<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mabes Polri &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/mabes-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Aug 2026 12:10:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Mabes Polri &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Istri Anggota Polri di Batu Bara Sampaikan Surat Terbuka, Minta Perlindungan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/03/istri-anggota-polri-di-batu-bara-sampaikan-surat-terbuka-minta-perlindungan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 12:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[anggota Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Bhayangkari]]></category>
		<category><![CDATA[Bidpropam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divpropam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran etik]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[surat terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[Yunita Sari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12895</guid>

					<description><![CDATA[BATUBARA&#124;PERS.NEWS– Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Yunita Sari yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATUBARA|PERS.NEWS–</strong> Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Yunita Sari yang mengaku sebagai Bhayangkari menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait perkara yang disebut tengah dihadapi oleh suaminya, seorang anggota Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam surat terbuka yang diunggah pada Minggu (2/8/2026), Yunita menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk bersuara bukan karena memiliki sikap antipati terhadap institusi kepolisian, melainkan karena berharap adanya proses hukum yang berjalan secara adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya memilih untuk bersuara, bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan,” tulis Yunita dalam unggahannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga berharap hukum dapat memberikan perlindungan kepada setiap pihak yang menyampaikan aspirasi maupun dugaan persoalan yang mereka hadapi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui unggahan tersebut, Yunita meminta perhatian dan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menko Polhukam, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, persoalan yang dialami suaminya disebut bermula dari adanya pengaduan sejumlah dokter terkait surat undangan klarifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam narasi yang beredar, kemudian muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum anggota kepolisian. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dan belum mendapatkan konfirmasi maupun verifikasi secara independen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masih berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, suami Yunita disebut sempat mempertanyakan dugaan permintaan uang tersebut. Setelah itu, rumah mereka dikabarkan didatangi sejumlah oknum polisi yang disebut menawarkan penyelesaian secara damai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, suami Yunita disebut meminta agar proses penyelesaian dilakukan melalui kuasa hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya, dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa suami Yunita dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh sesama anggota Polri. Akibat proses tersebut, yang bersangkutan dikabarkan menerima sanksi terkait kode etik yang berdampak pada proses kenaikan pangkatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait informasi tersebut, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, maupun Mabes Polri mengenai kronologi kejadian, proses pemeriksaan, maupun dugaan-dugaan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang beredar masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KMMB SUMUT Desak Mabes Polri Usut Dugaan Beroperasinya Kembali Diskotek Blue Night di Langkat</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/15/kmmb-sumut-desak-mabes-polri-usut-dugaan-beroperasinya-kembali-diskotek-blue-night-di-langkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 10:45:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Blue Night]]></category>
		<category><![CDATA[KMMB SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12583</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi di depan Markas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS–</strong> Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi di depan Markas Besar Polri untuk mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap beroperasinya kembali Diskotek Blue Night (eks Blue Star) di Jalan Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.(15/7/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Harian KMMB SUMUT,Hendra, menyatakan bahwa perubahan nama dari Blue Star menjadi Blue Night diduga hanya menjadi cara untuk kembali mengoperasikan tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, lokasi itu diduga masih dikendalikan oleh SPR (Supris), yang disebut sebagai mantan DPO kasus narkotika. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuduhan yang disampaikan KMMB SUMUT.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, KMMB SUMUT menyampaikan empat persoalan utama yang menjadi dasar tuntutan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama , mereka menduga Blue Night kembali beroperasi tanpa izin resmi setelah bangunan sebelumnya ditertibkan pemerintah. Pergantian nama dinilai hanya sebagai upaya menghindari penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, KMMB SUMUT mengklaim lokasi tersebut pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus overdosis yang menyebabkan korban jiwa, termasuk korban terakhir berinisial COT. Mereka meminta aparat mengusut seluruh dugaan kasus tersebut secara menyeluruh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, KMMB SUMUT mengacu pada razia BNNP Sumatera Utara pada 15 Maret 2026, yang menurut mereka menemukan 48 pengunjung positif menggunakan narkoba. Temuan itu dinilai menjadi bukti perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap aktivitas di lokasi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keempat, KMMB SUMUT menduga aset Blue Night dan