<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPK &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2026 18:58:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>KPK &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>EW Gurky Desak KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Binjai</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/02/ew-gurky-desak-kpk-telusuri-dugaan-korupsi-di-lingkungan-pemko-binjai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 18:58:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pers News]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Bagi Hasil Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Insentif Fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[DIF]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUTR Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[EW Gurky]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Binjai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12489</guid>

					<description><![CDATA[BINJAI&#124;PERS.NEWS– Aktivis pemuda EW Gurky meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi maupun langkah sesuai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BINJAI|PERS.NEWS–</strong> Aktivis pemuda EW Gurky meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi maupun langkah sesuai kewenangannya terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Permintaan itu disampaikan dengan merujuk pada beberapa perkara yang saat ini maupun sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.</p>
<p>Menurut EW Gurky, salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF). Ia menyebut Kejaksaan Negeri Binjai telah memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses penyelidikan. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi.</p>
<p>Selain itu, ia juga menyoroti penanganan dugaan korupsi pada proyek infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Menurutnya, perkara tersebut perlu dikembangkan apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk terkait dugaan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.</p>
<p>EW Gurky juga menyinggung penyidikan dugaan korupsi kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022–2025. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.</p>
<p>&#8220;Banyaknya perkara dugaan korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang menyeluruh. Kami meminta KPK melakukan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi yang memenuhi ketentuan hukum,&#8221; kata EW Gurky.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.</p>
<p>Menurutnya, apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak mana pun, termasuk pejabat daerah, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>EW Gurky juga mengajak masyarakat mengawal proses penegakan hukum secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Binjai maupun pihak-pihak terkait atas pernyataan EW Gurky.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Pematangsiantar Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Aset Pemko Siantar</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/20/10354/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 14:50:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10354</guid>

					<description><![CDATA[PEMATANGSIANTAR&#124;PERS.NEWS—Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pematangsiantar menyoroti dugaan persoalan dalam pengadaan aset oleh...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>PEMATANGSIANTAR|PERS.NEWS—</strong><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia</span></span> Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pematangsiantar menyoroti dugaan persoalan dalam pengadaan aset oleh Pemerintah Kota di <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Pematangsiantar</span></span>. Organisasi mahasiswa tersebut menilai sejumlah transaksi pembelian aset perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:10dcdfdb-b8db-4c53-a1bb-73165d4b0173-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="0afc6a37-99ad-4eac-9618-3afc2aa0c974" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="364" data-end="738">Ketua GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pengadaan tersebut. Beberapa di antaranya terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang disebut bernilai sekitar Rp14,5 miliar serta pembelian lahan yang disebut milik Ketua <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">DPRD Kota Pematangsiantar</span></span> senilai sekitar Rp3 miliar.</p>
<p data-start="740" data-end="805">Menurut GMNI, dugaan kejanggalan yang mereka temukan antara lain:</p>
<ul data-start="806" data-end="1166">
<li data-start="806" data-end="946">
<p data-start="808" data-end="946">Penunjukan tim appraisal (penilai) yang disebut dilakukan secara langsung tanpa mekanisme lelang atau prosedur yang dianggap semestinya.</p>
</li>
<li data-start="947" data-end="1044">
<p data-start="949" data-end="1044">Dugaan perbedaan informasi atau ketidaksesuaian terkait pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19.</p>
</li>
<li data-start="1045" data-end="1166">
<p data-start="1047" data-end="1166">Pembelian aset yang disebut terkait dengan pihak pimpinan DPRD yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.</p>
</li>
</ul>
<p data-start="1168" data-end="1457">GMNI Pematangsiantar meminta lembaga penegak hukum, termasuk <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Komisi Pemberantasan Korupsi</span></span>, untuk menelaah proses pengadaan aset tersebut. Mereka juga meminta adanya transparansi mengenai proses penentuan harga oleh pihak appraisal serta klarifikasi dari Wali Kota Pematangsiantar.</p>
<p data-start="1459" data-end="1520">Selain itu, GMNI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:</p>
<ol data-start="1521" data-end="2051">
<li data-start="1521" data-end="1687">
