<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>LBH TONAKODI &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/lbh-tonakodi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Sep 2026 11:38:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>LBH TONAKODI &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Temuan Inspektorat Desa Pesaku Capai Rp377,9 Juta, LBH TONAKODI Minta Pemkab Sigi Berikan Kejelasan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/02/temuan-inspektorat-desa-pesaku-capai-rp3779-juta-lbh-tonakodi-minta-pemkab-sigi-berikan-kejelasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 11:38:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[BPD Desa Pesaku]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Pesaku]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat Sigi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sigi]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13700</guid>

					<description><![CDATA[SIGI&#124;PERS.NEWS— Pengelolaan keuangan Desa Pesaku, Kabupaten Sigi, menjadi perhatian setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIGI|PERS.NEWS—</strong> Pengelolaan keuangan Desa Pesaku, Kabupaten Sigi, menjadi perhatian setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pesaku meminta Pemerintah Kabupaten Sigi memberikan kejelasan terkait hasil pemeriksaan Inspektorat atas pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.</p>
<p>Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan BPD, nilai temuan hasil pemeriksaan disebut mencapai Rp377.997.685. Rinciannya, Rp128.997.685 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp249.000.000 pada Tahun Anggaran 2025.</p>
<p>BPD menilai hasil pemeriksaan tersebut perlu mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan transparan, khususnya mengenai status masing-masing temuan, mekanisme penyelesaian, serta bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang menjadi objek pemeriksaan.</p>
<p>BPD menyebut dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat telah diterima pada April 2026. Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, BPD Desa Pesaku melayangkan surat kepada Bupati Sigi untuk meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sekaligus menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan desa.</p>
<p>Dalam surat tersebut, BPD juga meminta Pemerintah Kabupaten Sigi mempertimbangkan langkah terhadap Kepala Desa Pesaku, termasuk usulan penonaktifan sementara dari jabatan, sembari menunggu proses pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Surat BPD itu ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, Inspektorat Kabupaten Sigi serta Camat.</p>
<p>Berdasarkan dokumen yang disampaikan BPD, terdapat sejumlah item yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan. Di antaranya pengadaan vitamin remaja sebesar Rp7.856.196, makanan tambahan Rp9.000.000, dana PKK Rp14.710.000, serta kegiatan padat karya Rp8.400.000.</p>
<p>Selain itu, tercantum pembayaran upah tukang pembangunan Posyandu 3 sebesar Rp7.850.000 dan kekurangan volume pembangunan Posyandu 3 sebesar Rp12.374.200.</p>
<p>Item lainnya meliputi pengadaan sound system sebesar Rp9.415.000, pengadaan alat dross Rp49.000.000, serta pajak sebesar Rp10.402.288.</p>
<p>BPD menegaskan, pencantuman sejumlah item tersebut merupakan bagian dari dokumen hasil pemeriksaan yang mereka jadikan dasar untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.</p>
<p>Namun, BPD mengaku belum memperoleh jawaban resmi meski surat tersebut telah disampaikan lebih dari satu bulan sebelumnya.</p>
<p>Kondisi itu kemudian mendorong BPD meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI untuk membantu menelusuri persoalan tersebut serta memastikan adanya tindak lanjut sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan.</p>
<p>Direktur LBH TONAKODI, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat harus ditempatkan secara proporsional.</p>
<p>Menurutnya, adanya temuan pemeriksaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai telah terjadi tindak pidana. Setiap temuan perlu dilihat berdasarkan jenis temuan, sumber permasalahan, pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut yang telah atau belum dilakukan.</p>
<p>“Kita harus membedakan antara temuan administratif, kewajiban pengembalian atau penyelesaian kerugian, dan dugaan tindak pidana. Jangan sampai sebelum proses pemeriksaan selesai, seseorang sudah dianggap bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” ujar Firmansyah.</p>
<p>Ia menilai Pemerintah Kabupaten Sigi perlu memberikan penjelasan resmi kepada BPD mengenai status hasil pemeriksaan tersebut.</p>
<p>Menurut Firmansyah, apabila benar terdapat LHP Inspektorat dengan nilai temuan sebagaimana disebutkan dalam dokumen BPD, masyarakat perlu mendapat kepastian bahwa proses tindak lanjut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi dan kerahasiaan dokumen pemeriksaan.</p>
<p>“Yang kami dorong bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami justru ingin memastikan prosesnya terang. Apa temuan Inspektorat, apa rekomendasinya, apakah sudah ditindaklanjuti, berapa yang sudah diselesaikan, dan siapa yang memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya. Itu harus jelas,” tegasnya.</p>
