<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Parigi Moutong &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/parigi-moutong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Sep 2026 13:39:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Parigi Moutong &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penebangan Liar di Bolano Lambunu Disorot, Muncul Dugaan Setoran kepada Oknum Pegawai Kehutanan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/14/penebangan-liar-di-bolano-lambunu-disorot-muncul-dugaan-setoran-kepada-oknum-pegawai-kehutanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 13:39:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bolano Lambunu]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan setoran]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kayu ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan hutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14006</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG &#124; PERS.NEWS — Dugaan adanya setoran dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di Kecamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG | PERS.NEWS —</strong> Dugaan adanya setoran dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, mulai menyeret nama seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial UMR. Informasi yang dihimpun dari dua narasumber di lokasi berbeda menyebut adanya dugaan pemberian uang ketika aktivitas pemuatan kayu berlangsung.</p>
<p>Salah satu narasumber yang ditemui awak media mengungkap, pemberian uang disebut terjadi ketika UMR datang ke lokasi pemuatan. Bahkan, menurut narasumber tersebut, sebagian aktivitas pemuatan kayu disebut dilakukan pada malam hingga dini hari untuk menghindari kehadiran petugas.</p>
<p>“Biasanya seribu, kalau dia datang mengeluh, di belakang lagi yang bakase doi. Ini makanya biasa ada yang muat tengah malam supaya menghindari dia, supaya dia tidak dapat,” ujar narasumber tersebut.</p>
<p>Keterangan itu kemudian mendapat penguatan dari NWR, yang ditemui awak media secara terpisah pada 19 Agustus 2026. NWR mengklaim mengetahui aktivitas para pemain kayu di wilayah tersebut dan menyebut UMR mengetahui keberadaan sejumlah pelaku yang disebutnya sebagai pemain besar.</p>
<p>“Pemain di sana itu banyak yang besar, cuma pura-pura miskin saja. Kami semua saling tahu dengan UMR,” kata NWR.</p>
<p>Dua keterangan tersebut menjadi dasar munculnya dugaan adanya persoalan dalam pengawasan aktivitas kayu di wilayah Bolano Lambunu. Namun, sejauh ini informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.</p>
<p>Upaya konfirmasi kepada UMR telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, respons yang diterima hanya berupa “Walaikumsalam”, tanpa penjelasan substantif mengenai dugaan pemberian uang maupun aktivitas pemuatan kayu yang disebut oleh para narasumber.</p>
<p>Kondisi tersebut membuat dugaan yang beredar belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang disebut. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari UMR maupun institusi terkait untuk memastikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar atau justru merupakan informasi yang tidak benar.</p>
<p>Di sisi lain, dugaan praktik pemberian uang kepada petugas dalam aktivitas penebangan kayu ilegal menjadi persoalan serius apabila nantinya terbukti. Sebab, pengawasan kehutanan semestinya memastikan setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan berlangsung sesuai ketentuan, bukan membiarkan pelanggaran berjalan tanpa pengawasan.</p>
<p>Kini perhatian tidak hanya tertuju pada siapa yang menebang dan mengangkut kayu, tetapi juga pada bagaimana pengawasan di lapangan dijalankan. Jika benar terdapat transaksi sebagaimana diungkapkan narasumber, pertanyaannya adalah sejauh mana mekanisme pengawasan internal mampu mendeteksi dan menindak praktik tersebut.</p>
<p>Redaksi masih melakukan penelusuran terhadap informasi yang dihimpun, termasuk berupaya memperoleh keterangan dari Dinas Kehutanan dan pihak berwenang lainnya. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.</p>
<p>Redaksi membuka ruang bagi UMR serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“Dugaan Keterlibatan Oknum Kehutanan dalam Aktivitas Illegal Logging di Pegunungan Lambunu”</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/20/dugaan-keterlibatan-oknum-kehutanan-dalam-aktivitas-illegal-logging-di-pegunungan-lambunu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 16:09:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Logging]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Lambunu]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan Liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13323</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS— Penelusuran awak media terkait dugaan aktivitas penebangan liar atau illegal logging di kawasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 data-pm-slice="1 1 []"></h1>
<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS</strong>— Penelusuran awak media terkait dugaan aktivitas penebangan liar atau <em>illegal logging</em> di kawasan Pegunungan Lambunu kembali menemukan informasi baru. Keterangan tersebut berasal dari cerita Nawir yang didengar narasumber serta pengamatan langsung narasumber di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi ini menjadi bagian dari penelusuran lanjutan untuk mengungkap bagaimana aktivitas pengangkutan kayu diduga berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<figure id="attachment_13346" aria-describedby="caption-attachment-13346" style="width: 1004px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-13346" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA04801.jpg" alt="" width="1004" height="1105" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA04801.jpg 1004w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA04801-768x845.jpg 768w" sizes="(max-width: 1004px) 100vw, 1004px" /><figcaption id="caption-attachment-13346" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan Foto: Tumpukan kayu gelondongan yang ditemukan dalam penelusuran awak media di kawasan Pegunungan Lambunu, Parigi Moutong, terkait dugaan aktivitas illegal logging.</strong></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Nawir menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukannya diketahui oleh Kepala Resort Kehutanan wilayah Kotaraya, Wandri. Namun, pernyataan itu dibantah Wandri sehari setelah pemberitaan sebelumnya terbit.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wandri menegaskan bahwa Nawir sudah tidak lagi bermitra dengan pihak Kehutanan sejak beberapa tahun lalu. Ia juga menyatakan bahwa apabila dirinya mengetahui aktivitas tersebut, lokasi yang dimaksud bukan berada dalam kewenangannya.</p>
