<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kerugian Negara &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kerugian-negara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 11:20:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kerugian Negara &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Pematangsiantar Tuntut Eslo Simanjuntak 3 Tahun Penjara dalam Kasus Lahan PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/08/kejari-pematangsiantar-tuntut-eslo-simanjuntak-3-tahun-penjara-dalam-kasus-lahan-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 11:20:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12050</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Perkara tersebut terkait penguasaan lahan yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, menyatakan bahwa perbuatan Eslo Simanjuntak, yang merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar S.M.T. Simanjuntak, telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1 miliar.</p>
<p>Dakwaan primer yang dikenakan kepada terdakwa mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang (UU) jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Kurniawan Sinaga saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026).</p>
<p>Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.</p>
<p>Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar sesuai nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Pembayaran uang pengganti wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, dan bersikap sopan selama persidangan.</p>
<p>Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.(Red)</p>
<p>Sumber : Mistar Id (Deddy)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PROF SUTAN NASOMAL: KEBOCORAN SDA INDONESIA RUGIKAN NEGARA RIBUAN TRILIUN, TAMBANG DAN ALAM DIJARAH</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/17/9274/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 10:06:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Deforestasi]]></category>
		<category><![CDATA[Emas Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Fishing]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Logging]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Mining]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia Darurat SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kebocoran Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Nikel Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden RI]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Sutan Nasomal]]></category>
		<category><![CDATA[SDA Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sutan Nasomal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Timah Bangka Belitung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9274</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS — Kegiatan pertambangan di Indonesia dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dan mendalam oleh pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="275" data-end="602"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS —</strong> Kegiatan pertambangan di Indonesia dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dan mendalam oleh pemerintah pusat dan daerah. Presiden RI diminta memerintahkan seluruh aparat berwenang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan yang selama ini identik dengan perusakan lingkungan dan ekosistem alam.</p>
<p data-start="604" data-end="773">Hal tersebut disampaikan <strong data-start="629" data-end="671">Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H.</strong>, yang menyatakan keprihatinannya atas maraknya eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan memadai.</p>
<p data-start="775" data-end="1155">“Lihat saja pertambangan pasir laut, sungai dan kali yang dikeruk, pertambangan emas dan nikel yang digali, serta hutan yang dibabat habis. Ini jelas pengrusakan lingkungan. Jika dibiarkan tanpa pengawasan melekat, negeri ini akan menjadi gersang, gundul, tanpa resapan air. Dampaknya sudah kita rasakan: banjir dan kebakaran alam terjadi di mana-mana,” tegas Prof. Sutan Nasomal.</p>
<h3 data-start="1157" data-end="1200">SDA Indonesia Dikuras, Negara Dirugikan</h3>
<p data-start="1202" data-end="1449">Dalam catatan khusus selama 10 tahun terakhir, Prof. Sutan Nasomal menyebut terjadi pengurasan kekayaan sumber daya alam Indonesia, baik di darat maupun laut, yang diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum yang tidak tersentuh hukum.</p>
<p data-start="1451" data-end="1544">Ia meminta Presiden RI memperketat pengawasan serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.</p>
<p data-start="1546" data-end="1737">“Jika WNA bisa mengeruk kekayaan SDA Indonesia, mustahil tanpa keterlibatan oknum pejabat pusat maupun daerah. Ini menjadi perhatian serius rakyat Indonesia dan dunia internasional,” ujarnya.</p>
<h3 data-start="1739" data-end="1771">Contoh Kasus Kerugian Negara</h3>
<p data-start="1773" data-end="1860">Prof. Sutan Nasomal mengungkap sejumlah aduan masyarakat yang diterimanya, antara lain:</p>
<ul data-start="1862" data-end="2334">