<p>Firmansyah juga menilai langkah BPD meminta penjelasan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.</p>
<p>Menurutnya, BPD tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari unsur pemerintahan desa yang memiliki fungsi pengawasan.</p>
<p>“Kalau ada dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar BPD meminta klarifikasi, maka pemerintah daerah sebaiknya memberikan respons secara resmi. Jangan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi di masyarakat,” katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan kekurangan administrasi atau kewajiban pengembalian keuangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.</p>
<p>Sebaliknya, apabila pemeriksaan lanjutan menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.</p>
<p>“Kalau sifatnya administratif, selesaikan secara administratif. Kalau ada kewajiban pengembalian kerugian, lakukan sesuai mekanisme. Tetapi apabila kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, tentu APH dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya. Semua harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” jelas Firmansyah.</p>
<p>Terkait permintaan BPD agar Kepala Desa Pesaku dipertimbangkan untuk dinonaktifkan sementara, Firmansyah mengatakan hal tersebut juga tidak boleh dilakukan secara serampangan.</p>
<p>Menurutnya, usulan penonaktifan harus dilihat berdasarkan dasar hukum, kewenangan pejabat yang berwenang serta kondisi konkret yang terjadi.</p>
<p>“Permintaan penonaktifan itu merupakan bagian dari aspirasi dan pengawasan BPD. Tetapi apakah dapat dilakukan atau tidak, tentu harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai tindakan administratif justru dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen pemeriksaan tetap harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.</p>
<p>“Kepala desa maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela kepentingannya. Karena itu, kita harus objektif dan tidak membangun opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana sebelum ada proses hukum dan bukti yang sah,” katanya.</p>
<p>LBH TONAKODI, kata Firmansyah, akan mendampingi BPD dalam melakukan langkah-langkah sesuai koridor hukum.</p>
<p>Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Sigi segera memberikan respons resmi terhadap surat BPD, termasuk menjelaskan sejauh mana tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat telah dilakukan.</p>
<p>“Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan persoalan ini secara resmi. Prinsip kami sederhana: kalau memang sudah ditindaklanjuti, sampaikan tindak lanjutnya. Kalau belum, jelaskan prosesnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” ujar Firmansyah.</p>
<p>Ia menambahkan, LBH TONAKODI tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara BPD dengan pemerintah desa maupun pemerintah daerah.</p>
<p>“Kita ingin penyelesaiannya berdasarkan data dan hukum. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran pidana, maka jangan dipaksakan menjadi perkara pidana. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata terdapat indikasi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh pula ditutup-tutupi.”</p>
<p>Menurut Firmansyah, prinsip utama yang harus dijaga adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas dan praduga tak bersalah.</p>
<p>Sementara itu, BPD Desa Pesaku menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri atas temuan tersebut. Mereka meminta seluruh pihak yang berwenang memberikan kejelasan dan memastikan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>BPD juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila dalam proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LBH Tonakodi Adukan Penanganan LP Dugaan Penipuan Huntap Pombewe ke Propam Polri</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/dua-tahun-tanpa-kepastian-hukum-lbh-tonakodi-adukan-penanganan-lp-dugaan-penipuan-huntap-pombewe-ke-propam-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 13:55:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Huntap Pombewe]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13446</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS— Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS—</strong> Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024 menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., LBH Tonakodi mengajukan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Yanduan Propam Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 15/ADUAN/LBH-TNK/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi menegaskan, pengaduan itu tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan dalam perkara pidana. Pengaduan ditujukan untuk meminta Propam memeriksa aspek profesionalitas, transparansi, prosedur, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan dalam penanganan laporan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dilaporkan Sejak 2024</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan polisi tersebut dibuat oleh Arman Maiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pengaduan, pihak