<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemasyarakatan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pemasyarakatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 31 Aug 2026 20:14:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pemasyarakatan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Barang Diduga Narkotika Berulang Masuk Lapas, GIMP Sumut Desak Evaluasi Kalapas Pematangsiantar</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/31/barang-diduga-narkotika-berulang-masuk-lapas-gimp-sumut-desak-evaluasi-kalapas-pematangsiantar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 20:14:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Andrianto]]></category>
		<category><![CDATA[GIMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Indra Simarmata]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imipas]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Narkotika Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pujiono Slamet]]></category>
		<category><![CDATA[Simalungun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13649</guid>

					<description><![CDATA[SIMALUNGUN &#124; PERS.NEWS — Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara mendukung langkah Menteri...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIMALUNGUN | PERS.NEWS —</strong> Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan. GIMP Sumut juga mendesak Kementerian Imipas mengevaluasi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Desakan tersebut disampaikan GIMP Sumut dengan menyoroti sejumlah peristiwa terkait upaya masuknya barang yang diduga narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, serta meminta pengawasan dan pembinaan di dalam lapas dievaluasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua GIMP Sumatera Utara, Indra Simarmata, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan sistem pengawasan dan keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar berjalan secara optimal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pujiono Slamet diketahui mulai menjabat sebagai Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar pada Mei 2025. Menurut GIMP Sumut, setelah periode tersebut terdapat sejumlah kejadian terkait upaya memasukkan barang yang diduga narkotika ke dalam lapas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada November 2025, petugas menggagalkan upaya memasukkan 10 paket yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kemudian pada Januari 2026, kembali digagalkan upaya masuknya barang yang diduga sabu, ekstasi, dan ganja. Pengungkapan tersebut disebut merupakan hasil pengembangan Ditjenpas Sumut setelah petugas menemukan telepon seluler di kamar warga binaan saat melakukan inspeksi mendadak pada malam hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Indra mengapresiasi petugas yang berhasil menggagalkan upaya tersebut. Namun, ia menilai kejadian yang berulang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan keamanan di dalam lapas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mengapresiasi petugas yang berhasil menggagalkan masuknya barang yang diduga narkotika. Tetapi jangan berhenti pada keberhasilan menemukan barang. Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat, mengapa upaya memasukkan barang terlarang dapat terjadi berulang?” ujar Indra, Minggu (30/8/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan dugaan masuknya barang terlarang, GIMP Sumut juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah warga binaan dalam perkara penipuan online dengan modus promosi emas yang diungkap Ditressiber Polda Jawa Timur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GIMP Sumut meminta Kementerian Imipas melakukan verifikasi dan memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan tiga warga binaan berinisial IR, MAH, dan SYR dalam perkara tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Indra mengatakan pihaknya meminta Kementerian Imipas memastikan status serta asal penempatan ketiga warga binaan tersebut dan menjelaskan sejauh mana dugaan keterlibatan mereka telah ditindaklanjuti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jika benar IR, MAH, dan SYR merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan terlibat dalam perkara tersebut, maka persoalan ini harus dibongkar secara menyeluruh,” kata Indra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GIMP Sumut juga menyoroti nama IJS yang disebut dalam perkara tersebut. Menurut Indra, IJS diduga berperan sebagai otak pelaku dan saat ini disebut berada di Lapas Nusakambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Indra juga menyebut IJS sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 6 Juni 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, GIMP Sumut menegaskan seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Indra, Lapas Narkotika memiliki fungsi strategis dalam pembinaan warga binaan, khususnya mereka yang menjalani pidana terkait perkara narkotika. Karena itu, aspek keamanan, pengawasan, dan pembinaan dinilai harus menjadi prioritas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GIMP Sumut pun menyatakan dukungannya terhadap Menteri Imipas Agus Andrianto untuk melakukan pembenahan secara tegas terhadap jajaran pemasyarakatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Agus Andrianto diketahui pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara pada 2018–2019. GIMP Sumut berharap pengalaman tersebut dapat menjadi modal dalam melakukan evaluasi dan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mendukung Menteri Agus Andrianto untuk bersikap tegas. Jangan ada kompromi terhadap narkotika maupun barang lain yang dilarang. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan, kami mendukung dilakukannya tindakan tegas, termasuk evaluasi terhadap Kalapas dan seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar,” tegas Indra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GIMP Sumut berharap evaluasi dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Dengan demikian, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pembenahan harus dilakukan agar tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar maupun Kementerian Imipas belum memberikan tanggapan atas desakan evaluasi tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Sumut Desak Investigasi Dugaan Kejahatan Terorganisir dari Rutan Tanjung Gusta</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/isu-rutan-medan-kian-panas-gmni-sumut-desak-dpr-ri-dan-kemenimipas-evaluasi-karutan-andi-surya-bentuk-tim-investigasi-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 08:55:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenimipas]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi XIII]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[overkapasitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjung Gusta]]></category>
		<category><![CDATA[scamming]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13435</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait menguatnya dugaan kompleksitas kejahatan terorganisir yang disebut-sebut dikendalikan dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan atau Rutan Tanjung Gusta.(25/8/26)</p>
<p>Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Armando, menilai munculnya berbagai pengungkapan dugaan peredaran narkotika hingga dugaan kejahatan siber berupa penipuan daring (Scamming) yang disebut melibatkan jaringan warga binaan merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.</p>
<p>Perhatian publik terhadap persoalan tersebut semakin meningkat setelah beredarnya rekaman video singkat di media sosial yang memuat sejumlah klaim mengenai dugaan kelemahan sistem pengawasan internal serta dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang disebut bermuara dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.</p>
<p>Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengungkap dugaan penipuan siber berbasis jaringan yang disebut berkaitan dengan warga binaan di dalam rutan. Dugaan tersebut disebut menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Informasi itu kemudian kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari seorang eks-narapidana dalam video yang beredar di media sosial.</p>
<p>“Lembaga pemasyarakatan dan rutan sejatinya berfungsi sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun, jika benar terdapat dugaan pemanfaatan fasilitas tersebut sebagai pusat kendali kejahatan terorganisir, maka hal ini harus diusut secara serius. Publik patut mempertanyakan bagaimana fasilitas komunikasi dan akses internet dapat digunakan di dalam sel apabila tidak terdapat kelemahan pengawasan atau dugaan keterlibatan oknum tertentu,” ujar Armando.</p>
<p>GMNI Sumut juga mengajak seluruh pihak melakukan refleksi terhadap sejarah Perang Candu I (1839–1842), yang menunjukkan dampak luas penyalahgunaan dan perdagangan zat terlarang terhadap kehidupan sosial masyarakat.</p>
<p>“Pelajaran sejarah menegaskan betapa berbahayanya pembiaran terhadap dugaan peredaran gelap narkoba. Ketika fasilitas negara diduga menjadi tempat pengendalian bisnis terlarang, fungsi pengawasan internal harus dievaluasi secara mendasar dan menyeluruh,” tegasnya.</p>
<p>Menurut GMNI Sumut, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar perlunya langkah konkret dari otoritas terkait.</p>
<p>Pertama, Bantahan di Ruang Publik dan Perlunya Evaluasi Otoritas Pusat</p>
<p>Menanggapi bantahan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, terkait tudingan dugaan peredaran narkoba di lingkungan rutan, GMNI Sumut menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan saling bantah di media massa.</p>
<p>GMNI Sumut menilai bantahan tersebut justru harus diikuti dengan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif oleh otoritas yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta DPR RI.</p>
<p>Evaluasi, menurut GMNI, harus dilakukan berdasarkan fakta, pemeriksaan lapangan, serta audit yang independen sehingga persoalan tidak hanya diselesaikan melalui klarifikasi di ruang publik.</p>
<p>Kedua, Krisis Overkapasitas dan Dampaknya terhadap Pengawasan</p>
<p>Berdasarkan data yang disebut berasal dari pengawasan Komisi XIII DPR RI, jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Sumatera Utara mencapai 32.018 orang, sementara kapasitas ideal disebut sekitar 15.448 orang.</p>
<p>Kondisi tersebut menunjukkan tingkat hunian yang jauh melampaui kapasitas. Rutan Tanjung Gusta Medan yang dirancang dengan kapasitas sekitar 1.281 orang juga disebut dalam praktiknya dihuni lebih dari 3.700 hingga 4.000 orang.</p>
