<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MMTK Sumut &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/mmtk-sumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Sep 2026 15:11:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>MMTK Sumut &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Laporan Proyek Rehab TPI Percut Diduga Mandek, MMTK Sumut Pertanyakan Perkembangan Penanganan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/15/laporan-proyek-rehab-tpi-percut-diduga-mandek-mmtk-sumut-pertanyakan-perkembangan-penanganan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 15:11:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[5 miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyimpangan Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[MMTK Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[proyek APBD]]></category>
		<category><![CDATA[proyek Rp2]]></category>
		<category><![CDATA[rehab TPI Percut]]></category>
		<category><![CDATA[TPI Percut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14032</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG &#124; PERS.NEWS— Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DELI SERDANG | PERS.NEWS—</strong> Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, senilai sekitar Rp2,5 miliar, kembali menjadi sorotan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Korupsi (MMTK) Sumatera Utara mempertanyakan perkembangan penanganan laporan terkait proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut. Organisasi itu meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan laporan telah berjalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua MMTK Sumut, Abidin, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum membuka informasi mengenai proses pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pertanyaannya sederhana, kenapa laporan ini terkesan mandek? Ada apa dengan proyek rehabilitasi TPI Percut sampai proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas?” ujar Abidin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan MMTK Sumut juga menyangkut seorang berinisial AS yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut. Menurut Abidin, sebelumnya beredar klaim bahwa AS mengaku sebagai “anak main APH”, yang dimaknai sebagai pengakuan memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum maupun pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Abidin menilai klaim tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya pengaruh pihak tertentu terhadap proses penanganan laporan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“AS sebelumnya disebut mengaku sebagai anak main APH dan memiliki kedekatan dengan pejabat Kejati Sumut. Ini perlu diklarifikasi. Kami meminta Kejari Deli Serdang menunjukkan bahwa setiap laporan diproses secara profesional dan independen,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MMTK Sumut menekankan bahwa siapa pun yang dilaporkan atau disebut dalam suatu persoalan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses yang objektif dan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, kedekatan dengan pejabat atau aparat penegak hukum tidak semestinya menjadi alasan untuk menghambat proses pemeriksaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain mempertanyakan perkembangan laporan, MMTK Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah aspek proyek. Di antaranya dugaan perubahan atau adendum kontrak setelah pembayaran pekerjaan, dugaan penggunaan perusahaan atau “pinjam bendera”, serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dokumen pengadaan, kontrak, adendum, progres pekerjaan hingga proses pencairan anggaran juga dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Proyek ini menggunakan uang rakyat dan nilainya sekitar Rp2,5 miliar. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Karena itu, kami meminta aparat mengusut dan menjelaskan secara terbuka apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Abidin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MMTK Sumut menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejari Deli Serdang memberikan kejelasan mengenai status serta perkembangan penanganannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Kejari Deli Serdang, CV Wespandel Grup, AS, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, maupun pihak terkait di lingkungan Kejati Sumut mengenai tudingan dan informasi yang disampaikan MMTK Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan pemberitaan mengenai proyek rehabilitasi TPI Percut tetap berimbang dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai fakta dan kewenangannya. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MMTK Sumut Desak Kejari Deli Serdang Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab TPI Desa Percut Senilai Rp2,5 Miliar</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/10/mmtk-sumut-desak-kejari-deli-serdang-usut-dugaan-penyimpangan-proyek-rehab-tpi-desa-percut-senilai-rp25-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 04:11:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Abidin]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Perubahan 2025]]></category>
		<category><![CDATA[ASN AS]]></category>
		<category><![CDATA[CV Wespandel Grup]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyimpangan Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[MMTK Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Rehab TPI Desa Percut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12555</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS– Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DELI SERDANG|PERS.NEWS–</strong> Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Korupsi (MMTK) Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui Ketua MMTK Sumut, Abidin, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV. Wespandel Grup. Desakan itu disampaikan karena adanya sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai perlu diusut secara tuntas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Abidin menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, Kejari harus menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran. Seluruh pihak yang memiliki peran maupun kewenangan dalam proyek tersebut, kata dia, perlu dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MMTK Sumut juga meminta Kejari Deli Serdang memanggil dan memeriksa seorang oknum ASN berinisial AS yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, AS diduga berperan mengendalikan proyek meskipun tidak tercantum sebagai pelaksana resmi dalam kontrak pekerjaan. Dugaan tersebut, menurut Abidin, perlu didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, MMTK Sumut turut menyoroti informasi mengenai dugaan pernyataan AS yang mengaku sebagai &#8220;pemain APH di mana pun berada&#8221;. Menurut Abidin, apabila informasi tersebut benar, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya pihak yang merasa memiliki pengaruh terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, ia meminta Kejari menelusuri kebenaran informasi tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Abidin juga menyoroti dugaan adanya penerbitan adendum kontrak setelah proses pembayaran pekerjaan dilakukan. Menurutnya, kondisi tersebut patut ditelusuri karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, memengaruhi legalitas perubahan pekerjaan, serta berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak hanya itu, MMTK Sumut menduga proyek tersebut menggunakan modus *pinjam bendera*, yakni pekerjaan diduga dilaksanakan oleh pihak lain di luar penyedia jasa yang memenangkan kontrak. Praktik tersebut dinilai dapat mengaburkan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, melemahkan fungsi pengawasan, serta berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas berbagai dugaan tersebut, MMTK Sumut mendesak Kejari Deli Serdang membentuk tim penyelidik, melakukan audit administrasi dan audit fisik terhadap proyek, memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat, serta menelusuri dugaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, dan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Abidin berharap Kejari Deli Serdang bekerja secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan semata, tetapi juga harus menyentuh siapa pun yang terbukti berperan sebagai aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai penutup, Abidin berharap Kejari Deli Serdang menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal penggunaan anggaran daerah dengan mengusut perkara ini secara transparan hingga tuntas. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, pihak CV. Wespandel Grup, oknum ASN berinisial AS, maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
