<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati Sumut</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kejati-sumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Mar 2026 14:19:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kejati Sumut</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMNI Sumut Laporkan Dugaan Mark-Up Smartboard Rp13 Miliar di Tebing Tinggi</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/07/gmni-sumut-laporkan-dugaan-mark-up-smartboard-rp13-miliar-di-tebing-tinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 14:19:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan.]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi Smartboard]]></category>
		<category><![CDATA[mark-up anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Smartboard Rp13 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Tebing Tinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10592</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-6 Maret 2026, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara melaporkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong data-start="206" data-end="229">MEDAN|PERS.NEWS-6 Maret 2026, </strong>Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:0e48c9a4-bbe4-4832-8571-831d85fb8829-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="54747e08-4404-45b4-a12b-1c782b955c37" data-message-model-slug="gpt-5-3">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="457" data-end="565">Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada Kamis (6/3/2026).</p>
<p data-start="567" data-end="734">Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio Manurung, mengatakan laporan itu merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan.</p>
<p data-start="736" data-end="950">Menurut Rio, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp 13 miliar.</p>
<p data-start="952" data-end="1178">“Dari penyelidikan juga ditemukan dugaan penggelembungan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar. Salah satu tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi,” ujar Rio.</p>
<p data-start="1180" data-end="1368">GMNI menilai penanganan perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.</p>
<p data-start="1370" data-end="1534">Dalam laporannya, GMNI juga meminta Kejati Sumut memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi yang menjabat saat proyek pengadaan smartboard dilaksanakan.</p>
<p data-start="1536" data-end="1659">Rio menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan penggunaan anggaran daerah.</p>
<p data-start="1661" data-end="1814">Selain itu, GMNI juga menyoroti dugaan percepatan proses pengadaan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota yang dinilai perlu diuji secara hukum.</p>
<p data-start="1816" data-end="1960">“Kami meminta Kejati Sumut menelusuri alur persetujuan anggaran, proses pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Rio.</p>
<p data-start="1962" data-end="2094">Ketua DPD GMNI Sumut Armando Kurniansyah Sitompul menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.</p>
<p data-start="2096" data-end="2223">Menurut dia, GMNI tidak menutup kemungkinan melakukan aksi apabila penanganan kasus itu dinilai tidak menunjukkan perkembangan.</p>
<p data-start="2225" data-end="2344">“Uang pendidikan adalah hak rakyat. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius dan transparan,” kata Armando.(arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ISNU Kota Medan Desak Penegakan Hukum Kasus Kredit Bank Sumut, Minta Transparansi dan Akuntabilitas</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/17/isnu-kota-medan-desak-penegakan-hukum-kasus-kredit-bank-sumut-minta-transparansi-dan-akuntabilitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 12:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ISNU Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10319</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex h-svh w-screen flex-col">
<div class="relative z-0 flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="relative flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="@container/main relative flex min-w-0 flex-1 flex-col -translate-y-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)] pt-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)]">
<div class="@w-sm/main:[scrollbar-gutter:stable_both-edges] touch:[scrollbar-width:none] relative flex min-h-0 min-w-0 flex-1 flex-col [scrollbar-gutter:stable] not-print:overflow-x-clip not-print:overflow-y-auto scroll-pt-(--header-height) [--sticky-padding-top:var(--header-height)] has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:[--sticky-padding-top:0px] has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:[--sticky-padding-top:0px]" data-scroll-root=""><main id="main" class="min-h-0 flex-1"></p>
<div id="thread" class="group/thread flex flex-col min-h-full">
<div class="composer-parent flex flex-1 flex-col focus-visible:outline-0" role="presentation">
<div class="relative basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:28px] grow flex">
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:bb4bf8b2-f9ce-4044-b29d-48e2933fb31f-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="8228d33d-bebe-4279-9427-b900d3324601" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="120" data-end="223"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau tahun 2012 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.</p>
<p data-start="500" data-end="749">Eriza menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut.</p>
<p data-start="751" data-end="950">“Penetapan seorang analis kredit sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh konstruksi peristiwa hukum, bukan berhenti pada satu pihak saja,” tegas Eriza, Senin (16/2/2026).</p>
