<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kerusakan Hutan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kerusakan-hutan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Sep 2026 13:39:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kerusakan Hutan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penebangan Liar di Bolano Lambunu Disorot, Muncul Dugaan Setoran kepada Oknum Pegawai Kehutanan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/14/penebangan-liar-di-bolano-lambunu-disorot-muncul-dugaan-setoran-kepada-oknum-pegawai-kehutanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 13:39:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bolano Lambunu]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan setoran]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kayu ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan hutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14006</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG &#124; PERS.NEWS — Dugaan adanya setoran dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di Kecamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG | PERS.NEWS —</strong> Dugaan adanya setoran dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, mulai menyeret nama seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial UMR. Informasi yang dihimpun dari dua narasumber di lokasi berbeda menyebut adanya dugaan pemberian uang ketika aktivitas pemuatan kayu berlangsung.</p>
<p>Salah satu narasumber yang ditemui awak media mengungkap, pemberian uang disebut terjadi ketika UMR datang ke lokasi pemuatan. Bahkan, menurut narasumber tersebut, sebagian aktivitas pemuatan kayu disebut dilakukan pada malam hingga dini hari untuk menghindari kehadiran petugas.</p>
<p>“Biasanya seribu, kalau dia datang mengeluh, di belakang lagi yang bakase doi. Ini makanya biasa ada yang muat tengah malam supaya menghindari dia, supaya dia tidak dapat,” ujar narasumber tersebut.</p>
<p>Keterangan itu kemudian mendapat penguatan dari NWR, yang ditemui awak media secara terpisah pada 19 Agustus 2026. NWR mengklaim mengetahui aktivitas para pemain kayu di wilayah tersebut dan menyebut UMR mengetahui keberadaan sejumlah pelaku yang disebutnya sebagai pemain besar.</p>
<p>“Pemain di sana itu banyak yang besar, cuma pura-pura miskin saja. Kami semua saling tahu dengan UMR,” kata NWR.</p>
<p>Dua keterangan tersebut menjadi dasar munculnya dugaan adanya persoalan dalam pengawasan aktivitas kayu di wilayah Bolano Lambunu. Namun, sejauh ini informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.</p>
<p>Upaya konfirmasi kepada UMR telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, respons yang diterima hanya berupa “Walaikumsalam”, tanpa penjelasan substantif mengenai dugaan pemberian uang maupun aktivitas pemuatan kayu yang disebut oleh para narasumber.</p>
<p>Kondisi tersebut membuat dugaan yang beredar belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang disebut. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari UMR maupun institusi terkait untuk memastikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar atau justru merupakan informasi yang tidak benar.</p>
<p>Di sisi lain, dugaan praktik pemberian uang kepada petugas dalam aktivitas penebangan kayu ilegal menjadi persoalan serius apabila nantinya terbukti. Sebab, pengawasan kehutanan semestinya memastikan setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan berlangsung sesuai ketentuan, bukan membiarkan pelanggaran berjalan tanpa pengawasan.</p>
<p>Kini perhatian tidak hanya tertuju pada siapa yang menebang dan mengangkut kayu, tetapi juga pada bagaimana pengawasan di lapangan dijalankan. Jika benar terdapat transaksi sebagaimana diungkapkan narasumber, pertanyaannya adalah sejauh mana mekanisme pengawasan internal mampu mendeteksi dan menindak praktik tersebut.</p>
<p>Redaksi masih melakukan penelusuran terhadap informasi yang dihimpun, termasuk berupaya memperoleh keterangan dari Dinas Kehutanan dan pihak berwenang lainnya. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.</p>
<p>Redaksi membuka ruang bagi UMR serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PMKRI Sumut Desak Pemerintah Cabut Izin PT Agincourt Resources, Dinilai Perusak Hutan dan Pemicu Bencana Ekologis di Tapanuli</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/17/pmkri-sumut-desak-pemerintah-cabut-izin-pt-agincourt-resources-dinilai-perusak-hutan-dan-pemicu-bencana-ekologis-di-tapanuli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 10:15:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Audit Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir Tapanuli]]></category>
		<category><![CDATA[Batang Toru]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana Ekologis]]></category>
		<category><![CDATA[Cabut Izin Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Ecocide]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Ekologis]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Longsor Tapanuli]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Bergerak]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[PT Agincourt Resources]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Martabe]]></category>
