<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejatisu &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kejatisu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 08:07:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kejatisu &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>FPMP Sumut Desak Kejatisu dan Polda Usut Polemik Belanja Makan Minum Pemkab Langkat</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/05/fpmp-sumut-desak-kejatisu-dan-polda-usut-polemik-belanja-makan-minum-pemkab-langkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 08:07:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran daerah]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[belanja makan dan minum]]></category>
		<category><![CDATA[Darwis Mustakim]]></category>
		<category><![CDATA[FPMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[keterbukaan informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11958</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (FPMP Sumut), Darwis Mustakim, mendesak Kejaksaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (FPMP Sumut), Darwis Mustakim, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melakukan pendalaman terhadap polemik belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi publik mengenai dugaan nilai belanja makan, minum, dan kegiatan penunjang yang disebut mencapai sekitar Rp29 miliar. Sementara itu, pihak Pemkab Langkat melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah sebelumnya menyebutkan bahwa anggaran tersebut berada di kisaran Rp10 miliar.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Polda Sumut terkait permintaan tersebut.</p>
<p>Perbedaan data yang beredar itu, menurut Darwis, perlu mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang negara dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka.</p>
<p>“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen yang sah,” ujar Darwis, Rabu.</p>
<p>Berdasarkan data yang beredar di ruang publik, rincian anggaran tersebut meliputi belanja makan dan minum rapat sekitar Rp11,8 miliar, jamuan tamu sekitar Rp11,2 miliar, urusan kesehatan sekitar Rp567 juta, serta kegiatan lapangan sekitar Rp4,7 miliar.</p>
<p>Darwis menilai, apabila data tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi dari aspek efisiensi, efektivitas, serta manfaat bagi masyarakat, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.</p>
<p>“Setiap belanja pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.</p>
<p>Selain meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman, FPMP Sumut juga mendesak Pemkab Langkat membuka dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta rincian anggaran tahun 2025 dan 2026 kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Darwis juga menyebut pihaknya memperoleh informasi awal terkait dugaan adanya perubahan alokasi anggaran pada sejumlah pos belanja untuk tahun 2025 dan 2026. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.</p>
<p>“Kami meminta Pemkab Langkat membuka dokumen anggaran tahun 2025 dan 2026 kepada publik. Jika ada peningkatan alokasi, pemerintah perlu menjelaskan dasar, urgensi, dan manfaatnya,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan transparansi dokumen anggaran tersebut.</p>
<p>Darwis menegaskan, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan dorongan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan efisien.(Red)</p>
<hr />
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DEM Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Pelanggaran Hukum PT Socfindo</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/24/dem-sumut-desak-kejatisu-usut-dugaan-pelanggaran-hukum-pt-socfindo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 May 2026 07:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DEM Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pelanggaran HGU]]></category>
		<category><![CDATA[HGU PT Socfindo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[PT Socfindo]]></category>
		<category><![CDATA[Socfin Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11722</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sumatera Utara menyoroti persoalan tata kelola agraria di daerah tersebut....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="" data-turn-id-container="5acfeead-7993-4bbb-8261-f3f073a7bcc4" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-(--header-height)" dir="auto" data-turn-id="5acfeead-7993-4bbb-8261-f3f073a7bcc4" data-turn-id-container="5acfeead-7993-4bbb-8261-f3f073a7bcc4" data-testid="conversation-turn-1" data-scroll-anchor="false" data-turn="user">
<div class="text-base my-auto mx-auto pt-3 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="user" data-message-id="5acfeead-7993-4bbb-8261-f3f073a7bcc4">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden items-end rtl:items-start">
<div class="flex flex-col w-fit max-w-(--user-chat-width,70%) items-start self-end rtl:items-end rtl:self-start">
<div class="user-message-bubble-color corner-superellipse/0.98 relative min-w-0 overflow-hidden rounded-[22px] px-4 py-2.5 leading-6 w-full">
