<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>keuangan daerah &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/keuangan-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Aug 2026 17:15:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>keuangan daerah &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Efek Domino Kebijakan Pusat: Ketika APBD Dipaksa Membiayai Program Baru</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/10/efek-domino-kebijakan-pusat-ketika-apbd-dipaksa-membiayai-program-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 17:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Belanja Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Transfer]]></category>
		<category><![CDATA[Efek Domino Kebijakan Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Fiskal Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Desa Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Program Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13045</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: M. Sabda Erlangga &#160; MEDAN&#124;PERS.NEWS-Pemerintah pusat baru-baru ini membuat publik terkejut. Menteri Keuangan Purbaya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: M. Sabda Erlangga</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Pemerintah pusat baru-baru ini membuat publik terkejut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa 490 pemerintah daerah terancam kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) karena keterbatasan anggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalannya bukan semata-mata karena pemerintah daerah malas bekerja atau tidak mampu mengelola anggaran. Ada persoalan yang lebih besar: efek domino kebijakan pemerintah pusat yang diturunkan ke daerah tanpa diikuti perhitungan kemampuan fiskal yang matang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>BABAK PERTAMA: PERINTAH DATANG DARI ATAS</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dua tahun terakhir, pemerintah pusat meluncurkan berbagai program prioritas nasional. Tujuannya tentu baik di atas kertas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ada Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, renovasi rumah sakit, hingga program pembangunan tiga juta rumah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun persoalannya muncul ketika pelaksanaan program-program tersebut ikut membebani anggaran daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Beban itu dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penyertaan modal, dana pendamping, hingga kebutuhan operasional di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan kata lain, programnya berasal dari pusat, tetapi sebagian bebannya harus ditanggung daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sinilah persoalan mulai muncul.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>BABAK KEDUA: RUANG FISKAL DAERAH MENYEMPIT</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bayangkan sebuah kabupaten dengan APBD sekitar Rp3–4 triliun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di saat yang sama, pemerintah daerah harus memenuhi berbagai kebutuhan dasar: membayar gaji pegawai, membiayai pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, listrik, air, operasional kantor, hingga berbagai belanja wajib lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika kemudian muncul kewajiban atau kebutuhan pembiayaan tambahan untuk program nasional, ruang fiskal daerah otomatis semakin sempit.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, banyak daerah masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Maka ketika terjadi keterlambatan pencairan, penyesuaian, atau pengurangan transfer, yang pertama kali merasakan dampaknya adalah kas daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kas menipis. Belanja ditahan. Program ditunda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dan akhirnya, efek domino mulai berjalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>BABAK KETIGA: GAJI PEGAWAI IKUT TERANCAM</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika kemampuan keuangan daerah semakin terbatas, pemerintah daerah biasanya akan melakukan penyesuaian belanja.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Belanja modal dapat ditunda. Pembangunan infrastruktur dikurangi. Perjalanan dinas dan kegiatan yang dianggap tidak mendesak dipangkas. Pengadaan barang dan jasa dievaluasi kembali.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun persoalannya menjadi jauh lebih serius ketika kemampuan kas daerah mulai menyentuh belanja pegawai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebab gaji merupakan kebutuhan wajib.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika kas benar-benar tidak mencukupi, pertanyaannya sederhana:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gaji pegawai mau dibayar menggunakan uang dari mana?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dampaknya bukan hanya dirasakan ASN.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Guru honorer dapat mengalami keterlambatan pembayaran. Tenaga kesehatan non-ASN dapat mempertanyakan haknya. Insentif aparatur desa bisa tersendat. Pelayanan publik pun berpotensi terganggu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ironisnya, pada saat yang sama, aparatur daerah tetap dituntut bekerja keras mendukung berbagai program nasional—mulai dari pendataan, verifikasi, pendampingan hingga pelaksanaan di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>INI BUKAN SEMATA-MATA KESALAHAN PEMDA</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tentu saja pemerintah daerah juga harus melakukan introspeksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masih ada daerah yang belanjanya tidak efisien. Masih ditemukan proyek yang dipertanyakan manfaatnya. Masih ada potensi kebocoran anggaran yang harus dibenahi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun persoalan fiskal daerah tidak bisa dilihat hanya dari sisi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni ketimpangan antara tanggung jawab dan kemampuan fiskal daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Daerah memiliki banyak kewajiban pelayanan publik, tetapi kemampuan menghasilkan pendapatan sendiri masih terbatas. Pada saat yang sama, sebagian besar sumber penerimaan negara tetap berada dalam kendali pemerintah pusat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Akibatnya, ketika kebijakan baru muncul, daerah kembali harus menyesuaikan diri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setiap pergantian pemerintahan dapat membawa program prioritas baru. Daerah pun dituntut segera melaksanakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertanyaannya:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apakah kemampuan anggaran daerah selalu ikut bertambah?