<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Michael P. Manurung &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/michael-p-manurung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Aug 2026 14:15:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Michael P. Manurung &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kuasa Hukum Pengacara Penggugat Menangkan Sebagian Tuntutan dalam Sengketa Rumah di Tuk-Tuk Siadong</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/12/kuasa-hukum-pengacara-penggugat-menangkan-sebagian-tuntutan-dalam-sengketa-rumah-di-tuk-tuk-siadong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 14:15:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) & Partners]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Muhardi Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Penasihat Hukum Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[putusan Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13123</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS— </strong>Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg terkait sengketa sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses persidangan, dengan objek sengketa berupa sebuah rumah berukuran kurang lebih 9 x 12 meter atau 108 meter persegi , yang terletak di Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat mengenai ne bis in idem tidak dapat diterima.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas rumah Objek Perkara/Sengketa seluas kurang lebih 108 meter</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Tergugat dihukum untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa permasalahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Para Turut Tergugat juga diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. Dalam rekonvensi, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.426.100.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengacara: Fakta dan Bukti Menjadi Dasar Perjuangan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penasihat Hukum Penggugat dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) &amp; Partners, Michael P. Manurung, SH, didampingi Muhardi Nasution, SH, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (12/8/2026), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Michael mengatakan, sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan, pihaknya terus memperjuangkan hak klien berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang mereka yakini valid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dari awal persidangan hingga akhir, kami terus berusaha memperjuangkan hak klien kami karena kami mengetahui fakta dan kebenaran serta memiliki bukti-bukti yang valid,” ujar Michael.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pihaknya meyakini majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan secara bijaksana dan adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena telah berusaha mencari kebenaran materiil dalam persidangan, termasuk menggali keterangan para saksi dan memeriksa bukti-bukti yang diperlihatkan di depan persidangan serta disaksikan oleh para pihak,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rolly Ambarita Terharu</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Penggugat Rolly Ambarita mengaku terharu setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Balige. Bahkan, rasa haru tersebut membuat dirinya meneteskan air mata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rolly mengatakan putusan tersebut merupakan sesuatu yang telah lama dinantikannya. Ia juga mengaku cukup puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya sangat terharu. Keadilan yang saya rasakan ini sudah saya tunggu begitu lama. Saya cukup puas dengan putusan Pengadilan Negeri Balige,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan putusan tersebut, Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah rumah yang menjadi objek sengketa dan Tergugat diwajibkan mengosongkan serta menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, putusan tersebut masih memberikan ruang bagi pihak Tergugat untuk menempuh upaya hukum. Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila merasa tidak puas atau keberatan terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Tergugat terkait sikap mereka terhadap putusan tersebut, termasuk apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan Tuai Apresiasi, DPR RI dan Praktisi Hukum Nilai Penindakan Narkoba Tepat Sasaran</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/31/kinerja-100-hari-kapolrestabes-medan-tuai-apresiasi-dpr-ri-dan-praktisi-hukum-nilai-penindakan-narkoba-tepat-sasaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 18:39:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Jean Calvin Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Jermal Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Hukum 3]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja 100 Hari]]></category>
		<category><![CDATA[Maruli Siahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PERADI Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Perang Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Berantas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Selamatkan Generasi Bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Polisi dan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9953</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvin Simanjuntak terus menuai sorotan positif....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvin Simanjuntak terus menuai sorotan positif. Upaya tegas dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke titik-titik rawan yang selama ini sulit dijangkau hukum dinilai sebagai langkah berani dan strategis dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa.</p>