<p>GMNI Sumut menilai kondisi overkapasitas berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara jumlah petugas dan warga binaan. Situasi tersebut dinilai dapat menciptakan titik lemah pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal.</p>
<p>Ketiga, Akuntabilitas Perlindungan HAM dan Kematian Tahanan</p>
<p>GMNI Sumut turut menyoroti persoalan perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk tuntutan keluarga mengenai transparansi penyebab kematian seorang tahanan yang disebut terkait perkara dugaan judi daring di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.</p>
<p>Menurut GMNI Sumut, persoalan tersebut semakin menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengawasan kesehatan, keselamatan, serta pemenuhan pelayanan dasar bagi seluruh tahanan dan warga binaan.</p>
<p>Pernyataan Sikap DPD GMNI Sumatera Utara</p>
<p>Merespons berbagai persoalan tersebut, DPD GMNI Sumut menyampaikan enam poin desakan:</p>
<p>1.Mendesak DPR RI, khususnya Komisi XIII, bersama Kemenimipas membentuk tim investigasi khusus yang independen untuk mengusut secara transparan dugaan peredaran narkoba, dugaan penipuan siber (Scamming), serta dugaan pungutan liar. Investigasi tidak boleh berhenti pada bantahan sepihak dari pihak rutan.</p>
<p>2.Mendesak Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan disiplin terhadap jajaran terkait, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kepala Rutan Kelas I A Medan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut apabila nantinya terbukti terdapat pembiaran atau kelalaian sistemik.</p>
<p>3.Menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku secara transparan.</p>
<p>4.Mendesak Kemenimipas dan aparat penegak hukum menyusun langkah konkret untuk mengurangi kepadatan penghuni Rutan Medan, antara lain melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta optimalisasi program rehabilitasi bagi pengguna narkotika sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>5.Mendesak Kemenimipas dan Komnas HAM RI melakukan penyelidikan independenterhadap dugaan penyebab kematian tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna memastikan keterbukaan informasi serta memberikan kepastian hukum kepada keluarga.</p>
<p>6.Mendorong BNNP Sumut, Polda Sumut, dan Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak serta audit berkala secara independen untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>“Langkah tegas dan terbuka dari Kemenimipas serta DPR RI sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,” pungkas Armando.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Balik Tembok Labuhan Deli: Dugaan Pungli yang Mengalir Rutin di Rutan</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/di-balik-tembok-labuhan-deli-dugaan-pungli-yang-mengalir-rutin-di-rutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 08:10:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Karutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Labuhan Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Binaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11836</guid>

					<description><![CDATA[LABUHAN DELI&#124;PERS.NEWS– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHAN DELI|PERS.NEWS</strong>– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali mencuat cerita mengenai dugaan aliran uang di luar mekanisme resmi. Bagi sebagian warga binaan, kehidupan di dalam rutan tidak hanya diatur oleh aturan pemasyarakatan, tetapi juga oleh berbagai biaya yang disebut berjalan secara rutin, terstruktur, dan telah menjadi kebiasaan.</p>
<p>Sejumlah warga binaan yang ditemui melalui perantara dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya berbagai pungutan yang diduga terjadi di lingkungan rutan. Keterangan mereka menunjukkan pola yang serupa: pembayaran untuk layanan yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas negara hingga biaya tambahan untuk aktivitas sehari-hari di dalam blok hunian.</p>
<h2>“Tarik Tunai” hingga Potongan Koperasi</h2>
<p>Salah satu dugaan yang paling banyak disorot adalah keberadaan layanan keuangan internal yang dikelola melalui koperasi. Menurut pengakuan sejumlah warga binaan, transaksi tarik tunai maupun pengiriman uang diduga dikenakan potongan hingga 10 persen.</p>
<p>Koperasi tersebut disebut menjadi jalur utama perputaran uang di dalam rutan. Namun, menurut sejumlah sumber, fungsinya tidak hanya sebatas layanan simpan pinjam. Mekanisme itu diduga juga menjadi bagian dari sistem pungutan tambahan yang tidak selalu transparan.</p>
<p>“Setiap transaksi dipotong. Kami tidak tahu dasar resminya apa,” ujar salah seorang warga binaan yang mengaku masih menjalani masa tahanan.</p>
<h2>Biaya Mingguan yang Dianggap Wajib</h2>
<p>Selain layanan keuangan, muncul pula dugaan adanya pungutan rutin mingguan yang dibebankan kepada warga binaan. Besarannya disebut bervariasi, tergantung blok dan jumlah penghuni kamar.</p>
<p>Berdasarkan keterangan beberapa sumber, biaya tersebut dikaitkan dengan layanan komunikasi seperti wartel khusus pemasyarakatan (wartelpas). Namun, mereka menilai pembayaran itu bersifat wajib, bukan pilihan.</p>
<p>“Kalau tidak bayar, ada konsekuensinya. Jadi tetap harus dibayar,” kata sumber lainnya.</p>
