<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>LHKPN</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/lhkpn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Apr 2026 20:26:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>LHKPN</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>LHKPN Ungkap Total Kekayaan Bobby Nasution Rp57,86 Miliar</title>
		<link>https://pers.news/2026/04/22/lhkpn-ungkap-total-kekayaan-bobby-nasution-rp5786-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 20:26:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Harta Pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Pejabat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11289</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Muhammad Bobby Afif Nasution melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp57.863.085.332 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Muhammad Bobby Afif Nasution melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp57.863.085.332 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.</p>
<p dir="ltr">Data tersebut tercantum dalam pengumuman resmi LHKPN dengan tanggal penyampaian 31 Maret 2026 dan berstatus verifikasi administratif lengkap. Bobby Nasution tercatat melaporkan kekayaannya sebagai Gubernur pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan rincian laporan, komposisi kekayaan terbesar masih berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp40.375.000.000. Properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta Selatan, Deli Serdang, Medan, dan Surakarta.</p>
<p dir="ltr">Aset dengan nilai tertinggi berada di Jakarta Selatan, masing-masing senilai Rp14 miliar dan Rp12 miliar. Selain itu, terdapat pula sejumlah tanah dan bangunan lain yang tersebar di Medan, Deli Serdang, dan Surakarta.</p>
<p dir="ltr">Di luar sektor properti, Bobby Nasution melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp1.170.000.000. Kendaraan yang tercatat meliputi Toyota Kijang Innova, Mitsubishi Lancer, Honda Accord, Suzuki ST100, Yamaha Mio, dan Nissan Juke.</p>
<p dir="ltr">Pada sektor investasi, ia memiliki surat berharga senilai Rp10.500.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp6.368.085.332.</p>
<p dir="ltr">Secara keseluruhan, total harta sebelum dikurangi kewajiban mencapai Rp58.413.085.332. Dalam laporan yang sama, ia juga mencantumkan utang sebesar Rp550.000.000.</p>
<p dir="ltr">Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang dilaporkan tercatat sebesar Rp57.863.085.332.</p>
<p dir="ltr">LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Pelaporan ini juga menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan terbuka.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Tegaskan: Isu Gratifikasi Wakil Bupati Serdang Bedagai Tak Berdasar Tanpa Bukti yang Valid</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/30/praktisi-hukum-tegaskan-isu-gratifikasi-wakil-bupati-serdang-bedagai-tak-berdasar-tanpa-bukti-yang-valid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 07:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P Manurung SH]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Serdang Bedagai]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Serdang Bedagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8240</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS- Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong> Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial serta sejumlah situs berita daring. Namun, dari perspektif hukum, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar jika tidak disertai bukti kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menilai bahwa tuduhan publik tanpa data dan landasan hukum hanya akan menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi mencoreng nama baik pejabat publik.</p>
<p>“Setiap tuduhan terhadap pejabat negara, apalagi yang menyangkut dugaan gratifikasi, harus melalui proses hukum dan penyelidikan yang sah. Tanpa bukti yang konkret, isu seperti ini hanya bersifat opini yang bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Michael P. Manurung, S.H., Rabu (30/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang diawasi oleh KPK. Data di dalamnya diverifikasi, diuji, dan diumumkan secara terbuka. Jadi jika seseorang sudah melaporkan hartanya sesuai ketentuan, maka harta tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut data yang dirilis KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, Michael menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil dari gratifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Peningkatan kekayaan bisa dipengaruhi banyak hal—seperti hasil usaha, kenaikan nilai aset, atau keuntungan investasi. Tanpa adanya temuan atau penyelidikan resmi dari lembaga berwenang, tidak boleh ada kesimpulan yang bersifat menuduh,” paparnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan maupun opini publik. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat menimbulkan fitnah dan menggiring opini publik ke arah yang salah. Media maupun masyarakat hendaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK sebelum membuat penilaian,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup pernyataannya, Michael P. Manurung, S.H. mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan berpikir jernih dalam menyikapi isu-isu sensitif yang menyangkut pejabat publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mari kita dukung kerja lembaga hukum sesuai prosedur. Hindari penyebaran informasi yang belum teruji agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkasnya.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : Advokat  Michael P Manurung, S.H</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GPBN Bantah Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Sergai</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/29/gpbn-bantah-dugaan-gratifikasi-dan-penyalahgunaan-wewenang-wakil-bupati-sergai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 12:36:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AntiHoaks]]></category>
