<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan Negara &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kebijakan-negara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Aug 2026 11:43:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kebijakan Negara &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peran dan fungsi mahasiswa dalam melakukan social control terhadap kebijakan negara</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/03/peran-dan-fungsi-mahasiswa-dalam-melakukan-social-control-terhadap-kebijakan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 11:42:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Perguruan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[civil society]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrol Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Sipil]]></category>
		<category><![CDATA[partisipasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan politik]]></category>
		<category><![CDATA[penelitian mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[peran mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[social control]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12888</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : Mahara Yulian Nissah Universitas Malikussaleh &#160; ACEH&#124;PERS.NEWS-Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai peserta didik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Mahara Yulian Nissah</p>
<p>Universitas Malikussaleh</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>ACEH|PERS.NEWS-</strong>Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai peserta didik yang menempuh pendidikan tinggi dan mengejar prestasi akademik. Sebagai kelompok intelektual sekaligus bagian dari masyarakat sipil (civil society), mahasiswa memiliki tanggung jawab sosial untuk mengawal kehidupan demokrasi, memperhatikan persoalan masyarakat, serta mengawasi arah kebijakan negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sistem demokrasi, setiap kebijakan pemerintah perlu mendapatkan pengawasan agar tetap berorientasi pada kepentingan publik, keadilan, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan tersebut bukan bertujuan menghambat jalannya pemerintahan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara akuntabel dan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sinilah mahasiswa menjalankan fungsi *social control* atau kontrol sosial. Dengan bekal pengetahuan dan kemampuan akademik, mahasiswa mampu mengidentifikasi persoalan, melakukan penelitian, menganalisis kebijakan, serta menyampaikan kritik berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemampuan tersebut menjadikan mahasiswa sebagai kekuatan moral dan intelektual yang mampu mengidentifikasi kelemahan suatu kebijakan sekaligus mendorong lahirnya solusi yang lebih baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, fungsi social control tidak hanya diwujudkan melalui aksi demonstrasi. Demonstrasi memang merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin dalam sistem demokrasi, tetapi ruang pengawasan mahasiswa jauh lebih luas. Mahasiswa dapat berkontribusi melalui kajian kebijakan, penelitian lapangan, diskusi publik, advokasi, pemantauan pelayanan publik, pendidikan masyarakat, hingga penyusunan rekomendasi yang konstruktif kepada pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam menjalankan perannya, kritik mahasiswa harus dibangun secara ilmiah dan konstruktif. Kritik tidak cukup hanya berupa penolakan terhadap suatu kebijakan, tetapi harus mampu menjelaskan persoalan yang terjadi, menyajikan bukti yang relevan, menguraikan dampak yang ditimbulkan, serta menawarkan alternatif penyelesaian. Kritik yang berbasis data memiliki kekuatan argumentasi yang lebih kuat dan berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa juga perlu membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan serangan terhadap individu. Kritik harus diarahkan pada substansi kebijakan, proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program, serta dampaknya terhadap masyarakat. Ketegasan dalam menyampaikan aspirasi tetap diperlukan, namun harus disertai etika, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain berperan sebagai pengawas, mahasiswa juga berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan negara. Tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses, informasi, maupun kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Melalui dialog, survei, kunjungan lapangan, dan forum diskusi bersama masyarakat, mahasiswa dapat menghimpun berbagai persoalan yang kemudian diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan yang lebih sistematis dan berbasis kebutuhan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di era digital, peran mahasiswa semakin penting sebagai penyebar informasi publik yang edukatif. Banyak kebijakan pemerintah disusun dalam bahasa hukum dan istilah teknis yang sulit dipahami masyarakat. Mahasiswa dapat membantu menjelaskan substansi kebijakan melalui artikel, diskusi, infografis, media sosial, maupun kegiatan edukasi lainnya. Namun demikian, setiap informasi yang disampaikan harus terlebih dahulu diverifikasi agar tidak memperkuat penyebaran hoaks maupun disinformasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelaksanaan fungsi *social control* juga menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya budaya literasi dan kajian, maraknya penyebaran informasi yang tidak akurat, politisasi gerakan mahasiswa, hingga munculnya gerakan yang hanya bersifat sesaat atau berorientasi pada momentum tertentu. