<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mafia Tanah &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/mafia-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 10:42:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Mafia Tanah &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mahasiswa Kecam Dugaan Pengrusakan Ribuan Batang Sawit Milik Warga di Panai Tengah</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/04/mahasiswa-kecam-dugaan-pengrusakan-ribuan-batang-sawit-milik-warga-di-panai-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 10:42:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Panai Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengrusakan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Petani Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Telaga Suka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11899</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS– Dugaan pengrusakan lahan kelapa sawit milik warga di Dusun III, Desa Telaga Suka, Kecamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS</strong>– Dugaan pengrusakan lahan kelapa sawit milik warga di Dusun III, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menuai kecaman dari kalangan mahasiswa. Salah satunya datang dari Agustian Nasution, mahasiswa asal Labuhanbatu, yang menyoroti tindakan perataan lahan menggunakan alat berat yang diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026.</p>
<p>Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kuasa dari Tanry Wijaya alias Awi. Kelompok itu disebut mengerahkan empat unit excavator untuk meratakan lahan yang ditanami kelapa sawit milik warga.</p>
<p>Lahan yang terdampak diperkirakan mencapai hampir 50 hektare dan ditanami sawit berusia antara satu hingga empat tahun. Selain tanaman sawit, sejumlah rumah dan gubuk milik warga juga dilaporkan ikut dirusak.</p>
<p>Salah seorang warga terdampak, Ridwan, mengaku telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1996. Awalnya, lahan itu ditanami rambung, namun beberapa kali mengalami kebakaran. Sejak 2021, ia mulai menanam kelapa sawit dan sebagian tanaman telah memasuki masa produksi.</p>
<p>“Kami sudah berusaha menghadang saat alat berat masuk, tetapi jumlah mereka lebih banyak. Mereka tetap merobohkan seluruh tanaman warga, termasuk milik saya,” ujar Ridwan.</p>
<p>Menanggapi kejadian tersebut, Agustian Nasution menilai tindakan yang diduga dilakukan itu bukan hanya merusak tanaman, tetapi juga mengancam sumber penghidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun bergantung pada lahan tersebut.</p>
<p>“Jika memang terdapat sengketa lahan dan kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dokumen kepemilikan, maka penentuan pihak yang berhak harus dilakukan melalui mekanisme hukum di pengadilan. Tindakan sepihak tanpa adanya putusan pengadilan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.</p>
<p>Agustian juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.</p>
<p>Sementara itu, warga yang terdampak telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: <strong>STTLP/B/762/V/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA</strong>.</p>
<p>Agustian berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap sengketa diselesaikan melalui prosedur yang sah.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai kuasa Tanry Wijaya alias Awi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.</p>
<p>Proses penentuan status kepemilikan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Versi ini mempertahankan substansi berita, mengurangi kalimat yang bernada menghakimi, dan menegaskan asas praduga tak bersalah dengan memberikan ruang bagi semua pihak hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LMND Peringati Hari HAM Sedunia: Soroti Korupsi SDA dan Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Lingkungan</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/10/lmnd-peringati-hari-ham-sedunia-soroti-korupsi-sda-dan-desak-pemerintah-wujudkan-keadilan-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hari HAM Sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[LMND]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 33 UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[RUU PPRT]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Sumber Daya Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9101</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS-</strong>Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu 10 Desember 2025.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Aksi ini menjadi momentum bagi LMND untuk menyoroti berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang mereka nilai belum dikelola secara adil dan berkelanjutan. Dalam pandangan mereka, praktik korupsi dan penyimpangan tata kelola SDA berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator lapangan LMND, Marven Desto, menyampaikan bahwa masalah korupsi SDA tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan HAM masyarakat. Ia menilai bahwa eksploitasi SDA yang tidak transparan serta lemahnya pengawasan negara berpotensi membuka ruang bagi praktik rente dan penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, Marven menegaskan bahwa krisis lingkungan yang terjadi di banyak daerah tidak dapat dipisahkan dari pola tata kelola SDA yang memberi keuntungan besar kepada kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar kerap menanggung dampak buruknya. Ia mencontohkan banjir bandang, pencemaran air, hilangnya ruang hidup, hingga konflik tanah yang terus berulang sebagai bagian dari konsekuensi buruk tata kelola yang tidak berpihak kepada rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LMND juga menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyimpangan yang mencuat di sektor pertambangan, migas, dan perkebunan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai bahwa besarnya potensi kebocoran anggaran dari sektor ini dapat berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran untuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itulah, LMND mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, menindak tegas pelaku korupsi, serta memastikan bahwa keuntungan dari SDA kembali sepenuhnya untuk rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, LMND mengusung slogan: “Bangun Persatuan Nasional, Menangkan Pancasila, Lawan Serakahnomics.” Slogan tersebut, menurut mereka, merupakan seruan untuk membangun tata kelola SDA yang lebih transparan, demokratis, dan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menyampaikan kritik, LMND juga membawa 10 tuntutan yang dianggap relevan dengan kondisi sosial dan politik saat ini. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan agraria, perlindungan masyarakat sipil, penanganan konflik lingkungan, hingga penguatan payung hukum bagi kelompok rentan. LMND menilai bahwa pemenuhan tuntutan-tuntutan ini penting untuk memastikan keadilan sosial serta perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Adapun sepuluh tuntutan tersebut meliputi:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1.Pengesahan RUU PPRT dan optimalisasi pelaksanaan UU TPKS</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2.Percepatan pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3.Penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat sipil</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4.Pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi rakyat miskin</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5.Pengesahan RUU Perampasan Aset</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>6.Pelaksanaan P5 HAM bagi korban penggusuran</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>7.Penghentian perampasan tanah serta implementasi Pasal 33 UUD 1945</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>8.Pengungkapan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumatera dan Aceh</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>9.Penindakan terhadap mafia tanah dan tambang ilegal</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>10.Pengesahan RUU Masyarakat Adat</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan secara damai dan tertib. Massa akhirnya membubarkan diri setelah seluruh tuntutan disampaikan kepada perwakilan dari Kementerian ESDM.</p>
<p>LMND berharap pemerintah menindaklanjuti aspirasi mereka dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, terutama komunitas yang terdampak langsung oleh persoalan SDA.(MSE)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
