<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konflik Lahan</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/konflik-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Dec 2025 17:05:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Konflik Lahan</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MENOLAK KOPERASI BARU BUKANLAH SIKAP HUKUM, MELAINKAN RESISTENSI TERHADAP PUTUSAN NEGARA</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/30/menolak-koperasi-baru-bukanlah-sikap-hukum-melainkan-resistensi-terhadap-putusan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 17:05:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepatuhan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Penolakan Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Register 40]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9473</guid>

					<description><![CDATA[Opini oleh: Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H. &#160; MEDAN&#124;PERS.NEWS-Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Opini oleh: Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan Register 40 perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan objektif.(30/12/25)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Negara telah melakukan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, status tanah tidak lagi berada dalam penguasaan entitas lama, melainkan kembali sepenuhnya menjadi tanah negara. Dalam konteks ini, seluruh bentuk pengelolaan lama secara hukum telah berakhir. Maka, pembentukan koperasi baru oleh negara, atau atas persetujuan negara, bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi konsekuensi logis dari perubahan status hukum tanah tersebut.</p>
<p>Menolak keberadaan koperasi baru tanpa dasar hukum yang sah sama artinya dengan menolak realitas hukum yang telah diputuskan pengadilan. Hukum tidak memberikan ruang bagi penguasaan abadi atas tanah negara hanya karena alasan historis atau kebiasaan lama.</p>
<p>Perlu ditegaskan, koperasi bukan hak turun-temurun yang melekat pada tanah. Koperasi adalah instrumen ekonomi, bukan alat klaim kepemilikan. Ketika status tanah berubah, maka wajar apabila negara menata ulang instrumen pengelolaannya. Menolak koperasi baru sambil mengabaikan fakta eksekusi negara adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, bukan perjuangan keadilan.</p>
<p>Lebih jauh, kehadiran koperasi baru justru menjadi sarana koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dipersoalkan: ketertutupan, konflik internal, dan ketimpangan distribusi manfaat. Jika koperasi lama memang bekerja secara adil dan transparan, seharusnya tidak ada ketakutan untuk beradaptasi, berkompetisi secara sehat, atau bergabung dalam sistem baru yang dibentuk secara sah oleh negara.</p>
<p>Publik perlu waspada terhadap narasi penolakan yang dibungkus atas nama “hak rakyat”, tetapi pada kenyataannya hanya mempertahankan struktur lama yang sudah kehilangan dasar hukumnya. Perjuangan rakyat tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak putusan hukum dan kewenangan negara. Hukum harus berdiri di atas emosi, dan keadilan harus berjalan seiring kepastian hukum.</p>
<p>Pada titik ini, koperasi baru bukanlah musuh rakyat. Sebaliknya, ia dapat menjadi pintu legal bagi masyarakat untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi secara sah di atas tanah negara, tanpa terus-menerus berada dalam bayang-bayang konflik dan pelanggaran hukum.(IHB)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Koperasi BAN Ajak Anggota Siaga Pertahankan Aset Plasma 47.000 Hektare</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/28/ketua-koperasi-ban-ajak-anggota-siaga-pertahankan-aset-plasma-47-000-hektare/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2025 14:04:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Agrinas Palma Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Apel Siaga]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi BAN]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Lawas Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Petani Plasma]]></category>
		<category><![CDATA[Plasma Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Solidaritas Anggota]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hasibuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9433</guid>

					<description><![CDATA[PALUTA&#124;PERS.NEWS – Ketua Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN), Usman Hasibuan, mengajak seluruh anggota koperasi untuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="125" data-end="547"><strong data-start="125" data-end="135">PALUTA|PERS.NEWS</strong> – Ketua Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN), Usman Hasibuan, mengajak seluruh anggota koperasi untuk bersama-sama menjaga dan mempertahankan aset plasma seluas 47.000 hektare dari upaya pengambilalihan pihak-pihak tertentu. Ajakan itu disampaikan Usman saat memimpin Apel Siaga di Kebun PT Agrinas Palma Nusantara, Bukit Harapan II, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu 27 Desember 2025.</p>
<p data-start="549" data-end="934">Sekitar 2.000 anggota plasma dari Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas menghadiri apel tersebut. Hadir pula jajaran pengurus Koperasi BAN, Dewan Pengawas, penasihat, anggota DPRD Paluta, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan mahasiswa. Tim Advokasi Koperasi BAN dan para kepala desa dari Kecamatan Ujung Batu, Simangambat, dan Huristak juga turut hadir.</p>
<p data-start="936" data-end="1180">Menurut Usman, kehadiran ribuan anggota merupakan bentuk solidaritas dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dari kelompok yang menolak keberadaan Koperasi BAN. Ia menegaskan bahwa aset plasma merupakan milik anggota, bukan milik pribadi pengurus.</p>
