<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>keterbukaan informasi publik &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/keterbukaan-informasi-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 08:07:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>keterbukaan informasi publik &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>FPMP Sumut Desak Kejatisu dan Polda Usut Polemik Belanja Makan Minum Pemkab Langkat</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/05/fpmp-sumut-desak-kejatisu-dan-polda-usut-polemik-belanja-makan-minum-pemkab-langkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 08:07:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran daerah]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[belanja makan dan minum]]></category>
		<category><![CDATA[Darwis Mustakim]]></category>
		<category><![CDATA[FPMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[keterbukaan informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11958</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (FPMP Sumut), Darwis Mustakim, mendesak Kejaksaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (FPMP Sumut), Darwis Mustakim, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melakukan pendalaman terhadap polemik belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi publik mengenai dugaan nilai belanja makan, minum, dan kegiatan penunjang yang disebut mencapai sekitar Rp29 miliar. Sementara itu, pihak Pemkab Langkat melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah sebelumnya menyebutkan bahwa anggaran tersebut berada di kisaran Rp10 miliar.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Polda Sumut terkait permintaan tersebut.</p>
<p>Perbedaan data yang beredar itu, menurut Darwis, perlu mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang negara dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka.</p>
<p>“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen yang sah,” ujar Darwis, Rabu.</p>
<p>Berdasarkan data yang beredar di ruang publik, rincian anggaran tersebut meliputi belanja makan dan minum rapat sekitar Rp11,8 miliar, jamuan tamu sekitar Rp11,2 miliar, urusan kesehatan sekitar Rp567 juta, serta kegiatan lapangan sekitar Rp4,7 miliar.</p>
<p>Darwis menilai, apabila data tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi dari aspek efisiensi, efektivitas, serta manfaat bagi masyarakat, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.</p>
<p>“Setiap belanja pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.</p>
<p>Selain meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman, FPMP Sumut juga mendesak Pemkab Langkat membuka dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta rincian anggaran tahun 2025 dan 2026 kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Darwis juga menyebut pihaknya memperoleh informasi awal terkait dugaan adanya perubahan alokasi anggaran pada sejumlah pos belanja untuk tahun 2025 dan 2026. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.</p>
<p>“Kami meminta Pemkab Langkat membuka dokumen anggaran tahun 2025 dan 2026 kepada publik. Jika ada peningkatan alokasi, pemerintah perlu menjelaskan dasar, urgensi, dan manfaatnya,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan transparansi dokumen anggaran tersebut.</p>
<p>Darwis menegaskan, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan dorongan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan efisien.(Red)</p>
<hr />
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PEMARAD-SU Soroti Dugaan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/16/pemarad-su-soroti-dugaan-kelebihan-pembayaran-perjalanan-dinas-dprd-kota-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 18:53:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kelebihan pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[keterbukaan informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PEMARAD-SU]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[perjalanan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[temuan BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9670</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Dewan Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Raja Demo Sumatera Utara (DPP PEMARAD-SU) menyampaikan kritik terhadap dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Dewan Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Raja Demo Sumatera Utara (DPP PEMARAD-SU) menyampaikan kritik terhadap dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Medan pada Tahun Anggaran 2022. Organisasi mahasiswa tersebut menilai temuan itu perlu ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum DPP PEMARAD-SU, Ilham Arifin, menyebut persoalan tersebut sebagai indikasi lemahnya pengawasan penggunaan anggaran publik. Ia merujuk pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD Kota Medan dengan nilai sekitar Rp812 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Temuan ini harus menjadi perhatian serius. Uang negara yang bersumber dari pajak rakyat wajib dikelola secara akuntabel. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK secara profesional dan terbuka,” ujar Ilham Arifin dalam keterangan tertulisnya, Jumat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan perjalanan dinas, PEMARAD-SU juga menyoroti sejumlah kegiatan lain di lingkungan DPRD Kota Medan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Di antaranya proyek penataan rooftop gedung DPRD dengan anggaran sekitar Rp2 miliar, proyek renovasi kamar mandi sebesar Rp1,8 miliar, serta pemasangan billboard dan neon box pimpinan DPRD di 80 titik dengan nilai anggaran sekitar Rp3,1 miliar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ilham menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi, melainkan mendorong agar seluruh penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Kami hanya meminta keterbukaan. Jika memang sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan secara detail kepada masyarakat,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PEMARAD-SU menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih. Sikap tersebut, menurut Ilham, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjamin peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan PEMARAD-SU. Upaya konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kota Medan telah dilakukan, namun belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai temuan BPK tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan yang dihubungi menyampaikan bahwa setiap temuan BPK pada prinsipnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Biasanya ada proses klarifikasi dan pengembalian jika memang ditemukan kelebihan pembayaran. Semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya singkat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara, Rahmat Hidayat, menilai temuan BPK semestinya menjadi momentum bagi DPRD Kota Medan untuk memperbaiki tata kelola anggaran. “Temuan kelebihan bayar tidak selalu berarti korupsi, tetapi menunjukkan adanya kelemahan administrasi. Yang terpenting adalah bagaimana rekomendasi BPK dijalankan secara konsisten,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Proses hukum harus berjalan objektif. Kritik dari masyarakat sipil sangat penting, namun tetap harus diimbangi dengan klarifikasi dari pihak terkait,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PEMARAD-SU berharap persoalan ini dapat disikapi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Organisasi tersebut menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan bertujuan menyuarakan aspirasi masyarakat secara tertib dan damai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik kini menunggu langkah konkret dari DPRD Kota Medan serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan berkeadilan.(IA)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