yang dilaporkan disebut bernama Tauhid. Lokasi kejadian diterangkan berada di Jalan Towua, Kota Palu. Peristiwa tersebut disebut diketahui pelapor pada April 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp34,5 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, perkara bermula dari informasi mengenai adanya unit rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang disebut dapat ditempati atau dialihkan kepada pihak lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor kemudian memperoleh informasi tersebut dari seseorang bernama Sahwil dan mendatangi lokasi. Dalam prosesnya, pelapor disebut diarahkan untuk bertemu dengan Tauhid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan keterangan pelapor, Tauhid disebut mengaku memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembangunan Huntap Pombewe. Kepada pelapor kemudian disebutkan adanya sejumlah unit yang kosong karena penerima sebelumnya tidak menempati atau tidak mengambil unit tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor selanjutnya disebut ditawarkan untuk menempati atau menggantikan penerima sebelumnya dengan sejumlah pembayaran yang diklaim sebagai biaya administrasi, pengurusan perubahan nama sertifikat dan booking.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pengaduan, pembayaran yang disebut antara lain sekitar Rp15 juta untuk biaya administrasi atau pengurusan, Rp7,5 juta sebagai uang muka, serta sekitar Rp1 juta untuk booking.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain Arman Maiwa, sejumlah nama lain juga disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah dan Hendra Pribadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernah Dipertemukan Penyidik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah adanya pertemuan antara pelapor dan terlapor pada 5 Agustus 2024 di ruang Harda Polresta Palu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut dokumen pengaduan, pertemuan tersebut kemudian menghasilkan surat pernyataan bersama yang pada pokoknya memuat kesanggupan pihak terlapor untuk mengembalikan uang kepada pelapor sebesar Rp34,5 juta secara tunai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, berdasarkan keterangan Arman Maiwa yang dituangkan dalam pengaduan, hingga kini uang tersebut disebut belum dikembalikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas kondisi tersebut, LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa tindak lanjut penyidik setelah kesanggupan pengembalian uang tersebut tidak terlaksana, termasuk memastikan apakah proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bukan Meminta Penetapan Tersangka</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Propam mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan apakah telah terjadi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, persoalan utama yang diadukan adalah belum adanya kepastian hukum yang memadai terhadap laporan polisi yang dibuat pada 7 Juni 2024 tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa sejumlah hal, di antaranya apakah seluruh tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan telah dilakukan, pemeriksaan saksi telah lengkap, alat bukti telah dikumpulkan dan diperiksa, serta apakah telah dilakukan gelar perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, LBH Tonakodi mempertanyakan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya meminta alasan yuridis dan faktualnya dapat dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila penyidikan telah dilakukan, LBH Tonakodi meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh kepastian hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Administrasi Perkara Diperiksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pengaduannya, LBH Tonakodi juga meminta Propam memeriksa administrasi penanganan perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup surat penerimaan laporan, SP2HP, surat panggilan, berita acara pemeriksaan, hasil gelar perkara, serta dokumen administrasi penyelidikan maupun penyidikan lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut LBH Tonakodi, pemeriksaan administrasi penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan laporan masyarakat telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menunggu Kepastian Hukum</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi menyatakan memahami bahwa tidak setiap laporan polisi harus berakhir pada penetapan tersangka atau proses persidangan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, menurut LBH Tonakodi, lamanya proses penanganan perkara tidak semestinya menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan serta status laporan yang telah dibuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, Propam diminta melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, kendala teknis, kelalaian, ketidakprofesionalan, ketidaktransparanan, atau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penanganan laporan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang dimohonkan adalah pemeriksaan terhadap aspek prosedur, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok sikap LBH Tonakodi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan tugas berdasarkan hukum dan alat bukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seluruh uraian mengenai dugaan penipuan, kerugian, pembayaran dan tindakan pihak terlapor dalam berita ini bersumber dari dokumen pengaduan dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ancaman Saat Liputan Galian C di Poso, Empat Wartawan Akan Didampingi LBH TONAKODI Lapor ke Polda Sulteng</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/08/ancaman-saat-liputan-galian-c-di-poso-empat-wartawan-akan-didampingi-lbh-tonakodi-lapor-ke-polda-sulteng/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2026 08:36:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Betalemba]]></category>
