<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muhardi Nasution &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/muhardi-nasution/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Aug 2026 14:15:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Muhardi Nasution &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kuasa Hukum Pengacara Penggugat Menangkan Sebagian Tuntutan dalam Sengketa Rumah di Tuk-Tuk Siadong</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/12/kuasa-hukum-pengacara-penggugat-menangkan-sebagian-tuntutan-dalam-sengketa-rumah-di-tuk-tuk-siadong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 14:15:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) & Partners]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Muhardi Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Penasihat Hukum Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[putusan Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13123</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS— </strong>Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg terkait sengketa sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses persidangan, dengan objek sengketa berupa sebuah rumah berukuran kurang lebih 9 x 12 meter atau 108 meter persegi , yang terletak di Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat mengenai ne bis in idem tidak dapat diterima.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas rumah Objek Perkara/Sengketa seluas kurang lebih 108 meter</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Tergugat dihukum untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa permasalahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Para Turut Tergugat juga diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. Dalam rekonvensi, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.426.100.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengacara: Fakta dan Bukti Menjadi Dasar Perjuangan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penasihat Hukum Penggugat dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) &amp; Partners, Michael P. Manurung, SH, didampingi Muhardi Nasution, SH, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (12/8/2026), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Michael mengatakan, sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan, pihaknya terus memperjuangkan hak klien berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang mereka yakini valid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dari awal persidangan hingga akhir, kami terus berusaha memperjuangkan hak klien kami karena kami mengetahui fakta dan kebenaran serta memiliki bukti-bukti yang valid,” ujar Michael.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pihaknya meyakini majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan secara bijaksana dan adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena telah berusaha mencari kebenaran materiil dalam persidangan, termasuk menggali keterangan para saksi dan memeriksa bukti-bukti yang diperlihatkan di depan persidangan serta disaksikan oleh para pihak,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rolly Ambarita Terharu</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Penggugat Rolly Ambarita mengaku terharu setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Balige. Bahkan, rasa haru tersebut membuat dirinya meneteskan air mata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rolly mengatakan putusan tersebut merupakan sesuatu yang telah lama dinantikannya. Ia juga mengaku cukup puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya sangat terharu. Keadilan yang saya rasakan ini sudah saya tunggu begitu lama. Saya cukup puas dengan putusan Pengadilan Negeri Balige,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan putusan tersebut, Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah rumah yang menjadi objek sengketa dan Tergugat diwajibkan mengosongkan serta menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, putusan tersebut masih memberikan ruang bagi pihak Tergugat untuk menempuh upaya hukum. Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila merasa tidak puas atau keberatan terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Tergugat terkait sikap mereka terhadap putusan tersebut, termasuk apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Honor Wasit Dan Kepanitiaan Kejurda Kabaddi 2023 Belum Dibayarkan, Praktisi Hukum Angkat Suara</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/04/dugaan-honor-wasit-kepankepanitiaan-kejurda-kabaddi-2023-belum-dibayarkan-praktisi-hukum-angkat-suara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2025 16:54:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Honor Belum Dibayar]]></category>
		<category><![CDATA[GOR Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Honor Wasit]]></category>
		<category><![CDATA[Kejurda Kabaddi 2023]]></category>
		<category><![CDATA[KONI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Muhardi Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Pers.news]]></category>
		<category><![CDATA[Piala Gubernur Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8336</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124; PERS.NEWS — Dugaan belum dibayarkannya honor wasit dan kepanitiaan pada ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN| PERS.NEWS —</strong> Dugaan belum dibayarkannya honor wasit dan kepanitiaan pada ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Kabaddi Sumatera Utara tahun 2023 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga lebih dari satu tahun berlalu, sejumlah wasit dan panitia pelaksana yang bertugas dalam turnamen memperebutkan Piala Gubernur Sumatera Utara itu mengaku belum menerima hak mereka.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung pada 31 Mei hingga 1 Juni 2023 tersebut diketahui mendapat dukungan penuh dari Ketua KONI Sumatera Utara saat itu, Jhon Ismadi Lubis. Namun, beberapa wasit dan panitia menyebut hingga kini belum ada kejelasan dari pihak penyelenggara maupun pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabaddi Sumatera Utara terkait pembayaran honor yang dijanjikan.</p>
<p>“Kami sudah beberapa kali menghubungi lewat chat dan telepon, tapi selalu diabaikan. Semua bukti percakapan masih kami simpan. Kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayarkan,” ujar salah seorang wasit yang enggan disebutkan namanya, Kamis (5/11/2025).</p>
<p>Ia menegaskan, para wasit dan panitia tidak menuntut lebih, hanya menginginkan kejelasan dan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.</p>
<p>“Kalau memang tidak ada honor, sampaikan secara resmi. Tapi kalau memang ada, kenapa kami tidak dibayar?” tegasnya.</p>
<p>Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan insan olahraga, terlebih menjelang pelaksanaan Kejurda Kabaddi Sumut 2025 yang dijadwalkan pada 31 Oktober – 2 November 2025 di GOR Binjai. Sejumlah pihak khawatir kejadian serupa kembali terulang bila masalah lama tidak segera diselesaikan.</p>
<p>Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H., menilai jika benar honor belum dibayarkan tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak profesional.</p>
<p>“Apabila benar honor para wasit dan panitia belum dibayarkan, ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas dan tanggung jawab moral penyelenggara kegiatan,” ujar Michael kepada wartawan.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan dalam setiap kegiatan olahraga, terutama yang melibatkan lembaga resmi seperti KONI.</p>
<p>“Organisasi olahraga harus dikelola secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau ketidakjelasan yang dapat merusak kepercayaan publik,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, praktisi hukum Muhardi Nasution, S.H., menilai dugaan tidak dibayarkannya honor para wasit dan panitia dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti benar.</p>
<p>“Wasit dan panitia adalah bagian penting dari sistem penyelenggaraan pertandingan. Mengabaikan hak mereka berarti mengabaikan asas keadilan dan integritas dalam olahraga,” jelasnya.</p>
<p>Muhardi menambahkan, jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana, hal tersebut dapat dikaji lebih lanjut secara hukum.</p>
<p>“Keterbukaan dan tanggung jawab harus dijaga agar dunia olahraga bebas dari praktik yang mencederai keadilan,” ujarnya.</p>
<p>“Saya bersama rekan saya, Michael P. Manurung, S.H., dengan itikad baik masih menantikan klarifikasi dari pihak Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabaddi Sumatera Utara. Kami berharap pengurus dapat memberikan penjelasan resmi, apakah benar dugaan tersebut, serta menyampaikan hasil klarifikasi terkait dugaan honor wasit dan kepanitiaan Kejurda Kabaddi Sumut 2023 yang disebut-sebut belum dibayarkan,” tutupnya. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
