<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian Keuangan</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kementerian-keuangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Oct 2025 04:59:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/09/cropped-logo-press-news-ANYARRRRRRRRR-100x100.jpeg</url>
	<title>Kementerian Keuangan</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menkeu Purbaya Ultimatum Dirjen Bea Cukai</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/03/menkeu-purbaya-ultimatum-dirjen-bea-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2025 15:46:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7614</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengultimatum Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengultimatum Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama untuk menangkap importir ilegal agar pemberantasan produk impor ilegal bisa langsung ke akarnya.</p>
<p>Hal ini diungkapkan Purbaya saat mengunjungi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 3 Oktober 2025.</p>
<p>&#8220;Jadi Pak Dirjen, yang gini-gini orang enggak boleh lepas ya. Kalau barang kan gampang, tapi kalau orangnya tetap berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi,&#8221; ujar Purbaya.</p>
<p>Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak hanya menyita dan menelusuri pabrik asal barang-barang impor ilegal, tetapi juga menelusuri siapa individu atau kelompok yang telah melakukan impor ilegal itu dan memberikan hukuman yang layak kepada para pelaku agar mereka benar-benar jera.</p>
<p>&#8220;Saya ingin memberi pesan ke importir ilegal, sekarang enggak bisa lari lagi. Anak buahnya juga jangan main-main,&#8221; tegas Purbaya.</p>
<p>Pemberantasan impor ilegal hingga ke akarnya perlu dilakukan lantaran selama ini praktik tersebut telah mengurangi pendapatan negara dan mengganggu pasar dalam negeri.</p>
<p>&#8220;Tidak hanya itu saja, di tempat yang ada bisnis ilegal jadi mengalami kompetisi yang enggak fair. Ke depan akan kita perbaiki itu,&#8221; tambahnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkeu Purbaya Ramal Ekonomi Kuartal IV Tumbuh 5,5 Persen</title>
		<link>https://pers.news/2025/09/30/menkeu-purbaya-ramal-ekonomi-kuartal-iv-tumbuh-55-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 13:31:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7531</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meramal pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meramal pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV tahun 2025 ini mencapai 5,5 persen.</p>
<p>Purbaya meyakini pertumbuhan ekonomi itu akan berdampak di berbagai sektor, mulai dari properti, saham, hingga makanan.</p>
<p>&#8220;Yang jelas belanja masyarakat akan naik kencang. Dan nanti properti akan tumbuh bagus. Nanti sahamnya naik. Karena bank kan lagi bingung nyalurin uang ke mana. Bukan bingung, lagi nyari-nyari,&#8221; ujar Purbaya di Istana, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.</p>
<p>&#8220;Saya pikir nanti pelan-pelan akan masuk ke sektor properti, di mana ketika orang pinjam kan jaminannya clear. Ini belum ke sana, saya pikir enggak lama lagi akan ke sana. Itu artinya semen akan naik kencang. Makanan minuman akan naik kencang,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Purbaya menjelaskan, dirinya hanya berupaya untuk menciptakan situasi di mana masyarakat akan mengoptimalkan apa pun yang mereka butuhkan.</p>
<p>Dia yakin, di setiap sektor pertumbuhan ekonominya akan melesat, serta menciptakan &#8216;jagoannya&#8217; tersendiri.</p>
<p>&#8220;Yang saya lakukan adalah menciptakan keadaan di mana mereka mengoptimalkan apa-apa yang mereka butuhkan maupun bisnis apa yang mereka ingin kerjakan,&#8221; imbuh Purbaya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hingga Akhir Agustus 2025, Realisasi Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 41 Triliun </title>
		<link>https://pers.news/2025/09/26/hingga-akhir-agustus-2025-realisasi-pajak-ekonomi-digital-tembus-rp-41-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2025 10:44:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7423</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara dari pajak ekonomi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara dari pajak ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. Angka tersebut meningkat 2,67 persen atau Rp 1,07 triliun dari posisi akhir Juli 2025 sebesar Rp 40,02 triliun.</p>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.</p>
<p>&#8220;Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,&#8221; ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 September 2025.</p>
<p>Untuk diketahui, besaran pajak digital itu berasal dari pemungutan PPN PMSE, pajak atas aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).</p>
<h3>PPN PMSE</h3>
<p>Hingga 31 Agustus kemarin, penerimaan dari PPN PMSE telah mencapai Rp 31,85 triliun.</p>
<p>Penerimaan pajak ini dikumpulkan dari 201 perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah untuk menjadi pemungut PPN PMSE.</p>
<p>Jumlah tersebut terdiri atas setoran PPN PMSE Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 6,51 triliun hingga 2025.</p>
<p>Lebih lanjut, Rosmauli mengungkapkan bahwa sampai dengan Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.</p>
<p>Pada bulan yang sama, terdapat 4 penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.</p>
<h3>Pajak Kripto</h3>
<p>Penerimaan pajak ekonomi digital juga didapat dari pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 1,61 triliun per akhir Agustus lalu.</p>
<p>Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 840,08 miliar.</p>
<p>berdasarkan tahunnya, penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 522,82 miliar penerimaan 2025.</p>
<h3>Pajak Fintech</h3>
<p>Kemudian, penerimaan pajak digital juga berasal dari pajak fintech yang telah dikumpulkan sebesar Rp 3,99 triliun pada periode yang sama.</p>
<p>Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak (WP) dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 1,11 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP luar negeri sebesar Rp 724,32 miliar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,15 triliun.</p>