		<category><![CDATA[Galian C]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kemerdekaan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Poso]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Puna]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13029</guid>

					<description><![CDATA[POSO&#124;PERS.NEWS— Empat orang wartawan yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1></h1>
<p><b>POSO|PERS.NEWS</b>— Empat orang wartawan yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi aktivitas galian C di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.</p>
<p>Keempat jurnalis tersebut akan mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.</p>
<p>Direktur LBH TONAKODI, Advokat dan Penasihat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan pengaduan awal dari keempat wartawan yang mengaku mengalami intimidasi saat melakukan peliputan pada Jumat (7/8/2026).</p>
<p>Menurut Firmansyah, keempat wartawan tersebut telah menghubunginya dan meminta pendampingan hukum untuk membuat laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah.</p>
<blockquote><p>“Kami sudah dihubungi oleh empat wartawan yang mengaku mendapat ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi galian C di Poso. Mereka meminta LBH TONAKODI untuk mendampingi dalam membuat laporan polisi,” ujar Firmansyah.</p></blockquote>
<h3>Berawal dari Konfirmasi, Berujung Dugaan Ancaman</h3>
<p>Informasi yang diterima LBH TONAKODI menyebutkan, keempat wartawan awalnya mendatangi lokasi aktivitas galian C untuk melakukan peliputan sekaligus meminta konfirmasi terkait aktivitas penambangan, termasuk legalitas operasional dan aktivitas pengambilan material di sepanjang aliran sungai.</p>
<p>Namun, situasi di lokasi disebut berubah tegang ketika seorang pria berinisial IW, yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut, diduga menunjukkan sikap agresif terhadap para jurnalis.</p>
<p>Dalam kejadian tersebut, IW disebut sempat melakukan gerakan tangan yang dipersepsikan oleh para wartawan sebagai hendak melakukan pemukulan.</p>
<p>Pria tersebut juga disebut mengeluarkan pernyataan dengan nada tinggi dan mengklaim memiliki media serta tidak takut terhadap aturan maupun aparat penegak hukum.</p>
<p>Situasi kemudian semakin mencekam ketika IW diduga melontarkan kalimat yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan para wartawan.</p>
<blockquote><p>“Kalau kamu macam-macam di sini, kamu tidak pulang dari sini, saya kasih anggota pele kamu orang!”</p></blockquote>
<p>Menurut keterangan yang diterima LBH TONAKODI, pernyataan tersebut membuat para wartawan merasa keselamatan mereka terancam.</p>
<h3>LBH TONAKODI Minta Dugaan Ancaman Diproses Secara Hukum</h3>
<p>Firmansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai siapa yang bersalah. Namun, apabila benar terdapat ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.</p>
<blockquote><p>“Kalau benar ada ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, tentu ini tidak boleh dianggap persoalan sepele. Kami akan mendampingi para wartawan untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.</p></blockquote>
<p>Menurut Firmansyah, proses hukum nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta, termasuk keterangan para wartawan, saksi, rekaman atau dokumentasi yang tersedia, serta keterangan dari pihak yang dilaporkan.</p>
<h3>Soroti Aktivitas Galian C di Sungai Puna</h3>
<p>Selain dugaan ancaman terhadap wartawan, insiden tersebut juga kembali menyoroti aktivitas galian C di kawasan Sungai Puna, Desa Betalemba, Kabupaten Poso.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C tersebut diduga berkaitan dengan pemasokan material untuk kebutuhan proyek tertentu. Namun, mengenai legalitas dan kelengkapan perizinannya, masih diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang.</p>
<p>Termasuk informasi mengenai status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen perizinan pertambangan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.</p>
<p>Karena itu, LBH TONAKODI mendorong instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi teknis di bidang pertambangan, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat laporan atau temuan terkait aktivitas tersebut.</p>
<h3>APH Diminta Lindungi Kemerdekaan Pers</h3>
<p>Firmansyah juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan ancaman yang dialami para wartawan.</p>
