<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lapas Kelas IIB Panyabungan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/lapas-kelas-iib-panyabungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 May 2026 17:36:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Lapas Kelas IIB Panyabungan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lapas Kelas IIB Panyabungan Resmi Bantah Tuduhan Peredaran Narkoba dan Setoran Ilegal</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/29/lapas-kelas-iib-panyabungan-resmi-bantah-tuduhan-peredaran-narkoba-dan-setoran-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 17:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bantah Tuduhan Peredaran Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[info Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[IsuNarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kelas IIB Panyabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Panyabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Setoran Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11833</guid>

					<description><![CDATA[MANDAILING NATAL&#124;PERS.NEWS– Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan di media...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MANDAILING NATAL|PERS.NEWS–</strong> Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan di media sosial maupun pemberitaan online mengenai dugaan keterlibatan oknum petugas lapas dalam praktik peredaran narkoba dan penerimaan setoran ilegal dari warga binaan.</p>
<p>Melalui Surat Pernyataan Resmi/Sanggahan bernomor WP2.PK.08.02-1016 tertanggal 15 Mei 2026, Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, memberikan klarifikasi sekaligus membantah berbagai tuduhan yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.</p>
<p>Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat masih bersifat dugaan sepihak dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum ataupun putusan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.</p>
<p>“Informasi yang beredar tersebut masih berupa tuduhan sepihak yang belum terbukti secara hukum dan tidak disertai putusan atau ketetapan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang,” demikian isi surat klarifikasi tersebut.</p>
<p>Pihak lapas juga meluruskan informasi mengenai identitas warga binaan yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebelumnya. Menurut pihak lapas, tidak terdapat warga binaan atas nama RC/SC alias Regar Cino sebagaimana yang ramai disebut di media sosial.</p>
<p>Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), warga binaan yang dimaksud diketahui bernama Rudy alias Regar. Dijelaskan pula bahwa Rudy merupakan warga binaan kiriman dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diterima di Lapas Kelas IIB Panyabungan pada 2 Mei 2026.</p>
<p>Sejak diterima hingga surat klarifikasi tersebut diterbitkan, warga binaan tersebut disebut masih ditempatkan di kamar Mapenaling sebagai bagian dari prosedur pembinaan awal dan pengawasan.</p>
<p>Dalam keterangannya, pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan dengan tegas membantah adanya keterlibatan pimpinan maupun petugas dalam praktik peredaran narkoba ataupun penerimaan setoran ilegal sebagaimana tuduhan yang berkembang.</p>
<p>“Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan menolak dan membantah segala bentuk tuduhan yang menyatakan adanya keterlibatan pimpinan maupun petugas dalam praktik peredaran narkoba ataupun penerimaan setoran ilegal,” lanjut isi surat tersebut.</p>
<p>Selain membantah tuduhan tersebut, pihak lapas menegaskan bahwa selama ini mereka secara konsisten menjalankan program pemberantasan narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan pungutan liar di dalam lingkungan pemasyarakatan.</p>
<p>Program tersebut, menurut pihak lapas, dilaksanakan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.</p>
<p>Pihak lapas juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum tertentu, maka proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui pemeriksaan resmi dan alat bukti yang sah.</p>
<p>Karena itu, masyarakat diminta agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Menurut pihak lapas, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan fitnah, kegaduhan publik, hingga berpotensi melanggar hukum terkait pencemaran nama baik.</p>
<p>Meski membantah seluruh tuduhan yang beredar, Lapas Kelas IIB Panyabungan menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, maupun pemeriksaan dari instansi yang berwenang sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan masyarakat.</p>
<p>Sebelumnya, Gerakan Revolusi Mahasiswa Hukum Nasional (GRMN) Sumatera Utara menyoroti dugaan adanya praktik peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Panyabungan. Organisasi tersebut meminta Kanwil Ditjenpas Sumut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi yang beredar.</p>
<p>Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait ada atau tidaknya temuan pelanggaran sebagaimana tuduhan yang berkembang di masyarakat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GRMN Sumut Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIB Panyabungan</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/14/grmn-sumut-soroti-dugaan-peredaran-narkoba-di-lapas-kelas-iib-panyabungan-mandailing-natal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 20:59:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan peredaran narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[GRMN Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kelas IIB Panyabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11611</guid>

					<description><![CDATA[MANDAILING NATAL&#124;PERS.NEWS-Gerakan Revolusi Mahasiswa Hukum Nasional (GRMN) Sumatera Utara menyoroti dugaan praktik peredaran narkoba yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MANDAILING NATAL|PERS.NEWS-</strong>Gerakan Revolusi Mahasiswa Hukum Nasional (GRMN) Sumatera Utara menyoroti dugaan praktik peredaran narkoba yang disebut-sebut masih terjadi di dalam Lapas Kelas IIB Panyabungan.</p>
<p>Ketua GRMN Sumut, Erlangga Putra, menyampaikan pihaknya menerima informasi terkait seorang warga binaan berinisial RC/SC alias Regar Cino yang diduga bebas mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.</p>
<p>Selain itu, GRMN Sumut juga menyoroti dugaan adanya aliran dana ilegal yang disebut mencapai ratusan juta rupiah kepada oknum tertentu di lingkungan Lapas Kelas IIB Panyabungan. Namun demikian, tudingan tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.</p>
<p>“Kami meminta Kanwil Ditjenpas Sumut memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh demi membersihkan lapas dari praktik narkoba,” ujar Erlangga Putra.</p>
<p>Ia juga meminta agar aparat berwenang mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran atau keterlibatan oknum dalam dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.</p>
<p>Menurutnya, komitmen menciptakan lapas yang bersih dari narkoba, telepon genggam ilegal, serta penipuan online harus benar-benar diwujudkan melalui pengawasan dan penindakan yang serius.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan maupun Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara terkait tudingan tersebut.(MMM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
