<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2026 14:05:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivis Minta Imipas Periksa Dugaan Pelanggaran di Lapas Tebing Tinggi</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/28/aktivis-minta-imipas-periksa-dugaan-pelanggaran-di-lapas-tebing-tinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 14:05:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dava Alva]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan praktik ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Imipas]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Tebing Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tebing Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Binaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13565</guid>

					<description><![CDATA[TEBING TINGGI&#124;PERS.NEWS— Aktivis mahasiswa Dava Alva meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindaklanjuti secara serius...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEBING TINGGI|PERS.NEWS—</strong> Aktivis mahasiswa Dava Alva meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindaklanjuti secara serius informasi mengenai dugaan praktik ilegal di Lapas Tebing Tinggi, Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dava mengatakan, informasi tersebut diperolehnya dari masyarakat dan salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sejumlah dugaan yang disoroti di antaranya penggunaan telepon seluler oleh narapidana di Blok F, dugaan peredaran narkoba, serta dugaan pungutan dalam proses pengiriman uang dari keluarga kepada WBP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Dava, terdapat informasi bahwa uang yang dikirim keluarga kepada WBP diduga mengalami pemotongan hingga sekitar 20 persen. Akibatnya, nominal yang diterima warga binaan disebut tidak sesuai dengan jumlah yang dikirim pihak keluarga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya aliran setoran kepada oknum tertentu di lingkungan Lapas Tebing Tinggi. Dava menyatakan akan menyerahkan bukti dan informasi yang dimilikinya kepada pihak berwenang untuk diverifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta informasi ini jangan dianggap angin lalu. Jika benar terjadi, harus ada pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” ujar Dava Alva.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Pengawasan Diperketat</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dava mendesak Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara objektif terhadap berbagai dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di dalam lapas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga meminta posisi Kalapas Tebing Tinggi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dievaluasi apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran ataupun kelalaian dalam pengawasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Dava meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan perhatian terhadap kondisi Lapas Tebing Tinggi dan memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang terbukti ada oknum yang bermain, harus ditindak tanpa pandang bulu. Begitu juga pejabat yang terbukti lalai dalam pengawasan harus dievaluasi,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dava menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan institusi pemasyarakatan. Menurutnya, kritik dan pengawasan dari masyarakat maupun mahasiswa diperlukan untuk memastikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami akan membawa bukti yang kami miliki kepada pihak berwenang dan meminta semuanya dibuka secara terang. Jika tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun jika terbukti, jangan ada yang dilindungi,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, dugaan-dugaan tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan Dava Alva dan belum dapat dinyatakan terbukti. Klarifikasi dari pihak Lapas Tebing Tinggi maupun jajaran Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara diperlukan untuk memperoleh informasi dari sisi lainnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Balik Tembok Labuhan Deli: Dugaan Pungli yang Mengalir Rutin di Rutan</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/di-balik-tembok-labuhan-deli-dugaan-pungli-yang-mengalir-rutin-di-rutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 08:10:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Karutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Labuhan Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Binaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11836</guid>

					<description><![CDATA[LABUHAN DELI&#124;PERS.NEWS– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHAN DELI|PERS.NEWS</strong>– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali mencuat cerita mengenai dugaan aliran uang di luar mekanisme resmi. Bagi sebagian warga binaan, kehidupan di dalam rutan tidak hanya diatur oleh aturan pemasyarakatan, tetapi juga oleh berbagai biaya yang disebut berjalan secara rutin, terstruktur, dan telah menjadi kebiasaan.</p>
