<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Masyarakat Adat</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/masyarakat-adat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Nov 2025 13:26:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Masyarakat Adat</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMKI Cabang Toba Gelar Aksi Damai: Desak Gubernur Sumatera Utara Tutup PT Toba Pulp Lestari</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/11/gmki-cabang-toba-gelar-aksi-damai-desak-gubernur-sumatera-utara-tutup-pt-toba-pulp-lestari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 12:31:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Danau Toba]]></category>
		<category><![CDATA[Ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[Gereja]]></category>
		<category><![CDATA[GMKI]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toba Pulp Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Batak.]]></category>
		<category><![CDATA[Toba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8538</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS —Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Toba bersama masyarakat adat, petani, elemen gereja, dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong>Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Toba bersama masyarakat adat, petani, elemen gereja, dan berbagai organisasi rakyat menggelar Aksi Damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/11/25).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi ini tidak sekadar unjuk rasa, tetapi menjadi seruan moral dan suara keadilan dari Tanah Batak — tanah yang disebut peserta aksi telah lama mengalami eksploitasi akibat kepentingan industri besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ribuan massa aksi memulai perjalanan dari Lapangan Merdeka Medan dan melakukan long march menuju Kantor Gubernur sambil menyerukan tuntutan utama:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Tutup PT Toba Pulp Lestari (TPL)! Hentikan perampasan ruang hidup masyarakat Toba!”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Suara GMKI: Tuntut Tanggung Jawab Negara</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua GMKI Cabang Toba, Togi Sarmauli Siahaan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap rakyat dan lingkungan di kawasan Danau Toba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami hadir bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi menuntut tanggung jawab negara. Pemerintah tidak bisa terus berdiam diri ketika rakyatnya menderita di tanahnya sendiri. Konflik antara masyarakat dan PT Toba Pulp Lestari sudah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang berpihak pada korban,” ujar Togi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, eksploitasi yang dilakukan perusahaan telah meninggalkan luka ekologis dan sosial yang mendalam di kawasan Toba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Air menjadi tercemar, tanah kehilangan kesuburan, dan masyarakat adat terusir dari ruang hidupnya. Ini bukan sekadar persoalan izin industri, tapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>&#8220;Seruan Moral dari Tanah Batak&#8221;</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Cabang GMKI Toba menekankan bahwa gerakan ini merupakan panggilan moral dan spiritual.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sudah saatnya kita bersuara lantang. Tutup TPL bukan hanya tuntutan ekologis, tapi juga seruan moral agar pemerintah berhenti berpihak pada modal dan mulai berpihak pada rakyat. Gereja, mahasiswa, dan masyarakat turun ke jalan bukan karena benci, tapi karena cinta — cinta terhadap tanah kelahiran yang kini terluka,” ucapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>&#8220;Empat Tuntutan Utama GMKI Cabang Toba&#8221;</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1.Dalam pernyataannya, GMKI Cabang Toba menyampaikan empat poin sikap yang menjadi dasar perjuangan mereka:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2.Menolak segala bentuk eksploitasi alam yang merusak ciptaan Tuhan dan mengancam keberlanjutan kehidupan di Tanah Batak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3.Mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi serta mencabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4.Menuntut kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, petani, dan kelestarian lingkungan di kawasan Danau Toba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menyerukan penghentian intimidasi dan kriminalisasi rakyat, serta meminta perusahaan mengembalikan tanah adat kepada masyarakat.</p>
<p><strong>Perjuangan Berlanjut</strong></p>
