<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 14 Aug 2026 08:39:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Korupsi &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMP Sumut Geruduk KPK, Desak Dugaan Pengaturan Proyek Pokja-BMBKCK Dibongkar</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/14/gmp-sumut-geruduk-kpk-desak-dugaan-pengaturan-proyek-pokja-bmbkck-dibongkar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 08:39:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BMBK Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pengondisian proyek]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Nias]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan proyek]]></category>
		<category><![CDATA[proyek pascabencana]]></category>
		<category><![CDATA[proyek talud]]></category>
		<category><![CDATA[proyek turap]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13179</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS—</strong> Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Cipta Karya (BMBK) Sumatera Utara.</p>
<p>Desakan itu disampaikan GMP Sumut melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Massa meminta KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah pihak yang mereka sebut diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses pengadaan proyek.</p>
<p>Dalam tuntutannya, GMP meminta KPK memeriksa oknum Pokja berinisial B, ASN berinisial M, Kepala BMBK berinisial CD, serta Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB.</p>
<p>Koordinator aksi, M. Idris Sarumpaet, mengatakan pengadaan proyek pascabencana perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pemulihan infrastruktur dan kepentingan masyarakat yang terdampak.</p>
<p>&gt; “Proyek ini bukan sekadar pekerjaan konstruksi; ia adalah bagian krusial dari pemulihan infrastruktur, kehidupan sosial, dan stabilitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak,” ujar M. Idris Sarumpaet.</p>
<p>### Soroti Proyek Turap dan Talud di Kepulauan Nias</p>
<p>GMP Sumut menyoroti dugaan pengondisian proyek pembangunan turap dan talud di Kepulauan Nias. Menurut mereka, dugaan tersebut perlu ditelusuri sejak tahap penyusunan persyaratan lelang, evaluasi administrasi dan teknis, proses komunikasi antarpihak, hingga penetapan pemenang dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.</p>
<p>GMP meminta KPK menguji apakah terdapat pola tertentu dalam proses pengadaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kepentingan negara.</p>
<p>“Kami minta KPK bongkar tuntas mekanisme yang diduga merampas anggaran publik dan merampas hak masyarakat atas infrastruktur berkualitas,” kata perwakilan GMP Sumut.</p>
<p>### Minta Peran Oknum Pokja dan ASN Ditelusuri</p>
<p>Salah satu pihak yang menjadi sorotan GMP adalah B, yang menurut mereka diduga memiliki peran dalam proses pengadaan sebagai bagian dari Pokja ULP.</p>
<p>GMP meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa hasil akhir tender, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan pengadaan, termasuk penyusunan dokumen persyaratan, evaluasi peserta, komunikasi antarpihak, serta hubungan antara pihak internal dan perusahaan peserta tender.</p>
<p>Selain itu, GMP meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan ASN berinisial M. Mereka menilai komunikasi dan koordinasi M dengan Pokja, pejabat dinas, maupun kontraktor perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat tindakan yang menguntungkan pihak tertentu.</p>
<p>Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB juga diminta diperiksa. GMP meminta KPK menelusuri hubungan KB dengan kontraktor yang memenangkan proyek, termasuk kesesuaian nilai proyek serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Kepala BMBK Cipta Karya Sumut berinisial CD diminta dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan dan tata kelola pengadaan di lingkungan yang dipimpinnya.</p>
<p>Menurut GMP, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan internal berjalan dan apakah terdapat kelalaian maupun pelanggaran dalam proses pengadaan.</p>
<p>### Proyek Pascabencana Diminta Diawasi Ketat</p>
<p>GMP Sumut juga meminta KPK memberikan perhatian khusus terhadap proyek-proyek pascabencana di Sumatera Utara.</p>
<p>Mereka menilai anggaran pemulihan seharusnya digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk membantu masyarakat serta mempercepat pemulihan infrastruktur yang rusak.</p>
<p>“Proyek pascabencana seharusnya menjadi prioritas pengawasan, bukan ladang mark-up,” ujar koordinator aksi.</p>
<p>GMP juga meminta aparat penegak hukum mengantisipasi kemungkinan modus penyimpangan dalam proses tender, seperti pengaturan peserta, dugaan manipulasi dokumen evaluasi, hingga penggunaan perusahaan yang disebut sebagai perusahaan cangkang.</p>
<p>GMP Beri Ruang Penegak Hukum Membuktikan</p>
<p>GMP Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta penegak hukum menindaklanjuti laporan maupun informasi yang mereka sampaikan.</p>
<p>Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan tuntutan dari pihak GMP Sumut. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya pengaturan proyek, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyimpangan anggaran perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.</p>