<blockquote><p>“Seandainya pun saya mengetahui aktivitas tersebut, wilayah itu bukan berada di bawah kewenangan saya,” tegas Wandri.</p></blockquote>
<p>Dalam penelusuran terbaru, narasumber mengaku melihat langsung seorang pria yang disebut-sebut sebagai pegawai kehutanan berada di lokasi ketika proses pengangkutan kayu berlangsung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut pengamatan narasumber, kedatangan pria tersebut disambut akrab oleh Nawir. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan identitas, jabatan, maupun kewenangan pria yang dimaksud.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, berdasarkan cerita Nawir yang didengar narasumber, disebutkan adanya pemberian amplop kepada sosok tersebut setiap kali berada di lokasi. Nilainya disebut sekitar Rp1 juta dan dalam kesempatan tertentu diduga lebih besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi mengenai pemberian uang tersebut masih sebatas keterangan dari Nawir yang disampaikan kepada narasumber dan belum terkonfirmasi secara independen. Belum diketahui pula apakah pemberian tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan kayu atau memiliki tujuan lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nawir juga disebut menceritakan bahwa pengangkutan kayu biasanya dilakukan pada tengah malam hingga menjelang subuh. Waktu tersebut diduga dipilih karena kondisi lebih sepi dan aktivitas pengawasan dinilai lebih rendah.</p>
<blockquote><p>“Biasanya pada jam segitu pengawasan cenderung tidak ada, sehingga risiko diketahui maupun keharusan menambah pengeluaran dapat diperkecil,” demikian keterangan Nawir sebagaimana disampaikan kepada narasumber.</p></blockquote>
<p>Rangkaian keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya pola tertentu dalam aktivitas pengangkutan kayu di kawasan Pegunungan Lambunu. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, termasuk mengenai asal-usul kayu, legalitas kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta benar atau tidaknya aliran uang kepada oknum yang disebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, identitas sosok yang diduga sebagai pegawai kehutanan tersebut belum dipublikasikan karena proses penelusuran dan verifikasi masih berlangsung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Awak media akan terus menggali informasi terkait identitas dan jabatan sosok tersebut serta meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan instansi kehutanan terkait di Kabupaten Parigi Moutong.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nama Media Diduga Dicatut dalam Pungutan di Tambang Ilegal Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/nama-media-diduga-dicatut-dalam-pungutan-di-tambang-ilegal-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 12:30:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Penambang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12768</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan. Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi para pelaku usaha yang rentan terhadap persoalan hukum, sekaligus mencoreng citra profesi jurnalis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mengatasnamakan Forum Penambang Manual dengan mendatangi para pengusaha di lokasi tambang. Mereka mengklaim pungutan yang dilakukan bertujuan menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dana yang dipungut disebut-sebut dialokasikan untuk kepentingan desa, pengamanan, serta media. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyaluran dana tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang tinggal di kawasan penambangan di wilayah hulu Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya praktik tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi PETI. Mereka mengatakan dana itu untuk kepentingan keamanan, forum manual, desa, dan media. Kalau ada delapan talang yang masing-masing menyetor Rp5 juta, berarti terkumpul sekitar Rp40 juta setiap bulan. Namun sampai sekarang kami tidak tahu ke mana uang itu disalurkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila benar terjadi, praktik semacam ini dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Padahal, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dengan mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan. Identitas wartawan tidak hanya dibuktikan melalui kartu pers atau surat tugas, tetapi juga dapat diverifikasi melalui susunan redaksi (box redaksi) media tempat yang bersangkutan bekerja. Apabila nama seseorang tidak tercantum dalam box redaksi atau terdapat indikasi penyalahgunaan identitas wartawan, masyarakat dapat menghubungi redaksi media terkait maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mencatut nama profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas profesi pers. Profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada prinsipnya, tugas utama jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, tanpa menerima imbalan atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penambang Rakyat Desa Karya Mandiri Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/24/penambang-rakyat-desa-karya-mandiri-gelar-syukuran-dan-santuni-anak-yatim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 15:35:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Yatim Piatu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Karya Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kepedulian Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Ongka Malino]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Penambang Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Anak Yatim]]></category>
		<category><![CDATA[Syukuran Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Ustadz Rozak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12367</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Masyarakat penambang rakyat di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, menggelar acara syukuran...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS</strong>– Masyarakat penambang rakyat di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, menggelar acara syukuran sekaligus berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim piatu di wilayah setempat, Rabu malam.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di ruang terbuka desa tersebut berjalan khidmat dan penuh kehangatan. Acara digelar di bawah rimbunnya pepohonan yang selama ini menjadi tempat berkumpul warga, menciptakan suasana kebersamaan yang akrab dan sederhana.</p>
