<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Labuhan-Deli &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/labuhan-deli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 08:10:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Labuhan-Deli &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Di Balik Tembok Labuhan Deli: Dugaan Pungli yang Mengalir Rutin di Rutan</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/di-balik-tembok-labuhan-deli-dugaan-pungli-yang-mengalir-rutin-di-rutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 08:10:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Karutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Labuhan Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Binaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11836</guid>

					<description><![CDATA[LABUHAN DELI&#124;PERS.NEWS– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHAN DELI|PERS.NEWS</strong>– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali mencuat cerita mengenai dugaan aliran uang di luar mekanisme resmi. Bagi sebagian warga binaan, kehidupan di dalam rutan tidak hanya diatur oleh aturan pemasyarakatan, tetapi juga oleh berbagai biaya yang disebut berjalan secara rutin, terstruktur, dan telah menjadi kebiasaan.</p>
<p>Sejumlah warga binaan yang ditemui melalui perantara dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya berbagai pungutan yang diduga terjadi di lingkungan rutan. Keterangan mereka menunjukkan pola yang serupa: pembayaran untuk layanan yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas negara hingga biaya tambahan untuk aktivitas sehari-hari di dalam blok hunian.</p>
<h2>“Tarik Tunai” hingga Potongan Koperasi</h2>
<p>Salah satu dugaan yang paling banyak disorot adalah keberadaan layanan keuangan internal yang dikelola melalui koperasi. Menurut pengakuan sejumlah warga binaan, transaksi tarik tunai maupun pengiriman uang diduga dikenakan potongan hingga 10 persen.</p>
<p>Koperasi tersebut disebut menjadi jalur utama perputaran uang di dalam rutan. Namun, menurut sejumlah sumber, fungsinya tidak hanya sebatas layanan simpan pinjam. Mekanisme itu diduga juga menjadi bagian dari sistem pungutan tambahan yang tidak selalu transparan.</p>
<p>“Setiap transaksi dipotong. Kami tidak tahu dasar resminya apa,” ujar salah seorang warga binaan yang mengaku masih menjalani masa tahanan.</p>
<h2>Biaya Mingguan yang Dianggap Wajib</h2>
<p>Selain layanan keuangan, muncul pula dugaan adanya pungutan rutin mingguan yang dibebankan kepada warga binaan. Besarannya disebut bervariasi, tergantung blok dan jumlah penghuni kamar.</p>
<p>Berdasarkan keterangan beberapa sumber, biaya tersebut dikaitkan dengan layanan komunikasi seperti wartel khusus pemasyarakatan (wartelpas). Namun, mereka menilai pembayaran itu bersifat wajib, bukan pilihan.</p>
<p>“Kalau tidak bayar, ada konsekuensinya. Jadi tetap harus dibayar,” kata sumber lainnya.</p>
<p>Dengan jumlah warga binaan yang disebut mencapai lebih dari seribu orang, skema iuran mingguan tersebut, apabila benar terjadi, berpotensi menghasilkan aliran dana yang cukup besar setiap pekannya.</p>
<h2>Telepon Seluler Ilegal dan “Denda Diam-Diam”</h2>
<p>Selain layanan resmi, sejumlah warga binaan mengaku penggunaan telepon seluler masih ditemukan secara terbatas di beberapa blok tertentu. Dalam situasi tersebut, muncul dugaan adanya mekanisme denda apabila perangkat tersebut ditemukan oleh petugas.</p>
<p>Besaran denda yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jumlah yang lebih besar, tergantung situasi dan lokasi kejadian.</p>
<p>Namun, alih-alih sepenuhnya diberantas, keberadaan telepon seluler di dalam rutan disebut masih berada dalam ruang abu-abu yang menurut para sumber belum sepenuhnya hilang.</p>
<h2>Biaya Kunjungan hingga “Uang Kamar”</h2>
<p>Tidak hanya soal komunikasi dan layanan keuangan, aktivitas kunjungan keluarga juga disebut tidak luput dari dugaan pungutan tambahan. Dalam sejumlah pengakuan, terdapat biaya tertentu yang harus dibayar saat kunjungan berlangsung, termasuk untuk penggunaan kamar-kamar tertentu yang disebut berada di area karantina maupun blok hunian.</p>
<p>Selain itu, muncul pula penyebutan biaya harian seperti “uang rompi” serta berbagai pungutan kecil lainnya yang diklaim dikumpulkan secara rutin oleh pihak-pihak tertentu di dalam blok.</p>
<p>Meski nominalnya terkesan kecil, akumulasi dari berbagai jenis pungutan tersebut disebut menjadi beban tambahan bagi warga binaan dan keluarganya.</p>
<h2>Pola yang Berulang</h2>
<p>Isu ini kembali mencuat karena pola yang dikeluhkan warga binaan disebut tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Sejumlah sumber menilai sistem pungutan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan berlangsung secara berulang dan terstruktur.</p>
<p>“Semua sudah tahu alurnya. Tinggal ikut atau tidak bisa bertahan,” ujar salah seorang sumber.</p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.</p>
<h2>Fungsi Pengawasan dan Tanggung Jawab Struktural</h2>
<p>Secara regulasi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, termasuk pengawasan keamanan, ketertiban, serta integritas pelayanan terhadap warga binaan.</p>
<p>Dalam struktur tersebut, setiap bentuk penyimpangan yang terjadi seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang, baik di tingkat rutan maupun kantor wilayah.</p>