<p data-start="1524" data-end="1687">Mendorong transparansi proses penentuan harga (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak ketiga dalam pengadaan lahan pada proyek tersebut.</p>
</li>
<li data-start="1688" data-end="1902">
<p data-start="1691" data-end="1902">Meminta penjelasan terbuka dari Wali Kota Pematangsiantar terkait urgensi pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 dan rumah yang disebut milik Ketua DPRD, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran daerah.</p>
</li>
<li data-start="1903" data-end="2051">
<p data-start="1906" data-end="2051">Mendesak aparat penegak hukum dan KPK untuk menelaah seluruh proses pengadaan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar pada tahun anggaran 2024–2025.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="2053" data-end="2383">GMNI juga meminta panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pematangsiantar agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dalam menelaah persoalan tersebut. Hingga saat ini, GMNI menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak ada penjelasan yang dianggap memadai dari pihak terkait.(Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sorotan Penunjukan Dirut Patra Niaga: Antara Kritik Publik dan Tantangan Reformasi Energi</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/sorotan-penunjukan-dirut-patra-niaga-antara-kritik-publik-dan-tantangan-reformasi-energi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 15:28:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Biosolar B40]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Patra Niaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi BBM]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10089</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124;PERS.NEWS-Penunjukan Mars Ega Legowo Putra sebagai Direktur Utama Subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) pasca-merger...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>JAKARTA |PERS.NEWS-</strong>Penunjukan Mars Ega Legowo Putra sebagai Direktur Utama Subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) pasca-merger memicu beragam respons dari publik. Sejumlah pihak menyambutnya sebagai bagian dari kesinambungan operasional, sementara lembaga pengawas kebijakan publik Sentinel Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel) justru melayangkan kritik tajam terhadap keputusan tersebut.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="186ff3fc-8bef-48d9-a51b-e4b69816a057" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="6678d27e-5222-4cf5-8547-ec7adbc0845e" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="625" data-end="916">Sentinel menilai penunjukan ini berpotensi menjadi kemunduran dalam agenda reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di sektor energi. Dalam pernyataan resminya, Sentinel menyoroti sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dan evaluasi mendalam oleh pemangku kebijakan.</p>
<p data-start="918" data-end="1291">Beberapa poin yang disorot antara lain dugaan penyimpangan dalam produksi Biosolar B40 Performance, terutama terkait pengadaan zat aditif yang disebut melibatkan perusahaan Afton Chemical melalui mekanisme penunjukan langsung, tanpa proses tender terbuka. Sentinel menilai praktik tersebut berisiko menimbulkan maladministrasi dan mengurangi prinsip transparansi pengadaan.</p>
<p data-start="1293" data-end="1614">Selain itu, Sentinel juga mengkritisi proyek digitalisasi 5.518 SPBU dengan nilai anggaran sekitar Rp3,6 triliun. Proyek ini dinilai belum menunjukkan hasil optimal dan dikhawatirkan berpotensi menguntungkan pihak vendor tertentu, serta membuka celah kebocoran distribusi subsidi solar apabila tidak diawasi secara ketat.</p>
<p data-start="1616" data-end="1900">Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan praktik kartel atau oligopoli dalam penunjukan vendor transportasi BBM. Menurut Sentinel, pola penunjukan yang tertutup berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat dan berdampak pada efisiensi biaya distribusi energi nasional.</p>
<p data-start="1902" data-end="2259">Di sisi lain, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pertamina Patra Niaga maupun Mars Ega Legowo Putra terkait tudingan tersebut. Sejumlah kalangan menilai pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, sembari mendorong audit internal dan pengawasan eksternal agar setiap kebijakan strategis dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.</p>
<p data-start="2261" data-end="2677">Sentinel mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di tubuh Patra Niaga serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menelaah temuan-temuan yang ada. “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama pengelolaan BUMN. Tanpa itu, risiko kebocoran aset negara akan terus membayangi,” ujar Ronal Jefferson, Director of Policy Advocacy Sentinel.</p>
<p data-start="2679" data-end="2944">Ke depan, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan Pertamina untuk memastikan tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan sejalan dengan semangat reformasi BUMN, khususnya dalam sektor energi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. (Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Didesak Usut Pj Sekda Binjai, AMPH Serahkan Laporan Dugaan Jual Beli Proyek</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/kpk-didesak-usut-pj-sekda-binjai-amph-serahkan-laporan-dugaan-jual-beli-proyek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 10:50:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[AMPH]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Sekda Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10078</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124;PERS.NEWS-Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) resmi melaporkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Binjai ke...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>JAKARTA |PERS.NEWS-</strong>Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) resmi melaporkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Binjai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik jual beli proyek. Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban dapat segera ditindaklanjuti.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="5050c93a-658e-4c8f-87c5-69b69879b6ec" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="bf45ef34-5484-4924-a3a6-20c8db7fa472" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="611" data-end="929">Laporan itu disampaikan langsung oleh Pimpinan Aksi dan Propaganda AMPH, Muhammad Liputra, bersama tim, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, AMPH menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.</p>