<div class="A_HxFq_root" data-custom-highlighting-behavior="boundary" data-collapsed="" data-testid="collapsible-user-message-root" data-can-expand="">
<div id="_r_1e_" class="A_HxFq_content" data-testid="collapsible-user-message-content">
<div class="max-w-full min-w-0 [overflow-wrap:anywhere] whitespace-pre-wrap"><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sumatera Utara menyoroti persoalan tata kelola agraria di daerah tersebut. Melalui Ketua Umumnya, Muhammad Fahrozi Arif, DEM Sumut menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran hukum agraria dan perkebunan yang diduga dilakukan PT Socfin Indonesia (Socfindo), khususnya di Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe, Kabupaten Labuhanbatu Utara.</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
<div class="" data-turn-id-container="request-WEB:59f20443-5286-4bd0-88fd-8b647b7a9c7c-0" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:59f20443-5286-4bd0-88fd-8b647b7a9c7c-0" data-turn-id-container="request-WEB:59f20443-5286-4bd0-88fd-8b647b7a9c7c-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="6c03fcc1-a9ac-4c66-b38c-2c86492e853c" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="523" data-end="763">Fahrozi menilai persoalan agraria di Sumatera Utara telah menjadi masalah struktural yang serius. Konflik dan sengketa lahan yang terus berulang dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya agraria.</p>
<p data-start="765" data-end="1063">“Dugaan persoalan agraria yang melibatkan PT Socfin Indonesia ini tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan hak masyarakat atas keadilan sumber daya alam,” ujar Fahrozi dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (24/5).</p>
<p data-start="1065" data-end="1252">Berdasarkan investigasi lapangan, pemetaan GPS, serta sinkronisasi data legalitas bersama masyarakat sipil, DEM Sumut mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, di antaranya:</p>
<ol data-start="1254" data-end="1993">
<li data-start="1254" data-end="1487">
<p data-start="1257" data-end="1487"><strong data-start="1257" data-end="1296">Ketidaksesuaian lahan dan legalitas</strong><br data-start="1296" data-end="1299" />Ditemukan indikasi penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diduga melebihi atau tidak sesuai dengan legalitas formal Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan.</p>
</li>
<li data-start="1489" data-end="1744">
<p data-start="1492" data-end="1744"><strong data-start="1492" data-end="1542">Diduga melanggar aturan agraria dan perkebunan</strong><br data-start="1542" data-end="1545" />Praktik tersebut disebut berpotensi melanggar Pasal 28 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.</p>
</li>
<li data-start="1746" data-end="1993">
<p data-start="1749" data-end="1993"><strong data-start="1749" data-end="1798">Diduga mengabaikan kewajiban kebun masyarakat</strong><br data-start="1798" data-end="1801" />Perusahaan juga diduga belum menjalankan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="1995" data-end="2188">Fahrozi menegaskan, apabila dugaan penguasaan lahan di luar hak sah tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang jelas.</p>
<p data-start="2190" data-end="2436">“Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan wewenang, perkara ini tidak lagi sekadar pelanggaran izin, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana korporasi. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tegasnya.</p>
<p data-start="2438" data-end="2555">Atas temuan tersebut, DEM Sumut mendesak sejumlah pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:</p>
<ol data-start="2557" data-end="3216">
<li data-start="2557" data-end="2811">
<p data-start="2560" data-end="2811"><strong data-start="2560" data-end="2617">Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan</strong><br data-start="2617" data-end="2620" />DEM Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap legalitas HGU dan IUP PT Socfin Indonesia di Kebun Aek Pamingke dan Halimbe.</p>
</li>
<li data-start="2813" data-end="3018">
<p data-start="2816" data-end="3018"><strong data-start="2816" data-end="2850">Meminta pengukuran ulang lahan</strong><br data-start="2850" data-end="2853" />DEM Sumut juga mendesak Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang batas fisik lahan secara transparan.</p>
</li>
<li data-start="3020" data-end="3216">
<p data-start="3023" data-end="3216"><strong data-start="3023" data-end="3054">Mengajak pengawalan bersama</strong><br data-start="3054" data-end="3057" />DEM Sumut mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawal persoalan ini demi menjaga kedaulatan agraria di Sumatera Utara. (NH)</p>
</li>
