<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejahatan siber &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kejahatan-siber/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2026 12:33:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>kejahatan siber &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dari Tebing Tinggi ke Jakarta, Ditressiber Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka Judi Online</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/02/dari-tebing-tinggi-ke-jakarta-ditressiber-polda-sumut-tangkap-dua-tersangka-judi-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 12:33:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Nextplay88]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tebing Tinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14366</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS—Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan judi online yang diduga beroperasi di wilayah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong>Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan judi online yang diduga beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan perkara tersebut berujung pada penetapan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan mendeteksi aktivitas perjudian melalui sebuah situs web bermerek “Nextplay88”.</p>
<figure id="attachment_14367" aria-describedby="caption-attachment-14367" style="width: 893px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-14367" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261002-WA0005.jpg" alt="" width="893" height="471" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261002-WA0005.jpg 893w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261002-WA0005-768x405.jpg 768w" sizes="(max-width: 893px) 100vw, 893px" /><figcaption id="caption-attachment-14367" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan Foto:Barang bukti berupa perangkat dan perlengkapan yang diamankan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan dugaan jaringan judi online situs “Nextplay88” di Medan dan Tebing Tinggi</strong>.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masing-masing berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkara tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka yang disebut berperan sebagai pemilik situs judi online. Sementara DH disebut berperan sebagai pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bayu menjelaskan, penyelidikan awal mengarah kepada DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH ditangkap, penyidik mengembangkan penyelidikan untuk mencari MA yang disebut sebagai pemilik situs judi online tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak ditemukan di lokasi. Petugas hanya menemukan istri MA yang selanjutnya diperiksa sebagai saksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Di Medan di sini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA, ya. Istri daripada MA dulu, ya. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” kata Bayu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyelidikan selanjutnya dikembangkan ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut sebagai rekanan MA.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, MA diketahui telah berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk melacak keberadaan MA.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA ditangkap di Jakarta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MA kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Dalam penangkapan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut juga mendapat bantuan dari tim Ditressiber Polda Metro Jaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Dit Ressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Dit Ressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korban Dijanjikan Bonus Puluhan Juta, Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Misi Nonton Film</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/05/korban-dijanjikan-bonus-puluhan-juta-polda-sumut-bongkar-scam-berkedok-misi-nonton-film/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 00:21:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[cyber crime]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[modus deposit]]></category>
		<category><![CDATA[modus nonton film]]></category>
		<category><![CDATA[online scam]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan berkedok bonus]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan daring]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan Telegram]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[scam digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13798</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Tawaran bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film berujung kerugian bagi tiga warga dari...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Tawaran bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film berujung kerugian bagi tiga warga dari tiga provinsi. Modus penipuan daring tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara dengan total kerugian korban sedikitnya mencapai Rp19,79 juta.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial BA masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut dijalankan dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon korban.</p>
