<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muhammad Yusron &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/muhammad-yusron/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Sep 2026 13:23:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Muhammad Yusron &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KAMMI Sumut Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemilihan KPID ke Ombudsman RI</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/24/kammi-sumut-laporkan-dugaan-maladministrasi-pemilihan-kpid-ke-ombudsman-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 13:23:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14235</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS— Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS—</strong> Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses pengisian jabatan publik. KAMMI menyoroti sejumlah aspek, antara lain transparansi, keterbukaan, kepatuhan terhadap prosedur, verifikasi persyaratan calon, dugaan konflik kepentingan, serta tindak lanjut terhadap keberatan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara dalam menentukan anggota KPID, melainkan meminta pemeriksaan terhadap proses penggunaan kewenangan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Soroti Keterbukaan Uji Kepatutan dan Kelayakan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut KAMMI perlu mendapatkan pemeriksaan independen, salah satunya terkait keterbukaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur persyaratan anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan. Ketentuan mengenai pemilihan KPI Daerah juga mengatur keterlibatan DPRD Provinsi dan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Verifikasi Calon dan Dugaan Konflik Kepentingan Diperiksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporannya, KAMMI Sumut meminta Ombudsman memeriksa proses verifikasi persyaratan seluruh calon, khususnya terkait status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian, dan pengalaman di bidang penyiaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI juga secara khusus meminta pemeriksaan terhadap proses verifikasi calon bernama Muhammad Yusron.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, Irham menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan Muhammad Yusron telah melanggar persyaratan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan? Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi? Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan?” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain verifikasi calon, KAMMI meminta Ombudsman menelusuri dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” kata Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Persoalan Walk Out Dua Fraksi pada 15 September Dijelaskan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut turut meminta Ombudsman memeriksa mekanisme dan agenda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, termasuk informasi mengenai aksi walk out dua fraksi dalam proses pemilihan pada 15 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, persoalan tersebut perlu dikaji dari perspektif administrasi pemerintahan, bukan semata-mata sebagai dinamika politik di DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta Ombudsman melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Soroti Keberatan Publik terhadap Hasil Pemilihan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menyebut laporan ke Ombudsman juga mempertimbangkan berbagai keberatan yang muncul di ruang publik terkait hasil proses pemilihan KPID Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, keberatan tersebut perlu diverifikasi, termasuk pemberitaan mengenai adanya calon yang menolak hasil pemilihan dan meminta proses tersebut ditinjau atau diuji kembali.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“KAMMI Sumut dan unsur masyarakat sudah menyampaikan protes. Bahkan muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai semua keberatan masyarakat berhenti sebagai surat masuk tanpa pemeriksaan dan jawaban yang jelas,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebut Proses Pemilihan Bermasalah, Serahkan Penilaian Hukum kepada Ombudsman</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga menyampaikan sikap kritis KAMMI Sumatera Utara terhadap proses pemilihan KPID Sumut. Ia menyebut organisasi tersebut menilai proses seleksi yang mereka ikuti dan awasi sebagai salah satu yang paling bermasalah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“KAMMI Sumatera Utara bersama unsur masyarakat memandang proses ini sebagai salah satu proses penyeleksian KPID yang paling bermasalah sepanjang yang kami ikuti dan awasi. Kami menyebutnya sebagai pemilihan KPID terburuk sepanjang proses penyeleksian sebagai bentuk protes organisasi terhadap proses yang kami nilai penuh persoalan,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Irham menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap dan protes KAMMI, bukan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya maladministrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Justru itulah alasan kami membawa persoalan ini ke Ombudsman. