<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>live TikTok &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/live-tiktok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Oct 2026 07:39:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.8</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>live TikTok &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kecewa Ekonomi dan Tak Lagi Eksis di Medsos, Konten Kreator di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Yesus</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/29/kecewa-ekonomi-dan-tak-lagi-eksis-di-medsos-konten-kreator-di-medan-jadi-tersangka-dugaan-penistaan-yesus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2026 07:39:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penistaan agama]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penistaan Yesus]]></category>
		<category><![CDATA[hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kasus viral Medan]]></category>
		<category><![CDATA[konten kreator TikTok]]></category>
		<category><![CDATA[live TikTok]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Ritman Marbun]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[ujaran kebencian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14938</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS —Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan konten kreator berinisial RDLG sebagai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong>Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan konten kreator berinisial RDLG sebagai tersangka dugaan penistaan agama setelah diduga melontarkan pernyataan yang menghina Yesus saat melakukan siaran langsung atau *live streaming* di TikTok.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polisi mengungkapkan, perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi kekecewaan tersangka terhadap kondisi ekonomi yang tak kunjung membaik. Selain itu, RDLG disebut kecewa karena tidak lagi eksis sebagai konten kreator di media sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>RDLG ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/10/2026), setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, sekitar pukul 01.30 WIB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas akun TikTok milik RDLG, yakni **@ritmandarwin29**.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Bayu dalam konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>RDLG disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan perbuatan yang bersifat permusuhan, ujaran kebencian, atau diskriminasi terhadap agama atau kelompok.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berawal dari Patroli Siber</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bayu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tim Ditressiber Polda Sumut melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas siaran langsung pada akun TikTok milik tersangka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mendatangi kediaman RDLG untuk melakukan penangkapan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyampaikan perkataan yang dinilai tidak pantas dan diduga menistakan agama ketika melakukan siaran langsung melalui akun pribadinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Yang bersangkutan memang mengakui menyampaikan kata-kata yang tidak pantas, yang menista suatu agama tertentu. Menyebut nama yang seharusnya kita agungkan, tetapi malah dinistakan,” ujar Bayu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diduga Dilatarbelakangi Kekecewaan Ekonomi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polisi menyebut persoalan ekonomi menjadi salah satu latar belakang tindakan yang dilakukan RDLG. Menurut Bayu, tersangka mengaku kecewa karena kesulitan ekonomi yang dialaminya tidak kunjung terselesaikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, RDLG yang sebelumnya beraktivitas sebagai konten kreator disebut tidak lagi memiliki eksistensi seperti sebelumnya. Kekecewaan tersebut kemudian disampaikan melalui media sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“RDLG menyampaikan kekecewaan karena masalah ekonomi yang tidak kunjung selesai. Kebetulan dia juga tadinya seorang konten kreator, tetapi sudah tidak eksis lagi. Kekecewaan itu kemudian disampaikan di media sosial TikTok,” tutur Bayu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut polisi, tersangka melakukan siaran langsung menggunakan telepon genggam yang dipasang pada tripod di depan rumahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, tripod, serta pakaian yang dikenakan tersangka ketika membuat konten tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dalam penyelidikan, kami juga menemukan beberapa barang bukti, yakni handphone, tripod, dan pakaian yang digunakan saat membuat konten,” imbuh Bayu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polisi Sebut Tidak Ada Indikasi Gangguan Kejiwaan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bayu juga menjelaskan bahwa selama menjalani pemeriksaan, RDLG dinilai dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. Polisi turut meminta keterangan dari masyarakat di sekitar tempat tinggal tersangka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Bayu menyatakan pihaknya tidak menemukan indikasi gangguan kejiwaan pada RDLG.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Selama kami melakukan pemeriksaan, kondisinya normal. Tanya jawab dijawab dengan lancar. Wawancara kami dengan masyarakat sekitar juga menunjukkan hal yang sama. Jadi, tidak ada indikasi kelainan jiwa,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan tersebut merupakan penjelasan pihak kepolisian berdasarkan pemeriksaan yang mereka lakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Permintaan Maaf Tidak Menghentikan Proses Hukum</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait video klarifikasi dan permintaan maaf yang telah dibuat RDLG, Bayu menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak tersangka. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami melakukan penyelidikan dan unsur perbuatannya terpenuhi. Terkait permintaan maaf, itu haknya. Namun, secara perbuatan, dugaan penistaan agama tersebut dinilai telah memenuhi unsur,” jelas Bayu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bayu menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka menganut agama yang sama dengan agama yang diduga dihina dalam siaran langsung tersebut. Polisi menyebut tindakan itu berkaitan dengan kekecewaan tersangka terhadap persoalan ekonomi yang dihadapinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus Sempat Viral di Media Sosial</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelum penetapan tersangka, pemilik akun TikTok Ritman Marbun telah diamankan oleh tim Ditressiber Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) malam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi siaran langsung yang diduga memuat penghinaan terhadap Yesus tersebut sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, RDLG juga disebut menyatakan tidak takut dipenjara atas perkataannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, sebelumnya membenarkan bahwa pemilik akun tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penistaan agama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Untuk proses hukumnya, saat ini yang bersangkutan diamankan atau diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara,” ujar Ferry, Selasa (27/10/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, proses hukum terhadap RDLG kini berlanjut. Penyidik masih menangani perkara berdasarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan, sementara pembuktian lebih lanjut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