<p>Dengan jumlah warga binaan yang disebut mencapai lebih dari seribu orang, skema iuran mingguan tersebut, apabila benar terjadi, berpotensi menghasilkan aliran dana yang cukup besar setiap pekannya.</p>
<h2>Telepon Seluler Ilegal dan “Denda Diam-Diam”</h2>
<p>Selain layanan resmi, sejumlah warga binaan mengaku penggunaan telepon seluler masih ditemukan secara terbatas di beberapa blok tertentu. Dalam situasi tersebut, muncul dugaan adanya mekanisme denda apabila perangkat tersebut ditemukan oleh petugas.</p>
<p>Besaran denda yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jumlah yang lebih besar, tergantung situasi dan lokasi kejadian.</p>
<p>Namun, alih-alih sepenuhnya diberantas, keberadaan telepon seluler di dalam rutan disebut masih berada dalam ruang abu-abu yang menurut para sumber belum sepenuhnya hilang.</p>
<h2>Biaya Kunjungan hingga “Uang Kamar”</h2>
<p>Tidak hanya soal komunikasi dan layanan keuangan, aktivitas kunjungan keluarga juga disebut tidak luput dari dugaan pungutan tambahan. Dalam sejumlah pengakuan, terdapat biaya tertentu yang harus dibayar saat kunjungan berlangsung, termasuk untuk penggunaan kamar-kamar tertentu yang disebut berada di area karantina maupun blok hunian.</p>
<p>Selain itu, muncul pula penyebutan biaya harian seperti “uang rompi” serta berbagai pungutan kecil lainnya yang diklaim dikumpulkan secara rutin oleh pihak-pihak tertentu di dalam blok.</p>
<p>Meski nominalnya terkesan kecil, akumulasi dari berbagai jenis pungutan tersebut disebut menjadi beban tambahan bagi warga binaan dan keluarganya.</p>
<h2>Pola yang Berulang</h2>
<p>Isu ini kembali mencuat karena pola yang dikeluhkan warga binaan disebut tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Sejumlah sumber menilai sistem pungutan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan berlangsung secara berulang dan terstruktur.</p>
<p>“Semua sudah tahu alurnya. Tinggal ikut atau tidak bisa bertahan,” ujar salah seorang sumber.</p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.</p>
<h2>Fungsi Pengawasan dan Tanggung Jawab Struktural</h2>
<p>Secara regulasi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, termasuk pengawasan keamanan, ketertiban, serta integritas pelayanan terhadap warga binaan.</p>
<p>Dalam struktur tersebut, setiap bentuk penyimpangan yang terjadi seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang, baik di tingkat rutan maupun kantor wilayah.</p>
<p>Namun, berulangnya isu serupa di Rutan Labuhan Deli kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem kontrol internal berjalan efektif di lapangan.</p>
<h2>Menunggu Respons Resmi</h2>
<p>Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rutan Labuhan Deli terkait berbagai dugaan pungutan yang disampaikan oleh para warga binaan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.</p>
<p>Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Sumatera Utara didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk audit terhadap sistem layanan yang berjalan di dalam rutan.</p>
<p>Bagi publik, isu ini kembali membuka pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab: sejauh mana lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai ruang pembinaan, dan bukan menjadi ruang ekonomi tersembunyi yang bergerak di bawah permukaan.</p>
<p>Saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya yang lebih tajam dan investigatif, atau lebih netral dan sesuai standar pemberitaan media arus utama.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapas Kelas IIB Panyabungan Resmi Bantah Tuduhan Peredaran Narkoba dan Setoran Ilegal</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/29/lapas-kelas-iib-panyabungan-resmi-bantah-tuduhan-peredaran-narkoba-dan-setoran-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 17:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bantah Tuduhan Peredaran Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[info Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[IsuNarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kelas IIB Panyabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Panyabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Setoran Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11833</guid>

					<description><![CDATA[MANDAILING NATAL&#124;PERS.NEWS– Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan di media...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MANDAILING NATAL|PERS.NEWS–</strong> Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan di media sosial maupun pemberitaan online mengenai dugaan keterlibatan oknum petugas lapas dalam praktik peredaran narkoba dan penerimaan setoran ilegal dari warga binaan.</p>
<p>Melalui Surat Pernyataan Resmi/Sanggahan bernomor WP2.PK.08.02-1016 tertanggal 15 Mei 2026, Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, memberikan klarifikasi sekaligus membantah berbagai tuduhan yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.</p>
<p>Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat masih bersifat dugaan sepihak dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum ataupun putusan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.</p>
<p>“Informasi yang beredar tersebut masih berupa tuduhan sepihak yang belum terbukti secara hukum dan tidak disertai putusan atau ketetapan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang,” demikian isi surat klarifikasi tersebut.</p>
