<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Memutarbalikkan Fakta</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/memutarbalikkan-fakta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 13:34:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Memutarbalikkan Fakta</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Memutarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Telah Lunas</title>
		<link>https://pers.news/2026/04/20/terkuak-trijono-soegandhi-diduga-memutarbalikkan-fakta-transaksi-hgu-yang-telah-lunas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 13:27:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Memutarbalikkan Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[Telah Lunas]]></category>
		<category><![CDATA[Terkuak]]></category>
		<category><![CDATA[Transaksi HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Trijono Soegandhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11243</guid>

					<description><![CDATA[BANYUWANGI&#124;PERS.NEWS-Dalam negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan pribadi....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>BANYUWANGI|PERS.NEWS-</strong>Dalam negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan pribadi. Namun dalam praktiknya, hukum kerap diseret menjadi alat untuk membangun narasi yang menyesatkan, bahkan untuk mendelegitimasi proses hukum yang telah berjalan sah dan final. Fenomena ini tercermin dalam polemik antara PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) dan Trijono Soegandhi.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:6129fe4b-dc31-456a-b35f-c90a36e5b4f1-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="a93e9c2a-46aa-4763-a9a8-db2982447df7" data-message-model-slug="gpt-5-3" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<h3 data-start="615" data-end="676"><span role="text"><em data-start="619" data-end="676">Oportunisme dan Dugaan Pemerasan Berkedok Penegakan Hak</em></span></h3>
<p data-start="678" data-end="1130">Secara hukum, transaksi jual beli Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Glen Nevis Gunung Terong (PT GNGT) dan PT JAI telah sah, lunas, serta memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian ATR/BPN, disertai serah terima sertipikat, dan telah dilakukan balik nama Sertifikat HGU Nomor 00020/Kebonrejo atas nama PT JAI. Dengan demikian, peralihan hak tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum.</p>
<p data-start="1132" data-end="1609">Fakta menunjukkan bahwa Trijono Soegandhi, dalam kapasitasnya sebagai komisaris dan pemegang saham PT GNGT, secara sah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut. Ia bahkan turut berperan dalam komitmen penyelesaian pengosongan lahan dan pembangunan relokasi bagi pihak ketiga sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan, hingga akhirnya kewajiban tersebut harus ditanggung oleh PT JAI setelah memberikan waktu lebih dari 28 bulan.</p>
<p data-start="1611" data-end="1965">Ironisnya, pihak yang sebelumnya menyetujui dan diduga turut menikmati manfaat transaksi—bahkan disebut menerima bagian finansial lebih besar dibanding pemegang saham lain—kini justru membangun narasi seolah-olah menjadi korban. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni sengketa hukum, atau bentuk oportunisme yang dibungkus victimisasi?</p>
<p data-start="1967" data-end="2469">Lebih lanjut, tindakan yang dilakukan tidak berhenti pada klaim sepihak. Trijono Soegandhi diduga melakukan penguasaan fisik atas aset milik PT JAI berupa bangunan wisma (mess), disertai klaim bahwa transaksi belum selesai. Selain itu, sejumlah gugatan diajukan di berbagai forum peradilan dengan tujuan membatalkan transaksi yang telah sah dan lunas, bahkan disertai tuntutan non-yuridis seperti keinginan menjadi pemegang saham. Pola ini mengarah pada indikasi pemanfaatan hukum sebagai alat tekanan.</p>
<h3 data-start="2471" data-end="2527"><span role="text"><em data-start="2475" data-end="2527">Upaya Delegitimasi Melalui Penyesatan Opini Publik</em></span></h3>
<p data-start="2529" data-end="2920">Menanggapi tindakan tersebut, PT JAI menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengancaman ke Polres Banyuwangi pada 2 Desember 2025. Proses hukum berjalan sesuai prinsip <em data-start="2741" data-end="2761">due process of law</em>, dengan melibatkan lebih dari 20 saksi dan 3 ahli, serta melalui gelar perkara hingga tingkat Polda Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal.</p>
<p data-start="2922" data-end="3244">Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prinsip <em data-start="3062" data-end="3075">rule of law</em>, <em data-start="3077" data-end="3102">equality before the law</em>, dan <em data-start="3108" data-end="3128">due process of law</em>. Ia menyatakan bahwa proses tersebut telah dikoordinasikan dengan Polda Jawa Timur melalui mekanisme gelar perkara.</p>
<h3 data-start="3246" data-end="3259"><span role="text"><em data-start="3250" data-end="3259">Penutup</em></span></h3>
<p data-start="3261" data-end="3715">Rangkaian fakta hukum yang terungkap menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak semata-mata merupakan sengketa keperdataan biasa, melainkan telah berkembang menjadi upaya membangun narasi yang bertentangan dengan realitas hukum yang telah final. Ketika transaksi yang sah, lunas, dan telah memperoleh pengesahan negara kembali dipersoalkan melalui klaim sepihak dan langkah non-yuridis, maka patut diduga terdapat motif lain di luar kerangka penegakan hak.</p>
<p data-start="3717" data-end="3978">Dalam konteks ini, penegakan hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi instrumen korektif yang objektif, sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak boleh diperalat sebagai alat tekanan, melainkan harus tetap berdiri tegak sebagai penjaga kepastian dan keadilan.(Spt)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
