<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pedagang Medan</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pedagang-medan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Feb 2026 23:43:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pedagang Medan</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemko Medan Pastikan Pedagang Daging Babi Bisa Kembali Berjualan Usai Dialog Soal Surat Edaran</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/27/pemko-medan-pastikan-pedagang-daging-babi-bisa-kembali-berjualan-usai-dialog-soal-surat-edaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 23:43:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[aksi massa Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[daging nonhalal]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Jean Calvijn Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pasar Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang daging babi]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Rico Waas]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran wali kota]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Wali Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Zakiyuddin Harahap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10432</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Pemerintah Kota Medan memastikan pedagang daging babi dapat kembali berjualan seperti biasa setelah dilakukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Pemerintah Kota Medan memastikan pedagang daging babi dapat kembali berjualan seperti biasa setelah dilakukan pembahasan terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.71/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di wilayah Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan antara perwakilan massa aksi dengan jajaran Pemerintah Kota Medan dan pihak kepolisian di Gedung Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis. Massa menolak penerbitan surat edaran tersebut dan meminta agar kebijakan itu dicabut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator aksi sekaligus Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, menilai surat edaran itu bersifat diskriminatif karena mencantumkan frasa “daging nonhalal”.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau mau tertibkan, tertibkan semua pedagang. Kenapa hanya pedagang daging nonhalal yang ditertibkan?” ujarnya saat berorasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Boydo yang juga mantan anggota DPRD Kota Medan menyebut selama ini penjualan daging babi di Kota Medan telah mengikuti aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, sebelum dijual di lapak-lapak, hewan tersebut disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, kegiatan pemotongan dan penjualan daging babi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan diterbitkannya surat edaran tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa aksi juga meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk menemui mereka guna berdiskusi terkait tuntutan pencabutan surat edaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah lebih dari satu jam menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa akhirnya diperkenankan masuk ke Gedung Balai Kota Medan untuk berdialog dengan pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai lebih dari dua jam pertemuan, perwakilan massa bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menemui para peserta aksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam keterangannya, Zakiyuddin mengatakan pemerintah akan melakukan penyempurnaan terhadap surat edaran tersebut dan memastikan para pedagang tetap dapat berjualan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Terima kasih atas masukannya yang berlangsung tertib. Kami akan melakukan pembahasan untuk penyempurnaan lagi,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn memastikan pihak kepolisian akan menjamin keamanan para pedagang saat berjualan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami dari Polrestabes Medan akan memastikan keamanan para pedagang selama berjualan. Saya tadi mendampingi seluruh pembahasan yang berlangsung dengan baik. Terima kasih atas toleransinya,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mendengar pernyataan tersebut, massa yang mengikuti aksi menyambutnya dengan gembira dan berharap keputusan tersebut benar-benar diterapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami harap keputusan ini dijalankan dan kami bisa berjualan dengan aman tanpa harus didatangi Satpol PP lagi,” ujar salah seorang peserta aksi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Horas Bangso Batak Bersama Lintas Organisasi Pedagang Suarakan Penolakan atas Larangan Jual Daging Babi di Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/22/horas-bangso-batak-bersama-lintas-organisasi-pedagang-suarakan-penolakan-atas-larangan-jual-daging-babi-di-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 12:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sejarah & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Horas Bangso Batak]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan Daging Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penolakan Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Wali Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10368</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, angkat suara menanggapi keresahan para pedagang daging...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, angkat suara menanggapi keresahan para pedagang daging babi di Kota Medan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penertiban pedagang non-halal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pernyataannya, Lamsiang Sitompul bersama lintas organisasi pedagang dan konsumen secara tegas menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan para pedagang kecil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami, aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi Kota Medan, dengan tegas menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang pada pokoknya melarang penjualan daging babi di Kota Medan,” tegasnya saat menyampaikan pernyataan, Sabtu (21/02/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HBB bersama sejumlah organisasi lain juga mendesak Wali Kota Medan agar segera mencabut surat edaran tersebut. Mereka menilai kebijakan ini justru berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara damai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapat yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat itu digelar di Kantor Pusat Horas Bangso Batak, Jalan Saudara No.31, Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Dalam forum tersebut, mereka juga meminta Pemerintah Kota Medan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pedagang yang mencari nafkah di kota ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau surat edaran ini tidak dicabut, kami siap melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan,” ujar Lamsiang dengan nada tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta adanya pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasca penerbitan aturan tersebut, penertiban mulai dilakukan di kawasan Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, penertiban ini sempat memicu penolakan dari warga dan pedagang. Mereka menilai tindakan tersebut terkesan tebang pilih dan tidak diterapkan secara merata kepada semua pedagang yang melanggar aturan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau dasarnya aturan atau perda, mari kita dukung bersama. Tapi harus adil dan merata. Kalau hanya karena alasan takut ormas, tentu kami akan melawan,” ujar salah seorang warga, Jumat lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Para pedagang juga membantah tudingan terkait pembuangan limbah di lokasi jualan. Mereka menegaskan bahwa daging babi yang dijual tidak dipotong di tempat berjualan, melainkan sudah diproses di Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban disebut-sebut lebih banyak menyasar pedagang daging babi, sementara pedagang lain yang juga berjualan di luar aturan, termasuk pedagang ayam di sekitar pasar, dinilai belum mendapatkan tindakan serupa.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