<p>GMKI Cabang Toba menegaskan bahwa perjuangan ini tidak berhenti di jalanan. Mereka berkomitmen melanjutkan advokasi dan pendampingan bagi masyarakat terdampak sebagai bentuk gerakan kasih dan keadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami akan terus berdiri bersama rakyat di garis depan, memperjuangkan keadilan ekologis, martabat manusia, dan kelestarian ciptaan Tuhan. Karena bagi kami, membela keadilan adalah bagian dari iman,” pungkas Togi.(ABG)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Sumut M Sabda Erlangga dukung Penutupan Operasional PT Toba Pulp Lestari di Kawasan Danau Toba</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/11/aktivis-sumut-m-sabda-erlangga-dukung-penutupan-operasional-pt-toba-pulp-lestari-di-kawasan-danau-toba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 12:14:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Danau Toba]]></category>
		<category><![CDATA[Ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Izin]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan.]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toba Pulp Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Sihaporas]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8530</guid>

					<description><![CDATA[              Oleh : M Sabda Erlangga  &#160; MEDAN&#124;PERS.NEWS —...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>              Oleh : M Sabda Erlangga </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong> Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Sumatera Utara menyuarakan permintaan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba, khususnya di wilayah Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya kekhawatiran mengenai dampak aktivitas industri terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar area konsesi perusahaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut sejumlah warga, perubahan bentang alam dan berkurangnya tutupan hutan dinilai berdampak pada ketersediaan air serta lahan pertanian masyarakat. Mereka berharap pemerintah daerah dan pusat mengambil langkah yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kita berharap pemerintah turun langsung untuk meninjau kondisi lapangan. Kami ingin ada solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Sabda, aktivis sumatera Utara, Selasa (11/11/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kerusakan ekosistem di kawasan Danau Toba menjadi perhatian banyak kalangan. Hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dinilai perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak lebih luas, baik terhadap lingkungan maupun sosial ekonomi masyarakat sekitar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan mengaku masih menghadapi persoalan terkait hak atas tanah ulayat. Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait untuk mencari solusi damai dan berkeadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Beberapa organisasi masyarakat sipil juga menyampaikan empat poin usulan kepada pemerintah, yaitu:</p>
<p>1.Melakukan evaluasi terhadap izin dan dampak operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL).</p>
<p>2.Melaksanakan program pemulihan lingkungan di kawasan Danau Toba.</p>
<p>3.Menjamin perlindungan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.</p>
<p>4.Mendorong kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah yang seimbang antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat adat yang tinggal di kawasan tersebut.(MSE)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menangis di Tepian Batang Natal: Janji yang Tenggelam di Lumpur Tambang Ilegal</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/07/menangis-di-tepian-batang-natal-janji-yang-tenggelam-di-lumpur-tambang-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2025 22:17:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Batang Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Lingkungan Hidup Madina]]></category>
		<category><![CDATA[Edy Rahmayadi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Hijau]]></category>
		<category><![CDATA[Janji Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis Ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Sungai]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pers.news]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Rehabilitasi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Saipullah Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Whisnu Hermawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8355</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Nasmaul Hamdani &#160; MANDAILING NATAL&#124; PERS.NEWS —Air Sungai Batang Natal yang dulu jernih kini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Nasmaul Hamdani</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MANDAILING NATAL| PERS.NEWS —</strong>Air Sungai Batang Natal yang dulu jernih kini berwarna kecokelatan. Deru mesin dompeng menggantikan gemericik air, dan aroma solar menenggelamkan harum tanah basah di tepian sungai. Dulu, anak-anak mandi sore sambil menangkap ikan; kini, mereka hanya bisa menatap air yang memantulkan wajah muram mereka sendiri.(8/11/25)</p>
<p>“Ulah tangan dan keserakahan manusia, kami menangis di tepian muara,”lirih suara seorang ibu di tepi Sungai Batang Natal.</p>
