<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Migas &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/migas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2026 15:25:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Migas &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Penampungan BBM di Gandus Memanas, Polda Sumsel Diminta Turun Tangan</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/02/dugaan-penampungan-bbm-di-gandus-memanas-polda-sumsel-diminta-turun-tangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 15:25:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Distribusi BBM]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penampungan BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Gandus]]></category>
		<category><![CDATA[GPP Sumsel]]></category>
		<category><![CDATA[Migas]]></category>
		<category><![CDATA[minyak ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumsel]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Cakra Petro Energi]]></category>
		<category><![CDATA[RN alias Risdan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tim 7]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14375</guid>

					<description><![CDATA[PALEMBANG &#124; PERS.NEWS — Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALEMBANG | PERS.NEWS —</strong> Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah elemen aktivis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu lokasi yang mendapat perhatian berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus. Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat dan penampungan BBM.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya menyangkut status perizinan, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah kendaraan pengangkut BBM juga disebut terlihat beraktivitas di sekitar lokasi. Salah satunya disebut memiliki identitas perusahaan PT Cakra Petro Energi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, keberadaan kendaraan maupun identitas perusahaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Pemeriksaan dokumen dan penyelidikan aparat diperlukan untuk memastikan legalitas maupun dugaan pelanggaran yang terjadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nama RN Alias Risdan Disebut</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam penelusuran informasi di lapangan, muncul nama pria berinisial RN alias Risdan yang oleh sejumlah sumber disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi lain menyebut adanya dugaan distribusi BBM melalui jalur darat dan perairan, termasuk penggunaan kapal pengangkut minyak atau Self Propelled Oil Barge (SPOB) di wilayah Sungai Musi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai posisi RN alias Risdan, apakah sebagai pemilik, pengelola, atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, belum terverifikasi secara independen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Begitu pula informasi mengenai status RN yang disebut-sebut pernah menjadi anggota TNI serta dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas di lokasi dinilai berlangsung tertutup.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kalau ada orang luar atau awak media datang, biasanya dikatakan tidak ada aktivitas. Padahal menurut yang kami lihat, kegiatan bongkar muat masih berlangsung,&#8221;ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keterangan warga tersebut merupakan informasi yang masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aktivis Desak Aparat Periksa Legalitas</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan terhadap dugaan aktivitas tersebut turut disuarakan Gerakan Pemuda Peduli (GPP) Sumatera Selatan dan Tim 7.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka meminta aparat memeriksa legalitas lokasi, dokumen BBM, izin pengangkutan dan penyimpanan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau sopir apabila penyelidikan nantinya menemukan dugaan keterlibatan pihak lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, seruan untuk melakukan sweeping perlu ditempatkan dalam koridor hukum. Tindakan penertiban, pemeriksaan maupun penyitaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polda Sumsel Diminta Verifikasi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat meminta Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan aktivitas BBM di kawasan Gandus tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aparat diharapkan melakukan verifikasi terhadap lokasi, dokumen perizinan, asal-usul BBM, kendaraan pengangkut, serta jalur distribusinya untuk memastikan apakah seluruh kegiatan memiliki legalitas atau terdapat pelanggaran hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketentuan Pidana</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketentuan pidana dalam regulasi tersebut mencakup sejumlah kegiatan usaha migas yang dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan. Penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan jenis kegiatan dan fakta hukum yang ditemukan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, dugaan penampungan, pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pengelola lokasi, manajemen PT Cakra Petro Energi, RN alias Risdan, Polda Sumatera Selatan, serta Polrestabes Palembang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun memiliki kepentingan terhadap pemberitaan ini.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Peduli Aksi Sumut Desak Penindakan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14.212.252</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/29/mahasiswa-peduli-aksi-sumut-desak-penindakan-dugaan-penyalahgunaan-bbm-subsidi-di-spbu-14-212-252/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 18:07:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[BPH Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Kisaran Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Peduli Aksi Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU 14.212.252]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9449</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Aksi Sumatera Utara menyampaikan desakan kepada aparat penegak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="305" data-end="674"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Aksi Sumatera Utara menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti <strong data-start="487" data-end="497">dugaan</strong> penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 14.212.252 yang berlokasi di Jalan Kisaran Barat, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.(30/12/25)</p>
<p data-start="676" data-end="941">Perwakilan mahasiswa, <strong data-start="698" data-end="716">Riski Tambunan</strong>, menilai dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.</p>
<blockquote data-start="943" data-end="1126">
<p data-start="945" data-end="1126">“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan, kami berharap penegakan hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riski.</p>
</blockquote>
<hr data-start="1128" data-end="1131" />
<h3 data-start="1133" data-end="1182">Tuntutan Mahasiswa Peduli Aksi Sumatera Utara</h3>
<p data-start="1184" data-end="1266">Dalam pernyataannya, mahasiswa menyampaikan beberapa poin desakan sebagai berikut:</p>
<ol data-start="1268" data-end="2063">
<li data-start="1268" data-end="1441">
