<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>laporan polisi &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/laporan-polisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Sep 2026 15:05:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>laporan polisi &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Laporan Hartati Zuraidah Rangkuti Terus Berproses, Kuasa Hukum Halomoan Panjaitan Soroti Kepastian Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/15/tiga-laporan-hartati-zuraidah-rangkuti-terus-berproses-kuasa-hukum-halomoan-panjaitan-soroti-kepastian-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 06:25:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Halomoan Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Hartati Zuraidah Rangkuti]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14022</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS-Sedikitnya tiga laporan polisi yang berkaitan dengan pelapor Hartati Zuraidah Rangkuti tercatat telah melalui proses...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS</strong>-Sedikitnya tiga laporan polisi yang berkaitan dengan pelapor Hartati Zuraidah Rangkuti tercatat telah melalui proses penanganan aparat kepolisian.</p>
<p>Hal tersebut berdasarkan sejumlah dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.</p>
<p>Tiga laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor:</p>
<p>1. LP/B/66/I/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Januari 2022.<br />
2. LP/B/521/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 April 2026.<br />
⁠<br />
3. LP/B/663/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU, tertanggal 6 Mei 2026.</p>
<p>Dalam memperjuangkan hak hukumnya, Hartati Zuraidah Rangkuti didampingi oleh kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, S.H.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-14024" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/09/0da2eba0-d9a2-4cfa-be50-ed7d33a011fb-400x225.jpeg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/09/0da2eba0-d9a2-4cfa-be50-ed7d33a011fb-400x225.jpeg 400w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/09/0da2eba0-d9a2-4cfa-be50-ed7d33a011fb-250x140.jpeg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></p>
<p>Laporan Sejak Tahun 2022 Masih Mendapatkan Perkembangan</p>
<p>Salah satu laporan yang menjadi perhatian adalah laporan dengan nomor LP/B/66/I/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang telah dibuat sejak 13 Januari 2022.</p>
<p>Berdasarkan SP2HP tertanggal 6 Mei 2026, penyidik menyampaikan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan terhadap pelapor dan sejumlah saksi serta pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara.</p>
<p>Dokumen perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 masih mendapatkan penanganan dan perkembangan dari pihak kepolisian.</p>
<p>Dua Laporan Tahun 2026 Juga Dalam Penyelidikan</p>
<p>Selain laporan tahun 2022, terdapat dua laporan lainnya yang dibuat pada tahun 2026.</p>
<p>Dalam laporan nomor LP/B/521/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, penyidik disebut telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk cek tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah pihak serta pelaksanaan Berita Acara Wawancara.</p>
<p>Sementara dalam laporan nomor LP/B/663/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU, berdasarkan surat perkembangan yang diterima, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada penyidik pembantu untuk melanjutkan proses penyelidikan.</p>
<p>Penyidik juga merencanakan tindakan lanjutan berupa pemanggilan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara tersebut.</p>
<p>Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum</p>
<p>Kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti, Halomoan Panjaitan, S.H., memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penanganan ketiga laporan tersebut.</p>
<p>Menurutnya, setiap laporan yang telah masuk dan sedang ditangani aparat penegak hukum harus mendapatkan kepastian melalui proses yang profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Halomoan Panjaitan menilai, pelapor memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.</p>
<p>Terlebih, salah satu laporan telah dibuat sejak tahun 2022 dan hingga tahun 2026 masih terdapat perkembangan proses penyelidikan sebagaimana tertuang dalam dokumen SP2HP.</p>
<p>“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun tentunya kami juga berharap adanya kepastian hukum dan penanganan yang profesional, transparan serta objektif terhadap seluruh laporan yang telah disampaikan,” demikian penegasan kuasa hukum Halomoan Panjaitan, S.H., Senin (14/9/2026).</p>
<p>Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum yang berkaitan dengan kliennya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-14025" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/09/84ebd462-e242-47e4-8c04-043b3ebb7988-400x225.jpeg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/09/84ebd462-e242-47e4-8c04-043b3ebb7988-400x225.jpeg 400w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/09/84ebd462-e242-47e4-8c04-043b3ebb7988-250x140.jpeg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></p>
