<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nadiem Makarim</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/nadiem-makarim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Oct 2025 04:58:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/09/cropped-logo-press-news-ANYARRRRRRRRR-100x100.jpeg</url>
	<title>Nadiem Makarim</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/03/sidang-praperadilan-nadiem-makarim-12-tokoh-ajukan-amicus-curiae/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2025 19:56:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7624</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Sebanyak 12 tokoh publik lintas profesi menyampaikan dukungan prosedural bagi mantan Menteri Pendidikan,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Sebanyak 12 tokoh publik lintas profesi menyampaikan dukungan prosedural bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan kasus korupsi Chromebook.</p>
<p>Mereka hadir bukan sebagai pembela pribadi, melainkan sebagai pihak yang memberikan masukan hukum melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.</p>
<p>Langkah ini menarik perhatian karena nama-nama tersebut dikenal sebagai figur dengan rekam jejak panjang di bidang antikorupsi, hukum, maupun masyarakat sipil.</p>
<p>Dalam hukum, amicus curiae adalah pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi merasa berkepentingan memberikan pendapat hukum.</p>
<p>&#8220;Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,&#8221; terang peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, Jumat, 3 Oktober 2025.</p>
<p>Ia menambahkan, pendapat ini bukan hanya untuk gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook, tetapi juga untuk mengingatkan pentingnya prosedur yang benar dalam semua kasus.</p>
<p>&#8220;Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,&#8221; imbuh Arsil.</p>
<p>Adapun 12 tokoh yang mendukung Nadiem antara lain, Amien Sunaryadi, eks Pimpinan KPK 2003–2007; Erry Riyana Hardjapamekas, eks Pimpinan KPK 2003–2007; Marzuki Darusman, Jaksa Agung 1999–2001; Todung Mulya Lubis, advokat, pendiri ICW.</p>
<p>Selanjutnya, Goenawan Mohamad, penulis, pendiri Tempo; Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi, juri Bung Hatta Anti Corruption Award; Arief T Surowidjojo, pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia; Natalia Soebagjo, Transparency International; Hilmar Farid, aktivis dan akademisi. Arsil, peneliti senior LeIP;  Rahayu Ningsih Hoed, advokat;  dan Nur Pamudji, eks Direktur Utama PLN 2011–2014.  (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tak Akan Intervensi Proses Hukum Nadiem Makarim</title>
		<link>https://pers.news/2025/09/07/pemerintah-tak-akan-intervensi-proses-hukum-nadiem-makarim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2025 07:27:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=6747</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara, perihal pengacara kondang Hotman Paris...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara, perihal pengacara kondang Hotman Paris yang mau membuktikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya, Nadiem Makarim tidak bersalah di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hasan menyebut, pemerintah menyerahkan kasus Nadiem Makarim kepada penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Kita serahkan kepada proses hukum saja,&#8221; ujar Hasan, Minggu, 7 September 2025.</p>
<p>Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.&#8221;Pemerintah tidak intervensi proses hukum,&#8221; ujar Hasan Nasbi</p>
<p>Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.</p>
<p>Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis, 4 September 2025.</p>
<p>Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.</p>
<p>Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka ini janggal. Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop.</p>
<p>“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris, dikutip akun Instagram-nya, Jumat, 5 September 2025.</p>
<p>Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Ditahan</title>
		<link>https://pers.news/2025/09/04/ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-nadiem-makarim-langsung-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 11:07:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=6684</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Setelah penetapan tersangka itu, Nadiem langsung ditahan oleh Kejasaan Agung (Kejagung).</p>
<p>&#8220;Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025,&#8221; kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 4 September 2025.</p>
<p>Nurcahyo menuturkan, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<h4>Tersangka Dugaan Korupsi Laptop</h4>
<p>Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,&#8221; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025.</p>
<p>Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.</p>
<p>Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
