<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPPU &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kppu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2026 14:18:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>KPPU &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Lakukan Tying Agreement dan Diskriminasi Mitra Lokal, Telkomsel Resmi Dilaporkan ke KPPU Kanwil I Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/02/diduga-lakukan-tying-agreement-dan-diskriminasi-mitra-lokal-telkomsel-resmi-dilaporkan-ke-kppu-kanwil-i-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 14:18:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Mitra Lokal]]></category>
		<category><![CDATA[NGPP Transition Household 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Telkomsel]]></category>
		<category><![CDATA[Tying Agreement]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12480</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Kebijakan transisi kemitraan baru yang diterapkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui program Next Generation...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Kebijakan transisi kemitraan baru yang diterapkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui program Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026berbuntut laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sejumlah perusahaan mitra lokal mengaku dirugikan setelah tidak lagi memperoleh perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam proses seleksi kemitraan terbaru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu perusahaan mitra lokal asal Stabat, Kabupaten Langkat, yakni CV Fadin, didampingi CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa sebagai saksi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha ke Kantor Wilayah I KPPU Medan pada Rabu (1/7/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, menyatakan laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan praktik **perjanjian tertutup (*tying agreement*)**, penyalahgunaan posisi dominan, serta perlakuan diskriminatif terhadap mitra usaha lokal dalam pelaksanaan NGPP Transition Household 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Arbi, Telkomsel menerapkan skema baru dengan menggabungkan lini bisnis pemasaran layanan internet rumah (*Household*) dengan lini bisnis distributor pulsa atau *Business Mobile*. Kebijakan tersebut, menurutnya, mengharuskan calon mitra memiliki kemampuan permodalan yang jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan usaha pemasaran internet rumah yang selama ini dijalankan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kami dipaksa mengikuti skema penggabungan bisnis tersebut. Bobot penilaian aspek finansial mencapai 40 persen dengan kebutuhan modal bernilai miliaran rupiah setiap bulan. Padahal karakteristik bisnis distributor pulsa sangat berbeda dengan pemasaran internet rumah yang berbasis penguasaan wilayah,&#8221; ujar Arbi, Kamis (2/7/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Akibat skema penilaian tersebut, CV Fadin dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi yang diumumkan pada 26 Juni 2026. Sementara itu, menurut pelapor, Telkomsel menetapkan sejumlah perusahaan berskala besar sebagai **Strategic Business Partner (SBP)** yang memperoleh wilayah operasional baru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor menilai kebijakan tersebut mengabaikan rekam jejak perusahaan lokal yang selama bertahun-tahun menjadi mitra resmi Telkomsel dalam pemasaran IndiHome. Arbi menyebut perusahaannya telah beroperasi selama sekitar satu dekade dengan dukungan sumber daya manusia, infrastruktur, serta capaian **Key Performance Indicator (KPI)** rata-rata di atas 84 persen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kami memiliki pengalaman, SDM, infrastruktur, dan performa yang baik. Namun seluruh itu seolah tidak lagi menjadi pertimbangan karena kalah pada instrumen modal yang nilainya sangat besar. Kami menilai kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha daerah,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporan yang disampaikan kepada KPPU Kanwil I Medan, pelapor menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>* Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik *tying agreement* atau perjanjian yang mengikat satu produk dengan produk lainnya;</p>
<p>* Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dugaan penyalahgunaan posisi dominan dan tindakan diskriminatif dalam persaingan usaha; serta</p>
<p>* Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatur larangan usaha besar melakukan penguasaan yang merugikan pelaku usaha kecil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain meminta KPPU melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap proses seleksi NGPP Transition Household 2026, pelapor juga memohon agar KPPU menerbitkan penetapan sementara (*status quo*) guna menunda pelaksanaan transisi wilayah operasional, khususnya Binjai dan Langkat, hingga proses pemeriksaan selesai dan terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor berharap langkah tersebut dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi perusahaan-perusahaan mitra lokal yang selama ini telah menjalankan kerja sama dengan Telkomsel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, KPPU Kanwil I Medan masih melakukan verifikasi awal terhadap laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan pelapor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, pihak Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen Telkomsel guna mendapatkan penjelasan serta hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Praktik Monopoli, KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi</title>
		<link>https://pers.news/2025/09/08/cegah-praktik-monopoli-kppu-dalami-kelangkaan-bbm-non-subsidi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 19:28:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=6803</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025.</p>
<p>KPPU menyatakan tengah melakukan kajian mendalam atas dinamika pasar tersebut sejak awal tahun dan mempertebal intensitas pengawasan pada bulan ini menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta.</p>
<p>Untuk itu KPPU telah mulai mengundang berbagai pihak terkait, dan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat.</p>
<p>Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat.</p>
<p>Dari informasi publik yang berkembang, telah terjadi kelangkaan BBM non-subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta sejak akhir Agustus 2025.</p>
<p>Diketahui, sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan BP AKR mengalami kelangkaan stok BBM lebih dari satu pekan.</p>
<p>Berbagai penyebab sempat diurai, seperti perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi menjadi sorotan.</p>
<p>Hal ini mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut, sejalan dengan kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun.</p>
<p>Kajian tersebut berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.</p>
<p>Sebagai bagian dari kajian atau penelusuran tersebut, KPPU akan terus berkoordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.</p>
<p>Untuk itu KPPU meminta seluruh pihak hadir memenuhi undangan, dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,&#8221; tegas M. Fanshurullah Asa dalam siaran persnya, Senin, 8 September 2025.</p>
<p>Melalui kajian tersebut, KPPU selanjutnya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data pemerintah, Pertamina, operator swasta.</p>
<p>Tidak hanya itu, KPPU juga akan melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan.</p>
<p>Perkembangan proses kajian pada tahap-tahap berikutnya dan hasilnya akan segera disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
