<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Agung &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kejaksaan-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Aug 2026 14:07:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kejaksaan Agung &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Ratusan Massa Kembali Datangi PN Jaksel</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/27/jelang-putusan-praperadilan-febrie-ratusan-massa-kembali-datangi-pn-jaksel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 14:07:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan febrie adriansyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13505</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Ratusan mahasiswa kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS —</strong> Ratusan mahasiswa kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026), untuk menggelar aksi menjelang putusan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Massa meminta majelis hakim menolak permohonan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedatangan massa juga menjadi bagian dari seruan agar proses peradilan berlangsung independen tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Mereka menilai putusan praperadilan harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang objektif dan profesional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lokasi, massa tiba di depan gedung PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka berjalan kaki dari arah Kementerian Pertanian menuju Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil membawa spanduk dan poster.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu spanduk yang dibentangkan bertuliskan, “AKSI MERDEKA KAWAL PRAPERADILAN, TOLAK PRAPERADILAN FEBRIE ADRIANSYAH.” Sejumlah poster juga menampilkan foto Febrie dengan tulisan “TOLAK PRAPERADILAN.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi berlangsung tertib. Massa secara bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Mereka menyerukan agar majelis hakim praperadilan menjalankan tugas secara objektif, independen, serta berpegang teguh pada hukum dan alat bukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“KAWAL INDEPENDENSI HAKIM! TOLAK SEGALA BENTUK INTERVENSI DALAM PROSES PERADILAN!”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, massa mengingatkan bahwa hakim tidak boleh tunduk terhadap tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun, baik yang berasal dari kekuasaan, kepentingan politik, tekanan publik, maupun kepentingan materi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut mereka, kemandirian hakim merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Karena itu, setiap putusan harus lahir dari pertimbangan hukum yang jernih, profesional, objektif, dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar proses hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam konteks perkara praperadilan tersebut, mahasiswa juga menilai aparat penegak hukum harus cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Mereka menyebut penetapan tersangka semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa menyatakan percaya bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memiliki dasar dan bukti sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Namun, mereka tetap meminta seluruh proses tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, mahasiswa meminta majelis hakim bersikap objektif dan independen dalam memeriksa serta memutus perkara. Mereka juga menyerukan agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap proses persidangan maupun putusan yang akan diambil hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa meminta permohonan praperadilan diuji berdasarkan hukum dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. Mereka juga menolak apabila mekanisme praperadilan digunakan untuk menghentikan atau mengaburkan proses penegakan hukum yang masih berjalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, massa mendesak jaksa menangani perkara Febrie secara profesional dan transparan. Mereka meminta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperiksa dan diusut sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga meminta apabila perkara tersebut telah memenuhi persyaratan hukum, prosesnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat diuji melalui persidangan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami hadir untuk bersama-sama menolak praperadilan Febrie Adriansyah. Kami akan tetap membersamai sampai ada hasil dari hakim,” kata salah seorang orator dari atas mobil komando, Rabu (26/8/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, massa kembali menyerukan pentingnya menjaga marwah dan kemandirian lembaga peradilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK! HAKIM HARUS INDEPENDEN JANGAN ADA INTERVENSI KAWAL PROSES HUKUM SAMPAI TUNTAS”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah petugas kepolisian terlihat mengamankan jalannya aksi. Meski demonstrasi berlangsung, arus lalu lintas di Jalan Harsono RM, baik dari arah Pejaten menuju Ragunan maupun sebaliknya, terpantau ramai lancar.