<p>Kalimat itu bukan sekadar keluhan — ia adalah jeritan panjang dari masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang tambang emas ilegal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sungai yang Luka, Bumi yang Menangis</p>
<p>Pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah lama menjadi luka menganga di tubuh Batang Natal. Dari hulu hingga muara, bekas lubang tambang menganga seperti parut di wajah bumi. Airnya keruh, hutan di tepi sungai hilang perlahan, dan lumpur bercampur merkuri meresap ke tanah, meracuni ikan dan sawah di sekitarnya.</p>
<p>Data Dinas Lingkungan Hidup Mandailing Natal menunjukkan, kadar sedimen dan logam berat di beberapa titik sudah melewati ambang batas aman. Warga kini membeli air galon untuk mandi dan minum, karena sungai tak lagi layak digunakan.</p>
<p>“Dulu kami hidup dari sungai, sekarang kami hanya bisa melihatnya sekarat,”tutur Siti, warga Natal dengan nada getir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Janji Pemerintah: Antara Harapan dan Kepalsuan</p>
<p>Masalah tambang ilegal di Mandailing Natal bukan hal baru. Sejak 2019, deretan pejabat telah mengumbar janji menertibkan tambang liar — tapi semua berakhir menjadi gema kosong.</p>
<p>Pada Desember 2019, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berjanji akan menutup seluruh tambang tanpa izin.</p>
<p>“Kita tidak akan membiarkan praktik tambang emas tanpa izin operasional,” tegasnya kala itu.</p>
<p>Tiga tahun kemudian, saat berkunjung ke Desa Bangkelang (Oktober 2022), ia kembali menyerukan penghentian tambang liar:</p>
<p>“Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas — semua harus berani kalau tambang itu menyengsarakan rakyat.”</p>
<p>Namun, waktu membuktikan: janji tinggal janji. Aktivitas tambang masih bergema di malam hari, bahkan lebih rapi dari sebelumnya.</p>
<p>Pada April 2025, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution mengeluarkan Surat Perintah Nomor 660/0698/DLH/2025 tentang penghentian PETI di 12 kecamatan. Tapi surat itu seperti kertas tanpa nyawa — tak dihiraukan siapa pun.</p>
<p>Beberapa bulan kemudian, Malintang Pos menulis tajuk tajam:</p>
<p>“Surat Bupati Dicuekin Penambang.”</p>
<p>Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan pun sempat menginstruksikan penindakan tegas. Tapi deru mesin tambang masih terdengar. Hukum hanya menggema di ruang konferensi pers, sementara di lapangan, tambang terus menelan sungai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Payung Hukum yang Tak Bertaring</p>
<p>Padahal hukum sudah jelas.Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun di Batang Natal, pasal itu seperti batu di dasar sungai — tenggelam dan dilupakan.Sesekali ada razia, beberapa alat berat disita, tapi aktivitas tambang tetap hidup kembali.Yang ditangkap pun biasanya hanya pekerja kecil, bukan para pemodal besar yang bersembunyi di balik kekuasaan dan uang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rakyat di Antara Lumpur dan Kemiskinan</p>
<p>Tambang ilegal bukan semata persoalan keserakahan, tapi juga cerminan putus asa.Ketika harga karet dan kopi anjlok, tambang emas jadi satu-satunya jalan pintas untuk bertahan hidup.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau tambang ditutup, kami makan apa?” tanya seorang penambang muda.“Tapi kalau terus dibuka, anak kami nanti bisa apa?” tambahnya lirih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dilema itu nyata — di antara perut yang lapar dan sungai yang merintih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jalan Keluar yang Masih Tertutup Lumpur</p>
<p>Larangan dan razia tak akan cukup. Menutup tambang tanpa memberi jalan hidup lain hanya akan menambah ketegangan sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata:</p>
<p>Membangun program ekonomi hijau seperti agroforestri, pertanian organik, dan ekowisata sungai.</p>
<p>Memberdayakan warga bantaran sungai sebagai pengawas lingkungan.</p>
<p>Rehabilitasi lahan bekas tambang dengan tanaman penahan erosi dan pemantauan kualitas air rutin.</p>
<p>Penegakan hukum yang konsisten, bukan seremonial semata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menjaga Janji, Menjaga Bumi</p>
<p>Sungai Batang Natal bukan sekadar aliran air — ia adalah nadi kehidupan Mandailing. Ketika sungai rusak, rusak pula martabat kita sebagai manusia.</p>
<p>Janji sudah diucapkan, surat sudah diterbitkan, tapi kenyataan tak berubah:air makin keruh, hutan makin gundul, rakyat makin kecewa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sungai tidak butuh janji,”tulis seorang warga di jembatan kayu tua Batang Natal.“Sungai butuh tindakan.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kisah tambang ilegal di Batang Natal bukan sekadar kisah lingkungan, melainkan cermin dari lemahnya tata kelola dan moral penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, keadilan hanyalah slogan tanpa makna.Jika janji pejabat terus tenggelam di lumpur tambang, maka Batang Natal akan menjadi monumen bisu — bukan hanya dari rusaknya alam, tapi juga gagalnya kita menjaga amanah bumi dan rakyatnya.</p>