<p data-start="931" data-end="1269">Liputra menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, laporan ke KPK merupakan langkah lanjutan setelah AMPH sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</p>
<p data-start="1271" data-end="1471">“Karena lambannya APH di Sumut dalam mengusut kasus ini, kami akhirnya melaporkannya ke KPK. Kami berharap KPK dapat segera mengambil alih dan menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujar Liputra.</p>
<p data-start="1473" data-end="1711">AMPH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, Liputra menyatakan pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran apabila dalam waktu satu minggu ke depan belum ada langkah konkret dari KPK.</p>
<p data-start="1713" data-end="1874">“Kami kecewa dengan lambannya APH di Sumut, sehingga kami harus melaporkannya ke KPK. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.</p>
<p data-start="1876" data-end="2014">Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut.<br data-start="2003" data-end="2006" /><em data-start="2006" data-end="2014">(Arif)</em></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penetapan Gus Yaqut sebagai Tersangka Dinilai Prematur, Praktisi Hukum Sumut Kritik KPK</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/15/penetapan-gus-yaqut-sebagai-tersangka-dinilai-prematur-praktisi-hukum-sumut-kritik-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 13:04:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Follow The Money]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kuota Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9660</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="251" data-end="502"><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi di tengah masyarakat.</p>
<p data-start="504" data-end="757">Praktisi hukum Sumatera Utara, <strong data-start="535" data-end="569">Hendri Saputra Manalu, SH., MH</strong>, menilai langkah KPK tersebut terkesan dipaksakan dan dilakukan secara terburu-buru. Ia menyebut proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak menunjukkan konstruksi hukum yang kuat.</p>
<p data-start="759" data-end="1194">“Penetapan Gus Yaqut ini tergolong prematur. Konstruksi hukumnya tidak jelas, terkesan buru-buru dan tidak konsisten. Sebelumnya Wakil Ketua KPK menyampaikan kepada publik bahwa penetapan tersangka akan diumumkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai menghitung kerugian negara. Faktanya, hingga saat ini BPK belum pernah menyatakan adanya kerugian negara, namun KPK justru telah mengumumkan penetapan tersangka,” ujar Hendri.</p>
<p data-start="1196" data-end="1400">Hendri juga mengkritisi dasar hukum yang digunakan KPK, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.</p>
<p data-start="1402" data-end="1695">“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki unsur yang bersifat kumulatif dan tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu unsur, seperti kerugian keuangan negara, tidak terpenuhi, maka secara hukum tindak pidana korupsi itu tidak dapat dibuktikan,” tegas Hendri dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).</p>
<p data-start="1697" data-end="1875">Selain itu, Hendri mempertanyakan lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak sulit diungkap sejak awal.</p>
<p data-start="1877" data-end="1995">“Saya juga bertanya-tanya, mengapa proses ini berkepanjangan dan baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.</p>
<p data-start="1997" data-end="2195">Ia menambahkan, KPK sebelumnya telah menyampaikan kepada publik adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta, yakni penyelenggara ibadah haji khusus, kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama.</p>
<p data-start="2197" data-end="2286">“Kalau sudah ada aliran dana, artinya ada dugaan suap atau minimal gratifikasi,” katanya.</p>
<p data-start="2288" data-end="2468">Menurut Hendri, KPK seharusnya menggunakan pendekatan <em data-start="2342" data-end="2360">follow the money</em> untuk mengurai perkara ini secara lebih terang, termasuk melalui laporan hasil analisis transaksi keuangan.</p>
<p data-start="2470" data-end="2667">“Uangnya dari mana, kepada siapa diberikan, dibagi kepada siapa saja, dan untuk tujuan apa. Dugaan yang berkembang kan adanya jual beli kuota dari travel agar mendapatkan kuota tambahan,” jelasnya.</p>
<p data-start="2669" data-end="2890">Ia juga menyoroti kebijakan kuota haji khusus yang dinilai janggal. Dalam kasus ini, kuota tambahan haji khusus yang seharusnya hanya 8 persen, disebut meningkat hingga 50 persen dari total kuota tambahan sebanyak 20.000.</p>