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Massa Kepung PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/24/massa-kepung-pn-jaksel-desak-hakim-tolak-praperadilan-febrie-adriansyah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 18:18:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13426</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS— Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS—</strong> Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026). Mereka mendesak hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa tiba di sekitar PN Jaksel pada pukul 09.50 WIB. Mereka berjalan dari arah perempatan RSUD Ragunan sembari membawa spanduk bertuliskan, “Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Febrie Adriansyah diadili. Kedua, mendesak agar tidak ada pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, massa menyatakan dukungan terhadap Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut. Keempat, mereka meminta dugaan korupsi yang menyeret Febrie diusut secara tuntas. Kelima, massa menegaskan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah,” teriak orator dari atas mobil komando.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, massa juga menyinggung sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie, di antaranya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Maka hari ini, mari kita saksikan dan awasi bersama hasil putusan dari hakim-hakim yang mulia, yang membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar orator.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gugatan Praperadilan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Melalui gugatan tersebut, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Penanganan perkara tersebut pada awalnya dilakukan Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI. Dalam perkara itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di luar perkara tersebut, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie juga masih berproses, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik atau Blackou.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi di PN Jakarta Selatan tersebut menjadi bagian dari desakan publik agar proses hukum terhadap Febrie berjalan transparan dan tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa R Diduga Jadi Tameng KKN Smart Village Madina, PAHK Sumut: Bongkar Bekingnya, Jangan Ada yang Kebal Hukum!</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/02/jaksa-r-diduga-jadi-tameng-kkn-smart-village-madina-pahk-sumut-bongkar-bekingnya-jangan-ada-yang-kebal-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2026 11:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Meinul Lubis]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Madina]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[PAHK Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Reza]]></category>
		<category><![CDATA[Smart Village Madina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12874</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Kepala Divisi Hukum PAHK Sumatera Utara, Reza, mendesak Kejaksaan Agung mengusut secara serius dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong>— Kepala Divisi Hukum PAHK Sumatera Utara, Reza, mendesak Kejaksaan Agung mengusut secara serius dugaan keterlibatan oknum jaksa berinisial R yang disebut-sebut memback-up atau melindungi pihak tertentu dalam perkara dugaan korupsi Program Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).</p>
<p>Menurut Reza, dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan anggaran miliaran rupiah. Ia menegaskan, tidak boleh ada aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami mendesak Kejaksaan Agung dan bidang pengawasan internal Kejaksaan segera memeriksa dugaan keterlibatan jaksa berinisial R yang disebut-sebut memback-up atau melindungi pihak tertentu dalam perkara Smart Village Madina,&#8221; tegas Reza.</p></blockquote>
<p>Reza menyebut sosok R diduga merupakan jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia juga menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumut, di mana R diduga berupaya memudahkan salah seorang saksi menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Menurutnya, dugaan perlakuan khusus tersebut harus segera ditelusuri karena menyangkut independensi dan objektivitas proses penanganan perkara.</p>
<blockquote><p>&#8220;Dugaan perlakuan khusus terhadap saksi dalam pemeriksaan di Kejati Sumut tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak pengawasan internal Kejaksaan memeriksa peran jaksa R, menelusuri dasar tindakannya, serta mengungkap kepentingan di balik dugaan upaya memudahkan pemeriksaan tersebut,&#8221; ujarnya.</p></blockquote>
<p>Reza meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri komunikasi, hubungan, serta kemungkinan adanya intervensi yang berkaitan dengan penanganan perkara. Menurutnya, dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.</p>
<blockquote><p>&#8220;Dugaan adanya oknum jaksa yang bermain untuk melindungi pihak tertentu harus ditindak tegas. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru berubah menjadi tameng bagi pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi,&#8221; tegasnya.</p></blockquote>
<p>Diketahui, perkara dugaan korupsi Program Smart Village Madina yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 telah menyeret Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Ahmad Meinul Lubis, sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan juga menetapkan MA selaku Direktur Utama PT TSN sebagai tersangka.</p>
<p>Program Smart Village tersebut memiliki alokasi anggaran sekitar <strong>Rp24,975 juta</strong> untuk setiap desa. Dengan jumlah <strong>377 desa</strong>, total anggaran program tersebut mencapai sekitar <strong>Rp9,4 miliar</strong>.</p>
<p>Namun, Reza menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga mengatur proyek, memperoleh keuntungan, maupun memiliki pengaruh dalam pelaksanaannya.</p>