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memperkuat budaya membaca, meningkatkan kemampuan riset, mengembangkan literasi digital, menjaga independensi, serta membangun gerakan yang berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti ketika suatu isu telah menjadi perhatian publik. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, mulai dari mengidentifikasi persoalan, mengumpulkan data, menyampaikan aspirasi, membangun dialog, hingga mengawal implementasi rekomendasi yang telah disampaikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada akhirnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai peneliti, pengawas, pendidik, penghubung antara masyarakat dan pemerintah, penggerak perubahan, sekaligus pemberi solusi. Seluruh peran tersebut harus dijalankan dengan integritas, independensi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa yang kritis bukanlah mahasiswa yang selalu menolak setiap kebijakan pemerintah. Mahasiswa yang kritis adalah mereka yang mampu memahami persoalan secara objektif, menguji informasi secara ilmiah, menilai kebijakan berdasarkan fakta, menyampaikan kritik yang bertanggung jawab, serta menawarkan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebab, kritik harus memiliki dasar. Aspirasi harus memiliki arah. Gerakan harus memiliki program. Dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan menjalankan fungsi tersebut secara konsisten, mahasiswa dapat menjadi kekuatan moral dan intelektual yang turut menjaga kualitas demokrasi serta mendorong lahirnya kebijakan negara yang lebih adil, transparan, responsif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MENOLAK KOPERASI BARU BUKANLAH SIKAP HUKUM, MELAINKAN RESISTENSI TERHADAP PUTUSAN NEGARA</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/30/menolak-koperasi-baru-bukanlah-sikap-hukum-melainkan-resistensi-terhadap-putusan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 17:05:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepatuhan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Penolakan Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Register 40]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9473</guid>

					<description><![CDATA[Opini oleh: Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H. &#160; MEDAN&#124;PERS.NEWS-Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Opini oleh: Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan Register 40 perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan objektif.(30/12/25)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Negara telah melakukan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, status tanah tidak lagi berada dalam penguasaan entitas lama, melainkan kembali sepenuhnya menjadi tanah negara. Dalam konteks ini, seluruh bentuk pengelolaan lama secara hukum telah berakhir. Maka, pembentukan koperasi baru oleh negara, atau atas persetujuan negara, bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi konsekuensi logis dari perubahan status hukum tanah tersebut.</p>
<p>Menolak keberadaan koperasi baru tanpa dasar hukum yang sah sama artinya dengan menolak realitas hukum yang telah diputuskan pengadilan. Hukum tidak memberikan ruang bagi penguasaan abadi atas tanah negara hanya karena alasan historis atau kebiasaan lama.</p>
<p>Perlu ditegaskan, koperasi bukan hak turun-temurun yang melekat pada tanah. Koperasi adalah instrumen ekonomi, bukan alat klaim kepemilikan. Ketika status tanah berubah, maka wajar apabila negara menata ulang instrumen pengelolaannya. Menolak koperasi baru sambil mengabaikan fakta eksekusi negara adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, bukan perjuangan keadilan.</p>
<p>Lebih jauh, kehadiran koperasi baru justru menjadi sarana koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dipersoalkan: ketertutupan, konflik internal, dan ketimpangan distribusi manfaat. Jika koperasi lama memang bekerja secara adil dan transparan, seharusnya tidak ada ketakutan untuk beradaptasi, berkompetisi secara sehat, atau bergabung dalam sistem baru yang dibentuk secara sah oleh negara.</p>
<p>Publik perlu waspada terhadap narasi penolakan yang dibungkus atas nama “hak rakyat”, tetapi pada kenyataannya hanya mempertahankan struktur lama yang sudah kehilangan dasar hukumnya. Perjuangan rakyat tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak putusan hukum dan kewenangan negara. Hukum harus berdiri di atas emosi, dan keadilan harus berjalan seiring kepastian hukum.</p>
<p>Pada titik ini, koperasi baru bukanlah musuh rakyat. Sebaliknya, ia dapat menjadi pintu legal bagi masyarakat untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi secara sah di atas tanah negara, tanpa terus-menerus berada dalam bayang-bayang konflik dan pelanggaran hukum.(IHB)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