<p>Apresiasi tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Kombes Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, yang menilai Polrestabes Medan telah menunjukkan keberanian luar biasa dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.</p>
<p>“Penindakan ini bukan sekadar penangkapan, tetapi membongkar akar persoalan. Kawasan-kawasan yang selama ini dikenal rawan kini disentuh langsung. Ini bukti nyata adanya perubahan,” ujar Maruli.</p>
<p>Penindakan tegas di kawasan Jermal menjadi salah satu contoh konkret. Wilayah yang sebelumnya identik dengan peredaran narkoba kini mulai menunjukkan perubahan signifikan. Menurut Maruli, langkah ini tidak hanya menciptakan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.</p>
<p>“Setiap langkah tegas aparat adalah investasi besar bagi masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya.</p>
<p>Pandangan senada disampaikan oleh praktisi hukum dari PERADI Medan, Michael P. Manurung, SH &amp; Di Dampingi Kantor Hukum Muhardi Nasution SH &amp; Partners. Ia menilai langkah yang dilakukan Polrestabes Medan sudah berada di jalur yang tepat secara hukum serta sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.</p>
<p>“Penegakan hukum terhadap narkoba memang harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Apa yang dilakukan Polrestabes Medan menunjukkan keberanian institusi negara dalam menjalankan mandat hukum untuk melindungi masyarakat,” kata Michael.</p>
<p>Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi harus dibarengi dengan konsistensi penegakan hukum hingga ke hulu jaringan.</p>
<p>“Ketika aparat berani masuk ke wilayah-wilayah yang selama ini dianggap ‘kebal hukum’, itu menandakan supremasi hukum benar-benar hadir. Hal ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Michael juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Tanpa dukungan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan optimal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah harus memperkuat upaya pencegahan dan rehabilitasi, sementara masyarakat perlu berani melapor. Sinergi inilah kunci agar Medan benar-benar bersih dari narkoba,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan dukungan dari legislatif serta pandangan konstruktif dari kalangan praktisi hukum, langkah Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Jean Calvin Simanjuntak diharapkan dapat menjadi model penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tengah ancaman narkoba yang terus mengintai generasi muda, satu pesan kembali mengemuka dan semakin relevan:</p>
<p>lawan narkoba, selamatkan generasi bangsa.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan oleh Founder Kantor Pengacara Dan Konsultan Hukum &amp; Partners(3M)Michael Mandate Morality) Michael P. Manurung, SH, didampingi Murhadi Nasution, SH.dari Kantor Hukum Muhardi Nasution SH &amp; Partners</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Honor Wasit Dan Kepanitiaan Kejurda Kabaddi 2023 Belum Dibayarkan, Praktisi Hukum Angkat Suara</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/04/dugaan-honor-wasit-kepankepanitiaan-kejurda-kabaddi-2023-belum-dibayarkan-praktisi-hukum-angkat-suara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2025 16:54:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Honor Belum Dibayar]]></category>
		<category><![CDATA[GOR Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Honor Wasit]]></category>
		<category><![CDATA[Kejurda Kabaddi 2023]]></category>
		<category><![CDATA[KONI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Muhardi Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Pers.news]]></category>
		<category><![CDATA[Piala Gubernur Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8336</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124; PERS.NEWS — Dugaan belum dibayarkannya honor wasit dan kepanitiaan pada ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN| PERS.NEWS —</strong> Dugaan belum dibayarkannya honor wasit dan kepanitiaan pada ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Kabaddi Sumatera Utara tahun 2023 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga lebih dari satu tahun berlalu, sejumlah wasit dan panitia pelaksana yang bertugas dalam turnamen memperebutkan Piala Gubernur Sumatera Utara itu mengaku belum menerima hak mereka.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung pada 31 Mei hingga 1 Juni 2023 tersebut diketahui mendapat dukungan penuh dari Ketua KONI Sumatera Utara saat itu, Jhon Ismadi Lubis. Namun, beberapa wasit dan panitia menyebut hingga kini belum ada kejelasan dari pihak penyelenggara maupun pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabaddi Sumatera Utara terkait pembayaran honor yang dijanjikan.</p>
<p>“Kami sudah beberapa kali menghubungi lewat chat dan telepon, tapi selalu diabaikan. Semua bukti percakapan masih kami simpan. Kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayarkan,” ujar salah seorang wasit yang enggan disebutkan namanya, Kamis (5/11/2025).</p>
<p>Ia menegaskan, para wasit dan panitia tidak menuntut lebih, hanya menginginkan kejelasan dan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.</p>
<p>“Kalau memang tidak ada honor, sampaikan secara resmi. Tapi kalau memang ada, kenapa kami tidak dibayar?” tegasnya.</p>