<p>Harapan Adanya Kepastian Hukum</p>
<p>Terbitnya sejumlah SP2HP menunjukkan bahwa laporan-laporan tersebut telah mendapatkan perkembangan penanganan dari penyidik. Namun demikian, masyarakat dan pelapor tentunya berharap proses penyelidikan dapat terus berjalan secara maksimal hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.</p>
<p>Pihak kuasa hukum juga berharap seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan dapat didalami secara objektif.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahapan penyelidikan. Belum terdapat informasi dalam dokumen tersebut mengenai penetapan tersangka.</p>
<p>Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya kepastian hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Dianiaya dan Dipaksa Transfer Uang, ES Laporkan Pria ke Polrestabes Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/26/diduga-dianiaya-dan-dipaksa-transfer-uang-es-laporkan-pria-ke-polrestabes-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 18:39:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[ER]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Petisah]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[transfer uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13480</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Seorang perempuan berinisial ER (32) melaporkan seorang pria berinisial DGS ke Polrestabes Medan terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Seorang perempuan berinisial ER (32) melaporkan seorang pria berinisial DGS ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di wilayah Medan Petisah.</p>
<p>Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1920/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, laporan tersebut dibuat pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.28 WIB.</p>
<p>Dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Darussalam Sei Arakundo, Gang Mesjid No. 30, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.</p>
<p>Berdasarkan uraian dalam laporan, pelapor menduga dirinya mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut terlapor diduga menarik tubuhnya hingga terjatuh, melakukan kekerasan saat berada di dalam mobil, serta mencekiknya.</p>
<p>Pelapor juga menyebut adanya dugaan upaya mengambil barang miliknya, termasuk jam tangan yang dikenakannya. Selain itu, dalam laporan disebutkan adanya dugaan tindakan meminta atau memaksa pelapor melakukan transfer uang dari rekening miliknya.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka dan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan. Dalam dokumen laporan juga tercantum adanya barang milik pelapor yang hilang atau kerugian dengan nilai sekitar Rp2,3 juta .</p>
<p>Polisi Minta Pemeriksaan Visum</p>
<p>Dalam penanganan laporan tersebut, Polrestabes Medan menerbitkan surat permintaan Visum et Repertum (VeR) terhadap pelapor.</p>
<p>Surat bernomor B/589/VER/V/2026/SPKT Tabes Medan tertanggal 10 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pemeriksaan medis dan pembuatan hasil visum.</p>
<p>Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dicantumkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP , sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.</p>
<p>Masih dalam Proses Penanganan</p>
<p>Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian. Adapun seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor masih berstatus dugaan dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang sah.</p>
<p>Hasil visum, keterangan pelapor dan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya nantinya akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.</p>
<p>Sementara itu, pihak terlapor DGS memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, keterangan, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Hingga berita ini disusun, belume terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai laporan tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hampir Enam Tahun Laporan di Polres Labuhanbatu Belum Jelas, Pelapor Kini Minta Bantuan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/20/hampir-enam-tahun-laporan-di-polres-labuhanbatu-belum-jelas-pelapor-kini-minta-bantuan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 07:44:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aek Natas]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Halomoan Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[Sordit Hasibuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13313</guid>

					<description><![CDATA[RANTAUPRAPAT&#124;PERS.NEWS— Penanganan satu laporan polisi di Polres Labuhanbatu yang dibuat sejak Oktober 2020 kembali menjadi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RANTAUPRAPAT|PERS.NEWS—</strong> Penanganan satu laporan polisi di Polres Labuhanbatu yang dibuat sejak Oktober 2020 kembali menjadi sorotan. Setelah hampir enam tahun belum mendapat kejelasan, pelapor akhirnya meminta bantuan hukum untuk mempertanyakan perkembangan laporannya.</p>
