<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Panglima TNI &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/panglima-tni/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 Aug 2026 22:23:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Panglima TNI &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Presiden Prabowo Subianto Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Rekrutmen Prajurit Dayak hingga Penanganan Karhutla</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/29/presiden-prabowo-subianto-gelar-ratas-di-hambalang-bahas-rekrutmen-prajurit-dayak-hingga-penanganan-karhutla/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 21:37:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Subiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Babinsa]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Dayak Pedalaman]]></category>
		<category><![CDATA[Gempa Flores]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Merapi]]></category>
		<category><![CDATA[Hambalang]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kabinet Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Hutan dan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Panglima TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Prajurit TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Seskab]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra]]></category>
		<category><![CDATA[Teddy Indra Wijaya]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13600</guid>

					<description><![CDATA[BOGOR &#124; PERS.NEWS— Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Panglima TNI Jenderal TNI...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOGOR | PERS.NEWS—</strong> Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, para Kepala Staf Angkatan, serta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 29 Agustus 2026.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui unggahan di akun media sosial Instagram @sekretariat.kabinet.</p>
<p>&#8220;Sore hingga malam hari ini, Presiden Prabowo Subianto menerima Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan beserta Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet di kediaman Hambalang,&#8221; tulis Teddy, Sabtu, 29 Agustus 2026.</p>
<figure id="attachment_13606" aria-describedby="caption-attachment-13606" style="width: 1440px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-13606" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/FB_IMG_1788039269358.jpg" alt="" width="1440" height="978" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/FB_IMG_1788039269358.jpg 1440w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/FB_IMG_1788039269358-768x522.jpg 768w" sizes="(max-width: 1440px) 100vw, 1440px" /><figcaption id="caption-attachment-13606" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan Foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas bersama jajaran TNI dan sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Sabtu (29/8/2026). Sumber Foto: Instagram resmi Sekretariat Kabinet RI (@sekretariat.kabinet).</strong></figcaption></figure>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo meminta laporan perkembangan terkait sejumlah persoalan. Salah satunya mengenai penyesuaian syarat perekrutan masyarakat suku Dayak pedalaman yang ingin menjadi prajurit TNI.</p>
<p>Selain itu, rapat membahas penanganan sejumlah bencana, di antaranya kondisi pascagempa bumi di Flores, erupsi Gunung Merapi, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah, khususnya Kalimantan dan Sumatra.</p>
<p>Presiden Prabowo juga meminta agar edukasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan diperkuat hingga tingkat desa.</p>
<p>Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) diharapkan turut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan serta mencegah terjadinya karhutla.</p>
<p>&#8220;Presiden ingin edukasi terkait bahaya pembakaran hutan diberikan para Babinsa di desa kepada warga untuk sama-sama menjaga hutan dan lahan kita bersama,&#8221; tutur Teddy.</p>
<p>Rapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan Presiden Prabowo bersama jajaran TNI dan sejumlah menteri terkait perkembangan sejumlah persoalan, baik terkait pertahanan maupun penanganan bencana dan pencegahan karhutla di Indonesia.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panglima Dipanggil MK Terkait Uji Materi UU TNI</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/11/panglima-dipanggil-mk-terkait-uji-materi-uu-tni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Oct 2025 13:09:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Panglima TNI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7736</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Kepala Pusat Penerangan Markas Besar (Mabes) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah mengatakan, institusinya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Kepala Pusat Penerangan Markas Besar (Mabes) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah mengatakan, institusinya siap memberikan keterangan uji materi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Hal ini disampaikan Freddy menanggapi panggilan MK terhadap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memberikan keterangan dalam uji materi UU TNI dengan nomor perkara 68 dan 92/PUU-XXIII/2025 yang akan digelar pada 23 Oktober 2025.</p>
<p>&#8220;Prinsipnya, TNI siap memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan undangan resmi MK, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang ditunjuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku,&#8221; kata Freddy, Sabtu, 11 Oktober 2025.</p>
<p>Dia mengatakan, kehadiran Panglima TNI dalam pemanggilan tersebut akan disesuaikan dengan agenda resmi dari negara, sehingga belum bisa dipastikan apakah Panglima akan hadir secara langsung atau melalui perwakilan.</p>
<p>&#8220;Terkait agenda sidang tersebut, kehadiran Panglima TNI akan menyesuaikan dengan agenda resmi negara dan koordinasi antara pemerintah dengan Mahkamah Konstitusi,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Sebagai informasi, MK memanggil Panglima TNI dalam perkara uji materi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).</p>
<p>&#8220;Ada permintaan pihak terkait dari Panglima TNI, oleh karena itu tadi majelis hakim sudah memutuskan untuk menerima keterangannya sebagai pihak terkait pemberi keterangan dan akan dijadwalkan pada sidang yang akan datang mendengar keterangan dari Panglima TNI,&#8221; kata Suhartoyo.</p>
<p>Adapun sidang uji materi UU TNI dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 menyoal beberapa pasal yang dinilai bisa berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan karena keterlibatan TNI dalam ranah sipil.</p>
<p>Perkara 68 mendalilkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan.</p>
<p>Kemudian, perkara 82 menyebut Pasal 7 ayat 2 angka 9 dan angka 15, serta Pasal 47 ayat 1 UU TNI membangkitkan kembali dwi fungsi TNI. Namun, permohonan ini telah dicabut oleh prinsipal.</p>
<p>Perkara terakhir, nomor 92, mendalilkan Pasal 53 ayat 4 UU TNI berpotensi membuka penyalahgunaan wewenang eksekutif.</p>
<p>Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.</p>
<p>Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