<p>&#8220;Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp 952,55 miliar penerimaan tahun 2025,&#8221; rincinya.<br />
Pajak SIPP</p>
<p>Terakhir, pajak ekonomi digital dari pajak SIPP nilainya sebesar Rp 3,63 triliun yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN sebesar Rp 3,39 triliun.</p>
<p>Berdasarkan tahun, besaran pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 786,3 miliar penerimaan tahun 2025. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkeu Kejar Rokok Ilegal sampai ke Stoples Warung</title>
		<link>https://pers.news/2025/09/22/menkeu-kejar-rokok-ilegal-sampai-ke-stoples-warung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 13:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7316</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memberantas peredaran rokok ilegal. Selain yang beredar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memberantas peredaran rokok ilegal.</p>
<p>Selain yang beredar di marketplace atau toko online, upaya pemberantasan menyasar ke warung-warung kelontong.</p>
<p>Purbaya mengatakan untuk di marketplace pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli.</p>
<p>Ia meminta setidaknya mulai 1 Oktober 2025 tidak ada lagi pedagang yang menjual barang-barang ilegal termasuk rokok.</p>
<p>&#8220;Sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,&#8221; tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.</p>
<p>Tidak hanya itu, Purbaya juga akan memberantas peredaran rokok ilegal sampai ke warung kelontong. Ia mengaku telah mendapat laporan banyak yang menjual rokok ilegal di toples.</p>
<p>&#8220;Kami juga akan cek ke supplier, bukan di situ aja, di warung-warung, katanya ada yang jual per stoples murah, kita akan cek. Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempat mana, saya akan datangi secara random,&#8221; ujar mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu.</p>
<p>Di sisi lain, jalur hijau impor barang-barang ilegal yang didesain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipastikan tidak akan luput dari pengawasan.</p>
<p>Setiap pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal melalui jalur hijau kepabeanan dan cukai, juga dipastikan akan disikat.</p>
<p>&#8220;Kalau ada kecurangan, mungkin dalam waktu dekat kita akan banyak orang dari situ kita akan sikat baik yang terlibat dari Bea Cukai atau Kemenkeu,&#8221; ucap Purbaya.</p>
<p>Dengan cara itu, Purbaya menambahkan, dalam jangka waktu periode tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal bisa hilang dari Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kita harap tiga bulan ke depan hilang karena ada siklus impor kan sehingga kami harap semua ikuti aturan dengan benar, jangan akali aturan impor yang ada di sini,&#8221; tegas Purbaya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkeu Tarik Dana Jika Kementerian Tak Becus Serap Anggaran</title>
		<link>https://pers.news/2025/09/16/menkeu-tarik-dana-jika-kementerian-tak-becus-serap-anggaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 12:48:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7183</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bakal berpatroli ke kementerian/lembaga untuk melihat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bakal berpatroli ke kementerian/lembaga untuk melihat realisasi penyerapan anggaran sepanjang tahun 2025.</p>
<p>Patroli ini akan mulai dilakukan bulan depan. Hal ini disampaikannya usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.</p>
<p>&#8220;Tadi saya ajak ke Pak Presiden, bulan depan saya akan mulai beredar di kementerian-kementerian yang besar, yang penyerapan anggarannya belum optimal,&#8221; kata Purbaya.</p>
<p>Ia menyebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membantu penyerapan anggaran tersebut.</p>
<p>Namun jika kementerian masih sulit menyerap hingga Oktober 2025, ia bakal menarik anggaran itu.</p>
<p>&#8220;Kita akan coba lihat, kita akan bantu. Saya akan kasih waktu sampai akhir bulan Oktober. Kalau mereka berpikir kita nggak bisa belanja sampai akhir tahun, kita ambil uangnya,&#8221; jelas Purbaya.</p>
<p>Sebagai gantinya, dana tersebut bakal disebar ke program-program yang menyentuh masyarakat secara langsung.</p>
<p>Purbaya beralasan tidak ingin dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk belanja, justru menganggur.</p>
<p>&#8220;Kita sebarkan ke program-program yang langsung siap dan bertanggung jawab ke rakyat. Saya nggak mau uang nganggur,&#8221; tandas Purbaya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IHSG Ambrol 1,66 Persen ke 7.636</title>
		<link>https://pers.news/2025/09/09/ihsg-ambrol-166-persen-ke-7-636/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 08:12:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=6829</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Di tengah proses serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan antara Sri Mulyani ke...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Di tengah proses serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan antara Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa, 9 September 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup jatuh 1,66 persen ke 7.636 pada sesi pertama.</p>
<p>Sepanjang perdagangan IHSG bertahan melemah, meski sempat menguat tipis ke 7.791.</p>
<p>Sebanyak 199 saham menguat, 537 turun, dan 220 lainnya stagnan. Nilai transaksi menyentuh Rp15,05 triliun, dengan volume 22,38 miliar lembar saham. Seluruh indeks pendukung tertekan, seperti LQ45, JII, IDX30, dan MNC36. Mayoritas sektor indeks turun, dibebani oleh infrastruktur, energi, dan teknologi. Sedangkan yang naik hanya transportasi, dan industri.</p>
<p>Tiga saham pemimpin top gainers dalam konstituen LQ45 adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTNO naik 5,63 persen ke Rp1.220, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menanjak 3,60 persen ke Rp3.740, dan PT United.</p>
<p>Tractors Tbk (UNTR) menguat 2,93 persen ke Rp27.225. Sementara tiga pemuncak top losers datang dari PT Indosat Tbk (ISAT) turun 3,90 persen ke Rp1.850, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) melemah 3,88 persen ke Rp2.480, dan PT Indah Kiat Pulp Paper Tbk (INKP) turun 3,81 persen ke Rp7.575. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