<p>“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).</p>
<p>Menurut Bayu, CMA diduga bertugas membuat serta memasang iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram dengan memanfaatkan layanan Meta Ads. Iklan tersebut selanjutnya mengarahkan calon korban ke sebuah grup Telegram yang telah dipersiapkan oleh jaringan pelaku.</p>
<p>Di dalam grup Telegram, korban kemudian diarahkan oleh MM yang berperan sebagai admin untuk menjalankan berbagai misi. Salah satu tugas yang ditawarkan adalah menonton cuplikan film.</p>
<p>Pelaku menggunakan iming-iming keuntungan untuk membuat korban tertarik mengikuti program tersebut. Nilai bonus yang dijanjikan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p>Namun, keuntungan yang ditawarkan tersebut tidak dapat langsung dicairkan. Korban terlebih dahulu diminta menyetorkan atau melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan pelaku.</p>
<p>“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.</p>
<p>Setelah korban menyelesaikan sejumlah misi dan melihat saldo serta bonus yang tercantum dalam akun, korban kemudian mencoba melakukan penarikan. Pada tahap inilah korban mengetahui bahwa dana tersebut tidak dapat dicairkan.</p>
<p>Pelaku selanjutnya memberikan berbagai alasan kepada korban dan kembali meminta transfer uang. Korban disebut harus memenuhi persyaratan deposit tertentu sebelum seluruh saldo dan keuntungan dapat ditarik.</p>
<p>Permintaan transfer tersebut dilakukan berulang sehingga korban terus mengeluarkan uang. BA yang hingga kini masih dalam pengejaran diduga berperan membujuk korban yang telah melakukan deposit awal agar kembali mengirimkan dana.</p>
<p>Penyidik sejauh ini telah mengidentifikasi tiga korban. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi korban dengan kerugian terbesar, yakni Rp15,25 juta.</p>
<p>Korban berikutnya adalah Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang mengalami kerugian Rp2,27 juta. Sementara Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian Rp2,27 juta.</p>
<p>Jika digabungkan, kerugian ketiga korban tersebut sedikitnya mencapai Rp19,79 juta.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar yang disebarkan melalui platform digital, terlebih jika dalam prosesnya calon korban diminta mengirimkan uang terlebih dahulu.</p>
<p>“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” ujar Ferry.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor. Dari lokasi itu, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.</p>
<p>Saat ini, CMA dan MM telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.</p>
<p>Polda Sumut masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersebut, termasuk memburu BA yang telah ditetapkan sebagai DPO. Selain penindakan, kepolisian juga mendorong peningkatan edukasi dan literasi digital agar masyarakat dapat mengenali pola penipuan daring yang memanfaatkan platform digital.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Sumut Desak Investigasi Dugaan Kejahatan Terorganisir dari Rutan Tanjung Gusta</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/isu-rutan-medan-kian-panas-gmni-sumut-desak-dpr-ri-dan-kemenimipas-evaluasi-karutan-andi-surya-bentuk-tim-investigasi-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 08:55:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenimipas]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi XIII]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[overkapasitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjung Gusta]]></category>
		<category><![CDATA[scamming]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13435</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait menguatnya dugaan kompleksitas kejahatan terorganisir yang disebut-sebut dikendalikan dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan atau Rutan Tanjung Gusta.(25/8/26)</p>
<p>Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Armando, menilai munculnya berbagai pengungkapan dugaan peredaran narkotika hingga dugaan kejahatan siber berupa penipuan daring (Scamming) yang disebut melibatkan jaringan warga binaan merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.</p>
<p>Perhatian publik terhadap persoalan tersebut semakin meningkat setelah beredarnya rekaman video singkat di media sosial yang memuat sejumlah klaim mengenai dugaan kelemahan sistem pengawasan internal serta dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang disebut bermuara dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.</p>
<p>Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengungkap dugaan penipuan siber berbasis jaringan yang disebut berkaitan dengan warga binaan di dalam rutan. Dugaan tersebut disebut menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Informasi itu kemudian kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari seorang eks-narapidana dalam video yang beredar di media sosial.</p>