<p>Namun, berulangnya isu serupa di Rutan Labuhan Deli kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem kontrol internal berjalan efektif di lapangan.</p>
<h2>Menunggu Respons Resmi</h2>
<p>Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rutan Labuhan Deli terkait berbagai dugaan pungutan yang disampaikan oleh para warga binaan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.</p>
<p>Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Sumatera Utara didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk audit terhadap sistem layanan yang berjalan di dalam rutan.</p>
<p>Bagi publik, isu ini kembali membuka pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab: sejauh mana lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai ruang pembinaan, dan bukan menjadi ruang ekonomi tersembunyi yang bergerak di bawah permukaan.</p>
<p>Saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya yang lebih tajam dan investigatif, atau lebih netral dan sesuai standar pemberitaan media arus utama.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FWBSU Soroti Dugaan Pelanggaran Rekruitmen PPPSD Desa Pematang Johar Tahun 2026</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/26/fwbsu-soroti-dugaan-pelanggaran-rekruitmen-pppsd-desa-pematang-johar-tahun-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 07:20:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[FWB Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11768</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG &#124; PERS.NEWS — Aksi damai yang digelar Forum Warga Bersatu Sumatra Utara (FWB...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DELI SERDANG | PERS.NEWS —</strong> Aksi damai yang digelar Forum Warga Bersatu Sumatra Utara (FWB Sumut) berlangsung di halaman Kantor Camat Labuhan Deli, Jalan Veteran No. 21, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa, 26 Mei 2026.</p>
<p>Massa aksi menyuarakan dugaan ketidaktransparanan dalam proses Rekrutmen PPPSD Desa Pematang Johar.</p>
<p>Dugaan tersebut muncul setelah adanya penolakan administrasi terhadap sejumlah calon peserta dengan alasan tidak memiliki pengalaman kepemiluan. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021 Pasal 19 ayat (4), syarat pengalaman pemilu disebut tidak tercantum sebagai salah satu persyaratan resmi dalam rekrutmen PPPSD.</p>
<p>FWB Sumut menilai apabila pengalaman kepemiluan dijadikan dasar penolakan peserta, maka kebijakan tersebut seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, terbuka, dan disampaikan sejak awal kepada masyarakat. Menurut mereka, ketidakjelasan syarat tambahan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan nepotisme serta diskriminasi dalam proses seleksi.</p>
<p>Dalam pernyataannya, FWB Sumut juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.</p>
<p>Melalui aksi dan tuntutannya, massa meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Labuhan Deli, serta PJ Desa Pematang Johar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen PPPSD.</p>
<p>Aksi damai tersebut disambut baik oleh Agus S. Hutabarat selaku Kasi Trantib. Dalam penyampaiannya, pihak kecamatan menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat Desa Pematang Johar serta menyatakan bahwa tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Koordinator aksi, Ilham Arifin, bersama Alwi Hadad selaku koordinator lapangan, menegaskan bahwa perjuangan tersebut dilakukan demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi.</p>
<p>“Perjuangan ini bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan demi terciptanya keadilan, keterbukaan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi yang bersih dan transparan,” tegas mereka.</p>
<p>FWB Sumut juga mendesak Kepala DPMD Kabupaten Deli Serdang serta Camat Labuhan Deli untuk turun langsung melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap proses penyeleksian rekrutmen PPPSD di Desa Pematang Johar.</p>
<p>Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, massa menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.</p>
<p>“Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Labuhan Deli guna memperoleh keterangan dan keberimbangan informasi terkait persoalan tersebut.”(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ilham Arifin, Ketua Forum Warga Bersatu Pematang Johar Dukung Sumariono Maju sebagai Kepala Desa 2026–2034</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/07/ilham-arifin-ketua-forum-warga-bersatu-pematang-johar-dukung-sumariono-maju-sebagai-kepala-desa-2026-2034/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 14:34:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Warga Bersatu]]></category>
		<category><![CDATA[Ilham Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa Pematang Johar]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa uinsu]]></category>
		<category><![CDATA[Pematang Johar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumariono]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10101</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS-Dinamika demokrasi desa mulai menghangat di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>DELI SERDANG|PERS.NEWS-D</strong>inamika demokrasi desa mulai menghangat di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Dukungan demi dukungan kepada figur calon pemimpin desa terus bermunculan, salah satunya datang dari kalangan pemuda dan mahasiswa.</p>