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Ombudsman Memeriksa dan Memberikan Tindakan Korektif</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima dan memeriksa laporan tersebut, meminta klarifikasi kepada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait, serta menelusuri dokumen yang menjadi dasar proses pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ombudsman memiliki tugas menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi. Dalam menjalankan kewenangannya, Ombudsman dapat meminta keterangan, memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, serta melakukan mediasi atau konsiliasi dalam kondisi tertentu dan menyusun rekomendasi penyelesaian laporan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bentuk maladministrasi dapat mencakup, antara lain, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan, dan konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berharap Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh proses secara objektif. Jika tidak ditemukan maladministrasi, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah sesuai. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pengabaian kewajiban hukum, kami meminta adanya tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya KAMMI untuk mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Yang kami perjuangkan adalah independensi KPID Sumatera Utara. KPID adalah lembaga yang menyangkut kepentingan publik di bidang penyiaran. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan PW KAMMI Sumatera Utara tersebut disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak DPRD Sumatera Utara, tim seleksi, dan pihak terkait lainnya mengenai substansi laporan KAMMI belum tercantum dalam naskah ini. Tanggapan mereka diperlukan untuk melengkapi pemberitaan mengenai dugaan maladministrasi tersebut. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KAMMI Sumut Gelar Aksi di DPRD, Soroti Seleksi KPID dan Desak Pemeriksaan Anggaran</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/21/kammi-sumut-gelar-aksi-di-dprd-soroti-seleksi-kpid-dan-desak-pemeriksaan-anggaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 10:09:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Aqso Anshari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Erni Ariyanti]]></category>
		<category><![CDATA[Irham Sadani Rambe]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Jakfar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14159</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, massa KAMMI Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari transparansi proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 hingga pemeriksaan penggunaan anggaran DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu persoalan yang disoroti ialah penetapan Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut terpilih. Dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron disebut memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut menjelaskan secara terbuka proses verifikasi persyaratan calon, khususnya terkait independensi, sifat nonpartisan, dan potensi konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator Aksi PW KAMMI Sumatera Utara, Aqso Anshari, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang pribadi calon tertentu, melainkan mempertanyakan integritas dan transparansi proses pengisian jabatan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>“Kami datang ke DPRD Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi siapa pun. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi. Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik calon, maka DPRD wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasinya dilakukan,” tegas Aqso.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Soroti Informasi Keterkaitan Calon dengan Partai Politik</p>
<p>KAMMI Sumut turut menyoroti informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan keterkaitan Muhammad Yusron dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa informasi mengenai afiliasi politik calon perlu diverifikasi melalui pemeriksaan administratif dan faktual. KAMMI tidak menyatakan bahwa dugaan tersebut telah terbukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut KAMMI Sumut, DPRD Sumut perlu memberikan penjelasan mengenai dasar verifikasi persyaratan independensi dan nonpartisan seluruh calon anggota KPID yang terpilih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Desak Usman Jakfar Dicopot dari Ketua Komisi A</p>
<p>Selain mempersoalkan proses seleksi KPID, massa aksi PW KAMMI Sumut juga menyampaikan tuntutan agar Usman Jakfar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tuntutan tersebut, menurut KAMMI, berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan proses pemilihan anggota KPID berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aqso menyatakan bahwa posisi Ketua Komisi A memiliki peran strategis dalam proses tersebut sehingga kepemimpinannya perlu dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>“Ketua Komisi A memiliki posisi strategis dalam proses ini. Ketika muncul persoalan mengenai independensi calon dan transparansi proses, maka kepemimpinan Komisi A juga harus dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan,” ujar Aqso.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut membuka dokumen dan mekanisme yang menjadi dasar penetapan tujuh anggota KPID Sumut terpilih.</p>
<blockquote><p>“Jangan hanya mengatakan sudah final. Publik berhak mengetahui apakah prosesnya sudah benar-benar sesuai aturan. Kalau ada persoalan prosedural atau persyaratan yang belum terang, jangan ditutup-tutupi,” lanjutnya.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Soroti Respons Pimpinan DPRD Sumut</p>