<p data-start="1271" data-end="1441"><strong data-start="1271" data-end="1296">Meminta Polres Asahan</strong> melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 14.212.252 sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55.</p>
</li>
<li data-start="1442" data-end="1662">
<p data-start="1445" data-end="1662"><strong data-start="1445" data-end="1494">Mendorong Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas</strong> melakukan audit operasional SPBU, serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari penghentian sementara hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).</p>
</li>
<li data-start="1663" data-end="1785">
<p data-start="1666" data-end="1785"><strong data-start="1666" data-end="1747">Meminta penghentian pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi</strong>, jika praktik tersebut benar terjadi.</p>
</li>
<li data-start="1786" data-end="1875">
<p data-start="1789" data-end="1875"><strong data-start="1789" data-end="1833">Mendorong penertiban pengecer BBM ilegal</strong> yang diduga memperoleh pasokan dari SPBU.</p>
</li>
<li data-start="1876" data-end="1984">
<p data-start="1879" data-end="1984"><strong data-start="1879" data-end="1918">Meminta Pemerintah Kabupaten Asahan</strong> memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.</p>
</li>
<li data-start="1985" data-end="2063">
<p data-start="1988" data-end="2063"><strong data-start="1988" data-end="2022">Meminta Kapolda Sumatera Utara</strong> melakukan sidak langsung ke lokasi SPBU.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="2065" data-end="2212">Mahasiswa menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk kepedulian terhadap distribusi BBM subsidi agar sesuai regulasi dan berpihak pada masyarakat.</p>
<p data-start="2248" data-end="2557">Hingga berita ini diterbitkan, pihak <strong data-start="2285" data-end="2304">SPBU 14.212.252</strong>, <strong data-start="2306" data-end="2331">Pertamina Patra Niaga</strong>, <strong data-start="2333" data-end="2346">BPH Migas</strong>, <strong data-start="2348" data-end="2365">Polres Asahan</strong>, maupun <strong data-start="2374" data-end="2403">pemerintah daerah terkait</strong> belum memberikan keterangan resmi.<br data-start="2438" data-end="2441" />Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang (Red)</p>
<p data-start="2248" data-end="2557">
<p data-start="2248" data-end="2557">SUMBER : Mahasiswa Peduli Aksi Sumatera Utara (<strong data-start="698" data-end="716">Riski Tambunan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LMND Peringati Hari HAM Sedunia: Soroti Korupsi SDA dan Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Lingkungan</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/10/lmnd-peringati-hari-ham-sedunia-soroti-korupsi-sda-dan-desak-pemerintah-wujudkan-keadilan-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hari HAM Sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[LMND]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 33 UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[RUU PPRT]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Sumber Daya Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9101</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS-</strong>Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu 10 Desember 2025.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Aksi ini menjadi momentum bagi LMND untuk menyoroti berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang mereka nilai belum dikelola secara adil dan berkelanjutan. Dalam pandangan mereka, praktik korupsi dan penyimpangan tata kelola SDA berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator lapangan LMND, Marven Desto, menyampaikan bahwa masalah korupsi SDA tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan HAM masyarakat. Ia menilai bahwa eksploitasi SDA yang tidak transparan serta lemahnya pengawasan negara berpotensi membuka ruang bagi praktik rente dan penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, Marven menegaskan bahwa krisis lingkungan yang terjadi di banyak daerah tidak dapat dipisahkan dari pola tata kelola SDA yang memberi keuntungan besar kepada kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar kerap menanggung dampak buruknya. Ia mencontohkan banjir bandang, pencemaran air, hilangnya ruang hidup, hingga konflik tanah yang terus berulang sebagai bagian dari konsekuensi buruk tata kelola yang tidak berpihak kepada rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LMND juga menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyimpangan yang mencuat di sektor pertambangan, migas, dan perkebunan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai bahwa besarnya potensi kebocoran anggaran dari sektor ini dapat berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran untuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itulah, LMND mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, menindak tegas pelaku korupsi, serta memastikan bahwa keuntungan dari SDA kembali sepenuhnya untuk rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, LMND mengusung slogan: “Bangun Persatuan Nasional, Menangkan Pancasila, Lawan Serakahnomics.” Slogan tersebut, menurut mereka, merupakan seruan untuk membangun tata kelola SDA yang lebih transparan, demokratis, dan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menyampaikan kritik, LMND juga membawa 10 tuntutan yang dianggap relevan dengan kondisi sosial dan politik saat ini. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan agraria, perlindungan masyarakat sipil, penanganan konflik lingkungan, hingga penguatan payung hukum bagi kelompok rentan. LMND menilai bahwa pemenuhan tuntutan-tuntutan ini penting untuk memastikan keadilan sosial serta perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Adapun sepuluh tuntutan tersebut meliputi:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1.Pengesahan RUU PPRT dan optimalisasi pelaksanaan UU TPKS</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2.Percepatan pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3.Penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat sipil</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4.Pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi rakyat miskin</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5.Pengesahan RUU Perampasan Aset</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>6.Pelaksanaan P5 HAM bagi korban penggusuran</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>7.Penghentian perampasan tanah serta implementasi Pasal 33 UUD 1945</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>8.Pengungkapan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumatera dan Aceh</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>9.Penindakan terhadap mafia tanah dan tambang ilegal</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>10.Pengesahan RUU Masyarakat Adat</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan secara damai dan tertib. Massa akhirnya membubarkan diri setelah seluruh tuntutan disampaikan kepada perwakilan dari Kementerian ESDM.</p>
<p>LMND berharap pemerintah menindaklanjuti aspirasi mereka dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, terutama komunitas yang terdampak langsung oleh persoalan SDA.(MSE)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