<p>Pihak lapas juga meluruskan informasi mengenai identitas warga binaan yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebelumnya. Menurut pihak lapas, tidak terdapat warga binaan atas nama RC/SC alias Regar Cino sebagaimana yang ramai disebut di media sosial.</p>
<p>Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), warga binaan yang dimaksud diketahui bernama Rudy alias Regar. Dijelaskan pula bahwa Rudy merupakan warga binaan kiriman dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diterima di Lapas Kelas IIB Panyabungan pada 2 Mei 2026.</p>
<p>Sejak diterima hingga surat klarifikasi tersebut diterbitkan, warga binaan tersebut disebut masih ditempatkan di kamar Mapenaling sebagai bagian dari prosedur pembinaan awal dan pengawasan.</p>
<p>Dalam keterangannya, pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan dengan tegas membantah adanya keterlibatan pimpinan maupun petugas dalam praktik peredaran narkoba ataupun penerimaan setoran ilegal sebagaimana tuduhan yang berkembang.</p>
<p>“Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan menolak dan membantah segala bentuk tuduhan yang menyatakan adanya keterlibatan pimpinan maupun petugas dalam praktik peredaran narkoba ataupun penerimaan setoran ilegal,” lanjut isi surat tersebut.</p>
<p>Selain membantah tuduhan tersebut, pihak lapas menegaskan bahwa selama ini mereka secara konsisten menjalankan program pemberantasan narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan pungutan liar di dalam lingkungan pemasyarakatan.</p>
<p>Program tersebut, menurut pihak lapas, dilaksanakan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.</p>
<p>Pihak lapas juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum tertentu, maka proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui pemeriksaan resmi dan alat bukti yang sah.</p>
<p>Karena itu, masyarakat diminta agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Menurut pihak lapas, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan fitnah, kegaduhan publik, hingga berpotensi melanggar hukum terkait pencemaran nama baik.</p>
<p>Meski membantah seluruh tuduhan yang beredar, Lapas Kelas IIB Panyabungan menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, maupun pemeriksaan dari instansi yang berwenang sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan masyarakat.</p>
<p>Sebelumnya, Gerakan Revolusi Mahasiswa Hukum Nasional (GRMN) Sumatera Utara menyoroti dugaan adanya praktik peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Panyabungan. Organisasi tersebut meminta Kanwil Ditjenpas Sumut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi yang beredar.</p>
<p>Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait ada atau tidaknya temuan pelanggaran sebagaimana tuduhan yang berkembang di masyarakat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>EK LMND Kota Binjai Apresiasi Komitmen Lapas Kelas IIA Binjai Bersih dari Pungli, Narkoba, dan Handphone Ilegal</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/05/ek-lmnd-kota-binjai-apresiasi-komitmen-lapas-kelas-iia-binjai-bersih-dari-pungli-narkoba-dan-handphone-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 04:44:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[EK LMND Kota Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Handphone Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham RI]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kelas IIA Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10038</guid>

					<description><![CDATA[BINJAI&#124;PERS.NEWS-Komitmen mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bersih dari pungutan liar (pungli), penyelundupan handphone, dan peredaran...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex h-svh w-screen flex-col">
<div class="relative z-0 flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="relative flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="@container/main relative flex min-w-0 flex-1 flex-col -translate-y-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)] pt-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)]">
<div class="@w-sm/main:[scrollbar-gutter:stable_both-edges] touch:[scrollbar-width:none] relative flex min-h-0 min-w-0 flex-1 flex-col [scrollbar-gutter:stable] not-print:overflow-x-clip not-print:overflow-y-auto scroll-pt-(--header-height) [--sticky-padding-top:var(--header-height)] has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:[--sticky-padding-top:0px] has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:[--sticky-padding-top:0px]" data-scroll-root="">
<p><strong>BINJAI|PERS.NEWS-</strong>Komitmen mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bersih dari pungutan liar (pungli), penyelundupan handphone, dan peredaran narkoba terus ditegaskan oleh Lapas Kelas IIA Binjai. Atas komitmen tersebut, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas IIA Binjai.</p>
<div id="thread" class="group/thread flex flex-col min-h-full">
<div class="composer-parent flex flex-1 flex-col focus-visible:outline-0" role="presentation">
<div class="relative basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:28px] grow flex">