<p data-start="2892" data-end="3120">“Ini tentu membuka potensi keuntungan yang sangat besar. Wajar jika kemudian kuota tersebut diperebutkan dengan berbagai cara. Hal inilah yang seharusnya diusut KPK sejak awal secara transparan dan komprehensif,” pungkas Hendri.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GP Ansor Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Gus Yaqut</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/12/gp-ansor-siap-berikan-bantuan-hukum-kepada-gus-yaqut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 18:50:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ansor Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[GP ansor]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kuota Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Ansor]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9623</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Menteri Agama RI periode...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-(--header-height)" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="e737f190-7695-49ad-91b3-2f6e5a899f1f" data-testid="conversation-turn-1" data-scroll-anchor="false" data-turn="user">
<div class="text-base my-auto mx-auto pt-3 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="user" data-message-id="e737f190-7695-49ad-91b3-2f6e5a899f1f">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden items-end rtl:items-start">
<div class="user-message-bubble-color corner-superellipse/1.1 relative rounded-[18px] px-4 py-1.5 data-[multiline]:py-3 max-w-[var(--user-chat-width,70%)]" data-multiline="">
<div class="whitespace-pre-wrap"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS–</strong> Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/1/2026).</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="48c2f42d-4f43-41c1-9c0d-5b2220498644" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="ecf0fbd3-db2d-4451-a024-b84609ba26b6" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light markdown-new-styling">
<p data-start="496" data-end="657">Meski demikian, GP Ansor menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menimpa mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.</p>
<p data-start="659" data-end="978">Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin, menyampaikan bahwa sebagai organisasi kepemudaan yang berpegang teguh pada nilai-nilai kebangsaan, keadilan, dan supremasi hukum, GP Ansor menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p data-start="980" data-end="1224">Sikap tersebut mendapat sambutan positif dari jajaran pengurus di daerah. Ketua PC GP Ansor Kabupaten Langkat, Junaidi, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah serta pernyataan Ketua Umum PP GP Ansor, Sahabat Addin Jauharuddin.</p>
<p data-start="1226" data-end="1561">“Kita mengenal sosok Gus Yaqut sebagai pribadi yang dekat dengan banyak kalangan dan telah banyak berkontribusi bagi kader serta GP Ansor. Dalam perjalanan karier politik dan pemerintahannya, sikap tegas beliau dalam menjalankan tugas dan menyampaikan pendapat tentu bisa mengundang ketidaksenangan dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.</p>
<p data-start="1563" data-end="1848">Menurut Junaidi, tidak tertutup kemungkinan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Gus Yaqut juga memiliki dimensi politik. “Kami meyakini ini tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi bisa saja ada dorongan politik dari pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengan Ansor,” tambahnya.</p>
<p data-start="1850" data-end="2153">Ia pun mengajak seluruh kader GP Ansor untuk mendoakan agar Gus Yaqut diberikan kesehatan, kekuatan, dan keteguhan dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. “Sebagai seorang publik figur, tentu ada risiko yang harus dihadapi. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan jalan terbaik,” pungkas Junaidi.(Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Tegaskan: Isu Gratifikasi Wakil Bupati Serdang Bedagai Tak Berdasar Tanpa Bukti yang Valid</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/30/praktisi-hukum-tegaskan-isu-gratifikasi-wakil-bupati-serdang-bedagai-tak-berdasar-tanpa-bukti-yang-valid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 07:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P Manurung SH]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Serdang Bedagai]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Serdang Bedagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8240</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS- Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong> Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial serta sejumlah situs berita daring. Namun, dari perspektif hukum, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar jika tidak disertai bukti kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menilai bahwa tuduhan publik tanpa data dan landasan hukum hanya akan menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi mencoreng nama baik pejabat publik.</p>
<p>“Setiap tuduhan terhadap pejabat negara, apalagi yang menyangkut dugaan gratifikasi, harus melalui proses hukum dan penyelidikan yang sah. Tanpa bukti yang konkret, isu seperti ini hanya bersifat opini yang bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Michael P. Manurung, S.H., Rabu (30/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang diawasi oleh KPK. Data di dalamnya diverifikasi, diuji, dan diumumkan secara terbuka. Jadi jika seseorang sudah melaporkan hartanya sesuai ketentuan, maka harta tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut data yang dirilis KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, Michael menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil dari gratifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Peningkatan kekayaan bisa dipengaruhi banyak hal—seperti hasil usaha, kenaikan nilai aset, atau keuntungan investasi. Tanpa adanya temuan atau penyelidikan resmi dari lembaga berwenang, tidak boleh ada kesimpulan yang bersifat menuduh,” paparnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan maupun opini publik. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat menimbulkan fitnah dan menggiring opini publik ke arah yang salah. Media maupun masyarakat hendaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK sebelum membuat penilaian,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup pernyataannya, Michael P. Manurung, S.H. mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan berpikir jernih dalam menyikapi isu-isu sensitif yang menyangkut pejabat publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mari kita dukung kerja lembaga hukum sesuai prosedur. Hindari penyebaran informasi yang belum teruji agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkasnya.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : Advokat  Michael P Manurung, S.H</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GPBN Bantah Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Sergai</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/29/gpbn-bantah-dugaan-gratifikasi-dan-penyalahgunaan-wewenang-wakil-bupati-sergai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 12:36:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AntiHoaks]]></category>