<p data-start="952" data-end="1231">ISNU menghormati langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial LPL. Namun demikian, ISNU meminta penjelasan terbuka mengenai proses pencairan kredit sebesar Rp3 miliar yang berujung pada kerugian negara senilai Rp2.290.469.309,15.</p>
<p data-start="1233" data-end="1513">Menurut Eriza, dalam sistem perbankan persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan berjenjang yang melibatkan mekanisme pengawasan dan otorisasi pimpinan. Oleh karena itu, penegakan hukum seharusnya menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan saat peristiwa tersebut terjadi.</p>
<p data-start="1515" data-end="1757">ISNU Kota Medan juga menyinggung bahwa pada periode itu KCP Krakatau dipimpin oleh seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan. Meski demikian, Eriza menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi individu tertentu.</p>
<p data-start="1759" data-end="1881">“Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.</p>
<p data-start="1883" data-end="2116">ISNU menolak keras apabila penanganan perkara terkesan tebang pilih. Mereka mendesak penyidik untuk mendalami seluruh rantai persetujuan kredit, termasuk audit internal, pemeriksaan pejabat struktural, hingga penelusuran aliran dana.</p>
<p data-start="2118" data-end="2476">Sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus dorongan konstitusional dari kalangan intelektual, ISNU Kota Medan menyatakan akan mengambil langkah akademik-strategis berupa laporan resmi guna memastikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang terhadap dugaan keterlibatan oknum wakil wali kota secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p data-start="2478" data-end="2809">Eriza Hudori menegaskan bahwa sikap ini bukan sekadar ekspresi simbolik, melainkan bentuk tekanan rasional berbasis argumentasi hukum, data, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, agar proses penegakan hukum berjalan cepat, terukur, dan tidak menyisakan ruang keraguan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.</p>
<p data-start="2811" data-end="2940">“Kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan karena melibatkan keuangan negara yang merupakan hak rakyat,” kata Eriza.</p>
<p data-start="2942" data-end="3170">Penanganan perkara tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.</p>
<p data-start="3172" data-end="3492">Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.</p>
<p data-start="3494" data-end="3663">ISNU Kota Medan berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p></main></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Didesak Usut Pj Sekda Binjai, AMPH Serahkan Laporan Dugaan Jual Beli Proyek</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/kpk-didesak-usut-pj-sekda-binjai-amph-serahkan-laporan-dugaan-jual-beli-proyek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 10:50:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[AMPH]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Sekda Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10078</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124;PERS.NEWS-Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) resmi melaporkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Binjai ke...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>JAKARTA |PERS.NEWS-</strong>Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) resmi melaporkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Binjai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik jual beli proyek. Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban dapat segera ditindaklanjuti.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="5050c93a-658e-4c8f-87c5-69b69879b6ec" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="bf45ef34-5484-4924-a3a6-20c8db7fa472" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="611" data-end="929">Laporan itu disampaikan langsung oleh Pimpinan Aksi dan Propaganda AMPH, Muhammad Liputra, bersama tim, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, AMPH menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.</p>
<p data-start="931" data-end="1269">Liputra menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, laporan ke KPK merupakan langkah lanjutan setelah AMPH sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</p>
<p data-start="1271" data-end="1471">“Karena lambannya APH di Sumut dalam mengusut kasus ini, kami akhirnya melaporkannya ke KPK. Kami berharap KPK dapat segera mengambil alih dan menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujar Liputra.</p>
<p data-start="1473" data-end="1711">AMPH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, Liputra menyatakan pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran apabila dalam waktu satu minggu ke depan belum ada langkah konkret dari KPK.</p>
<p data-start="1713" data-end="1874">“Kami kecewa dengan lambannya APH di Sumut, sehingga kami harus melaporkannya ke KPK. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.</p>
<p data-start="1876" data-end="2014">Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut.<br data-start="2003" data-end="2006" /><em data-start="2006" data-end="2014">(Arif)</em></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Sumut Desak Kejati Sumut Bongkar Dugaan Skandal Smart Board di Tebing Tinggi</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/04/gmni-sumut-desak-kejati-sumut-bongkar-dugaan-skandal-smart-board-di-tebing-tinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 17:02:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivisme Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Tebing Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Smart Board]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10028</guid>

