival dapat menjadi bagian dari kehidupan kampus, tetapi jangan sampai kemeriahan panggung mengaburkan jati diri perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter bangsa.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Samuel Marganda Tua Lumban Gaol</p>
<p>&#8220;Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas HKBP Nommensen Medan&#8221;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ilham Arifin Kritik Transparansi Penetapan UKT 1 di UINSU Medan, Aktivis Minta Evaluasi Terbuka</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/16/ilham-arifin-kritik-transparansi-penetapan-ukt-1-di-uinsu-medan-aktivis-minta-evaluasi-terbuka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 20:39:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akademik 2025-2026]]></category>
		<category><![CDATA[Beasiswa Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Biaya Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi UKT]]></category>
		<category><![CDATA[Ilham Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa uinsu]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Demo Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi UKT]]></category>
		<category><![CDATA[UINSU Medan]]></category>
		<category><![CDATA[UKT]]></category>
		<category><![CDATA[UKT Golongan 1]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9673</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS – Kebijakan penetapan Uang Kuliah Tunggal atau UKT golongan 1 di Universitas Islam Negeri...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MEDAN|PERS.NEWS –</strong> Kebijakan penetapan Uang Kuliah Tunggal atau UKT golongan 1 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UINSU Medan mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Ketua Raja Demo Sumatera Utara, Ilham Arifin, menilai proses penetapan tersebut belum sepenuhnya dilakukan secara transparan sehingga berpotensi merugikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ilham menyebut sejumlah mahasiswa yang dinilai layak masuk kategori UKT rendah justru ditempatkan pada golongan lebih tinggi tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar penilaiannya. Menurutnya, minimnya informasi terkait indikator ekonomi serta mekanisme verifikasi data menjadi persoalan utama dalam proses tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa tidak mengetahui secara jelas bagaimana proses penilaian UKT dilakukan. Tidak ada keterbukaan mengenai indikator, verifikasi, maupun mekanisme penetapan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan rasa ketidakadilan di kalangan mahasiswa, ujar Ilham dalam keterangannya kepada media.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan bahwa sebagai perguruan tinggi negeri, UINSU Medan seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik dan memberikan kepastian prosedur yang adil bagi mahasiswa. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar kebijakan UKT benar-benar berpihak kepada mereka yang membutuhkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika kampus tidak mampu menjelaskan prosesnya secara terbuka, wajar bila muncul dugaan adanya persoalan dalam tata kelola administrasi. Pendidikan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi mahasiswa miskin, tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga saat ini pihak UINSU Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut. Namun, beberapa sumber di lingkungan kampus menyebutkan bahwa penetapan UKT telah dilakukan sesuai pedoman Kementerian Agama dengan mempertimbangkan data ekonomi mahasiswa dan dokumen pendukung yang diserahkan saat pendaftaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ilham Arifin mendesak agar mekanisme tersebut disosialisasikan secara lebih luas dan transparan. Ia meminta rektorat segera mempublikasikan prosedur penetapan UKT, membuka ruang klarifikasi bagi mahasiswa, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang telah berjalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Raja Demo Sumatera Utara, lanjut Ilham, siap mengawal persoalan ini agar tidak merugikan mahasiswa. Kami menginginkan solusi yang adil dan transparan. Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Jika aspirasi mahasiswa terus diabaikan, kami siap melakukan langkah-langkah konstitusional untuk memperjuangkannya, katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan penetapan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri memang kerap menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas kebijakan diharapkan dapat menjadi jembatan antara kepentingan institusi pendidikan dan hak mahasiswa untuk memperoleh akses pendidikan yang terjangkau.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, UINSU Medan diketahui telah mengeluarkan Keputusan Pengumuman UKT 1 Nomor 16 Tahun 2026 mengenai penentuan penerima bantuan kelompok UKT 1 bagi mahasiswa pada tahun akademik 2025 hingga 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar administratif dalam penetapan mahasiswa penerima keringanan biaya kuliah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa dan sejumlah organisasi kemahasiswaan di UINSU Medan masih menunggu langkah konkret dari pihak kampus terkait tuntutan keterbukaan proses penetapan UKT serta evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku.(IA)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