		<category><![CDATA[FiqriIrhami]]></category>
		<category><![CDATA[GPBN]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[SerdangBedagai]]></category>
		<category><![CDATA[WakilBupatiSergai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8225</guid>

					<description><![CDATA[Serdang Bedagai&#124;PERS.NEWS-Ketua Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Serdang Bedagai, Fiqri Irhami, angkat bicara menanggapi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Serdang Bedagai|PERS.NEWS-</strong>Ketua Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Serdang Bedagai, Fiqri Irhami, angkat bicara menanggapi isu dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi yang ditujukan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai. Isu tersebut sebelumnya beredar luas di sejumlah media sosial dan portal berita daring, terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fiqri menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat sebesar Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023 — atau naik sekitar Rp9 miliar dalam setahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau sudah melaporkan harta ke LHKPN KPK, berarti sumber dan datanya sudah jelas serta telah melalui proses klarifikasi yang tuntas. Laporan itu bersifat rutin setiap tahun dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ujar Fiqri, Rabu (29/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengimbau agar semua pihak bersikap objektif dan mengutamakan asas praduga tak bersalah, khususnya dalam menyikapi isu-isu publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami dari Gerakan Pemuda Barisan Negeri mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas. Setiap pernyataan yang tidak sesuai dengan data dan fakta dapat mencemarkan nama baik seseorang, apalagi jika menyangkut pejabat publik,” pungkasnya.(SPT)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :GPBN</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Gas</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/21/kpk-tetapkan-komut-pt-iae-arso-sadewo-jadi-tersangka-kasus-jual-beli-gas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 13:30:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PT Inti Alasindo Energi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8001</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Selasa, 21 Oktober 2025.</p>
<p>“KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni saudara AS (Arso Sadewo) selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007-sekarang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.</p>
<p>Asep mengatakan, KPK langsung menahan Arso Sadewo untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025.</p>
<p>Dalam kasus ini, tepatnya pada Rabu, 1 Oktober 2025, KPK telah menahan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso.</p>
<p>Kemudian, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025.</p>
<p>Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini terjadi pada 2017. PT IAE, yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.</p>
<p>Lalu, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN agar memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.</p>
<p>Dalam perkembangannya, Arso yang mengenal Yugi Prayanto meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso. Hal ini karena Yugi adalah teman dekat Hendi.</p>
<p>“Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi, maka terjadilah pertemuan dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujarnya.</p>
<p>Asep mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Arso, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.</p>
<p>“Setelah kesepakatan tersebut, AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS (Hendi) di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ujarnya.</p>
<p>KPK menduga, Hendi memberikan sebagian komitmen fee yang diperolehnya kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso.</p>
<p>“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tuturnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Proyek SPAM Mebidang: Dugaan Korupsi Dan Pegadaian Hak Rakyat&#8221;</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/18/proyek-spam-mebidang-dugaan-korupsi-dan-pegadaian-hak-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Oct 2025 13:00:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[IPMAPISumut]]></category>
		<category><![CDATA[KeadilanUntukRakyat]]></category>
		<category><![CDATA[KejatiSumut]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum IPMAPI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KorupsiProyek]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Ihsan]]></category>
		<category><![CDATA[ProyekGagal]]></category>