<p>Menurutnya, pekerjaan jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan wartawan seharusnya dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.</p>
<blockquote><p>“Pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan ketika melakukan peliputan tentu harus tetap menghormati aturan dan etika jurnalistik. Begitu pula pihak yang dimintai konfirmasi harus menggunakan mekanisme yang tepat apabila merasa keberatan terhadap pemberitaan,” jelasnya.</p></blockquote>
<p>Ia berharap laporan yang nantinya dibuat dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada.</p>
<h3>Hak Jawab Tetap Terbuka</h3>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial IW, perusahaan atau pihak yang disebut JJM, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ancaman tersebut.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK, Dugaan Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/31/wom-finance-palu-kembali-diadukan-ke-ojk-dugaan-penarikan-kendaraan-jadi-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 12:13:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[OJK SulawesiTengah]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[WOM Finance]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12844</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS— Persoalan yang melibatkan WOM Finance Cabang Palu kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diadukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS</strong>— Persoalan yang melibatkan <strong>WOM Finance Cabang Palu</strong> kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diadukan ke <strong>Otoritas Jasa Keuangan (OJK)</strong> terkait dugaan persoalan penarikan hingga pelelangan kendaraan nasabah, kini perusahaan pembiayaan tersebut kembali dilaporkan atas sengketa pembiayaan yang berkaitan dengan dugaan proses penarikan kendaraan.</p>
<p>Pengaduan terbaru tersebut ditangani <strong>Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi</strong> melalui Direktur sekaligus kuasa hukum, <strong>Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.</strong></p>
<p>Berdasarkan tanda terima surat yang diterbitkan <strong>OJK Sulawesi Tengah</strong>, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor <strong>19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026</strong>, tertanggal <strong>31 Juli 2026</strong>.</p>
<p>Surat tersebut berisi <strong>Pengaduan Permohonan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan terhadap WOM Finance</strong>.</p>
<p>Pengaduan terbaru ini muncul 73 hari setelah persoalan WOM Finance sebelumnya mencuat ke publik, yakni pada <strong>19 Mei 2026</strong>. Saat itu, Firmansyah C. Rasyid juga mengadukan WOM Finance kepada OJK terkait dugaan persoalan penarikan dan pelelangan kendaraan nasabah.</p>
<p>Kasus tersebut mencuat setelah nasabah mempersoalkan proses penarikan kendaraan yang disebut berujung pada pelelangan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah, yakni <strong>Siti Nurzahra Lijama</strong> dan orang tuanya, <strong>Nuraida</strong>.</p>
<p>Kini, setelah 73 hari berlalu, persoalan serupa kembali dibawa ke meja OJK. Pengaduan terbaru LBH Tonakodi kembali menyoroti mekanisme penarikan kendaraan serta penyelesaian sengketa pembiayaan.</p>
<p>Firmansyah C. Rasyid menilai persoalan perusahaan pembiayaan tidak dapat hanya dilihat dari sisi kewajiban pembayaran angsuran nasabah. Menurutnya, proses penagihan dan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum serta tetap memperhatikan hak-hak konsumen.</p>
<blockquote><p>“Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh proses tersebut telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” ujar Firmansyah.</p></blockquote>
<p>LBH Tonakodi berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran debitur, tetapi juga mencakup rangkaian proses penagihan, pihak yang melakukan penarikan, dasar penguasaan kendaraan, hingga tindakan setelah kendaraan diamankan.</p>
<p>Pengaduan terbaru ini juga muncul hanya 13 hari setelah adanya laporan lain yang berkaitan dengan WOM Finance ke <strong>Polda Sulawesi Tengah</strong> pada <strong>18 Juli 2026</strong>.</p>
<p>Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang berkaitan dengan WOM Finance Palu kembali muncul melalui sejumlah jalur penanganan, mulai dari pengaduan kepada OJK hingga laporan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Situasi tersebut membuat perhatian publik tertuju pada bagaimana proses penagihan dan penarikan kendaraan dilakukan di lapangan, serta sejauh mana mekanisme perlindungan konsumen diterapkan.</p>
<p>Di sisi lain, persoalan tersebut terjadi di tengah meningkatnya layanan pengaduan konsumen yang diterima OJK Sulawesi Tengah. Berdasarkan data OJK Sulteng, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat <strong>1.195 layanan konsumen</strong> yang diterima, dengan <strong>250 layanan berasal dari sektor perusahaan pembiayaan</strong>.</p>
<p>Firmansyah C. Rasyid mengatakan, setelah pihaknya membuka <strong>posko pengaduan leasing dan debt collector Sulteng</strong>, LBH Tonakodi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait persoalan pembiayaan.</p>