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kalau jawabannya tidak, maka program yang baik sekalipun dapat berubah menjadi beban apabila desain pembiayaannya tidak jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>JANGAN SAMPAI EFEK DOMINO INI TERJADI</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika persoalan ini dibiarkan, efek dominonya bisa panjang:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kas daerah menipis → belanja pembangunan dipangkas → pembayaran tenaga non-ASN tersendat → pelayanan publik terganggu → masyarakat kecewa → pemerintah daerah diprotes → pusat dan daerah saling menyalahkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada akhirnya, siapa yang paling dirugikan?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat membutuhkan sekolah yang berjalan, puskesmas yang melayani, jalan yang layak, tenaga kesehatan yang tersedia, serta pemerintahan yang mampu bekerja secara optimal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, setiap program nasional harus dibarengi dengan desain pembiayaan yang jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jangan sampai pemerintah pusat membuat kebijakan, pemerintah daerah yang menanggung beban, sementara masyarakat menjadi pihak yang menerima dampaknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Anggaran boleh terbatas. Tetapi akal sehat dalam membuat kebijakan tidak boleh habis.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PEMARAD-SU Soroti Dugaan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/16/pemarad-su-soroti-dugaan-kelebihan-pembayaran-perjalanan-dinas-dprd-kota-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 18:53:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kelebihan pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[keterbukaan informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PEMARAD-SU]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[perjalanan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[temuan BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9670</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Dewan Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Raja Demo Sumatera Utara (DPP PEMARAD-SU) menyampaikan kritik terhadap dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Dewan Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Raja Demo Sumatera Utara (DPP PEMARAD-SU) menyampaikan kritik terhadap dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Medan pada Tahun Anggaran 2022. Organisasi mahasiswa tersebut menilai temuan itu perlu ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum DPP PEMARAD-SU, Ilham Arifin, menyebut persoalan tersebut sebagai indikasi lemahnya pengawasan penggunaan anggaran publik. Ia merujuk pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD Kota Medan dengan nilai sekitar Rp812 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Temuan ini harus menjadi perhatian serius. Uang negara yang bersumber dari pajak rakyat wajib dikelola secara akuntabel. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK secara profesional dan terbuka,” ujar Ilham Arifin dalam keterangan tertulisnya, Jumat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan perjalanan dinas, PEMARAD-SU juga menyoroti sejumlah kegiatan lain di lingkungan DPRD Kota Medan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Di antaranya proyek penataan rooftop gedung DPRD dengan anggaran sekitar Rp2 miliar, proyek renovasi kamar mandi sebesar Rp1,8 miliar, serta pemasangan billboard dan neon box pimpinan DPRD di 80 titik dengan nilai anggaran sekitar Rp3,1 miliar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ilham menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi, melainkan mendorong agar seluruh penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Kami hanya meminta keterbukaan. Jika memang sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan secara detail kepada masyarakat,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PEMARAD-SU menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih. Sikap tersebut, menurut Ilham, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjamin peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan PEMARAD-SU. Upaya konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kota Medan telah dilakukan, namun belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai temuan BPK tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan yang dihubungi menyampaikan bahwa setiap temuan BPK pada prinsipnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Biasanya ada proses klarifikasi dan pengembalian jika memang ditemukan kelebihan pembayaran. Semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya singkat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara, Rahmat Hidayat, menilai temuan BPK semestinya menjadi momentum bagi DPRD Kota Medan untuk memperbaiki tata kelola anggaran. “Temuan kelebihan bayar tidak selalu berarti korupsi, tetapi menunjukkan adanya kelemahan administrasi. Yang terpenting adalah bagaimana rekomendasi BPK dijalankan secara konsisten,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Proses hukum harus berjalan objektif. Kritik dari masyarakat sipil sangat penting, namun tetap harus diimbangi dengan klarifikasi dari pihak terkait,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PEMARAD-SU berharap persoalan ini dapat disikapi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Organisasi tersebut menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan bertujuan menyuarakan aspirasi masyarakat secara tertib dan damai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik kini menunggu langkah konkret dari DPRD Kota Medan serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan berkeadilan.(IA)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