					<description><![CDATA[TEBING TINGGI&#124;PERS.NEWS-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEBING TINGGI|PERS.NEWS-</strong>Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dugaan skandal korupsi pengadaan Smart Board pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan serius yang diduga mengarah pada manipulasi prosedur pengadaan proyek tersebut. Hal itu disampaikannya pada Rabu (4/2/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Rio, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, sebuah tender yang akuntabel secara teknis idealnya membutuhkan waktu antara 45 hingga 60 hari kerja. Namun, proyek pengadaan Smart Board di Kota Tebing Tinggi justru dipaksakan rampung hanya dalam waktu 30 hari, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini adalah anomali yang sangat jelas di mata hukum. Bagaimana mungkin proyek teknologi pendidikan yang kompleks dipaksakan selesai tepat ketika Pj Wali Kota akan mengakhiri masa jabatannya?” tegas Rio.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar itu, GMNI Sumatera Utara mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, serta mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik proyek tersebut. GMNI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“DPD GMNI Sumut akan berada di garda terdepan dalam mengawal kasus ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran pendidikan rakyat diduga dirampok melalui prosedur lelang yang cacat hukum,” pungkas Rio.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMNI Sumatera Utara berharap Kejati Sumut segera mengambil langkah tegas dan profesional dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumut Laporkan Dugaan Suap Kajari Padang Lawas ke Kejati Sumut</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/19/solidaritas-mahasiswa-anti-korupsi-sumut-laporkan-dugaan-suap-kajari-padang-lawas-ke-kejati-sumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 11:43:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[ABDESI Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[laporan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[SOMASI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9704</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI Sumut) secara resmi menyampaikan laporan dan pernyataan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI Sumut) secara resmi menyampaikan laporan dan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penerimaan suap serta pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporan tersebut, SOMASI Sumut menilai terdapat indikasi adanya aliran dana atau gratifikasi dari Asosiasi Desa dan Kelurahan Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Padang Lawas. Dugaan itu disebut berkaitan dengan upaya pengamanan hukum terhadap sejumlah kasus dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum SOMASI Sumut, Ahmad Karim Pulungan, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pihaknya didasarkan pada hasil kajian dan penelusuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara serius oleh Kejati Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana korupsi, tetapi juga mencederai etika serta profesionalisme aparat penegak hukum. Kejaksaan seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ahmad Karim dalam keterangannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai, apabila praktik semacam itu benar terjadi, dampaknya dapat menghambat penanganan kasus-kasus dana desa serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya penyimpangan anggaran di tingkat desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SOMASI Sumut mendesak Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional terhadap laporan ini, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, komunikasi, serta hubungan antara pihak-pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Laporan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap siapa pun, melainkan upaya korektif agar marwah institusi Kejaksaan tetap terjaga. Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara transparan dan objektif,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dari pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SOMASI Sumut menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum atas laporan ini. Mereka juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan data tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.(red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KALAMSU Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 115457 Teluk Pulai Dalam</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/12/kalamsu-desak-kejati-sumut-usut-dugaan-korupsi-dana-bos-di-sdn-115457-teluk-pulai-dalam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 10:17:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kalamsu]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Permendikbud 8/2025]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Dasar]]></category>
		<category><![CDATA[Teluk Pulai Dalam]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8564</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — 12 November 2025 Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> 12 November 2025 Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 115457 Teluk Pulai Dalam, Kabupaten Labuhanbatu Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, para mahasiswa menyerahkan dokumen dugaan pelanggaran yang dinilai telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan. Mereka meminta Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan</p>
<p>KALAMSU mengungkap adanya indikasi kuat penyalahgunaan Dana BOS yang dilakukan oleh oknum di lingkungan sekolah. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Beberapa dugaan pelanggaran yang disorot antara lain:</p>
