<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Palu &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/palu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 20 Sep 2026 14:36:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Palu &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gedung PAUD Desa Ambesia Mangkrak, Proyek Dana Desa Rp151 Juta Disorot</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/20/gedung-paud-desa-ambesia-mangkrak-proyek-dana-desa-rp151-juta-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 14:36:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[halocoko]]></category>
		<category><![CDATA[Kayumalue]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Peringatan 138 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Perlawanan Rakyat Kayumalue]]></category>
		<category><![CDATA[SejarahKayumalue]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14128</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG &#124; PERS.NEWS — Pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Ambesia,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG | PERS.NEWS —</strong> Pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Ambesia, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan menyusul kondisi bangunan yang hingga kini belum selesai. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tersebut belum diketahui secara pasti penyebab keterlambatan maupun kepastian waktu penyelesaiannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembangunan gedung PAUD itu tercatat memiliki nilai anggaran sekitar Rp151 juta. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada 10 Agustus 2026, progres fisik bangunan diperkirakan baru mencapai sekitar 60 persen. Kondisi bangunan yang masih setengah jadi tersebut terlihat belum menunjukkan kejelasan mengenai kelanjutan pekerjaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proyek tersebut sejatinya diharapkan dapat menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak usia dini di Desa Ambesia. Namun, belum rampungnya pembangunan menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program dan pemanfaatan anggaran desa yang telah dialokasikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kondisi bangunan yang belum selesai juga menjadi perhatian karena fasilitas PAUD diharapkan dapat mendukung kebutuhan pendidikan serta tumbuh kembang anak-anak di tingkat desa. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi mengenai kendala yang menyebabkan pembangunan belum dituntaskan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pemeriksaan maupun audit terhadap pelaksanaan kegiatan dinilai perlu dilakukan apabila terdapat dasar dan indikasi permasalahan dalam pengelolaan anggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan terhadap proyek ini berkaitan dengan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Penjelasan terbuka mengenai progres pekerjaan, realisasi anggaran, serta kendala pelaksanaan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Ambesia maupun pihak-pihak terkait tetap terbuka. Penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab diperlukan untuk memastikan informasi mengenai kondisi pembangunan dan penggunaan anggaran dapat disampaikan secara berimbang.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semarak Peringatan 138 Tahun Perlawanan Rakyat Kayumalue, Halocoko Hadirkan Keceriaan untuk Anak-Anak</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/20/semarak-peringatan-138-tahun-perlawanan-rakyat-kayumalue-halocoko-hadirkan-keceriaan-untuk-anak-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 14:30:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[halocoko]]></category>
		<category><![CDATA[Kayumalue]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Peringatan 138 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Perlawanan Rakyat Kayumalue]]></category>
		<category><![CDATA[SejarahKayumalue]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14125</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS— Suasana Peringatan 138 Tahun Perlawanan Rakyat Kayumalue 1888 di Bivintasi Lavara Kayumalue, Kota Palu,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS—</strong> Suasana Peringatan 138 Tahun Perlawanan Rakyat Kayumalue 1888 di Bivintasi Lavara Kayumalue, Kota Palu, berlangsung meriah. Selain menjadi ruang untuk mengenang sejarah dan perjuangan masyarakat Kayumalue, kegiatan yang mengusung tema “Mompeili Sajara Mangeva Linga” tersebut juga menghadirkan berbagai aktivitas seni, budaya, hiburan, dan kegiatan masyarakat.(19/09/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Semarak perayaan yang berlangsung pada 19–20 September 2026 itu semakin terasa dengan kehadiran Halocoko, yang turut mengambil bagian melalui kegiatan promosi dan hiburan untuk masyarakat, khususnya anak-anak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejak sore hari, area kegiatan mulai dipadati warga. Kehadiran tim Halocoko dengan seragam bernuansa merah dan hitam serta maskot yang menjadi ikon mereka langsung menarik perhatian anak-anak. Tidak sedikit anak yang datang bersama orang tua untuk mengikuti berbagai aktivitas yang disiapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Antusiasme semakin terlihat ketika tim Halocoko mengajak anak-anak untuk mengikuti pembagian es krim. Anak-anak diarahkan untuk berbaris dan menukarkan brosur yang telah dibagikan dengan es krim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ayo adik-adik, baris yang rapi dan antre. Nanti brosurnya ditukarkan sama es krim, ya. Jangan dirobek brosurnya,” ujar salah satu pembawa acara dari tim Halocoko melalui pengeras suara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Suasana kemudian semakin meriah ketika anak-anak diajak mengikuti yel-yel khas Halocoko. Ajakan “Chocolate Ice