Champion Coffee and Resto berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Mereka meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui Pernyataan Sikap Nomor: 888/B/KMMB-SUMUT/VII/2026 , KMMB SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo , dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KMMB SUMUT menilai keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dibarengi dengan pemberantasan peredaran narkotika. Menurut mereka, upaya membangun generasi sehat akan terhambat apabila peredaran narkoba masih marak di daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana yang dinilai belum mampu menuntaskan persoalan tersebut. Selain itu, Kapolda Sumatera Utara Irjeng Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala BNNP Sumut Brigjen pol. Tatar Nugroho didesak mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepada Gubernur Sumatera Utara, KMMB SUMUT meminta agar Surat Peringatan Ketiga (SP III) Nomor: 300.1-4/Satpol PP/2026 segera ditindaklanjuti melalui penertiban bangunan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai penutup aksi, KMMB SUMUT menyatakan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada langkah nyata dari Forkopimda Sumatera Utara maupun aparat penegak hukum, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk tekanan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam tuntutan KMMB SUMUT maupun dari pengelola Blue Night. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(AMM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis Inkrah 9 Tahun Tak Berujung PTDH, GPPRSI Sumut Desak Mabes Polri Audit Putusan Kode Etik</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/vonis-inkrah-9-tahun-tak-berujung-ptdh-gpprsi-sumut-desak-mabes-polri-audit-putusan-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 18:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Bripka AHS]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Propam]]></category>
		<category><![CDATA[GPPRSI Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PTDH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12544</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS – Polemik penegakan hukum terhadap Bripka AHS kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi hukuman...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS –</strong> Polemik penegakan hukum terhadap Bripka AHS kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi hukuman <strong>9 tahun penjara</strong> melalui putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara penyelundupan satwa dilindungi jenis trenggiling, hingga kini Bripka AHS belum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(7/7/26)</p>
<p>Kondisi tersebut memicu kritik dari Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara. Organisasi tersebut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan kode etik di lingkungan internal Polri.</p>
<p>Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, media mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Asahan mengenai status Bripka AHS. Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Propam, sidang kode etik terhadap Bripka AHS telah dilaksanakan dan diputus sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Asahan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Setelah kami cek kepada Propam yang melakukan pemeriksaan pada saat penanganan yang lalu, bahwasanya putusan kode etik sudah inkrah dan sudah diputuskan sebelum saya menjadi Kapolres. Dan kami menghormati putusan sidang kode etik yang telah diputuskan,&#8221; ujar Kapolres.</p></blockquote>
<p>Saat kembali ditanya mengenai alasan Bripka AHS belum dijatuhi PTDH meskipun telah divonis 9 tahun penjara dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kapolres menjawab:</p>
<blockquote><p>&#8220;Sudah kami tanyakan kepada Propam yang melakukan pemeriksaan kode etik. Dan putusannya bukan putusan PTDH.&#8221;</p></blockquote>
<p>Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari Ketua GPPRSI Sumatera Utara, Hendra. Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan sekadar telah dilaksanakannya sidang kode etik, melainkan dasar hukum, pertimbangan, dan argumentasi yang digunakan hingga sanksi PTDH tidak dijatuhkan kepada anggota Polri yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<blockquote><p>&#8220;Yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya sidang kode etik, tetapi apakah putusan tersebut benar-benar mencerminkan rasa keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas yang selama ini menjadi komitmen Polri. Ketika seorang anggota telah diputus bersalah dengan hukuman pidana 9 tahun penjara, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa sanksi PTDH tidak dijatuhkan,&#8221; tegas Hendra.</p></blockquote>
<p>Hendra menilai, penjelasan bahwa sidang kode etik telah selesai sebelum putusan pidana berkekuatan hukum tetap justru menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Menurutnya, apabila mekanisme yang berlaku menyebabkan putusan etik tidak dapat menyesuaikan perkembangan putusan pengadilan, maka sistem tersebut patut ditinjau kembali agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan etik berjalan terpisah dari substansi keadilan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Institusi Polri harus memastikan bahwa setiap kebijakan internal tidak mengurangi rasa keadilan masyarakat. Kejelasan dasar hukum dan pertimbangan dalam putusan kode etik menjadi sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi yang merugikan institusi itu sendiri,&#8221; ujarnya.</p></blockquote>
<p>Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa GPPRSI Sumatera Utara mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan evaluasi terhadap putusan sidang kode etik tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama Polri. Ketika putusan pidana yang telah inkrah dengan hukuman 9 tahun penjara tidak diikuti dengan langkah yang dipandang sejalan oleh publik, maka kepercayaan itu berpotensi tergerus. Karena itu kami meminta Mabes Polri memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan evaluasi agar tidak muncul keraguan terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum di lingkungan internalnya,&#8221; kata Hendra.</p></blockquote>
