<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemenimipas &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kemenimipas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2026 14:19:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kemenimipas &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menteri Imipas Kukuhkan 53 PIMPASA dan Resmikan Tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/menteri-imipas-kukuhkan-53-pimpasa-dan-resmikan-tiga-immigration-lounge-di-sumatera-utara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 14:19:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Andrianto]]></category>
		<category><![CDATA[Cambridge City Mall Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Park Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Binaan Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Immigration Lounge]]></category>
		<category><![CDATA[Irian Mall Kisaran]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenimipas]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Imipas]]></category>
		<category><![CDATA[paspor]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[PIMPASA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[TPPM]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13449</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara sekaligus mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Kamis (20/8/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan tersebut berlangsung dalam agenda Penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi di Medan. Program ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memperluas akses layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari potensi pelanggaran keimigrasian.</p>
<figure id="attachment_13450" aria-describedby="caption-attachment-13450" style="width: 816px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-13450" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260825-WA0014.jpg" alt="" width="816" height="539" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260825-WA0014.jpg 816w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260825-WA0014-768x507.jpg 768w" sizes="(max-width: 816px) 100vw, 816px" /><figcaption id="caption-attachment-13450" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan Fhoto :Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dan meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara. (Sumber Foto: Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI)</strong></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, pelayanan publik harus hadir lebih dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan mereka. Karena itu, Kemenimipas terus mendorong inovasi layanan yang mudah diakses dengan tetap mengedepankan kualitas, integritas, dan akuntabilitas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Harapan kami, kehadiran kita di tengah masyarakat adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pemenuhan dokumen negara. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan responsif kepada masyarakat,” ujar Agus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tiga Immigration Lounge yang diresmikan berada di pusat aktivitas masyarakat, yakni Immigration Lounge Deli Park Medan, Immigration Lounge Cambridge City Mall Medan, dan Immigration Lounge Irian Mall Kisaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kehadiran Immigration Lounge di pusat perbelanjaan tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan paspor dan izin tinggal. Fasilitas yang modern dan nyaman juga memungkinkan pelayanan dilakukan dengan waktu yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain memperkuat layanan keimigrasian di wilayah perkotaan, Kemenimipas juga memperluas jangkauan perlindungan masyarakat melalui Program Desa Binaan Imigrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, Menteri Agus menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi dan mengukuhkan 53 PIMPASA. Para petugas tersebut akan menjadi ujung tombak edukasi, koordinasi, dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di tingkat desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PIMPASA juga memiliki peran penting dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) melalui edukasi serta penyuluhan hukum keimigrasian kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Program Aksi Nomor 4 mengenai penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa untuk mencegah TPPO dan TPPM.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, pengembangan Immigration Lounge menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Nomor 1, yakni penguatan layanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam arahannya, Menteri Agus juga meminta jajaran Imigrasi menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui aparatur yang profesional, bersih, serta berorientasi pada kepentingan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berpesan kepada 53 PIMPASA yang baru dikukuhkan agar menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan empati sebagai representasi negara di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya,” tegas Agus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga meminta  Immigration Lounge dioptimalkan sebagai wajah pelayanan publik yang modern dan humanis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pada saat yang sama, optimalkan Immigration Lounge sebagai pilar pelayanan publik modern yang menghadirkan layanan secara humanis, cepat, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” lanjutnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penguatan layanan keimigrasian di Sumatera Utara melalui Immigration Lounge dan Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan semakin mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui pengukuhan PIMPASA dan pengembangan layanan keimigrasian yang lebih mudah diakses, Kemenimipas menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang profesional sekaligus memperkuat pengawasan guna menjaga keamanan dan kedaulatan negara.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Sumut Desak Investigasi Dugaan Kejahatan Terorganisir dari Rutan Tanjung Gusta</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/isu-rutan-medan-kian-panas-gmni-sumut-desak-dpr-ri-dan-kemenimipas-evaluasi-karutan-andi-surya-bentuk-tim-investigasi-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif genta sugi Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 08:55:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenimipas]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi XIII]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[overkapasitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjung Gusta]]></category>