<p>Massa aksi juga menyampaikan kekecewaan terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, yang dinilai belum mengakomodasi keinginan mereka untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Sumut. Namun, menurut Irham, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga menyampaikan klaim bahwa komunikasi melalui WhatsApp mengalami pemblokiran. Klaim tersebut menjadi bagian dari alasan KAMMI mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Sumut dalam menerima aspirasi mahasiswa.</p>
<blockquote><p>“Kami datang ke rumah rakyat, Gedung DPRD Sumatera Utara, membawa aspirasi masyarakat. Tetapi ketika pimpinan lembaga tidak membuka ruang dialog, bahkan komunikasi Ketua PW KAMMI Sumut melalui WhatsApp diblokir, tentu kami mempertanyakan sikap tersebut,” kata Irham.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menyediakan ruang dialog bagi masyarakat dan kelompok mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga meminta Ketua DPRD Sumut mengevaluasi kepemimpinannya apabila ruang komunikasi dengan masyarakat tidak dapat dibuka secara memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan mengenai tidak adanya ruang dialog dan dugaan pemblokiran komunikasi tersebut merupakan klaim dari pihak KAMMI Sumut. Konfirmasi dari Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, mengenai alasan dan kronologi penerimaan massa aksi belum tercantum dalam informasi yang tersedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Desak KPK dan Kejati Sumut Periksa Anggaran DPRD</p>
<p>Selain persoalan KPID, KAMMI Sumut membawa tuntutan terkait transparansi serta pemeriksaan penggunaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut, termasuk anggaran yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian, untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tuntutan tersebut disampaikan sebagai permintaan pemeriksaan dan audit, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menegaskan bahwa dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>“Kami tidak sedang menjadi hakim. Dugaan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum,” katanya.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang publik sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perencanaan, penggunaan, penerima manfaat, dan pertanggungjawaban anggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Minta Proses Seleksi KPID Transparan</p>
<p>KAMMI Sumut kembali menegaskan bahwa proses pengisian anggota KPID Sumut harus berjalan secara transparan dan bebas dari kepentingan politik praktis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Organisasi tersebut meminta DPRD Sumut menjelaskan bagaimana persyaratan independensi dan nonpartisan diterapkan serta diverifikasi terhadap seluruh calon anggota KPID.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI juga mendesak agar keberatan masyarakat ditindaklanjuti dan proses penetapan ditinjau apabila kemudian ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian persyaratan.</p>
<blockquote><p>“Kami ingin KPID diisi oleh orang-orang yang independen dan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai lembaga penyiaran daerah justru menjadi ruang distribusi kepentingan politik,” kata Irham.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, keterangan dari Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, serta pihak Muhammad Yusron terkait tuntutan, proses seleksi, dan isu independensi yang disoroti KAMMI Sumut belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muhammad Yusron Lolos KPID Sumut, Afiliasi PKS dan Proses Seleksi Jadi Sorotan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/18/muhammad-yusron-lolos-kpid-sumut-afiliasi-pks-dan-proses-seleksi-jadi-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 11:21:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Penyiaran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KPID 2026-2029]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[PKS Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Seleksi]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Kelayakan KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Jakfar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14097</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS —Proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong>Proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai keterbukaan tahapan seleksi serta informasi mengenai afiliasi politik salah satu calon yang akhirnya terpilih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Komisi A DPRD Sumatera Utara pada rapat pleno, Selasa (15/9/2026), menetapkan tujuh nama sebagai Komisioner KPID Sumut periode 2026–2029. Muhammad Yusron menjadi salah satu nama yang terpilih dengan memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yusron sebelumnya juga tercatat dalam aktivitas politik yang berkaitan dengan PKS. ANTARA, misalnya, mencatat Yusron sebagai Bendahara Tim Pemenangan pasangan calon yang diusung PKS pada Pilkada 2024 di Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Usman Jakfar merupakan Ketua Komisi A sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara. Informasi tersebut juga tercantum dalam pemberitaan resmi PKS Sumut dan situs DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai bagaimana proses seleksi dan penetapan calon KPID dapat dipastikan berlangsung independen serta bebas dari potensi konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, keterkaitan politik antara seorang calon dengan partai tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi atau pengaturan hasil pemilihan . Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti dan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah transparansi proses serta mekanisme yang digunakan untuk memastikan seluruh calon memperoleh perlakuan yang sama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketentuan UU Mensyaratkan Uji Kelayakan Secara Terbuka</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan afiliasi politik, tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut juga menjadi sorotan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan Secara terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi publik untuk mempertanyakan sejauh mana proses uji kelayakan calon KPID Sumut telah memenuhi prinsip keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila terdapat bagian dari proses yang dilaksanakan secara tertutup, Komisi A DPRD Sumut perlu menjelaskan dasar, alasan, serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses seleksi lembaga pengawas penyiaran berlangsung tanpa pengawasan publik yang memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perubahan Agenda dan Walkout Empat Anggota Komisi A</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan terhadap proses seleksi juga muncul dari internal Komisi A DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada 15 September 2026, empat anggota Komisi A melakukan walkout saat proses penetapan tujuh Komisioner KPID Sumut. Mereka mempersoalkan perubahan agenda yang dinilai tidak pernah dibahas atau direkomendasikan sebelumnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, bersama tiga anggota lainnya disebut meninggalkan ruang rapat dan tidak mengikuti proses voting penetapan tujuh komisioner.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi tahapan seleksi, khususnya mengenai perubahan agenda dari uji kelayakan dan kepatutan menuju proses pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, Komisi A tetap melanjutkan rapat pleno dan menetapkan tujuh nama melalui mekanisme voting. Hasilnya, tiga calon memperoleh 17 suara, dua calon 16 suara, dan dua calon lainnya 15 suara. Muhammad Yusron termasuk calon yang memperoleh 15 suara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik Menunggu Penjelasan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan adanya informasi mengenai latar belakang politik salah satu calon, posisi Ketua Komisi A dari partai yang sama, serta polemik perubahan agenda dan walkout sejumlah anggota Komisi A, publik tentu memiliki alasan untuk meminta penjelasan yang lebih terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, seluruh persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Afiliasi politik seseorang tidak otomatis membuktikan bahwa proses seleksi telah diintervensi. Begitu pula perubahan agenda dan adanya walkout tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil pemilihan tidak sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yang menjadi penting adalah apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, dan apakah terdapat mekanisme yang memadai untuk mencegah maupun menangani potensi konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Yusron, maupun pihak terkait lainnya penting memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keterbukaan menjadi semakin penting karena KPID merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyiaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, polemik ini tidak semestinya diarahkan untuk menyimpulkan adanya keberpihakan sebelum terdapat bukti yang memadai. Sebaliknya, pertanyaan publik mengenai transparansi, prosedur, dan independensi proses seleksi patut dijawab secara terbuka agar kepercayaan terhadap hasil pemilihan KPID Sumut tetap terjaga.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KAMMI Sumut Soroti Proses Pemilihan KPID, Persoalkan Agenda Pleno dan Aduan Masyarakat</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/16/kammi-sumut-soroti-proses-pemilihan-kpid-persoalkan-agenda-pleno-dan-aduan-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 15:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Cacat Prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[Independensi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14061</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS— Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyoroti...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS—</strong> Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyoroti proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029.(16/9/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut mempertanyakan sejumlah hal dalam proses tersebut, mulai dari perubahan agenda, mekanisme pemilihan, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait salah satu peserta seleksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan itu mengemuka setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai NasDem melakukan walk out (WO) dalam rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut di Gedung DPRD Sumut, Selasa (15/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah pemberitaan menyebut kedua fraksi mempersoalkan perubahan agenda yang sebelumnya disebut berfokus pada uji kelayakan dan kepatutan, kemudian dilanjutkan dengan agenda pemilihan atau penetapan calon.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami melihat ada persoalan yang perlu dijelaskan. Ketika agenda yang sebelumnya ditetapkan melalui mekanisme Bamus kemudian muncul agenda pemilihan yang dipersoalkan dan bahkan sampai menyebabkan dua fraksi melakukan walk out, maka ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, apabila memang terdapat perubahan agenda, DPRD Sumut perlu menjelaskan dasar, waktu, serta forum yang digunakan untuk menetapkan perubahan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pertanyaannya sederhana: apa dasar agenda pemilihan itu? Kapan diputuskan? Melalui forum apa? Siapa yang memutuskan? Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Persoalkan Prosedur</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham mengatakan proses pemilihan anggota lembaga publik semestinya berjalan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut dia, persoalan prosedural perlu diselesaikan terlebih dahulu agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar administrasi dan legitimasi yang kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau memang ada persoalan prosedur, periksa dan benahi terlebih dahulu. Jangan sampai proses terus berjalan sementara keberatan mengenai mekanismenya belum mendapatkan penjelasan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI, lanjut Irham, tidak mempersoalkan keberadaan proses seleksi maupun hak DPRD menjalankan kewenangannya. Namun, pihaknya meminta seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aduan Masyarakat Diminta Ditindaklanjuti</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan agenda, PW KAMMI Sumut juga menyoroti tindak lanjut terhadap surat yang sebelumnya mereka sampaikan kepada Komisi A DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Surat tersebut, menurut KAMMI, berisi permintaan peninjauan dan klarifikasi terhadap salah satu peserta seleksi, termasuk informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan partai politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami sudah menyampaikan surat secara resmi. Karena itu kami meminta agar laporan tersebut diverifikasi dan diberikan jawaban secara resmi,” kata Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan KAMMI tidak ingin menjatuhkan seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau laporan kami tidak terbukti, silakan disampaikan berdasarkan hasil verifikasi. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Dugaan Politik Uang Diverifikasi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut juga meminta pihak berwenang memeriksa informasi mengenai dugaan politik uang dalam proses penjaringan maupun pemilihan calon anggota KPID Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menegaskan pihaknya tidak menyatakan bahwa praktik tersebut telah terbukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada informasi atau dugaan politik uang, kami meminta agar diverifikasi. Kalau benar, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan agar tidak menjadi rumor,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalkan Independensi Muhammad Yusron</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut juga meminta proses verifikasi terhadap calon anggota KPID bernama Muhammad Yusron dilakukan secara objektif, khususnya terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan dengan partai politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak meminta Yusron dihukum berdasarkan rumor. Tetapi kalau hasil verifikasi resmi membuktikan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan independensi, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, aspek independensi menjadi hal penting dalam proses seleksi anggota KPID karena lembaga tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Minta Hasil Pemilihan Dikaji</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut menyatakan akan menempuh langkah somasi dan meminta peninjauan terhadap proses pleno pemilihan anggota KPID Sumut periode 2026–2029.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sikap tersebut disampaikan setelah Komisi A DPRD Sumut menggelar rapat pleno pada Selasa (15/9/2026) dan menetapkan tujuh nama calon anggota KPID Sumut. Rapat tersebut disebut dihadiri 17 dari 21 anggota Komisi A.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tujuh nama yang diberitakan terpilih adalah Ahmad Arfah Fansuri Lubis, Mulyadi, Mutiah Ulfa, Iswanda Situmorang, Muhammad Ridwan, Hendrik Fernandes Naipospos, dan Muhammad Yusron.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI meminta proses dan dasar pengambilan keputusan tersebut dibuka secara transparan, terutama terhadap keberatan yang sebelumnya disampaikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga meminta pimpinan DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempertimbangkan seluruh keberatan yang ada sebelum proses selanjutnya dilakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta semua keberatan dan persoalan prosedural diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan baru muncul setelah seluruh proses selesai,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lima Sikap KAMMI Sumut</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas persoalan tersebut, PW KAMMI Sumatera Utara menyampaikan lima sikap:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Meminta peninjauan terhadap proses pleno pemilihan calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029 serta penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan agenda yang dipersoalkan.</p>
<p>2. Meminta DPRD Sumut memastikan seluruh proses pemilihan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.</p>
<p>3. Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempertimbangkan seluruh persoalan prosedural sebelum menindaklanjuti hasil pemilihan.</p>
<p>4. Meminta dugaan politik uang dalam proses penjaringan dan pemilihan diverifikasi secara transparan dan objektif.</p>