<p>Sejumlah warga binaan yang ditemui melalui perantara dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya berbagai pungutan yang diduga terjadi di lingkungan rutan. Keterangan mereka menunjukkan pola yang serupa: pembayaran untuk layanan yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas negara hingga biaya tambahan untuk aktivitas sehari-hari di dalam blok hunian.</p>
<h2>“Tarik Tunai” hingga Potongan Koperasi</h2>
<p>Salah satu dugaan yang paling banyak disorot adalah keberadaan layanan keuangan internal yang dikelola melalui koperasi. Menurut pengakuan sejumlah warga binaan, transaksi tarik tunai maupun pengiriman uang diduga dikenakan potongan hingga 10 persen.</p>
<p>Koperasi tersebut disebut menjadi jalur utama perputaran uang di dalam rutan. Namun, menurut sejumlah sumber, fungsinya tidak hanya sebatas layanan simpan pinjam. Mekanisme itu diduga juga menjadi bagian dari sistem pungutan tambahan yang tidak selalu transparan.</p>
<p>“Setiap transaksi dipotong. Kami tidak tahu dasar resminya apa,” ujar salah seorang warga binaan yang mengaku masih menjalani masa tahanan.</p>
<h2>Biaya Mingguan yang Dianggap Wajib</h2>
<p>Selain layanan keuangan, muncul pula dugaan adanya pungutan rutin mingguan yang dibebankan kepada warga binaan. Besarannya disebut bervariasi, tergantung blok dan jumlah penghuni kamar.</p>
<p>Berdasarkan keterangan beberapa sumber, biaya tersebut dikaitkan dengan layanan komunikasi seperti wartel khusus pemasyarakatan (wartelpas). Namun, mereka menilai pembayaran itu bersifat wajib, bukan pilihan.</p>
<p>“Kalau tidak bayar, ada konsekuensinya. Jadi tetap harus dibayar,” kata sumber lainnya.</p>
<p>Dengan jumlah warga binaan yang disebut mencapai lebih dari seribu orang, skema iuran mingguan tersebut, apabila benar terjadi, berpotensi menghasilkan aliran dana yang cukup besar setiap pekannya.</p>
<h2>Telepon Seluler Ilegal dan “Denda Diam-Diam”</h2>
<p>Selain layanan resmi, sejumlah warga binaan mengaku penggunaan telepon seluler masih ditemukan secara terbatas di beberapa blok tertentu. Dalam situasi tersebut, muncul dugaan adanya mekanisme denda apabila perangkat tersebut ditemukan oleh petugas.</p>
<p>Besaran denda yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jumlah yang lebih besar, tergantung situasi dan lokasi kejadian.</p>
<p>Namun, alih-alih sepenuhnya diberantas, keberadaan telepon seluler di dalam rutan disebut masih berada dalam ruang abu-abu yang menurut para sumber belum sepenuhnya hilang.</p>
<h2>Biaya Kunjungan hingga “Uang Kamar”</h2>
<p>Tidak hanya soal komunikasi dan layanan keuangan, aktivitas kunjungan keluarga juga disebut tidak luput dari dugaan pungutan tambahan. Dalam sejumlah pengakuan, terdapat biaya tertentu yang harus dibayar saat kunjungan berlangsung, termasuk untuk penggunaan kamar-kamar tertentu yang disebut berada di area karantina maupun blok hunian.</p>
<p>Selain itu, muncul pula penyebutan biaya harian seperti “uang rompi” serta berbagai pungutan kecil lainnya yang diklaim dikumpulkan secara rutin oleh pihak-pihak tertentu di dalam blok.</p>
<p>Meski nominalnya terkesan kecil, akumulasi dari berbagai jenis pungutan tersebut disebut menjadi beban tambahan bagi warga binaan dan keluarganya.</p>
<h2>Pola yang Berulang</h2>
<p>Isu ini kembali mencuat karena pola yang dikeluhkan warga binaan disebut tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Sejumlah sumber menilai sistem pungutan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan berlangsung secara berulang dan terstruktur.</p>
<p>“Semua sudah tahu alurnya. Tinggal ikut atau tidak bisa bertahan,” ujar salah seorang sumber.</p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.</p>
<h2>Fungsi Pengawasan dan Tanggung Jawab Struktural</h2>
<p>Secara regulasi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, termasuk pengawasan keamanan, ketertiban, serta integritas pelayanan terhadap warga binaan.</p>
<p>Dalam struktur tersebut, setiap bentuk penyimpangan yang terjadi seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang, baik di tingkat rutan maupun kantor wilayah.</p>
<p>Namun, berulangnya isu serupa di Rutan Labuhan Deli kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem kontrol internal berjalan efektif di lapangan.</p>
<h2>Menunggu Respons Resmi</h2>
<p>Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rutan Labuhan Deli terkait berbagai dugaan pungutan yang disampaikan oleh para warga binaan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.</p>
<p>Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Sumatera Utara didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk audit terhadap sistem layanan yang berjalan di dalam rutan.</p>
<p>Bagi publik, isu ini kembali membuka pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab: sejauh mana lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai ruang pembinaan, dan bukan menjadi ruang ekonomi tersembunyi yang bergerak di bawah permukaan.</p>
<p>Saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya yang lebih tajam dan investigatif, atau lebih netral dan sesuai standar pemberitaan media arus utama.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