<p>(NH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LABRN dan Nata Bersatu Audiensi ke DPRD Madina: Suara Rakyat Pantai Barat untuk Keadilan Plasma dan Pengakuan Adat</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/31/labrn-dan-nata-bersatu-audiensi-ke-dprd-madina-suara-rakyat-pantai-barat-untuk-keadilan-plasma-dan-pengakuan-adat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 06:40:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Anapiah]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Mandailing]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Madina]]></category>
		<category><![CDATA[Erwin Efendi Lubis]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[LABRN]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Nata Bersatu]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Plasma]]></category>
		<category><![CDATA[PT Gruti Lestari Pratama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8259</guid>

					<description><![CDATA[MANDAILING NATAL&#124;PERS.NEWS-Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) bersama Team Nata Bersatu kembali menyuarakan aspirasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MANDAILING NATAL|PERS.NEWS-</strong>Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) bersama Team Nata Bersatu kembali menyuarakan aspirasi masyarakat Pantai Barat di Gedung DPRD Mandailing Natal. Dipimpin Ketua Umum Ali Anapiah, S.H., rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, S.H., serta anggota Komisi II DPRD Madina.(31/10/25)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Audiensi ini menyoroti dua persoalan penting: realisasi kebun plasma PT Gruti Lestari Pratama (GLP) dan pembentukan Perda Adat untuk wilayah Pantai Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang bukan untuk menggugat, tapi mengingatkan bahwa rakyat punya hak atas plasma. Ini amanat hukum, bukan kemurahan hati perusahaan,” tegas Ali Anapiah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh terus menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. “Kami ingin pembangunan yang berkeadilan. Jangan sampai kesejahteraan hanya dinikmati segelintir pihak,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain isu plasma, LABRN juga mendorong DPRD menyusun Perda Adat sebagai pengakuan formal terhadap sistem adat yang menjaga keseimbangan sosial masyarakat.</p>
<p>“Adat bukan sekadar warisan leluhur, tapi fondasi kebersamaan yang tak boleh diabaikan,” ujar salah satu anggota Majelis Pemangku Adat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis menyatakan dukungannya.</p>
<p>“Kami menghargai langkah LABRN dan masyarakat yang menempuh jalur dialog. DPRD akan menindaklanjuti aspirasi ini bersama pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Langkah LABRN dan Team Nata Bersatu dinilai sebagai contoh perjuangan bermartabat—mengutamakan musyawarah tanpa konflik. Gerakan ini menegaskan bahwa semangat masyarakat adat masih hidup dan terus memperjuangkan hak atas tanah serta martabat budaya Mandailing di Pantai Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dengan niat baik dan komitmen bersama, keadilan sosial dan kesejahteraan adat pasti menemukan jalannya,” tutup Ali Anapiah penuh keyakinan.(NH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Sebagian Permohonan Uji Materil Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024&#8221;</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/17/mahkamah-konstitusi-mengabulkan-sebagian-permohonan-uji-materil-perkara-nomor-181-puu-xxii-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2025 13:15:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Masyarakat Adat Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Jondamay Sinurat]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7903</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA-&#124;PERS.NEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA-|PERS.NEWS</strong>-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa Hukum Perkara 181/PUU-XXII/2024, Jondamay Sinurat:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami ingin memberitahukan kepada masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan bahwa mereka tidak perlu khawatir dan takut. Mahkamah Konstitusi telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan untuk memanfaatkan hasil hutan asalkan tidak untuk tujuan komersial.&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah juga mengatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, &#8220;dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan putusan ini, masyarakat yang tinggal di dalam hutan tidak perlu khawatir tentang tindakan kekerasan, persekusi, diskriminasi, intervensi, maupun intimidasi dan tindakan anarkis. Mereka dapat memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa takut dikenakan sanksi.(Red)</p>
<p>SUMBER:Jondamay Sinurat</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