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="3a6cb408-2da0-423a-bad1-d6ae71b5ae57" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="f3fc3f7b-8d52-4de9-827c-fb0e702e2834" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="615" data-end="860">Komitmen tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan razia gabungan secara menyeluruh bersama Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri, serta Polisi Militer Denpom I/5-2, yang dilaksanakan pada Kamis (29/1) malam.</p>
<p data-start="862" data-end="1089">“Razia ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan Lapas Kelas IIA Binjai benar-benar bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan pungutan liar. Tidak ada ruang bagi pelanggaran aturan di dalam lapas,” tegas pihak Lapas.</p>
<p data-start="1091" data-end="1333">Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Rudi Icuana Sembiring. Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian warga binaan.</p>
<p data-start="1335" data-end="1598">Ketua LMND Kota Binjai, EW Gurky, menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Binjai telah menegakkan aturan secara profesional tanpa pengecualian. Menurutnya, berbagai tudingan terkait adanya perlakuan khusus maupun peredaran narkoba di dalam lapas tersebut tidaklah benar.</p>
<p data-start="1600" data-end="1899">EW Gurky, yang juga dikenal sebagai tokoh mahasiswa nasional dan Wakil Komandan TKN Fanta Prabowo–Gibran, turut mengapresiasi langkah tegas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas serta Kepala Lapas Kelas IIA Binjai dalam menjaga komitmen lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan pungutan liar.</p>
<p data-start="1901" data-end="2132">“Kami meyakini bahwa Lapas Kelas IIA Binjai bersih dari segala bentuk kegiatan ilegal. Bahkan, kami dari LMND Kota Binjai menilai Lapas Kelas IIA Binjai layak menjadi panutan bagi lapas-lapas lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(EGS)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LMND Sumut Apresiasi Ketegasan Karutan Medan Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/25/lmnd-sumut-apresiasi-ketegasan-karutan-medan-pindahkan-napi-korupsi-ke-nusakambangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2026 12:15:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Rutan]]></category>
		<category><![CDATA[LMND Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Napi Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nusakambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Kelas I Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9802</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumatera Utara mengapresiasi langkah tegas Kepala Rumah Tahanan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumatera Utara mengapresiasi langkah tegas Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Kamis (22/01/2026).</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="37129982-16fc-41fd-af23-bd1eef2c5542" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="004981e4-54a0-490e-91fd-e3c9e21a7a1e" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="523" data-end="950">Kader LMND Sumut, Dwiky Pratama, menilai pemindahan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan tata tertib serta komitmen pihak Rutan Kelas I Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Ia menyebut, langkah ini sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di media massa dan media sosial terkait dugaan adanya narapidana koruptor yang secara ilegal menyelundupkan telepon genggam ke dalam rutan.</p>
<p data-start="952" data-end="1112">“Pemindahan ini menunjukkan bahwa pihak Rutan Kelas I Medan bertindak tegas, profesional, dan konsisten dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujar Dwiky.</p>
<p data-start="1114" data-end="1377">LMND Sumut juga menegaskan bahwa tindakan tersebut membantah tudingan adanya perlakuan khusus atau upaya perlindungan terhadap warga binaan tertentu. Menurut mereka, setiap pelanggaran yang dilakukan narapidana harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-start="1379" data-end="1570">Dwiky menambahkan, pemindahan ke Nusakambangan merupakan langkah tepat mengingat narapidana tersebut telah melanggar peraturan dengan menyelundupkan handphone secara diam-diam ke dalam rutan.</p>
<p data-start="1572" data-end="1815">LMND Sumut meyakini bahwa langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.(EGS)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apresiasi Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Gurky: Bukti Penegakan Aturan di Rutan Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/25/9798/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2026 12:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[IMORI]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Rutan]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nusakambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Medan]]></category>