<p>Hendra juga menyampaikan bahwa GPPRSI Sumatera Utara akan melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri dalam waktu 1 x 24 jam. Laporan itu bertujuan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses sidang kode etik yang memutus perkara Bripka AHS tanpa rekomendasi PTDH.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami menghormati setiap proses hukum, tetapi kami juga menuntut adanya kepastian, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan kode etik. Biarlah Divisi Propam Mabes Polri yang menilai apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang kami perjuangkan bukan sekadar status seorang anggota, melainkan tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,&#8221; tutup Hendra.(Red)</p></blockquote>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Irham Sadani Rambe: Jangan Kaitkan Dinamika Internal KAMMI dengan Kinerja Kapolrestabes Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/20/irham-sadani-rambe-jangan-kaitkan-dinamika-internal-kammi-dengan-kinerja-kapolrestabes-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 17:29:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dinamika organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hasan Basri]]></category>
		<category><![CDATA[Irham Sadani Rambe]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[kepemimpinan KAMMI]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Internal KAMMI]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Muswil KAMMI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PW KAMMI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12298</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa klaim Hasan Basri sebagai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa klaim Hasan Basri sebagai Ketua PW KAMMI Sumut tidak memiliki dasar yang sah secara organisasi. Menurutnya, dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) VII KAMMI Sumut yang dilaksanakan di Tapanuli Tengah, Hasan Basri tidak tercatat sebagai calon ketua.(20/6/2026)</p>
<p>“Sejak awal proses Muswil berjalan sesuai mekanisme organisasi. Hasan Basri tidak terdaftar sebagai calon ketua dalam kontestasi tersebut. Karena itu, sangat disayangkan apabila kemudian muncul klaim kepemimpinan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi,” ujar Irham.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa meskipun saat ini terdapat dinamika dan perbedaan pandangan di tingkat pusat, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menciptakan dualisme kepemimpinan di tingkat wilayah, khususnya di Sumatera Utara.</p>
<p>“Kami berharap KAMMI Sumatera Utara tetap berada dalam satu garis kepemimpinan organisasi yang sah. Jangan sampai organisasi yang dibangun dengan semangat perjuangan kader justru ditarik ke dalam kepentingan kelompok maupun kepentingan politik tertentu,” tegasnya.</p>
<p>Terkait laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang telah dibawa ke ranah hukum, PW KAMMI Sumut menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari dinamika internal organisasi yang telah disalahpahami. Pihaknya membantah tuduhan pengeroyokan sebagaimana yang berkembang dan menyatakan merasa dirugikan oleh narasi yang beredar di ruang publik.</p>
<p>“Pasca kejadian sebenarnya sudah ada upaya komunikasi dan mediasi. Namun proses tersebut tidak berjalan karena pihak tertentu memilih membawa persoalan ini ke ruang publik. Kami melihat ada upaya membangun opini yang dapat merugikan nama baik organisasi,” katanya.</p>
<p>PW KAMMI Sumut menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak mengedepankan fakta serta tidak menjadikan persoalan internal organisasi sebagai komoditas politik.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, PW KAMMI Sumut juga menilai kinerja Kapolrestabes Medan selama ini berjalan baik dan profesional. Menurut Irham, hal itu terlihat dari pelayanan publik maupun pengamanan berbagai kegiatan masyarakat yang berlangsung secara humanis dan kondusif.</p>
<p>“Kami melihat kepemimpinan Kapolrestabes Medan saat ini telah menjalankan tugas dengan baik. Polri harus terus didukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>PW KAMMI Sumut juga menyoroti langkah sejumlah pihak yang membawa persoalan organisasi hingga ke Mabes Polri dengan membangun narasi mengenai pencopotan Kapolrestabes Medan. Menurut Irham, langkah tersebut sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.</p>
<p>“Kami sangat menyayangkan adanya kelompok tertentu yang membawa persoalan internal organisasi lalu mengaitkannya dengan kinerja aparat kepolisian. Apalagi sampai muncul narasi mengenai pencopotan Kapolrestabes Medan. Hal tersebut menunjukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi dan menyelesaikan dinamika organisasi,” ujarnya.</p>
<p>Irham menilai narasi tersebut muncul akibat tidak dipahaminya mekanisme organisasi maupun substansi persoalan secara utuh. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila dinamika internal organisasi dijadikan dasar untuk menilai kinerja aparat kepolisian.</p>
<p>“Jangan karena tidak memahami dinamika internal organisasi kemudian kegaduhan tersebut dikaitkan dengan kegagalan Kapolrestabes Medan. Masyarakat Kota Medan tentu dapat menilai berbagai kerja dan langkah progresif yang telah dilakukan Polrestabes Medan dalam menjaga kondusivitas kota,” katanya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kritik terhadap institusi negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak dibangun dari konflik internal organisasi yang kemudian diarahkan menjadi opini terhadap kinerja aparat.</p>
<p>Di akhir pernyataannya, PW KAMMI Sumut mengajak seluruh kader dan keluarga besar KAMMI untuk kembali mengedepankan nilai persaudaraan, musyawarah, dan menjaga marwah organisasi.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh kader untuk mengedepankan semangat ukhuwah, musyawarah, dan kedewasaan dalam berorganisasi. Persatuan organisasi harus menjadi prioritas bersama demi menjaga marwah dan keberlangsungan perjuangan KAMMI,” tutup Irham.</p>
<p>Versi ini lebih layak untuk dikirim ke media karena alurnya lebih rapi, kutipan tidak berulang, dan fokus pada tiga isu utama: legitimasi kepemimpinan, klarifikasi persoalan internal organisasi, serta penegasan dukungan terhadap kinerja Kapolrestabes Medan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