</ol>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliansi Mahasiswa dan Forum Pemerhati Gelar Aksi di Kejatisu, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Padang Lawas</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/12/aliansi-mahasiswa-dan-forum-pemerhati-gelar-aksi-di-kejatisu-soroti-dugaan-penyalahgunaan-dana-bos-di-padang-lawas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 08:46:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Unjuk Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyalahgunaan Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[RKAS]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10244</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Pemerhati Padang Lawas menggelar aksi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Pemerhati Padang Lawas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Padang Lawas.</p>
<p>Dalam pernyataannya, massa aksi menyoroti pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 0307 Siundol Jae dengan nilai sekitar Rp135.800.000, serta Dana BOS Tahun Anggaran 2024/2025 di SD 0305 Pagaranbira Julu sebesar kurang lebih Rp97.970.000. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, terutama pada pengadaan sarana penunjang pendidikan, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), serta fasilitas belajar mengajar yang dinilai tidak sepenuhnya berjalan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ketentuan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki peran strategis dalam menunjang mutu pendidikan, sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.</p>
<p>Massa aksi juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.</p>
<p>Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui petugas yang menerima perwakilan massa menyatakan akan menampung aspirasi dan laporan yang disampaikan untuk dipelajari sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah yang disebutkan terkait dugaan tersebut.</p>
<p>Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta aksi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola pendidikan agar berjalan secara bersih dan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Formasu Gelar Aksi di Kejatisu, Desak Pemeriksaan Kepala Kantor BPN Batubara</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/01/formasu-gelar-aksi-di-kejatisu-desak-pemeriksaan-kepala-kantor-bpn-batubara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 15:10:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Unjuk Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum ATRBPN]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[Formasu]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[MafiaTanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8903</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formasu) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="297" data-end="654"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formasu) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (1/12/2025).</p>
<p data-start="297" data-end="654">Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batubara atas dugaan adanya praktik suap dalam penerbitan sertifikat tanah.</p>
<p data-start="656" data-end="865">Ketua Umum Formasu, Toni Sahputra, menyampaikan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah atas nama seorang warga bernama Jalaluddin, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 02.29.000002560.0.</p>
<p data-start="867" data-end="1103">Menurut Toni, objek tanah yang dimohonkan masih dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Asahan, dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN Kis. Ia menilai, dalam situasi tersebut seharusnya BPN mengedepankan asas kehati-hatian.</p>
<p data-start="1105" data-end="1339">“BPN Batubara seharusnya tidak menerbitkan sertifikat atas objek tanah yang sedang berperkara. Dengan tetap diterbitkannya sertifikat tersebut, kami menduga terdapat unsur pelanggaran administrasi dan potensi praktik suap,” ujar Toni.</p>
<p data-start="1341" data-end="1414">Dalam aksi tersebut, Formasu menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:</p>
<ol data-start="1416" data-end="1846">
<li data-start="1416" data-end="1502">
<p data-start="1419" data-end="1502">Kejati Sumut diminta memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Perwakilan BPN Batubara.</p>
</li>
<li data-start="1503" data-end="1625">
<p data-start="1506" data-end="1625">BPN Batubara diminta membatalkan sertifikat NIB 02.29.000002560.0 atas nama Jalaluddin yang dinilai cacat administrasi.</p>
</li>
<li data-start="1626" data-end="1758">
<p data-start="1629" data-end="1758">Mendukung Kejati Sumut memberantas mafia tanah baik yang berada di luar lembaga maupun di dalam institusi pertanahan itu sendiri.</p>
</li>
<li data-start="1759" data-end="1846">
<p data-start="1762" data-end="1846">Mendesak Menteri ATR/BPN mengevaluasi kinerja Kepala Kantor Perwakilan BPN Batubara.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="1848" data-end="1973">Toni menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar aksi serupa jika tuntutan mereka belum mendapat respons dari pihak terkait.</p>
<p data-start="1975" data-end="2131">Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Batubara dan pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Formasu.(DSP/IHB)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