<p>Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan insan olahraga, terlebih menjelang pelaksanaan Kejurda Kabaddi Sumut 2025 yang dijadwalkan pada 31 Oktober – 2 November 2025 di GOR Binjai. Sejumlah pihak khawatir kejadian serupa kembali terulang bila masalah lama tidak segera diselesaikan.</p>
<p>Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H., menilai jika benar honor belum dibayarkan tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak profesional.</p>
<p>“Apabila benar honor para wasit dan panitia belum dibayarkan, ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas dan tanggung jawab moral penyelenggara kegiatan,” ujar Michael kepada wartawan.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan dalam setiap kegiatan olahraga, terutama yang melibatkan lembaga resmi seperti KONI.</p>
<p>“Organisasi olahraga harus dikelola secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau ketidakjelasan yang dapat merusak kepercayaan publik,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, praktisi hukum Muhardi Nasution, S.H., menilai dugaan tidak dibayarkannya honor para wasit dan panitia dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti benar.</p>
<p>“Wasit dan panitia adalah bagian penting dari sistem penyelenggaraan pertandingan. Mengabaikan hak mereka berarti mengabaikan asas keadilan dan integritas dalam olahraga,” jelasnya.</p>
<p>Muhardi menambahkan, jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana, hal tersebut dapat dikaji lebih lanjut secara hukum.</p>
<p>“Keterbukaan dan tanggung jawab harus dijaga agar dunia olahraga bebas dari praktik yang mencederai keadilan,” ujarnya.</p>
<p>“Saya bersama rekan saya, Michael P. Manurung, S.H., dengan itikad baik masih menantikan klarifikasi dari pihak Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabaddi Sumatera Utara. Kami berharap pengurus dapat memberikan penjelasan resmi, apakah benar dugaan tersebut, serta menyampaikan hasil klarifikasi terkait dugaan honor wasit dan kepanitiaan Kejurda Kabaddi Sumut 2023 yang disebut-sebut belum dibayarkan,” tutupnya. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bislim Lingga Kecewa Divonis 5 Bulan oleh PN Sidikalang, Namun Putusan Banding di PT Medan Hadirkan Rasa Keadilan</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/22/bislim-lingga-kecewa-divonis-5-bulan-oleh-pn-sidikalang-namun-putusan-banding-di-pt-medan-hadirkan-rasa-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 19:21:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Ketua Iqbal Fahri Juneidy]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Bislim Lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Marlon Simanjorang SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Banding]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Tim kuasa hukum bislim lingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8048</guid>

					<description><![CDATA[Medan&#124;PERS.NEWS-Terdakwa kasus penganiayaan ringan, Bislim Lingga (65), akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Medan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Medan|PERS.NEWS-Terdakwa kasus penganiayaan ringan, Bislim Lingga (65), akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Medan memutus perkara banding dengan nomor 2221/PID/2025/PT MDN, yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana.(23/10/25)</p>
<p>Putusan tersebut disambut baik oleh penasehat hukum terdakwa, Michael P. Manurung, SH, yang mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan atas putusan yang dinilai memberikan rasa keadilan dan pertimbangan hukum yang bijaksana.</p>
<p>Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Bislim Lingga — sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut membuat pihak terdakwa, melalui tim kuasa hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung, SH, menyampaikan kekecewaan mendalam.</p>
<p>“Putusan hakim PN Sidikalang tidak mempertimbangkan fakta penting selama proses persidangan dan mengabaikan aspek kekeluargaan yang menjadi akar persoalan,” ujar Marlon, Rabu (30/7/2025).</p>
<p>Menurutnya, sejak awal perkara ini terkesan tergesa-gesa dan terkesan dikondisikan, mulai dari penyusunan dakwaan hingga tuntutan.Fakta persidangan juga memperlihatkan banyak kejanggalan, termasuk keterangan saksi yang kontradiktif dari pihak penuntut umum.</p>
<p>Tim kuasa hukum menilai seharusnya perkara ini dapat diselesaikan secara restoratif, mengingat hubungan kekeluargaan antara terdakwa dan korban serta ringannya dampak insiden yang terjadi.</p>
<p>“Korban dan terdakwa adalah keluarga. Apakah pantas perkara kekeluargaan diproses seperti pelanggaran berat?” tambah Michael.“Namun kami bersyukur, Pengadilan Tinggi Medan akhirnya memberikan keputusan yang lebih adil dan manusiawi.”</p>
<p>Kronologi Kejadian<br />
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lingga Raja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.Saat itu, terdakwa baru saja selesai mengikuti kegiatan gotong royong penggalian saluran air, sementara korban Benar Munthe tidak pernah ikut serta dalam kegiatan tersebut.</p>
<p>Dalam keadaan lelah, terdakwa bertemu korban di rumah Nikmat Angkat. Terjadi percakapan yang berujung pada kesalahpahaman, hingga terdakwa secara spontan menampar korban dua kali karena tersulut emosi sesaat. Korban mengalami memar ringan di wajah tanpa luka serius.</p>
<p>Sidang di PN Sidikalang dipimpin oleh Hakim Ketua Iqbal Fahri Juneidy Purba dengan anggota Satria Waruwu dan Dimas Ari Wicaksono, serta JPU Josua Hutagalung, SH(Red)</p>
<p>Sumber : Tim Kuasa Hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung, SH,</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