<p>Dugaan Manipulasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dugaan Praktik mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Dana BOS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dugaan Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, khususnya dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut KALAMSU, dugaan penyimpangan tersebut telah berdampak pada menurunnya mutu sarana pendidikan dan menghambat hak siswa dalam memperoleh fasilitas belajar yang layak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dugaan Pelanggaran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025</p>
<p>KALAMSU juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua poin yang dianggap dilanggar adalah:</p>
<p>1.Batasan Honorarium Guru Non-ASN.</p>
<p>Diduga terjadi pelampauan batas maksimal alokasi honorarium guru, yang dalam aturan hanya diperbolehkan sebesar 20% dari total pagu Dana BOS Reguler untuk sekolah negeri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2.Alokasi Minimal Buku dan Sarana.</p>
<p>KALAMSU menilai sekolah lalai memenuhi kewajiban alokasi minimal untuk pengadaan buku dan sarana pembelajaran, sehingga berdampak pada kualitas proses belajar-mengajar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tuntutan KALAMSU kepada Kejati Sumut</p>
<p>Dalam pernyataan sikapnya, KALAMSU menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS di SDN 115457 Teluk Pulai Dalam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, serta pihak rekanan yang diduga terlibat dalam praktik mark-up dan penyimpangan anggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menindak sesuai hukum dan memastikan pengembalian seluruh kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pendidikan Tidak Boleh Jadi Lahan Korupsi”</p>
<p>Perwakilan KALAMSU menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena menyangkut masa depan generasi muda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dana BOS itu hak siswa, bukan untuk dipermainkan. Kami mendesak Kejati Sumut menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat dengan menindak tegas para pelaku. Jangan biarkan dunia pendidikan ternoda oleh praktik korupsi,” ujar salah satu perwakilan KALAMSU dalam orasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berjanji akan kembali menggelar aksi jika Kejati Sumut tidak segera mengambil langkah konkret dalam waktu dekat(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Kalamsu Sudah Terkonfirmasi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KALAMSU Desak Kejati Sumut Segera Adili Pelaku Korupsi Dugaan Proyek Infrastruktur dan Digitalisasi Desa di Labura</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/12/kalamsu-desak-kejati-sumut-segera-adili-pelaku-korupsi-dugaan-proyek-infrastruktur-dan-digitalisasi-desa-di-labura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 10:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Haddad Alwi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[Kalamsu]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Perpustakaan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8558</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS —12 November 2025 — Ratusan massa dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong>12 November 2025 — Ratusan massa dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada tahun anggaran 2023.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan publik atas lambannya penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menyerahkan bukti dan menuntut Kejati Sumut menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi daerah,” tegas perwakilan KALAMSU dalam orasinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua Kasus Korupsi yang Disorot KALAMSU</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Infrastruktur BPBD (Rp2,2 Miliar)</p>
<p>KALAMSU mendesak Kejati Sumut segera menetapkan tersangka dalam proyek perbaikan jalan, jembatan, dan tembok penahan tanah di Jl. Stadion menuju SMAN 1 Kualuh Leidong yang dikerjakan oleh CV. Riris Hasihola dengan nilai proyek Rp2.299.700.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta meminta agar Kejati Sumut memeriksa keterlibatan Kepala Dinas BPBD Labura dan Bupati Labuhanbatu Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2. Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Desa</p>
<p>KALAMSU juga menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Perpustakaan Digital di 63 desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Program tersebut disinyalir tidak efektif dan berpotensi merugikan dana desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka mendesak agar Bupati Labuhanbatu Utara turut diperiksa, karena diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami Datang Menuntut Keadilan”</p>
<p>Koordinator aksi Haddad Alwi menegaskan bahwa kedatangan KALAMSU ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, melainkan untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, tetapi untuk menuntut keadilan. Korupsi telah merampas hak rakyat Labura. Kami minta Kejati Sumut segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan mandek di meja penegak hukum. Tegakkan hukum secara transparan, tegas, dan tanpa intervensi politik!” ujarnya lantang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU mendesak:</p>
<p>Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dua kasus dugaan korupsi tahun 2023 di Labura.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proses pemeriksaan dilakukan profesional, independen, dan transparan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap turun kembali ke jalan jika Kejati Sumut tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat(red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :Kalamsu Yang Sudah Terkonfirmasi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