<p>“Lembaga pemasyarakatan dan rutan sejatinya berfungsi sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun, jika benar terdapat dugaan pemanfaatan fasilitas tersebut sebagai pusat kendali kejahatan terorganisir, maka hal ini harus diusut secara serius. Publik patut mempertanyakan bagaimana fasilitas komunikasi dan akses internet dapat digunakan di dalam sel apabila tidak terdapat kelemahan pengawasan atau dugaan keterlibatan oknum tertentu,” ujar Armando.</p>
<p>GMNI Sumut juga mengajak seluruh pihak melakukan refleksi terhadap sejarah Perang Candu I (1839–1842), yang menunjukkan dampak luas penyalahgunaan dan perdagangan zat terlarang terhadap kehidupan sosial masyarakat.</p>
<p>“Pelajaran sejarah menegaskan betapa berbahayanya pembiaran terhadap dugaan peredaran gelap narkoba. Ketika fasilitas negara diduga menjadi tempat pengendalian bisnis terlarang, fungsi pengawasan internal harus dievaluasi secara mendasar dan menyeluruh,” tegasnya.</p>
<p>Menurut GMNI Sumut, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar perlunya langkah konkret dari otoritas terkait.</p>
<p>Pertama, Bantahan di Ruang Publik dan Perlunya Evaluasi Otoritas Pusat</p>
<p>Menanggapi bantahan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, terkait tudingan dugaan peredaran narkoba di lingkungan rutan, GMNI Sumut menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan saling bantah di media massa.</p>
<p>GMNI Sumut menilai bantahan tersebut justru harus diikuti dengan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif oleh otoritas yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta DPR RI.</p>
<p>Evaluasi, menurut GMNI, harus dilakukan berdasarkan fakta, pemeriksaan lapangan, serta audit yang independen sehingga persoalan tidak hanya diselesaikan melalui klarifikasi di ruang publik.</p>
<p>Kedua, Krisis Overkapasitas dan Dampaknya terhadap Pengawasan</p>
<p>Berdasarkan data yang disebut berasal dari pengawasan Komisi XIII DPR RI, jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Sumatera Utara mencapai 32.018 orang, sementara kapasitas ideal disebut sekitar 15.448 orang.</p>
<p>Kondisi tersebut menunjukkan tingkat hunian yang jauh melampaui kapasitas. Rutan Tanjung Gusta Medan yang dirancang dengan kapasitas sekitar 1.281 orang juga disebut dalam praktiknya dihuni lebih dari 3.700 hingga 4.000 orang.</p>
<p>GMNI Sumut menilai kondisi overkapasitas berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara jumlah petugas dan warga binaan. Situasi tersebut dinilai dapat menciptakan titik lemah pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal.</p>
<p>Ketiga, Akuntabilitas Perlindungan HAM dan Kematian Tahanan</p>
<p>GMNI Sumut turut menyoroti persoalan perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk tuntutan keluarga mengenai transparansi penyebab kematian seorang tahanan yang disebut terkait perkara dugaan judi daring di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.</p>
<p>Menurut GMNI Sumut, persoalan tersebut semakin menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengawasan kesehatan, keselamatan, serta pemenuhan pelayanan dasar bagi seluruh tahanan dan warga binaan.</p>
<p>Pernyataan Sikap DPD GMNI Sumatera Utara</p>
<p>Merespons berbagai persoalan tersebut, DPD GMNI Sumut menyampaikan enam poin desakan:</p>
<p>1.Mendesak DPR RI, khususnya Komisi XIII, bersama Kemenimipas membentuk tim investigasi khusus yang independen untuk mengusut secara transparan dugaan peredaran narkoba, dugaan penipuan siber (Scamming), serta dugaan pungutan liar. Investigasi tidak boleh berhenti pada bantahan sepihak dari pihak rutan.</p>
<p>2.Mendesak Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan disiplin terhadap jajaran terkait, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kepala Rutan Kelas I A Medan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut apabila nantinya terbukti terdapat pembiaran atau kelalaian sistemik.</p>
<p>3.Menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku secara transparan.</p>
<p>4.Mendesak Kemenimipas dan aparat penegak hukum menyusun langkah konkret untuk mengurangi kepadatan penghuni Rutan Medan, antara lain melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta optimalisasi program rehabilitasi bagi pengguna narkotika sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>5.Mendesak Kemenimipas dan Komnas HAM RI melakukan penyelidikan independenterhadap dugaan penyebab kematian tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna memastikan keterbukaan informasi serta memberikan kepastian hukum kepada keluarga.</p>
<p>6.Mendorong BNNP Sumut, Polda Sumut, dan Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak serta audit berkala secara independen untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>“Langkah tegas dan terbuka dari Kemenimipas serta DPR RI sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,” pungkas Armando.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