<p>GMP meminta KPK mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, sekaligus mengumumkan perkembangan penanganannya kepada publik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli Rp30 Juta Libatkan Ratusan Guru Honorer, Kadis Pendidikan Labura Belum Berikan Tanggapan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/07/dugaan-pungli-rp30-juta-libatkan-ratusan-guru-honorer-kadis-pendidikan-labura-belum-berikan-tanggapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 15:35:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Labura]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[guru honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[Irwan Harahap]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli Rp30 Juta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13009</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU UTARA &#124; PERS.NEWS – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengangkatan tenaga honorer daerah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU UTARA | PERS.NEWS –</strong> Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengangkatan tenaga honorer daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara mengemuka dan menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mencuat setelah hasil investigasi dan pengumpulan informasi mengarah pada adanya pungutan yang diduga mencapai sekitar Rp30 juta per orang Terhadap ratusan guru honorer.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi yang dihimpun menyebutkan, para guru honorer diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming akan diangkat menjadi tenaga honorer daerah. Janji tersebut disebut menjadi harapan besar bagi para guru yang telah lama mengabdi di sekolah-sekolah dengan penghasilan terbatas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, harapan itu diduga berakhir sia-sia. Status tenaga honorer daerah yang dijanjikan disebut tidak pernah terwujud, bahkan kebijakan mengenai tenaga honorer daerah justru dihapuskan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa ratusan guru honorer telah mengalami kerugian materiil yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per orang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain kerugian finansial, para guru honorer juga diduga mengalami tekanan psikologis. Mereka yang selama ini mengabdikan diri untuk dunia pendidikan disebut harus menerima kenyataan bahwa harapan memperoleh kepastian status kerja tidak kunjung terealisasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah hukum. Karena itu, sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, transparansi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dinilai penting agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas. Klarifikasi resmi juga diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengangkatan tenaga honorer serta menjawab berbagai dugaan yang mencuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, PERS.NEWS telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Irwan Harahap, S.Pd., M.Pd., melalui pesan WhatsApp dengan Nomor 082289******* pada Kamis (6/8/2026). Pesan yang dikirim telah diterima dengan tanda centang dua. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PERS.NEWS berkomitmen menerapkan prinsip keberimbangan dan akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara apabila telah diterima.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bunga Mawar untuk Kejari Medan, Peringatan bagi Pelaku Dugaan Aktor Proyek: Minta Dugaan KKN RSUD dr. Pirngadi Diusut Tanpa Tebang Pilih</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/bunga-mawar-untuk-kejari-medan-peringatan-bagi-pelaku-dugaan-aktor-proyek-minta-dugaan-kkn-rsud-dr-pirngadi-diusut-tanpa-tebang-pilih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:04:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[aksi jilid II]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[audit BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan KKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD dr. Pirngadi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[tanpa tebang pilih]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12772</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Massa aksi jilid II kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Polrestabes Medan untuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Massa aksi jilid II kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Polrestabes Medan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan serta pelaksanaan sejumlah proyek di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah dugaan yang disoroti massa antara lain terkait anggaran konsumsi berupa nasi dan kue kotak yang diduga mengalami mark up hingga lebih dari 100 persen, serta pengadaan dan pemeliharaan pendingin ruangan (AC) Tahun Anggaran 2023–2026 dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengendalian proyek di RSUD dr. Pirngadi Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain dugaan penyimpangan anggaran, aktivis turut menyampaikan keprihatinan terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan kegiatan dan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan. Mereka meminta Kejari Medan dan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut massa, aparat tidak hanya perlu menyoroti aspek proyek fisik, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan yang dapat berdampak terhadap mutu pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aktivis juga meminta Kejari Medan mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan apabila telah ditemukan bukti yang cukup. Mereka menekankan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, Abidin Dalimunthe menyampaikan adanya informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengendalian proyek maupun pelaksanaan pekerjaan. Ia menyebut terdapat nama berinisial R dan A yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, Abidin menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta Kejari Medan dan Polrestabes Medan mengusut tuntas apabila ditemukan dugaan praktik KKN dalam proyek maupun pengelolaan pelayanan RSUD dr. Pirngadi. Jangan ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abidin Dalimunthe.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menerima langsung aspirasi massa. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini merupakan kedatangan yang kedua kalinya. Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan. Sejauh ini proses penyelidikan masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap audit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Siapa saja yang nantinya terlibat akan kami sampaikan sesuai perkembangan,” ujar Valentino.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sela-sela aksi, massa juga menyerahkan bunga mawar merah putih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Medan dan Polrestabes Medan. Penyerahan bunga tersebut menjadi simbol penghormatan sekaligus dukungan moral kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa berharap langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat Kota Medan terhadap institusi penegak hukum serta mendorong pengungkapan dugaan kasus secara objektif dan berkeadilan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>EW Gurky Desak KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Binjai</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/02/ew-gurky-desak-kpk-telusuri-dugaan-korupsi-di-lingkungan-pemko-binjai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 18:58:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pers News]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Bagi Hasil Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Insentif Fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[DIF]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUTR Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[EW Gurky]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Binjai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12489</guid>

					<description><![CDATA[BINJAI&#124;PERS.NEWS– Aktivis pemuda EW Gurky meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi maupun langkah sesuai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BINJAI|PERS.NEWS–</strong> Aktivis pemuda EW Gurky meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi maupun langkah sesuai kewenangannya terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Permintaan itu disampaikan dengan merujuk pada beberapa perkara yang saat ini maupun sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.</p>
<p>Menurut EW Gurky, salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF). Ia menyebut Kejaksaan Negeri Binjai telah memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses penyelidikan. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi.</p>
<p>Selain itu, ia juga menyoroti penanganan dugaan korupsi pada proyek infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Menurutnya, perkara tersebut perlu dikembangkan apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk terkait dugaan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.</p>
<p>EW Gurky juga menyinggung penyidikan dugaan korupsi kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022–2025. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.</p>
<p>&#8220;Banyaknya perkara dugaan korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang menyeluruh. Kami meminta KPK melakukan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi yang memenuhi ketentuan hukum,&#8221; kata EW Gurky.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.</p>
<p>Menurutnya, apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak mana pun, termasuk pejabat daerah, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>EW Gurky juga mengajak masyarakat mengawal proses penegakan hukum secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Binjai maupun pihak-pihak terkait atas pernyataan EW Gurky.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ISNU Kota Medan Desak Penegakan Hukum Kasus Kredit Bank Sumut, Minta Transparansi dan Akuntabilitas</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/17/isnu-kota-medan-desak-penegakan-hukum-kasus-kredit-bank-sumut-minta-transparansi-dan-akuntabilitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 12:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ISNU Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10319</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex h-svh w-screen flex-col">
<div class="relative z-0 flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="relative flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="@container/main relative flex min-w-0 flex-1 flex-col -translate-y-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)] pt-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)]">
<div class="@w-sm/main:[scrollbar-gutter:stable_both-edges] touch:[scrollbar-width:none] relative flex min-h-0 min-w-0 flex-1 flex-col [scrollbar-gutter:stable] not-print:overflow-x-clip not-print:overflow-y-auto scroll-pt-(--header-height) [--sticky-padding-top:var(--header-height)] has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:[--sticky-padding-top:0px] has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:[--sticky-padding-top:0px]" data-scroll-root=""><main id="main" class="min-h-0 flex-1"></p>
<div id="thread" class="group/thread flex flex-col min-h-full">
<div class="composer-parent flex flex-1 flex-col focus-visible:outline-0" role="presentation">
<div class="relative basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:28px] grow flex">
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:bb4bf8b2-f9ce-4044-b29d-48e2933fb31f-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="8228d33d-bebe-4279-9427-b900d3324601" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="120" data-end="223"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau tahun 2012 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.</p>
<p data-start="500" data-end="749">Eriza menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut.</p>
<p data-start="751" data-end="950">“Penetapan seorang analis kredit sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh konstruksi peristiwa hukum, bukan berhenti pada satu pihak saja,” tegas Eriza, Senin (16/2/2026).</p>