Cream Choose” yang kemudian dijawab “Halocoko!” disambut dengan suara riuh dan penuh semangat dari anak-anak yang memenuhi area kegiatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak hanya membagikan es krim, tim Halocoko juga menghadirkan sejumlah permainan berhadiah. Salah satu yang menarik perhatian adalah permainan sepak bola dengan tantangan menendang bola ke gawang mini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sekarang kita mau main games bola. Siapa yang bisa menendang bola masuk ke gawang, nanti mendapatkan hadiah,” ujar pembawa acara, yang langsung disambut antusias oleh anak-anak yang ingin ikut mencoba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan tersebut menjadi salah satu momen yang mencairkan suasana di tengah rangkaian peringatan sejarah, seni, dan budaya Kayumalue. Anak-anak terlihat menikmati permainan, berinteraksi dengan maskot, serta mengabadikan momen bersama keluarga dan tim Halocoko.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kehadiran Halocoko dalam peringatan 138 Tahun Perlawanan Rakyat Kayumalue menjadi bagian dari semangat untuk menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat. Melalui pembagian es krim, permainan, serta interaksi langsung dengan warga, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas promosi, tetapi juga menghadirkan ruang kebersamaan yang hangat bagi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tengah nilai sejarah yang menjadi bagian penting dari peringatan Kayumalue, keceriaan anak-anak menjadi pemandangan tersendiri. Senyum, tawa, dan antusiasme mereka menjadi warna yang melengkapi kemeriahan acara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Halocoko hadir bukan sekadar membagikan es krim, tetapi turut berbagi kebahagiaan dan menciptakan senyuman bersama masyarakat Kayumalue.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LBH Tonakodi Adukan Penanganan LP Dugaan Penipuan Huntap Pombewe ke Propam Polri</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/dua-tahun-tanpa-kepastian-hukum-lbh-tonakodi-adukan-penanganan-lp-dugaan-penipuan-huntap-pombewe-ke-propam-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 13:55:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Huntap Pombewe]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13446</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS— Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS—</strong> Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024 menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., LBH Tonakodi mengajukan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Yanduan Propam Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 15/ADUAN/LBH-TNK/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi menegaskan, pengaduan itu tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan dalam perkara pidana. Pengaduan ditujukan untuk meminta Propam memeriksa aspek profesionalitas, transparansi, prosedur, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan dalam penanganan laporan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dilaporkan Sejak 2024</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan polisi tersebut dibuat oleh Arman Maiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pengaduan, pihak yang dilaporkan disebut bernama Tauhid. Lokasi kejadian diterangkan berada di Jalan Towua, Kota Palu. Peristiwa tersebut disebut diketahui pelapor pada April 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp34,5 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, perkara bermula dari informasi mengenai adanya unit rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang disebut dapat ditempati atau dialihkan kepada pihak lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor kemudian memperoleh informasi tersebut dari seseorang bernama Sahwil dan mendatangi lokasi. Dalam prosesnya, pelapor disebut diarahkan untuk bertemu dengan Tauhid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan keterangan pelapor, Tauhid disebut mengaku memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembangunan Huntap Pombewe. Kepada pelapor kemudian disebutkan adanya sejumlah unit yang kosong karena penerima sebelumnya tidak menempati atau tidak mengambil unit tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor selanjutnya disebut ditawarkan untuk menempati atau menggantikan penerima sebelumnya dengan sejumlah pembayaran yang diklaim sebagai biaya administrasi, pengurusan perubahan nama sertifikat dan booking.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pengaduan, pembayaran yang disebut antara lain sekitar Rp15 juta untuk biaya administrasi atau pengurusan, Rp7,5 juta sebagai uang muka, serta sekitar Rp1 juta untuk booking.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain Arman Maiwa, sejumlah nama lain juga disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah dan Hendra Pribadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernah Dipertemukan Penyidik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah adanya pertemuan antara pelapor dan terlapor pada 5 Agustus 2024 di ruang Harda Polresta Palu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut dokumen pengaduan, pertemuan tersebut kemudian menghasilkan surat pernyataan bersama yang pada pokoknya memuat kesanggupan pihak terlapor untuk mengembalikan uang kepada pelapor sebesar Rp34,5 juta secara tunai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, berdasarkan keterangan Arman Maiwa yang dituangkan dalam pengaduan, hingga kini uang tersebut disebut belum dikembalikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas kondisi tersebut, LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa tindak lanjut penyidik setelah kesanggupan pengembalian uang tersebut tidak terlaksana, termasuk memastikan apakah proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bukan Meminta Penetapan Tersangka</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Propam mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan apakah telah terjadi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, persoalan utama yang diadukan adalah belum adanya kepastian hukum yang memadai terhadap laporan polisi yang dibuat pada 7 Juni 2024 tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa sejumlah hal, di antaranya apakah seluruh tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan telah dilakukan, pemeriksaan saksi telah lengkap, alat bukti telah dikumpulkan dan diperiksa, serta apakah telah dilakukan gelar perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, LBH Tonakodi mempertanyakan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya meminta alasan yuridis dan faktualnya dapat dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila penyidikan telah dilakukan, LBH Tonakodi meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh kepastian hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Administrasi Perkara Diperiksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pengaduannya, LBH Tonakodi juga meminta Propam memeriksa administrasi penanganan perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup surat penerimaan laporan, SP2HP, surat panggilan, berita acara pemeriksaan, hasil gelar perkara, serta dokumen administrasi penyelidikan maupun penyidikan lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut LBH Tonakodi, pemeriksaan administrasi penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan laporan masyarakat telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menunggu Kepastian Hukum</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi menyatakan memahami bahwa tidak setiap laporan polisi harus berakhir pada penetapan tersangka atau proses persidangan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, menurut LBH Tonakodi, lamanya proses penanganan perkara tidak semestinya menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan serta status laporan yang telah dibuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, Propam diminta melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, kendala teknis, kelalaian, ketidakprofesionalan, ketidaktransparanan, atau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penanganan laporan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang dimohonkan adalah pemeriksaan terhadap aspek prosedur, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok sikap LBH Tonakodi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan tugas berdasarkan hukum dan alat bukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seluruh uraian mengenai dugaan penipuan, kerugian, pembayaran dan tindakan pihak terlapor dalam berita ini bersumber dari dokumen pengaduan dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK, Dugaan Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/31/wom-finance-palu-kembali-diadukan-ke-ojk-dugaan-penarikan-kendaraan-jadi-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 12:13:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[OJK SulawesiTengah]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[WOM Finance]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12844</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS— Persoalan yang melibatkan WOM Finance Cabang Palu kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diadukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS</strong>— Persoalan yang melibatkan <strong>WOM Finance Cabang Palu</strong> kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diadukan ke <strong>Otoritas Jasa Keuangan (OJK)</strong> terkait dugaan persoalan penarikan hingga pelelangan kendaraan nasabah, kini perusahaan pembiayaan tersebut kembali dilaporkan atas sengketa pembiayaan yang berkaitan dengan dugaan proses penarikan kendaraan.</p>
<p>Pengaduan terbaru tersebut ditangani <strong>Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi</strong> melalui Direktur sekaligus kuasa hukum, <strong>Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.</strong></p>
<p>Berdasarkan tanda terima surat yang diterbitkan <strong>OJK Sulawesi Tengah</strong>, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor <strong>19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026</strong>, tertanggal <strong>31 Juli 2026</strong>.</p>
<p>Surat tersebut berisi <strong>Pengaduan Permohonan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan terhadap WOM Finance</strong>.</p>
<p>Pengaduan terbaru ini muncul 73 hari setelah persoalan WOM Finance sebelumnya mencuat ke publik, yakni pada <strong>19 Mei 2026</strong>. Saat itu, Firmansyah C. Rasyid juga mengadukan WOM Finance kepada OJK terkait dugaan persoalan penarikan dan pelelangan kendaraan nasabah.</p>
<p>Kasus tersebut mencuat setelah nasabah mempersoalkan proses penarikan kendaraan yang disebut berujung pada pelelangan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah, yakni <strong>Siti Nurzahra Lijama</strong> dan orang tuanya, <strong>Nuraida</strong>.</p>
<p>Kini, setelah 73 hari berlalu, persoalan serupa kembali dibawa ke meja OJK. Pengaduan terbaru LBH Tonakodi kembali menyoroti mekanisme penarikan kendaraan serta penyelesaian sengketa pembiayaan.</p>
<p>Firmansyah C. Rasyid menilai persoalan perusahaan pembiayaan tidak dapat hanya dilihat dari sisi kewajiban pembayaran angsuran nasabah. Menurutnya, proses penagihan dan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum serta tetap memperhatikan hak-hak konsumen.</p>
<blockquote><p>“Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh proses tersebut telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” ujar Firmansyah.</p></blockquote>