<p>Ilham Arifin, mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang juga dikenal sebagai Ketua Forum Warga Bersatu Desa Pematang Johar, secara terbuka menyatakan dukungan penuh kepada Bapak Sumariono untuk maju sebagai Kepala Desa Pematang Johar periode 2026–2034. Pernyataan sikap ini menjadi sinyal kuat bahwa aspirasi perubahan dan harapan akan kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat semakin menguat di tengah masyarakat.</p>
<p>Menurut Ilham, sosok Bapak Sumariono dinilai memiliki integritas, kepedulian sosial, serta kedekatan yang nyata dengan warga. Ia menilai desa membutuhkan pemimpin yang tidak hanya hadir saat pemilihan, tetapi juga konsisten mendengar, merangkul, dan bekerja untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.</p>
<p>“Desa Pematang Johar membutuhkan pemimpin yang mampu menyatukan warga dan menghadirkan pemerintahan desa yang adil, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kami melihat sosok itu ada pada diri Bapak Sumariono,” tegas Ilham.</p>
<p>Lebih jauh, Forum Warga Bersatu Desa Pematang Johar menyatakan kesiapan untuk turut mengawal jalannya proses demokrasi desa agar berlangsung jujur, adil, dan bermartabat. Partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda, dianggap sebagai kunci lahirnya kepemimpinan desa yang kuat dan berlegitimasi.</p>
<p>Dukungan ini bukan sekadar pernyataan politik, melainkan cerminan harapan kolektif warga Desa Pematang Johar agar periode kepemimpinan 2026–2034 mampu membawa perubahan nyata, tata kelola pemerintahan desa yang bersih, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.</p>
<p>Di akhir pernyataannya, Ilham mengajak seluruh warga Desa Pematang Johar untuk menjaga persatuan, kondusivitas, dan menggunakan hak pilih secara cerdas demi masa depan desa yang lebih baik, maju, dan bermartabat.(IA)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUA Labuhan Deli marak dugaan pungli, FWB Sumut minta atensi Kemenagsu</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/20/fwb-sumut-desak-kakanwil-kemenag-copot-kepala-kua-labuhan-deli-terkait-dugaan-pungli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 14:52:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9723</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS– Forum Warga Bersatu Sumatera Utara (FWB Sumut) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>DELI SERDANG|PERS.NEWS– Forum Warga Bersatu Sumatera Utara (FWB Sumut) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala KUA yang diduga lakukan pungli, Kecamatan Labuhan Deli, H. Zainal Arifin, S.Ag., M.Si. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan pencatatan pernikahan.</p>
<p>Ketua Umum FWB Sumut, Ilham Arifin, menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.</p>
<p>“Kami meminta Kakanwil Kemenag Sumut segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala KUA Kecamatan Labuhan Deli. Dugaan pungutan liar ini dinilai mencederai nilai pelayanan keagamaan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Ilham dalam keterangannya.</p>
<p>Menurut FWB Sumut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan Pungli tambahan di luar ketentuan resmi dalam pengurusan pernikahan.</p>
<p>Nominal yang disebutkan bervariasi, Mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp1.600.000 per orang.</p>
<p>Diduga oknum ini sering melakukan hal tersebut, sehingga membuat masyarakat resah dan menjadi perbincangan hangat</p>
<p>sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, pelayanan pencatatan nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja seharusnya tidak dipungut biaya.</p>
<p>Merujuk dari peraturan perundang-undangan praktik ini sudah menyalahi merujuk pada UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Pungli termasuk gratifikasi, di mana pejabat menerima sesuatu yang bukan haknya.</p>
<p>Pelaku bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.</p>
<p>KUHP: Bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.</p>
<p>karena termasuk tindak pidana korupsi dan gratifikasi, dijerat dengan pasal-pasal seperti KUHP (pemerasan) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan sanksi pidana penjara (minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup) dan denda besar, serta sanksi disiplin kepegawaian hingga pemecatan bagi PNS.</p>
<p>Pungli di KUA, termasuk untuk urusan nikah atau duplikat akta nikah yang seharusnya gratis atau biayanya sudah diatur, tidak dibenarkan karena melanggar aturan dan mengurangi kepercayaan publik.</p>
<p>Selain menuntut pencopotan jabatan, FWB Sumut juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KUA Kecamatan Labuhan Deli. Organisasi tersebut turut mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>“Apabila tidak ada langkah tegas dari Kakanwil Kemenag Sumut, kami khawatir hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” tambah Ilham.</p>
<p>FWB Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.</p>
<p>Hingga berita ini tayangkan, wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak KUA Kecamatan Labuhan Deli maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.(IA)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