<p data-start="952" data-end="1231">ISNU menghormati langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial LPL. Namun demikian, ISNU meminta penjelasan terbuka mengenai proses pencairan kredit sebesar Rp3 miliar yang berujung pada kerugian negara senilai Rp2.290.469.309,15.</p>
<p data-start="1233" data-end="1513">Menurut Eriza, dalam sistem perbankan persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan berjenjang yang melibatkan mekanisme pengawasan dan otorisasi pimpinan. Oleh karena itu, penegakan hukum seharusnya menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan saat peristiwa tersebut terjadi.</p>
<p data-start="1515" data-end="1757">ISNU Kota Medan juga menyinggung bahwa pada periode itu KCP Krakatau dipimpin oleh seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan. Meski demikian, Eriza menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi individu tertentu.</p>
<p data-start="1759" data-end="1881">“Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.</p>
<p data-start="1883" data-end="2116">ISNU menolak keras apabila penanganan perkara terkesan tebang pilih. Mereka mendesak penyidik untuk mendalami seluruh rantai persetujuan kredit, termasuk audit internal, pemeriksaan pejabat struktural, hingga penelusuran aliran dana.</p>
<p data-start="2118" data-end="2476">Sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus dorongan konstitusional dari kalangan intelektual, ISNU Kota Medan menyatakan akan mengambil langkah akademik-strategis berupa laporan resmi guna memastikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang terhadap dugaan keterlibatan oknum wakil wali kota secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p data-start="2478" data-end="2809">Eriza Hudori menegaskan bahwa sikap ini bukan sekadar ekspresi simbolik, melainkan bentuk tekanan rasional berbasis argumentasi hukum, data, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, agar proses penegakan hukum berjalan cepat, terukur, dan tidak menyisakan ruang keraguan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.</p>
<p data-start="2811" data-end="2940">“Kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan karena melibatkan keuangan negara yang merupakan hak rakyat,” kata Eriza.</p>
<p data-start="2942" data-end="3170">Penanganan perkara tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.</p>
<p data-start="3172" data-end="3492">Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.</p>
<p data-start="3494" data-end="3663">ISNU Kota Medan berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p></main></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KALAMSU Desak Kejati Sumut Segera Adili Pelaku Korupsi Dugaan Proyek Infrastruktur dan Digitalisasi Desa di Labura</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/12/kalamsu-desak-kejati-sumut-segera-adili-pelaku-korupsi-dugaan-proyek-infrastruktur-dan-digitalisasi-desa-di-labura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 10:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Haddad Alwi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[Kalamsu]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Perpustakaan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8558</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS —12 November 2025 — Ratusan massa dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong>12 November 2025 — Ratusan massa dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada tahun anggaran 2023.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan publik atas lambannya penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menyerahkan bukti dan menuntut Kejati Sumut menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi daerah,” tegas perwakilan KALAMSU dalam orasinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua Kasus Korupsi yang Disorot KALAMSU</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Infrastruktur BPBD (Rp2,2 Miliar)</p>
<p>KALAMSU mendesak Kejati Sumut segera menetapkan tersangka dalam proyek perbaikan jalan, jembatan, dan tembok penahan tanah di Jl. Stadion menuju SMAN 1 Kualuh Leidong yang dikerjakan oleh CV. Riris Hasihola dengan nilai proyek Rp2.299.700.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta meminta agar Kejati Sumut memeriksa keterlibatan Kepala Dinas BPBD Labura dan Bupati Labuhanbatu Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2. Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Desa</p>
<p>KALAMSU juga menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Perpustakaan Digital di 63 desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Program tersebut disinyalir tidak efektif dan berpotensi merugikan dana desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka mendesak agar Bupati Labuhanbatu Utara turut diperiksa, karena diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami Datang Menuntut Keadilan”</p>
<p>Koordinator aksi Haddad Alwi menegaskan bahwa kedatangan KALAMSU ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, melainkan untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, tetapi untuk menuntut keadilan. Korupsi telah merampas hak rakyat Labura. Kami minta Kejati Sumut segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan mandek di meja penegak hukum. Tegakkan hukum secara transparan, tegas, dan tanpa intervensi politik!” ujarnya lantang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU mendesak:</p>
<p>Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dua kasus dugaan korupsi tahun 2023 di Labura.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proses pemeriksaan dilakukan profesional, independen, dan transparan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap turun kembali ke jalan jika Kejati Sumut tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat(red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :Kalamsu Yang Sudah Terkonfirmasi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