<blockquote><p>“Kami tengah memeriksa laporan pengaduan yang masuk dari warga, khususnya para debitur. Dalam waktu dekat kami akan merilis dan melaporkan kepada pihak terkait,” tambahnya.</p></blockquote>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak WOM Finance Cabang Palu terkait pengaduan terbaru tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bela Penambang Rakyat Poboya, Wartawan Senior di Palu Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Didampingi Direktur LBH TONAKODI</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/24/bela-penambang-rakyat-poboya-wartawan-senior-di-palu-jalani-pemeriksaan-sebagai-saksi-didampingi-direktur-lbh-tonakodi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 10:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Reserse Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Firmansyah C Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus ITE]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Moh. Nasir Tula]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12704</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS– Isu pertambangan rakyat di Poboya kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan senior di Kota...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>PALU|PERS.NEWS–</strong> Isu pertambangan rakyat di Poboya kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan senior di Kota Palu, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam proses tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi oleh advokat sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Firmansyah menjelaskan bahwa kliennya mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelapor dengan tujuan meminta ruang hak jawab terkait pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di Poboya, sebagai bentuk keberimbangan informasi.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">&gt; &#8220;Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan ancaman. Tujuan awal komunikasi adalah meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang,&#8221; ujar Firmansyah.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Ia menambahkan, Moh. Nasir Tula merupakan wartawan profesional yang telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai pada 2010 di Media Nuansa Pos, kemudian berlanjut di Harian Mercusuar pada 2011, Deadline News pada 2012, Pos Palu pada 2014, dan sejak 2017 menjadi pemilik sekaligus pengelola media Beritasulteng.id.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Menurut keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik, persoalan bermula pada 14 Agustus 2025 setelah ia membaca sebuah pemberitaan mengenai pertambangan rakyat Poboya. Saat itu ia berupaya menghubungi pelapor melalui WhatsApp untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kesempatan menggunakan hak jawab.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Namun komunikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Dalam kondisi emosional, Moh. Nasir Tula mengakui sempat mengirimkan kalimat yang bernada kasar kepada pelapor.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Meski demikian, pada hari yang sama ia mengaku langsung berinisiatif memperbaiki keadaan dengan mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Karena tidak bertemu dengan pelapor, ia kemudian meminta bantuan Ustaz Jamal untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Usai salat Isya pada malam harinya, Moh. Nasir Tula kembali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengajak lima orang rekan wartawan menemui pelapor.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Keesokan harinya, ia mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani. Karena pelapor tidak berada di tempat, ia kemudian mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu untuk kembali menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang, menurut pihak kuasa hukum, disaksikan oleh ibu kandung pelapor.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Firmansyah menyatakan bahwa permohonan maaf tersebut diterima dengan baik, bahkan diabadikan melalui foto bersama di kediaman pelapor. Ia juga menyebut kliennya telah mendatangi rumah pelapor sebanyak tiga kali sebagai bentuk kesungguhan menyelesaikan persoalan secara damai.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Masih pada bulan yang sama, Moh. Nasir Tula juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja untuk kembali menyampaikan permohonan maaf. Selain itu, ia menemui Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariajang , guna menjelaskan duduk perkara sekaligus menyampaikan permohonan maaf.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Menurut Firmansyah, seluruh rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Sementara itu, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara objektif, profesional, dan proporsional, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada, termasuk adanya upaya perdamaian dan permohonan maaf yang menurut mereka telah dilakukan oleh kliennya sebelum proses hukum bergulir.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum dan saksi yang diperiksa. Seluruh dugaan yang menjadi objek perkara masih dalam proses hukum, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