<p>Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/1584/X/2020/SPK-T/RES-LB, laporan tersebut dibuat pada Senin, 26 Oktober 2020. Pelapornya adalah Sordit Hasibuan, seorang petani warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.</p>
<p>Laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan sebidang tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.</p>
<p>Baru Terima Kuasa, Langsung Datangi Polres</p>
<p>Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan, S.H., mengatakan pihaknya baru menerima kuasa dari Sordit Hasibuan pada Selasa (19/8/2026).</p>
<p>“Karena terlalu lama, hampir enam tahun tidak ada kejelasan, maka hari ini Pak Sordit meminta bantuan hukum kepada kami,” ujar Halomoan.</p>
<p>Setelah menerima kuasa, Halomoan bersama tim langsung mendatangi Polres Labuhanbatu untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuat kliennya tersebut.</p>
<p>Namun, pihak Polres menyampaikan bahwa Juru Perkara (Juper) yang sebelumnya menangani laporan tersebut telah berganti. Juper lama disebut telah pindah tugas ke Polres Labuhanbatu Selatan.</p>
<p>“Pihak Polres meminta waktu untuk mengecek dan memastikan siapa Juper pengganti yang sekarang menangani perkara ini,” jelas Halomoan.</p>
<p>Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Hukum</p>
<p>Halomoan menyoroti lamanya proses penanganan laporan tersebut. Menurutnya, hampir enam tahun merupakan waktu yang cukup panjang bagi pelapor untuk mendapatkan kejelasan mengenai status laporannya.</p>
<p>“Persoalannya bukan soal siapa benar atau salah. Tapi masyarakat dan pelapor berhak mendapat kepastian hukum. Hampir enam tahun ini waktu yang sangat panjang,” tegasnya.</p>
<p>Ia meminta Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan secara transparan mengenai status laporan tersebut.</p>
<p>“Apakah masih di tahap penyelidikan, sudah naik ke penyidikan, sudah SP3, atau ada kendala hukum? Itu harus disampaikan terang-terangan kepada pelapor,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Halomoan, kepastian hukum diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa perkembangan yang jelas.</p>
<p>“Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan dasar hukumnya. Kalau masih berproses, sampaikan perkembangannya sampai di mana. Jangan biarkan pelapor bertanya-tanya selama bertahun-tahun,” lanjutnya.</p>
<p>Menunggu Penunjukan Juper Baru</p>
<p>Dalam STTLP disebutkan bahwa laporan tersebut diterima untuk diproses lebih lanjut.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan pengecekan terkait penanganan laporan tersebut, termasuk memastikan dan menunjuk Juper yang akan melanjutkan perkara.</p>
<p>Perkembangan selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Labuhanbatu.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Berawal dari Transaksi Mobil, Warga Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sumut</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/27/diduga-berawal-dari-transaksi-mobil-warga-laporkan-dugaan-pengeroyokan-ke-polda-sumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 13:51:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Dwi Kora]]></category>
		<category><![CDATA[Honda WR-V]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Asrama]]></category>
		<category><![CDATA[Komplek Bumi Asri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Marwandi]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Helvetia]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[SPKT Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[STPL]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[transaksi jual beli mobil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12751</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS– Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dipicu transaksi jual beli mobil kini memasuki...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS–</strong> Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dipicu transaksi jual beli mobil kini memasuki proses hukum. Seorang warga bernama Marwandi resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.</p>
<figure id="attachment_12752" aria-describedby="caption-attachment-12752" style="width: 1200px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12752" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260727-WA0033.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260727-WA0033.jpg 1200w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260727-WA0033-768x1024.jpg 768w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260727-WA0033-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-12752" class="wp-caption-text">Keterangan : Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari SPKT Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Marwandi.