<p>Syukuran dipimpin oleh Ustadz Rozak serta dihadiri anak-anak yatim piatu, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Desa Karya Mandiri. Di atas hamparan alas berwarna biru yang membentang panjang, tersaji berbagai makanan dan minuman hasil sumbangan sukarela warga untuk dinikmati bersama.</p>
<p>Perwakilan kelompok penambang rakyat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan murni inisiatif masyarakat sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diperoleh, sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.</p>
<p>“Kami ingin berbagi dari rezeki yang diberikan Tuhan melalui hasil alam yang kami peroleh. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan serta semakin mempererat tali persaudaraan di tengah masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Dalam tausiyah dan doa bersama, Ustadz Rozak mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kerukunan, memperkuat semangat gotong royong, dan membiasakan diri berbagi kepada sesama.</p>
<p>Kehadiran unsur pemerintah desa turut mendapat apresiasi dari masyarakat. Dukungan tersebut dinilai menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap kegiatan sosial yang lahir dari kesadaran dan kepedulian warga.</p>
<p>Suasana penuh keakraban terasa sepanjang acara. Warga, tokoh masyarakat, dan anak-anak yatim duduk bersama menikmati hidangan, berdoa, serta saling bertukar harapan demi kemajuan dan kesejahteraan desa.</p>
<p>Masyarakat berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala sebagai sarana memperkuat silaturahmi, menumbuhkan kepedulian sosial, serta menjadikan Desa Karya Mandiri semakin rukun, makmur, dan penuh kasih sayang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI Desa Aloo Kembali Disorot, Publik Desak Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Pemodal</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/11/peti-desa-aloo-kembali-disorot-publik-desak-aparat-telusuri-dugaan-keterlibatan-pemodal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 14:10:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Alo'o]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Desa Aloo]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12115</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aloo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aloo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat, masyarakat menduga aktivitas pengerukan material masih berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan alat berat yang diduga beroperasi di lokasi. Sedikitnya dua unit ekskavator disebut-sebut terlihat melakukan aktivitas pengerukan. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut alat berat tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial CNR. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga khawatir aktivitas PETI dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mereka menilai pengerukan di sekitar aliran sungai telah menyebabkan air menjadi keruh dan berpotensi mengganggu sumber air bersih yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kalau terus dibiarkan, kami khawatir sumber air bersih akan hilang. Sungai semakin keruh dan ancaman banjir bandang makin nyata,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan kualitas air, pembukaan lahan dan aktivitas pengerukan di sekitar bantaran sungai juga dikhawatirkan meningkatkan risiko terjadinya banjir bandang saat musim hujan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perbincangan masyarakat, muncul nama seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan berinisial CNR yang diduga menjadi salah satu pemodal dalam aktivitas PETI tersebut. Beberapa sumber menyebut nama yang sama pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, seperti Moutong, Sipayo, Buranga, dan Tombi. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atas dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pegiat lingkungan Sulawesi Tengah, Arif Rahman, menilai maraknya dugaan aktivitas PETI di Desa Aloo harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Ketika daerah tangkapan air dan bantaran sungai dirusak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keselamatan warga. Risiko kehilangan sumber air bersih, sedimentasi sungai, hingga potensi banjir bandang harus menjadi perhatian bersama,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Arif juga meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, masyarakat berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dapat menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial CNR maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI di Desa Aloo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Candra Disebut-sebut sebagai Sosok Sentral di Balik Aktivitas PETI Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/candra-disebut-sebut-sebagai-sosok-sentral-di-balik-aktivitas-peti-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 13:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Candra]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Alo'o]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11844</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Nama Candra kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Nama Candra kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Candra disebut-sebut sebagai salah satu sosok yang memiliki pengaruh besar dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.</p>
<p>Di kalangan pelaku PETI, nama Candra dikenal luas sebagai pemodal yang diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di beberapa kawasan pegunungan Parigi Moutong. Besarnya skala aktivitas yang dikaitkan dengannya membuat namanya kerap menjadi perhatian masyarakat maupun pemerhati lingkungan.</p>
<p>Sejumlah sumber menyebutkan bahwa hingga saat ini Candra belum pernah tersangkut proses hukum terkait dugaan aktivitas PETI yang dikaitkan dengannya. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh, Candra juga disebut sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal di Desa Alo’o, Kecamatan Ampibabo. Lokasi tersebut diketahui telah menjadi sasaran penindakan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum beberapa waktu lalu.</p>
<p>Meski aparat menemukan sejumlah indikasi aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, pihak yang disebut-sebut sebagai pengendali utama kegiatan itu belum tersentuh proses hukum. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian publik.</p>
<p>Kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah kawasan pegunungan Parigi Moutong juga menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Harapan tersebut kini tertuju kepada Polda Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru. Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