<p>LBH Tonakodi berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran debitur, tetapi juga mencakup rangkaian proses penagihan, pihak yang melakukan penarikan, dasar penguasaan kendaraan, hingga tindakan setelah kendaraan diamankan.</p>
<p>Pengaduan terbaru ini juga muncul hanya 13 hari setelah adanya laporan lain yang berkaitan dengan WOM Finance ke <strong>Polda Sulawesi Tengah</strong> pada <strong>18 Juli 2026</strong>.</p>
<p>Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang berkaitan dengan WOM Finance Palu kembali muncul melalui sejumlah jalur penanganan, mulai dari pengaduan kepada OJK hingga laporan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Situasi tersebut membuat perhatian publik tertuju pada bagaimana proses penagihan dan penarikan kendaraan dilakukan di lapangan, serta sejauh mana mekanisme perlindungan konsumen diterapkan.</p>
<p>Di sisi lain, persoalan tersebut terjadi di tengah meningkatnya layanan pengaduan konsumen yang diterima OJK Sulawesi Tengah. Berdasarkan data OJK Sulteng, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat <strong>1.195 layanan konsumen</strong> yang diterima, dengan <strong>250 layanan berasal dari sektor perusahaan pembiayaan</strong>.</p>
<p>Firmansyah C. Rasyid mengatakan, setelah pihaknya membuka <strong>posko pengaduan leasing dan debt collector Sulteng</strong>, LBH Tonakodi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait persoalan pembiayaan.</p>
<blockquote><p>“Kami tengah memeriksa laporan pengaduan yang masuk dari warga, khususnya para debitur. Dalam waktu dekat kami akan merilis dan melaporkan kepada pihak terkait,” tambahnya.</p></blockquote>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak WOM Finance Cabang Palu terkait pengaduan terbaru tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Over Kredit Motor Berujung Dugaan Penganiayaan, Warga Palu Minta Keadilan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/24/kasus-over-kredit-motor-berujung-dugaan-penganiayaan-warga-palu-minta-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 15:39:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Firmansyah C Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Garuda]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Towua]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korem 132 Tadulako]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Palu]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Moh Putra Andika Rafliyansah]]></category>
		<category><![CDATA[Over Kredit Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Saharudin Halbi]]></category>
		<category><![CDATA[Yamaha NMAX]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12370</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS– Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS–</strong> Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum yang disebut bertugas di Korem 132/Tadulako. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Orang tua korban, Saharudin Halbi, didampingi Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.</p>
<p>Menurut keterangan Saharudin, anaknya menerima tawaran over kredit kendaraan dari seseorang berinisial D dengan nilai kesepakatan sebesar Rp12,5 juta. Dalam perjanjian tersebut, korban disebut melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran kendaraan melalui perusahaan leasing.</p>
<p>&#8220;Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 18. Saat itu anak saya belum memiliki cukup uang sehingga meminta tambahan waktu sekitar satu minggu. Namun permintaan tersebut tidak diterima oleh saudara D,&#8221; ujar Saharudin.</p>
<p>Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diketahui memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan dengan nilai cicilan sekitar Rp1,9 juta per bulan. Pembayaran tunggakan tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan kepada pihak terkait pada malam Minggu, 20 Juni 2026.</p>
<p>Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku dihubungi melalui nomor telepon yang tidak dikenal dan diajak bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, sesampainya di lokasi, dirinya diduga ditarik keluar dari kendaraan dan mengalami pemukulan oleh beberapa orang yang disebut sebagai anggota TNI.</p>
<p>&#8220;Menurut pengakuan anak saya, dia langsung dipukul tanpa ada penjelasan atau perkenalan terlebih dahulu,&#8221; kata Saharudin.</p>
<p>Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan tubuh, bahkan disebut sempat dipukul menggunakan selang. Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan kembali melakukan pemukulan serta tendangan yang mengakibatkan hidung korban mengalami pendarahan.</p>
<p>Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut sempat mendapat perhatian warga sekitar yang meminta agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Namun korban disebut kemudian dibawa menggunakan mobil menuju kawasan Jalan Garuda, Kota Palu.</p>
<p>Di lokasi tersebut, korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan secara bergantian oleh sejumlah orang.</p>
<p>Selain itu, Saharudin mengklaim anaknya sempat ditahan atau tidak diperbolehkan pulang selama dua malam, yakni sejak 20 Juni hingga 22 Juni 2026.</p>
<p>Merasa khawatir terhadap kondisi anaknya, Saharudin kemudian berupaya mencari keberadaan korban. Setelah memperoleh informasi lokasi korban, ia mendatangi tempat tersebut bersama anggota Polisi Militer yang disebut bernama Dion dan beberapa rekannya.</p>
<p>&#8220;Setelah mengetahui keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM mendatangi lokasi dan menjemput korban. Selanjutnya saya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya.</p>
<p>&#8220;Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat menangani perkara ini secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap secara jelas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