		<category><![CDATA[FiqriIrhami]]></category>
		<category><![CDATA[GPBN]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[SerdangBedagai]]></category>
		<category><![CDATA[WakilBupatiSergai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8225</guid>

					<description><![CDATA[Serdang Bedagai&#124;PERS.NEWS-Ketua Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Serdang Bedagai, Fiqri Irhami, angkat bicara menanggapi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Serdang Bedagai|PERS.NEWS-</strong>Ketua Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Serdang Bedagai, Fiqri Irhami, angkat bicara menanggapi isu dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi yang ditujukan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai. Isu tersebut sebelumnya beredar luas di sejumlah media sosial dan portal berita daring, terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fiqri menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat sebesar Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023 — atau naik sekitar Rp9 miliar dalam setahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau sudah melaporkan harta ke LHKPN KPK, berarti sumber dan datanya sudah jelas serta telah melalui proses klarifikasi yang tuntas. Laporan itu bersifat rutin setiap tahun dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ujar Fiqri, Rabu (29/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengimbau agar semua pihak bersikap objektif dan mengutamakan asas praduga tak bersalah, khususnya dalam menyikapi isu-isu publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami dari Gerakan Pemuda Barisan Negeri mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas. Setiap pernyataan yang tidak sesuai dengan data dan fakta dapat mencemarkan nama baik seseorang, apalagi jika menyangkut pejabat publik,” pungkasnya.(SPT)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :GPBN</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GEMPI Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Sumut</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/17/gempi-sumut-gelar-aksi-unjuk-rasa-di-kejati-sumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2025 14:03:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ardyansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Gempi Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaktisu]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Langkat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7911</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Medan&#124;PERS.NEWS-Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Medan|PERS.NEWS-</strong>Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat, 17 Oktober 2025. Massa menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejati Sumut segera turun tangan mengusut dugaan praktik nepotisme, gratifikasi, serta lonjakan tidak wajar harta kekayaan sejumlah pejabat di Kabupaten Langkat.</p>
<p>Sorotan terhadap Sekda Langkat</p>
<p>Ketua GEMPI Sumut, Ardyansyah, menyoroti peningkatan signifikan kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, AN, yang melonjak dari Rp 393 juta saat menjabat Kepala BKD menjadi lebih dari Rp 10 miliar ketika menjabat Kepala Inspektorat (2017–2021), dan bertahan di angka serupa hingga kini saat menjadi Sekda. Massa aksi juga menuding sejumlah aset mewah kemungkinan tak dilaporkan dalam LHKPN.</p>
<p>*Tuntutan Utama GEMPI</p>
<p>1. Membentuk Tim Khusus: Mendesak KPK RI dan Kejati Sumut membentuk tim khusus untuk mengusut lonjakan kekayaan tidak wajar AN dan RWN.</p>
<p>2. Audit Forensik: Melakukan audit forensik dan lifestyle audit terhadap aset-aset diduga.<br />
3. Pemeriksaan Gratifikasi: Memeriksa dugaan gratifikasi dan suap saat AN menjabat Kepala Inspektorat maupun Sekda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4. Praktik Nepotisme: Mengusut praktik nepotisme dan konflik kepentingan atas jabatan strategis yang dipegang pasutri tersebut.</p>
<p>5. Penelusuran Aliran Dana: Mendesak PPATK menelusuri aliran dana dan transaksi mencurigakan.</p>
<p>6. Penyelidikan Mandiri: Menuntut agar Kejati Sumut melakukan penyelidikan mandiri tanpa terlindung kepentingan pejabat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator aksi menyatakan bahwa jika tuntutan diabaikan, mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar. Pihak Kejaksaan menerima perwakilan pendemo dan meminta agar mereka melapor resmi agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.(SPT)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
