<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketamine &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/ketamine/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Jul 2026 11:31:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Ketamine &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AMPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus 101 Vape Narkotika</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/11/ampmsu-desak-polda-sumut-tuntaskan-kasus-101-vape-narkotika/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 11:31:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AMPMSU]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Kualanamu]]></category>
		<category><![CDATA[DGR]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Reserse Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Etomidate]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian]]></category>
		<category><![CDATA[Ketamine]]></category>
		<category><![CDATA[Liquid Etomidate]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Vape Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12572</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menyoroti penanganan kasus dugaan penyelundupan 101 bungkus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menyoroti penanganan kasus dugaan penyelundupan 101 bungkus liquid rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. AMPMSU meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat.</p>
<p>Ketua AMPMSU, Welvindra Pratama Gultom, mengatakan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum dalam perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami meminta Polda Sumut memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Masyarakat perlu mengetahui sudah sampai di mana proses penyidikan yang sedang berjalan,&#8221; ujar Welvindra.</p>
<p>Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang terbukti menjual, menjadi perantara, atau mengedarkan vape atau pod yang mengandung narkotika dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur pemberatan, ancaman pidana dapat berupa penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Menurut AMPMSU, kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika merupakan persoalan serius karena berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ingin peredaran vape yang mengandung narkotika semakin merusak generasi muda di Sumatera Utara. Kami akan terus mengawal upaya pemberantasan peredaran vape narkoba agar tidak berkembang di daerah ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>AMPMSU juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, untuk mendukung pemberantasan narkotika serta menjaga integritas anggotanya. Terkait informasi yang menyebut DGR merupakan pengurus Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) Sumatera Utara, AMPMSU meminta Ketua Umum PB Matahari Pagi Indonesia, Dahnil Simanjuntak, melakukan evaluasi internal apabila diperlukan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap penangkapan seorang pria berinisial DGR (36) di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. DGR diduga hendak membawa 101 bungkus liquid rokok elektrik yang mengandung etomidate menuju Jakarta.</p>
<p>Selain itu, petugas turut mengamankan enam botol kecil berisi ketamine beserta sejumlah barang bukti lainnya. Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di sela-sela pakaian di dalam koper yang dibawa DGR.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DGR mengaku memperoleh liquid tersebut dari seseorang berinisial A di kawasan Kampung Madras, Kota Medan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.</p>
<p style="padding-left: 40px;">AMPMSU berharap Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum melalui penyampaian perkembangan penyidikan kepada publik, mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat, serta menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