<p>5. Meminta proses verifikasi terhadap Muhammad Yusron dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan, khususnya terkait persyaratan independensi dan dugaan keterikatan dengan partai politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menegaskan KAMMI Sumut akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami akan terus mempertanyakan apabila ada prosedur yang menurut kami belum jelas, laporan masyarakat yang belum mendapatkan jawaban, maupun dugaan pelanggaran yang belum diverifikasi. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan langsung dari DPRD Sumut dalam naskah ini mengenai tanggapan atas seluruh keberatan yang disampaikan KAMMI Sumut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Proses Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/15/pw-kammi-sumut-layangkan-surat-ke-komisi-a-minta-proses-seleksi-calon-anggota-kpid-ditinjau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 05:16:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Anggota KPID]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Independensi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Penyiaran Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Seleksi KPID]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14015</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS —Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara melayangkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong>Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara melayangkan surat kepada Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui surat tersebut, PW KAMMI Sumut meminta Komisi A DPRD Sumut bersama Tim Seleksi melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap salah satu peserta seleksi, Muhammad Yusron. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat terkait rekam jejak serta dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan partai politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan benar atau tidaknya informasi tersebut. Menurutnya, verifikasi merupakan kewenangan lembaga yang menangani proses seleksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak sedang menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Yang kami minta adalah proses verifikasi yang terbuka dan objektif. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan berdasarkan data. Tetapi kalau ternyata ada fakta yang bertentangan dengan persyaratan seleksi, maka harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, persoalan independensi perlu menjadi perhatian dalam proses seleksi calon anggota KPID karena lembaga tersebut memiliki tugas strategis dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran dan perlindungan kepentingan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jabatan anggota KPID bukan sekadar jabatan administratif. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga independensi penyiaran. Karena itu, setiap calon harus benar-benar dipastikan memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki integritas serta independensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain dugaan keterkaitan dengan partai politik, PW KAMMI Sumut juga meminta rekam jejak Muhammad Yusron dalam aktivitas organisasi mahasiswa turut diperiksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI menyebut terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam dinamika organisasi mahasiswa yang disebut berkaitan dengan kepentingan atau kekuatan politik tertentu. Namun, KAMMI menekankan bahwa informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian berdasarkan fakta maupun dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau ada dugaan bahwa kekuatan politik praktis pernah digunakan untuk melakukan intervensi atau memecah organisasi mahasiswa, tentu ini menjadi hal yang patut diklarifikasi. Kami meminta lembaga yang berwenang untuk memeriksa, bukan kami yang mengambil kesimpulan sendiri,” tegas Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar itu, PW KAMMI Sumut meminta Komisi A DPRD Sumut dan Tim Seleksi KPID Sumut melakukan verifikasi terhadap informasi yang mereka sampaikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI juga meminta proses seleksi terhadap Muhammad Yusron dapat ditinjau kembali dan, apabila dipandang perlu oleh pihak berwenang, ditunda sementara hingga laporan atau informasi tersebut memperoleh kejelasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya fakta yang menyebabkan seorang peserta tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPID, KAMMI meminta keputusan diambil sesuai mekanisme seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai ada kesan bahwa proses seleksi berjalan begitu saja tanpa memeriksa informasi yang berkembang di masyarakat. Kami ingin proses ini menghasilkan anggota KPID yang benar-benar kredibel, independen dan memiliki integritas. Karena itu, semua peserta harus diperlakukan dengan standar pemeriksaan yang sama,” kata Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PW KAMMI Sumut juga meminta hasil peninjauan dan verifikasi disampaikan kepada publik secara proporsional dan transparan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi serta peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham kembali menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan calon tertentu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada calon tertentu. Ini menyangkut kredibilitas lembaga KPID dan kepercayaan publik. Kalau prosesnya bersih dan transparan, maka siapa pun yang terpilih nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Muhammad Yusron, Komisi A DPRD Sumut, Tim Seleksi KPID Sumut, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