<li data-start="1862" data-end="1937">
<p data-start="1864" data-end="1937"><strong data-start="1864" data-end="1898">Pertambangan Tanpa Izin (PETI)</strong> oleh WNA di Kabupaten Keerom, Papua.</p>
</li>
<li data-start="1938" data-end="2091">
<p data-start="1940" data-end="2091"><strong data-start="1940" data-end="1976">Dugaan ekspor ilegal bijih nikel</strong> ke China sebanyak 5,3 juta ton periode 2020–2022, yang merugikan negara karena tidak membayar pajak dan royalti.</p>
</li>
<li data-start="2092" data-end="2334">
<p data-start="2094" data-end="2334"><strong data-start="2094" data-end="2121">Penambangan emas ilegal</strong> oleh WNA Tiongkok di Kalimantan Barat (Ketapang) dan Kalimantan Tengah (Kotawaringin Barat), dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah, termasuk potensi kerugian Rp1.020 triliun di Ketapang.</p>
</li>
</ul>
<h3 data-start="2336" data-end="2369">Skandal Timah Bangka Belitung</h3>
<p data-start="2371" data-end="2606">Ia juga menyoroti praktik penyelundupan timah di Bangka Belitung. Sekitar 80 persen hasil timah diduga diselundupkan ke luar negeri. Sebanyak 12.000 ton timah dikirim secara ilegal, menyebabkan kerugian negara hingga <strong data-start="2588" data-end="2605">Rp300 triliun</strong>.</p>
<p data-start="2608" data-end="2728">“Jika terbukti ada pejabat pusat atau daerah yang memfasilitasi, tangkap dan hukum berat, bahkan dimiskinkan,” tegasnya.</p>
<h3 data-start="2730" data-end="2763">Misinvoicing dan Impor Ilegal</h3>
<p data-start="2765" data-end="3014">Kerugian negara juga terjadi melalui praktik <strong data-start="2810" data-end="2839">misinvoicing ekspor-impor</strong>, yang diperkirakan mencapai <strong data-start="2868" data-end="2897">Rp1.000 triliun per tahun</strong>. Manipulasi nilai faktur ini menyebabkan penggelapan pajak dan bea masuk serta merusak daya saing industri nasional.</p>
<p data-start="3016" data-end="3160">“Presiden harus tegas. Bila perlu, lembaga pengawasan yang gagal menjalankan fungsi harus dievaluasi atau dibubarkan,” kata Prof. Sutan Nasomal.</p>
<h3 data-start="3162" data-end="3197">Deforestasi dan Illegal Logging</h3>
<p data-start="3199" data-end="3464">Negara juga dirugikan oleh maraknya <strong data-start="3235" data-end="3254">illegal logging</strong> dan alih fungsi hutan yang tak terkendali. Berdasarkan data FAO, luas hutan Indonesia menyusut dari 118,5 juta hektare pada 1990 menjadi 92,1 juta hektare pada 2020—setidaknya <strong data-start="3431" data-end="3463">18 juta hektare hutan hilang</strong>.</p>
<p data-start="3466" data-end="3698">Para pemerhati lingkungan mencatat, setiap tahun Indonesia kehilangan hingga 10 juta hektare hutan. “Ini bukan angka kecil. Negara harus memanggil dan memeriksa oknum pejabat masa lalu yang terlibat dalam perusakan hutan,” tegasnya.</p>
<h3 data-start="3700" data-end="3750">Pencurian Ikan Rugikan Rp300 Triliun per Tahun</h3>
<p data-start="3752" data-end="3894">Kerugian akibat <strong data-start="3768" data-end="3787">illegal fishing</strong> mencapai <strong data-start="3797" data-end="3824">Rp300 triliun per tahun</strong>, dan dalam 10 tahun terakhir total kerugian menembus Rp3.000 triliun.</p>
<p data-start="3896" data-end="4121">“Angka itu cukup untuk membayar utang Indonesia ke seluruh dunia,” ujar Prof. Sutan Nasomal, seraya meminta Presiden RI Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto menindak tegas pihak-pihak yang merusak dan merugikan laut Indonesia.</p>
<h3 data-start="4123" data-end="4150">Kekayaan Emas Indonesia</h3>
<p data-start="4152" data-end="4534">Ia juga mempertanyakan pengawasan negara terhadap kekayaan emas Indonesia yang sangat besar dan diperkirakan tidak akan habis hingga 300 tahun jika dikelola dengan benar. Indonesia memiliki sedikitnya 12 wilayah tambang emas utama, antara lain Mimika, DMLZ Papua, Pongkor, Banyuwangi, Batu Hijau, Dompu, Gosowong, Martabe, Aceh Tengah, Pohuwato, Kalimantan Tengah, dan Toka Tindung.</p>
<h3 data-start="4536" data-end="4560">Pernyataan Mahfud MD</h3>
<p data-start="4562" data-end="4806">Prof. Sutan Nasomal mengutip pernyataan <strong data-start="4602" data-end="4621">Prof. Mahfud MD</strong> yang pernah menyampaikan informasi dari PPATK bahwa jika celah korupsi di sektor pertambangan ditutup, setiap warga Indonesia berpotensi menerima <strong data-start="4768" data-end="4791">Rp20 juta per bulan</strong> tanpa bekerja.</p>
<p data-start="4808" data-end="4857">Namun faktanya, kemiskinan justru semakin meluas.</p>
<h3 data-start="4859" data-end="4870">Penutup</h3>
<p data-start="4872" data-end="5233">Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., <strong data-start="4944" data-end="4993">Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional</strong>, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, sekaligus Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta, kepada pimpinan redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional, Selasa (16/12/2025), melalui sambungan telepon dari Jakarta.(PSN)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