<blockquote><p>&#8220;Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya yang di depan yang diproses, sementara yang diduga berada di belakang layar justru aman. Dugaan perlindungan dari oknum jaksa berinisial R juga harus diusut secara serius dan transparan,&#8221; katanya.</p></blockquote>
<p>Reza menegaskan, PAHK Sumut akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta mendorong Kejaksaan Agung melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus Smart Village Madina. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak boleh tunduk pada kepentingan maupun tekanan pihak mana pun.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami mendesak Kejaksaan Agung turun tangan. Usut dugaan jaksa R, periksa dugaan perlakuan khusus terhadap saksi, bongkar seluruh aktor yang diduga terlibat, dan jangan biarkan hukum menjadi alat perlindungan bagi pihak yang diduga melakukan KKN,&#8221; pungkasnya.(Red)</p></blockquote>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Instruksikan Kejaksaan Daerah Tangani Kasus MBG, HMI Labuhanbatu Raya Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Titik SPPG</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/21/kejagung-instruksikan-kejaksaan-daerah-tangani-kasus-mbg-hmi-labuhanbatu-raya-minta-usut-tuntas-dugaan-jual-beli-titik-sppg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 05:10:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Labuhanbatu Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12301</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS– Instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menampung serta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS–</strong> Instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menampung serta menindaklanjuti kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya, Sabtu (20/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung tersebut. Menurutnya, penanganan kasus MBG harus menyasar hingga ke daerah karena berbagai persoalan dalam pelaksanaan program tersebut justru banyak ditemukan di tingkat daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mendukung instruksi Kejaksaan Agung kepada jajaran kejaksaan di daerah agar turut menampung dan mengusut kasus MBG. Kami melihat banyak persoalan dalam pelaksanaan program ini terjadi di daerah,” ujar Baginda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menyoroti dugaan praktik jual beli titik dapur yang menyebabkan jumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah menjadi tidak proporsional dan tidak sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini persoalan serius. Dugaan jual beli titik terjadi di daerah, sehingga jumlah dapur di kawasan perkotaan menjadi berlebih, sementara wilayah terpencil masih belum terlayani secara maksimal,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Baginda juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum petugas atau Kepala SPPG yang ikut berbisnis dengan menjual bahan baku makanan untuk program MBG. Menurutnya, petugas atau Kepala SPPG yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam aktivitas jual beli bahan makanan program tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Oknum Kepala SPPG jangan ikut menjual bahan baku makanan. Tugas mereka adalah memastikan operasional dapur berjalan dengan baik dan program MBG terlaksana sesuai aturan,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HMI Cabang Labuhanbatu Raya berharap Kejaksaan dapat serius dan profesional dalam menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Mengingat program ini merupakan salah satu program prioritas Presiden yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami percaya kejaksaan mampu menuntaskan persoalan ini. Karena itu, kami berharap pengusutan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat daerah agar program yang baik ini tidak tercoreng oleh ulah oknum tertentu,” pungkas Baginda.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua HMI Labuhanbatu Raya Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi MBG, Minta Kejagung Bongkar Seluruh Jaringan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/04/ketua-hmi-labuhanbatu-raya-dukung-pengusutan-dugaan-korupsi-mbg-minta-kejagung-bongkar-seluruh-jaringan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 11:19:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Audit MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Baginda Sagala]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Labuhanbatu Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11906</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS– Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS–</strong> Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penetapan sejumlah tersangka yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Baginda, penetapan tersangka tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran program strategis nasional tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Namun pengusutan tidak boleh berhenti pada beberapa nama saja. Seluruh pihak yang diduga terlibat dan menikmati hasil tindak pidana korupsi harus diungkap secara transparan dan tuntas,” ujar Baginda, Rabu (3/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Baginda menyoroti dua aspek yang dinilai rawan terjadi penyimpangan, yakni proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN serta dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi dapur MBG.