<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kode Etik Polri &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kode-etik-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Aug 2026 12:10:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kode Etik Polri &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Istri Anggota Polri di Batu Bara Sampaikan Surat Terbuka, Minta Perlindungan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/03/istri-anggota-polri-di-batu-bara-sampaikan-surat-terbuka-minta-perlindungan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 12:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[anggota Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Bhayangkari]]></category>
		<category><![CDATA[Bidpropam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divpropam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran etik]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[surat terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[Yunita Sari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12895</guid>

					<description><![CDATA[BATUBARA&#124;PERS.NEWS– Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Yunita Sari yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATUBARA|PERS.NEWS–</strong> Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Yunita Sari yang mengaku sebagai Bhayangkari menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait perkara yang disebut tengah dihadapi oleh suaminya, seorang anggota Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam surat terbuka yang diunggah pada Minggu (2/8/2026), Yunita menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk bersuara bukan karena memiliki sikap antipati terhadap institusi kepolisian, melainkan karena berharap adanya proses hukum yang berjalan secara adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya memilih untuk bersuara, bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan,” tulis Yunita dalam unggahannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga berharap hukum dapat memberikan perlindungan kepada setiap pihak yang menyampaikan aspirasi maupun dugaan persoalan yang mereka hadapi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui unggahan tersebut, Yunita meminta perhatian dan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menko Polhukam, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, persoalan yang dialami suaminya disebut bermula dari adanya pengaduan sejumlah dokter terkait surat undangan klarifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam narasi yang beredar, kemudian muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum anggota kepolisian. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dan belum mendapatkan konfirmasi maupun verifikasi secara independen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masih berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, suami Yunita disebut sempat mempertanyakan dugaan permintaan uang tersebut. Setelah itu, rumah mereka dikabarkan didatangi sejumlah oknum polisi yang disebut menawarkan penyelesaian secara damai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, suami Yunita disebut meminta agar proses penyelesaian dilakukan melalui kuasa hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya, dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa suami Yunita dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh sesama anggota Polri. Akibat proses tersebut, yang bersangkutan dikabarkan menerima sanksi terkait kode etik yang berdampak pada proses kenaikan pangkatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait informasi tersebut, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, maupun Mabes Polri mengenai kronologi kejadian, proses pemeriksaan, maupun dugaan-dugaan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang beredar masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Propam Polda Sumut Bersihkan Internal, Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/07/propam-polda-sumut-bersihkan-internal-enam-polisi-terbukti-langgar-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 10:44:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[KKEP]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polri Presisi]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11993</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas internal dengan menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.</p>
<p>Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumut, AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan atas laporan yang diterima Propam sejak tahun lalu.</p>
<p>Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, enam personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan dijatuhi putusan sesuai ketentuan yang berlaku. Keenam anggota tersebut adalah AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, dan BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan resmi yang teregistrasi melalui LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada 2 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman fakta-fakta yang kemudian dibawa ke Sidang KKEP untuk mendapatkan kepastian hukum dan etik.</p>
<p>Dari hasil persidangan, majelis etik menyatakan keenam personel terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan dan marwah organisasi.</p>
<p>Langkah tegas yang diambil Propam Polda Sumut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi internal kepolisian. Penegakan kode etik yang konsisten menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.</p>
<p>Selain menjadi bentuk pengawasan internal, penanganan perkara ini juga memberikan pesan kepada seluruh personel bahwa seragam dan jabatan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang melanggar aturan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses etik bahkan dapat berlanjut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri. Transparansi dalam penanganan pelanggaran dinilai penting untuk menunjukkan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif.</p>
<p>Publik kini menantikan pelaksanaan sanksi terhadap keenam personel tersebut sesuai tingkat pelanggaran yang telah diputuskan dalam sidang etik. Penegakan aturan secara konsisten diyakini menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas institusi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