		<category><![CDATA[WALHI Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9278</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS- Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah Sumatera Utara, Sintong Sinaga, menyampaikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="c5c010cd-f528-4bc9-9981-95ade0afd177" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="231da456-a17e-4a8a-8f22-7a29069b3fb8" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light markdown-new-styling">
<p data-start="278" data-end="690"><strong data-start="278" data-end="305">MEDAN|PERS.NEWS- </strong>Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah Sumatera Utara, <strong data-start="407" data-end="425">Sintong Sinaga</strong>, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik atas bencana banjir dan longsor yang terus berulang di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Bencana tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara sosial, ekonomi, maupun ekologis.(17/12/25)</p>
<p data-start="692" data-end="1106">PMKRI Sumatera Utara menegaskan bahwa rangkaian bencana ekologis yang melanda Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan wilayah sekitarnya tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam akibat curah hujan tinggi. Kerusakan hutan serta degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru akibat aktivitas industri ekstraktif dinilai menjadi faktor utama yang memperparah dampak banjir dan longsor.</p>
<p data-start="1108" data-end="1573">Berdasarkan data dan temuan <strong data-start="1136" data-end="1160">WALHI Sumatera Utara</strong>, sedikitnya tujuh perusahaan diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem Batang Toru. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan serius adalah <strong data-start="1315" data-end="1341">PT Agincourt Resources</strong>, pengelola Tambang Emas Martabe. Aktivitas operasional perusahaan tersebut dinilai telah mengakibatkan berkurangnya tutupan hutan, terganggunya fungsi hidrologis tanah, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah hilir.</p>
<p data-start="1575" data-end="1610">PMKRI Sumatera Utara menilai bahwa:</p>
<ol data-start="1612" data-end="2205">
<li data-start="1612" data-end="1874">
<p data-start="1615" data-end="1874">Aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan PT Agincourt Resources tidak mencerminkan prinsip keadilan ekologis dan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam <strong data-start="1840" data-end="1871">Pasal 28H ayat (1) UUD 1945</strong>.</p>
</li>
<li data-start="1875" data-end="2041">
<p data-start="1878" data-end="2041">Ekosistem Batang Toru merupakan kawasan strategis dan sangat sensitif yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi secara masif atas nama kepentingan ekonomi.</p>
</li>
<li data-start="2042" data-end="2205">
<p data-start="2045" data-end="2205">Bencana yang terjadi merupakan bentuk <strong data-start="2083" data-end="2115">kejahatan ekologis (ecocide)</strong> akibat pembiaran negara terhadap aktivitas korporasi yang terbukti merusak hutan dan DAS.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="2207" data-end="2290">Sehubungan dengan hal tersebut, PMKRI Sumatera Utara dengan tegas menyatakan sikap:</p>
<ol data-start="2292" data-end="3002">
<li data-start="2292" data-end="2440">
<p data-start="2295" data-end="2440">Mendesak <strong data-start="2304" data-end="2363">Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara</strong> untuk segera mencabut izin operasi PT Agincourt Resources secara permanen.</p>
</li>
<li data-start="2441" data-end="2619">
<p data-start="2444" data-end="2619">Menuntut dilakukannya <strong data-start="2466" data-end="2530">audit lingkungan yang menyeluruh, independen, dan transparan</strong> terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT Agincourt Resources di kawasan Batang Toru.</p>
</li>
<li data-start="2620" data-end="2758">
<p data-start="2623" data-end="2758">Mendorong <strong data-start="2633" data-end="2663">penegakan hukum yang tegas</strong> terhadap korporasi yang terbukti melakukan perusakan hutan dan memperparah bencana ekologis.</p>
</li>
<li data-start="2759" data-end="2896">
<p data-start="2762" data-end="2896">Menuntut <strong data-start="2771" data-end="2816">pemulihan ekologis (restorasi lingkungan)</strong> di wilayah hulu dan hilir DAS Batang Toru dengan melibatkan masyarakat lokal.</p>
</li>
<li data-start="2897" data-end="3002">
<p data-start="2900" data-end="3002">Menolak model pembangunan eksploitatif yang mengorbankan keselamatan rakyat demi keuntungan korporasi.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="3004" data-end="3292">PMKRI Sumatera Utara menegaskan bahwa pembangunan sejati harus berpihak pada kelestarian ciptaan dan keselamatan manusia, bukan pada akumulasi modal segelintir pihak. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.</p>
<blockquote data-start="3294" data-end="3474">
<p data-start="3296" data-end="3474">“Ketika hutan dihancurkan dan rakyat menjadi korban, maka negara wajib berpihak pada rakyat, bukan pada perusak lingkungan,” tegas <strong data-start="3427" data-end="3445">Sintong Sinaga</strong>, Ketua PMKRI Sumatera Utara.(Arif)</p>
</blockquote>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