		<category><![CDATA[TKN FANTA Sport]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9798</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Wakil Komandan TKN FANTA Sport, Ew Gurky Sembiring, mengapresiasi langkah tegas Kepala Rumah Tahanan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Wakil Komandan TKN FANTA Sport, Ew Gurky Sembiring, mengapresiasi langkah tegas Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Gurky, pemindahan tersebut merupakan bentuk penegakan tata tertib sekaligus bukti komitmen Rutan Kelas I Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Ia menilai langkah itu juga menjadi jawaban atas berbagai isu yang sempat beredar di media massa dan media sosial terkait dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana kasus korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pemindahan ini menunjukkan bahwa pihak Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara profesional tanpa pengecualian. Tuduhan adanya perlakuan khusus atau perlindungan terhadap warga binaan tidak benar,” ujar Gurky dalam keterangannya, Sabtu (25/1).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, narapidana yang dipindahkan terbukti melanggar peraturan dengan menyelundupkan telepon genggam ke dalam rutan secara ilegal tanpa sepengetahuan petugas. Karena itu, pemindahan ke Nusakambangan dinilai sebagai langkah tepat dan sesuai prosedur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gurky yang juga merupakan tokoh mahasiswa nasional serta demisioner Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Olahraga Indonesia (IMORI) menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut patut diapresiasi, baik oleh masyarakat maupun para pemangku kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia meyakini, pemindahan narapidana tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.(EGS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diberitakan Ada Penipuan Online, Judi, dan Narkoba, Karutan Kabanjahe Tegaskan: Itu Hoaks dan Tidak Bertanggung Jawab</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/04/9539/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2026 12:40:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Dadu]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Judi QQ]]></category>
		<category><![CDATA[Karutan Kabanjahe]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi Rutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Kabanjahe]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Karo]]></category>
		<category><![CDATA[Zero Halinar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9539</guid>

					<description><![CDATA[KABANJAHE&#124;PERS.NEWS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Tanah Karo, Bahtiar Sembiring, SH...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="217" data-end="585"><strong>KABANJAHE|PERS.NEWS –</strong> Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Tanah Karo, Bahtiar Sembiring, SH memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media online dan media sosial yang menuding adanya praktik penipuan online, perjudian dadu dan QQ, serta peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kabanjahe. Ia menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar.</p>
<p data-start="587" data-end="939">“Tidak benar adanya aktivitas penipuan online maupun perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian dadu dan QQ, di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Kami secara konsisten melarang keras kepemilikan dan penggunaan handphone, modem, maupun perangkat komunikasi ilegal oleh warga binaan,” tegas Bahtiar Sembiring kepada wartawan, Sabtu 3 Januari 2026.</p>
<p data-start="941" data-end="1293">Sebagai bentuk pengawasan ketat, Rutan Kabanjahe rutin melakukan berbagai langkah pencegahan seperti razia bersama aparat kepolisian dan TNI, penggeledahan badan dan barang, kontrol keliling, serta pemeriksaan sarana pengamanan. Hingga saat ini, hasil sidak Tim SATOP PATNAL Kanwil Sumatera Utara tidak menemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.</p>
<h3 data-start="1295" data-end="1326">Tidak Ada Peredaran Narkoba</h3>
<p data-start="1327" data-end="1475">Terkait isu peredaran narkoba, Bahtiar kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan narkotika, psikotropika, ataupun zat adiktif lainnya di dalam rutan.</p>
<p data-start="1477" data-end="1783">“Upaya pencegahan terus dilakukan secara maksimal melalui tes urine berkala dan insidentil, kerja sama dengan BNN dan Kepolisian, serta pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang dan barang. Bahkan warga binaan yang disebut dalam pemberitaan negatif tersebut bukan warga binaan Rutan Kabanjahe,” jelasnya.</p>
<p data-start="1785" data-end="2077">Ia memastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh kegiatan pembinaan di rutan berjalan sesuai SOP, mulai dari pembinaan kepribadian dan kerohanian, pembinaan kemandirian, pelayanan kesehatan, hingga layanan kunjungan yang transparan dan tertib.</p>
<h3 data-start="2079" data-end="2104">Komitmen Zero Halinar</h3>
<p data-start="2105" data-end="2275">Rutan Kelas IIB Kabanjahe menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.</p>
<p data-start="2277" data-end="2368">“Petugas maupun warga binaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.</p>
<p data-start="2370" data-end="2494">Di akhir klarifikasinya, Bahtiar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.</p>
<p data-start="2496" data-end="2781">“Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan mendukung upaya pembenahan serta peningkatan integritas di lingkungan pemasyarakatan. Rutan Kabanjahe terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan berintegritas,” tutupnya.(Red</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