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1212/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan isi laporan, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Asrama No. 143, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporannya, Marwandi mengaku datang ke lokasi untuk memenuhi undangan terkait transaksi jual beli sebuah mobil. Setibanya di lokasi, mobil yang dibawanya disebut sempat diperiksa oleh pihak yang ditemuinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, situasi disebut berubah mencekam. Pelapor mengaku diteriaki sebagai &#8220;maling mobil&#8221; sebelum sejumlah orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka memar di bagian wajah, hidung, kepala, dan tubuh sebelah kiri serta merasakan sakit.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Merasa menjadi korban tindak pidana, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Informasi dalam berita ini merupakan keterangan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya fakta hukum yang berkekuatan tetap.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Video Dugaan Pengeroyokan Satu Keluarga di Medan Barat, Kasus Dilaporkan ke Polisi</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/18/viral-video-dugaan-pengeroyokan-satu-keluarga-di-medan-barat-kasus-dilaporkan-ke-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jan 2026 21:11:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Denpom]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan oknum polisi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan oknum TNI]]></category>
		<category><![CDATA[konflik keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Propam]]></category>
		<category><![CDATA[video viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9691</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan terhadap satu keluarga di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan terhadap satu keluarga di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kamis (8/1/2026) malam.</div>
<div aria-hidden="true" data-edge="true"></div>
<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true">Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dan oknum anggota TNI. Informasi tersebut masih berdasarkan keterangan yang beredar di media sosial dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))]">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:41c47f67-fb53-47bf-994e-77de51563291-2" data-testid="conversation-turn-6" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="d73c2d24-3362-4eca-91fb-0c0069349f07" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words dark markdown-new-styling">
<p data-start="734" data-end="1078">Video tersebut diunggah oleh akun media sosial @dianacantika. Dalam keterangannya, pemilik akun menuturkan bahwa peristiwa bermula saat keluarga iparnya datang ke rumah orang tuanya dengan jumlah sekitar belasan orang. Kedatangan tersebut, menurut narasi yang disampaikan, dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara kekeluargaan.</p>
<p data-start="1080" data-end="1309">Namun, berdasarkan keterangan pemilik akun, situasi kemudian berubah menjadi tegang karena terjadi perdebatan. Ia menyebut kedatangan keluarga iparnya berlangsung dalam kondisi emosi dan disertai ucapan yang dinilai tidak pantas.</p>
<p data-start="1311" data-end="1637">Saat perdebatan berlangsung, pemilik akun mengaku sedang merekam kejadian sambil menggendong anaknya. Dalam unggahan tersebut, ia mengklaim mengalami kekerasan fisik yang kemudian memicu keributan lebih besar. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota keluarga yang berada di dalam rumah dilaporkan mengalami luka-luka dan trauma.</p>
<p data-start="1639" data-end="1939">Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, di dalam rumah terdapat delapan orang, terdiri dari dua perempuan dewasa, dua balita, tiga pria dewasa, dan seorang lansia perempuan. Pemilik akun mengklaim seluruhnya menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan, serta dua balita mengalami trauma psikologis.</p>
<p data-start="1941" data-end="2383">Pemilik akun juga menyebutkan adanya seorang pria yang diduga oknum anggota Polri berada di lokasi kejadian dan mengenakan pakaian dinas. Berdasarkan klaim tersebut, yang bersangkutan disebut tidak menghentikan keributan yang terjadi.</p>
<p data-start="1941" data-end="2383">Selain itu, disebutkan pula adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI yang diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota keluarganya. Klaim tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.</p>
<p data-start="2385" data-end="2660">Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/124/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Propam Polda Sumatera Utara dan Detasemen Polisi Militer (Denpom).</p>
<p data-start="2662" data-end="2860">Hingga saat ini, pihak keluarga berharap adanya penanganan hukum yang adil dan transparan terhadap laporan tersebut. Mereka meminta agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="2862" data-end="3178">Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.</p>
<p data-start="2862" data-end="3178">Pihak kepolisian juga belum menyampaikan penjelasan mengenai kronologi kejadian maupun dugaan keterlibatan oknum aparat sebagaimana yang beredar di media sosial.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