		<category><![CDATA[SPAMMebidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7925</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Medan&#124;PERS.NEWS- Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Medan|PERS.NEWS-</strong> Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional kini menjelma menjadi simbol ketidakbecusan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tercium aroma dugaan pelanggaran hukum, dan pengabaian terhadap hak-hak rakyat kecil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proyek bernilai Rp750 miliar, yang telah diresmikan mantan Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2023, hingga hari ini belum juga rampung dan menyisakan berbagai dugaan pelanggaran serius.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Merespons hal tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia (IPMAPI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat siang tadi (17/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan, desakan, dan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap penderitaan rakyat dan dugaan kerugian keuangan negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami turun ke jalan karena keadilan tak bisa lagi menunggu! Proyek ini diresmikan Presiden, tapi yang diwariskan ke rakyat hanya jalan rusak, rumah retak, dan debu penderitaan&#8221; Ujar Muhammad Ihsan, Ketua Umum IPMAPI Sumut dalam orasinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Ini bukan pembangunan, ini pemalakan terselubung atas nama negara!” penegasan kembali oleh Muhammad Ihsan, Ketua Umum IPMAPI Sumut geram dalam orasi yang berapi api.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>IPMAPI Sumut dalam Tuntutan Aksi: Bongkar Dugaan Kejahatan di Balik Proyek SPAM!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi yang berlangsung damai namun penuh tekanan moral tersebut, massa IPMAPI membawa spanduk dan poster bertuliskan:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“750 Miliar untuk Apa? Rakyat Dapat Derita, Kontraktor Dapat Untung!”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kejati Jangan Bungkam! Usut Proyek SPAM Sekarang Juga!”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Rumah Kami Retak, Jalan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa juga membacakan petisi terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, yang berisi tujuh poin desakan utama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tujuh poin termasuk pembentukan tim penyelidik khusus, pemanggilan pihak kontraktor, audit investigatif BPK, dan pencopotan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>IPMAPI Sumut menduga Fakta Pelanggaran Rakyat Jadi Korban Proyek Negara!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>IPMAPI membeberkan berbagai indikasi penyimpangan dan kelalaian fatal dalam pelaksanaan proyek SPAM yang berlokasi di Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terlihat di lapangan Jalan-jalan utama warga hancur dan dibiarkan tanpa perbaikan setelah penggalian pipa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Puluhan rumah warga retak-retak akibat getaran alat berat, tanpa satu pun bentuk kompensasi dari pelaksana proyek.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah daerah terkesan diam, memunculkan dugaan kuat pembiaran administratif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Debu dan lumpur ekstrem mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini adalah bentuk nyata ketidakadilan struktural. Warga menderita dalam senyap, sementara proyek ini terus menelan anggaran. Kami tidak akan berhenti sebelum Kejati Sumut turun tangan langsung!” tegas Widan, Koordinator Aksi IPMAPI Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peringatan Keras: Jangan Biarkan Proyek Ini Jadi Kuburan Uang Negara!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>IPMAPI Sumut juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap berbagai undang-undang, termasuk UU Jasa Konstruksi, UU Perlindungan Konsumen, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Tipikor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proyek SPAM Regional Mebidang bukan hanya bermasalah dari sisi teknis, tapi juga mengandung aroma pelanggaran konstitusi dan etika sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mendesak Kejaksaan, BPK, dan DPRD untuk tidak jadi bagian dari konspirasi diam. Bila hukum tidak berjalan, maka kami akan terus bergerak,” kata Abdul, Juru Bicara IPMAPI Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan Sikap IPMAPI Sumatera Utara:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut membentuk tim penyelidik khusus atas dugaan pelanggaran proyek SPAM Mebidang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meminta pemeriksaan semua pihak terkait, termasuk kontraktor, PPK, dan pejabat Dinas SDABMBK.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menuntut pencopotan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang karena diduga lalai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mendesak DPRD Deli Serdang menggelar RDP terbuka bersama masyarakat terdampak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menyerukan audit investigatif oleh BPK RI Perwakilan Sumut terhadap aliran dana proyek.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menuntut kompensasi penuh bagi warga terdampak, serta jaminan tidak adanya intimidasi terhadap masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Memperingatkan seluruh pihak bahwa keadilan tidak tunduk pada kekuasaan atau kepentingan korporasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penutup: Suara Mahasiswa Adalah Suara Rakyat</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>IPMAPI Sumut menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti hanya di jalanan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika aparat penegak hukum tetap bungkam, maka perjuangan akan dilanjutkan ke Jakarta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>IPMAPI Sumut akan menggandeng lembaga nasional dan organisasi masyarakat sipil untuk membongkar dugaan permainan anggaran dan pengabaian hak rakyat. (SPT)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SUMBER :Muhammad Ihsan, Ketua Umum IPMAPI Sumut (Sudah Terkonfirmasi)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