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan terhadap program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Jika benar terdapat praktik jual beli titik dapur maupun penyimpangan pengadaan, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HMI Cabang Labuhanbatu Raya juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi pengawasan untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk di wilayah Labuhanbatu Raya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Audit tersebut, lanjut Baginda, perlu mencakup penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, distribusi makanan, hingga kualitas gizi yang diterima para penerima manfaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta audit dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan serta memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Baginda menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang dibiayai oleh uang rakyat sehingga pelaksanaannya harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“HMI menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Program ini harus tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HMI Cabang Labuhanbatu Raya, lanjut Baginda, berkomitmen untuk terus mengawal berbagai program pemerintah yang menggunakan anggaran negara agar dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif dan bebas dari praktik korupsi di seluruh tingkatan pelaksanaannya. (Arif)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sorotan Penunjukan Dirut Patra Niaga: Antara Kritik Publik dan Tantangan Reformasi Energi</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/sorotan-penunjukan-dirut-patra-niaga-antara-kritik-publik-dan-tantangan-reformasi-energi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 15:28:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Biosolar B40]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Patra Niaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi BBM]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10089</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124;PERS.NEWS-Penunjukan Mars Ega Legowo Putra sebagai Direktur Utama Subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) pasca-merger...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>JAKARTA |PERS.NEWS-</strong>Penunjukan Mars Ega Legowo Putra sebagai Direktur Utama Subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) pasca-merger memicu beragam respons dari publik. Sejumlah pihak menyambutnya sebagai bagian dari kesinambungan operasional, sementara lembaga pengawas kebijakan publik Sentinel Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel) justru melayangkan kritik tajam terhadap keputusan tersebut.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="186ff3fc-8bef-48d9-a51b-e4b69816a057" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="6678d27e-5222-4cf5-8547-ec7adbc0845e" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="625" data-end="916">Sentinel menilai penunjukan ini berpotensi menjadi kemunduran dalam agenda reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di sektor energi. Dalam pernyataan resminya, Sentinel menyoroti sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dan evaluasi mendalam oleh pemangku kebijakan.</p>
<p data-start="918" data-end="1291">Beberapa poin yang disorot antara lain dugaan penyimpangan dalam produksi Biosolar B40 Performance, terutama terkait pengadaan zat aditif yang disebut melibatkan perusahaan Afton Chemical melalui mekanisme penunjukan langsung, tanpa proses tender terbuka. Sentinel menilai praktik tersebut berisiko menimbulkan maladministrasi dan mengurangi prinsip transparansi pengadaan.</p>
<p data-start="1293" data-end="1614">Selain itu, Sentinel juga mengkritisi proyek digitalisasi 5.518 SPBU dengan nilai anggaran sekitar Rp3,6 triliun. Proyek ini dinilai belum menunjukkan hasil optimal dan dikhawatirkan berpotensi menguntungkan pihak vendor tertentu, serta membuka celah kebocoran distribusi subsidi solar apabila tidak diawasi secara ketat.</p>
<p data-start="1616" data-end="1900">Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan praktik kartel atau oligopoli dalam penunjukan vendor transportasi BBM. Menurut Sentinel, pola penunjukan yang tertutup berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat dan berdampak pada efisiensi biaya distribusi energi nasional.</p>
<p data-start="1902" data-end="2259">Di sisi lain, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pertamina Patra Niaga maupun Mars Ega Legowo Putra terkait tudingan tersebut. Sejumlah kalangan menilai pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, sembari mendorong audit internal dan pengawasan eksternal agar setiap kebijakan strategis dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.</p>
<p data-start="2261" data-end="2677">Sentinel mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di tubuh Patra Niaga serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menelaah temuan-temuan yang ada. “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama pengelolaan BUMN. Tanpa itu, risiko kebocoran aset negara akan terus membayangi,” ujar Ronal Jefferson, Director of Policy Advocacy Sentinel.</p>
<p data-start="2679" data-end="2944">Ke depan, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan Pertamina untuk memastikan tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan sejalan dengan semangat reformasi BUMN, khususnya dalam sektor energi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. (Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