		<category><![CDATA[scamming]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13435</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait menguatnya dugaan kompleksitas kejahatan terorganisir yang disebut-sebut dikendalikan dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan atau Rutan Tanjung Gusta.(25/8/26)</p>
<p>Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Armando, menilai munculnya berbagai pengungkapan dugaan peredaran narkotika hingga dugaan kejahatan siber berupa penipuan daring (Scamming) yang disebut melibatkan jaringan warga binaan merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.</p>
<p>Perhatian publik terhadap persoalan tersebut semakin meningkat setelah beredarnya rekaman video singkat di media sosial yang memuat sejumlah klaim mengenai dugaan kelemahan sistem pengawasan internal serta dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang disebut bermuara dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.</p>
<p>Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengungkap dugaan penipuan siber berbasis jaringan yang disebut berkaitan dengan warga binaan di dalam rutan. Dugaan tersebut disebut menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Informasi itu kemudian kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari seorang eks-narapidana dalam video yang beredar di media sosial.</p>
<p>“Lembaga pemasyarakatan dan rutan sejatinya berfungsi sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun, jika benar terdapat dugaan pemanfaatan fasilitas tersebut sebagai pusat kendali kejahatan terorganisir, maka hal ini harus diusut secara serius. Publik patut mempertanyakan bagaimana fasilitas komunikasi dan akses internet dapat digunakan di dalam sel apabila tidak terdapat kelemahan pengawasan atau dugaan keterlibatan oknum tertentu,” ujar Armando.</p>
<p>GMNI Sumut juga mengajak seluruh pihak melakukan refleksi terhadap sejarah Perang Candu I (1839–1842), yang menunjukkan dampak luas penyalahgunaan dan perdagangan zat terlarang terhadap kehidupan sosial masyarakat.</p>
<p>“Pelajaran sejarah menegaskan betapa berbahayanya pembiaran terhadap dugaan peredaran gelap narkoba. Ketika fasilitas negara diduga menjadi tempat pengendalian bisnis terlarang, fungsi pengawasan internal harus dievaluasi secara mendasar dan menyeluruh,” tegasnya.</p>
<p>Menurut GMNI Sumut, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar perlunya langkah konkret dari otoritas terkait.</p>
<p>Pertama, Bantahan di Ruang Publik dan Perlunya Evaluasi Otoritas Pusat</p>
<p>Menanggapi bantahan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, terkait tudingan dugaan peredaran narkoba di lingkungan rutan, GMNI Sumut menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan saling bantah di media massa.</p>
<p>GMNI Sumut menilai bantahan tersebut justru harus diikuti dengan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif oleh otoritas yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta DPR RI.</p>
<p>Evaluasi, menurut GMNI, harus dilakukan berdasarkan fakta, pemeriksaan lapangan, serta audit yang independen sehingga persoalan tidak hanya diselesaikan melalui klarifikasi di ruang publik.</p>
<p>Kedua, Krisis Overkapasitas dan Dampaknya terhadap Pengawasan</p>
<p>Berdasarkan data yang disebut berasal dari pengawasan Komisi XIII DPR RI, jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Sumatera Utara mencapai 32.018 orang, sementara kapasitas ideal disebut sekitar 15.448 orang.</p>
<p>Kondisi tersebut menunjukkan tingkat hunian yang jauh melampaui kapasitas. Rutan Tanjung Gusta Medan yang dirancang dengan kapasitas sekitar 1.281 orang juga disebut dalam praktiknya dihuni lebih dari 3.700 hingga 4.000 orang.</p>
<p>GMNI Sumut menilai kondisi overkapasitas berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara jumlah petugas dan warga binaan. Situasi tersebut dinilai dapat menciptakan titik lemah pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal.</p>
<p>Ketiga, Akuntabilitas Perlindungan HAM dan Kematian Tahanan</p>
<p>GMNI Sumut turut menyoroti persoalan perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk tuntutan keluarga mengenai transparansi penyebab kematian seorang tahanan yang disebut terkait perkara dugaan judi daring di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.</p>
<p>Menurut GMNI Sumut, persoalan tersebut semakin menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengawasan kesehatan, keselamatan, serta pemenuhan pelayanan dasar bagi seluruh tahanan dan warga binaan.</p>
<p>Pernyataan Sikap DPD GMNI Sumatera Utara</p>
<p>Merespons berbagai persoalan tersebut, DPD GMNI Sumut menyampaikan enam poin desakan:</p>
<p>1.Mendesak DPR RI, khususnya Komisi XIII, bersama Kemenimipas membentuk tim investigasi khusus yang independen untuk mengusut secara transparan dugaan peredaran narkoba, dugaan penipuan siber (Scamming), serta dugaan pungutan liar. Investigasi tidak boleh berhenti pada bantahan sepihak dari pihak rutan.</p>
<p>2.Mendesak Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan disiplin terhadap jajaran terkait, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kepala Rutan Kelas I A Medan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut apabila nantinya terbukti terdapat pembiaran atau kelalaian sistemik.</p>
<p>3.Menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku secara transparan.</p>
<p>4.Mendesak Kemenimipas dan aparat penegak hukum menyusun langkah konkret untuk mengurangi kepadatan penghuni Rutan Medan, antara lain melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta optimalisasi program rehabilitasi bagi pengguna narkotika sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>5.Mendesak Kemenimipas dan Komnas HAM RI melakukan penyelidikan independenterhadap dugaan penyebab kematian tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna memastikan keterbukaan informasi serta memberikan kepastian hukum kepada keluarga.</p>
<p>6.Mendorong BNNP Sumut, Polda Sumut, dan Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak serta audit berkala secara independen untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>“Langkah tegas dan terbuka dari Kemenimipas serta DPR RI sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,” pungkas Armando.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