<p data-start="1182" data-end="1389">Usman mengingatkan bahwa aset tersebut adalah hasil perjuangan panjang sejak krisis ekonomi 1998. Karena itu, ia berharap anggota tidak mudah terprovokasi dan tetap yakin bahwa aset ini adalah milik bersama.</p>
<p data-start="1391" data-end="1686">Dalam kesempatan itu, Usman juga memaparkan rencana kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan kebun plasma secara mandiri menjadi plasma aktif, serta upaya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi anggota sebagai dasar pengajuan program peremajaan kebun.<img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-9434" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251228-WA0305.jpg" alt="" width="831" height="1280" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251228-WA0305.jpg 831w, https://pers.news/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251228-WA0305-768x1183.jpg 768w" sizes="(max-width: 831px) 100vw, 831px" /></p>
<p data-start="1688" data-end="1928">Ia menegaskan bahwa koperasi tidak menolak kerja sama, justru pihak lain yang menolak. Setelah lebih dari 20 tahun, cita-cita bermitra dengan BUMN akhirnya terwujud. Usman juga membuka ruang kritik yang membangun terhadap pengurus koperasi.</p>
<p data-start="1930" data-end="2225">Apel Siaga ini digelar sebagai respons atas penolakan sebagian kelompok terhadap Koperasi BAN yang mengacu pada dokumen yang disebut telah batal dan berkekuatan hukum tetap. Menyikapi hal itu, tim koperasi melakukan sosialisasi dan verifikasi ulang ke setiap desa untuk pendataan anggota plasma.</p>
<p data-start="2227" data-end="2524">Selain menjaga kebun, apel ini bertujuan memperkuat solidaritas anggota dalam menghadapi ancaman. Koperasi mencatat adanya sejumlah pihak yang mengganggu aktivitas di lahan plasma tersebut. Usman berharap seluruh anggota bersatu mempertahankan aset plasma demi keberlanjutan pendapatan masyarakat.</p>
<p data-start="2526" data-end="2899">Sejak awal November 2025, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menyalurkan hasil plasma kepada masyarakat melalui Koperasi BAN. Namun, sebelumnya sempat terjadi aksi penolakan dari kelompok mahasiswa yang mewakili warga nonanggota koperasi. Karena itu, apel siaga digelar sebagai langkah konsolidasi internal sekaligus ajakan untuk bersatu mempertahankan aset plasma.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mandailing Natal di Persimpangan: Antara Emas, Hutan, Lahan, dan Harapan</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/16/mandailing-natal-di-persimpangan-antara-emas-hutan-lahan-dan-harapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 23:23:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Abrasi Pantai]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Alih Fungsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Plasma]]></category>
		<category><![CDATA[SDA Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8618</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Nasmaul Hamdani &#160; MANDAILING NATAL&#124;PERS.NEWS —17 November 2025 khususnya Kecamatan Natal, merupakan daerah kaya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Nasmaul Hamdani</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MANDAILING NATAL|PERS.NEWS —</strong>17 November 2025 khususnya Kecamatan Natal, merupakan daerah kaya sumber daya namun penuh ironi. Hutan tergerus, sungai keruh, dan laut yang dahulu menjadi penopang hidup nelayan kini terancam oleh aktivitas tambang dan alih fungsi lahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Tambang dan Kerusakan Lingkungan&#8221;</p>
<p>Aktivitas tambang—baik rakyat maupun perusahaan—telah mengubah aliran Sungai Batang Natal menjadi keruh dan penuh sedimen. Abrasi pantai dan rusaknya mangrove semakin memperburuk kondisi pesisir. Sementara kerusakan meningkat, pemerintah daerah sering dianggap lebih fokus pada proyek jangka pendek daripada pemulihan lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Konflik Lahan dan Ketimpangan&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di beberapa desa seperti Pardamean Baru, Kampung Sawah, dan Sikarakara, masyarakat menghadapi klaim lahan oleh perusahaan perkebunan dan tambang. Warga mempertanyakan transparansi kemitraan plasma dan proses sosialisasi yang dinilai tidak memadai. Konflik agraria terus muncul karena masyarakat merasa kehilangan tanah yang sudah digarap turun-temurun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kemiskinan di Tengah Kekayaan&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Potensi laut dan perkebunan belum sepenuhnya mengangkat ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan menghadapi hasil tangkapan yang menurun, biaya operasional tinggi, dan infrastruktur minim. Pembangunan yang dijanjikan sering tidak sejalan dengan kebutuhan dasar warga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pemerintah Daerah dan Arah Pembangunan&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selama bertahun-tahun, kebijakan daerah dinilai belum berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Pantai Barat. Izin tambang dan perkebunan terus bertambah, namun pengawasan dan evaluasi terhadap HGU, plasma, dan dampak ekologis masih lemah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Harapan dari Pesisir&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tengah persoalan itu, masyarakat mulai membangun inisiatif lokal: menanam mangrove, memperkuat kelompok nelayan, dan mengembangkan wisata berbasis budaya. Upaya kecil ini menunjukkan bahwa perubahan dapat dimulai dari akar rumput.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mandailing Natal kini berada di persimpangan:</p>
<p>antara keberlanjutan dan eksploitasi, antara janji pembangunan dan kenyataan lapangan.</p>
<p>Pilihan ke depan akan menentukan apakah daerah ini dikenal sebagai tanah yang merawat alamnya, atau wilayah yang kehilangan masa depan karena kelalaian dan ketamakan.(NH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
