<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pematangsiantar &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pematangsiantar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 09:44:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pematangsiantar &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pertanyaan GIMP Sumut Belum Terjawab, Persoalan Lapas Narkotika Pematangsiantar Bakal Dibawa ke Ditjenpas</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/12/pertanyaan-gimp-sumut-belum-terjawab-persoalan-lapas-narkotika-pematangsiantar-bakal-dibawa-ke-ditjenpas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 09:44:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Unjuk Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjenpas Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan barang terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penipuan online]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi lapas]]></category>
		<category><![CDATA[GIMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Narkotika Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Simalungun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13969</guid>

					<description><![CDATA[SIMALUNGUN &#124; PERS.NEWS—Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SIMALUNGUN | PERS.NEWS—Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026). Aksi tersebut dipimpin Indra Simarmata selaku pimpinan aksi dan Dimas Pramana sebagai koordinator aksi.</p>
<figure id="attachment_13971" aria-describedby="caption-attachment-13971" style="width: 960px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-13971" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0285.jpg" alt="" width="960" height="852" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0285.jpg 960w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0285-768x682.jpg 768w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" /><figcaption id="caption-attachment-13971" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan foto: Massa GIMP Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026), mendesak penjelasan dan evaluasi terkait sejumlah persoalan pengawasan serta keamanan di dalam lapas.</strong></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi digelar untuk mendesak evaluasi terhadap kinerja jajaran Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar sekaligus meminta penjelasan terbuka terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan GIMP Sumut, khususnya menyangkut sistem pengawasan dan keamanan, dugaan masuknya barang terlarang, serta dugaan penyalahgunaan alat komunikasi dari dalam lapas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, sempat terjadi perdebatan antara massa dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) di luar kantor lapas. Massa mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan, terutama bagaimana barang maupun alat komunikasi yang diduga terlarang dapat masuk ke dalam lapas apabila mekanisme pemeriksaan dan pengamanan telah berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GIMP Sumut juga mempertanyakan tanggung jawab jajaran lapas atas sejumlah persoalan yang mereka soroti selama kepemimpinan Kalapas Pujiono Slamet, termasuk dugaan masuknya barang yang diduga narkotika dan dugaan penggunaan alat komunikasi untuk melakukan penipuan daring (scamming) dari dalam lapas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MINTA JAWABAN KONKRET</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena menilai penjelasan yang disampaikan KPLP belum menjawab pertanyaan utama, Indra meminta agar Kalapas turun langsung menemui massa aksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihak lapas kemudian memfasilitasi pertemuan antara Kalapas dan dua orang perwakilan GIMP Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, setelah pertemuan tersebut, GIMP Sumut menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban secara konkret. Di antaranya, bagaimana benda terlarang yang diduga narkotika dapat berulang kali masuk ke dalam lapas, sejauh mana proses penyelidikan dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang telah diperiksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GIMP Sumut juga mempertanyakan bagaimana dugaan penipuan daring masih dapat dilakukan dari dalam lapas di tengah adanya razia dan pemeriksaan terhadap blok hunian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, massa mempertanyakan dugaan keterlibatan seorang anak magang lapas yang disebut pada Januari 2026 berani memasukkan benda yang diduga terlarang ke dalam lapas. GIMP meminta agar informasi tersebut diverifikasi dan diusut secara menyeluruh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Kalapas. Tetapi pertanyaan utama kami mengenai persoalan ini belum mendapatkan jawaban yang konkret. Kami tidak meminta jawaban normatif, kami meminta kejelasan berdasarkan fakta. Sudah sejauh mana investigasi yang dilakukan Kalapas, bahkan siapa saja yang terlibat,” ujar Indra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Aksi GIMP Sumut, Dimas Pramana, mengatakan pihaknya menghargai kesempatan yang diberikan pihak lapas untuk melakukan pertemuan. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan yang dipertanyakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menghargai Kalapas sudah menerima perwakilan kami. Tetapi bagi kami, pertemuan ini bukan berarti tuntutan selesai. Masih ada pertanyaan yang belum terjawab dan itu yang akan terus kami kawal,” kata Dimas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SIAP BAWA PERSOALAN KE DITJENPAS SUMUT</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GIMP Sumut menyatakan akan melanjutkan aspirasi tersebut ke jajaran Ditjenpas Sumatera Utara. Langkah itu ditempuh karena mereka menginginkan adanya pemeriksaan dan evaluasi yang lebih mendalam terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau di tingkat lapas belum mampu memberikan jawaban secara konkret, maka kami akan membawa persoalan ini ke Ditjenpas Sumut. Kami ingin ada pemeriksaan yang lebih mendalam untuk menjawab siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada pihak lain yang perlu diperiksa,” ujar Indra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dimas menambahkan, GIMP Sumut akan terus mengawal tuntutan tersebut dan meminta agar seluruh persoalan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LIMA TUNTUTAN GIMP SUMUT</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, GIMP Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Mendesak Kalapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar memberikan keterangan kepada publik terkait konferensi pers Polda Jawa Timur mengenai dugaan penipuan daring yang disebut melibatkan sejumlah warga binaan, termasuk inisial IR, MAH, SYR, dan IJS, sebagaimana informasi yang menurut GIMP merujuk pada klarifikasi juru bicara Ditjenpas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2. Mendesak dilakukannya pembersihan dan pemeriksaan secara menyeluruh serta transparan terhadap seluruh blok hunian, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, guna mengantisipasi peredaran narkotika dan penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3. Meminta tindakan tegas, termasuk proses sesuai ketentuan hukum terhadap oknum yang terbukti mendukung atau terlibat dalam peredaran narkotika maupun penipuan daring dari dalam lapas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4. Meminta Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengamanan dan pengawasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5. Mendesak Ditjenpas Sumatera Utara dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, Media belum memperoleh penjelasan lengkap dari pihak Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar maupun Ditjenpas Sumatera Utara terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan GIMP Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi menempatkan seluruh dugaan tersebut sebagai materi tuntutan dan informasi dari pihak GIMP Sumut yang masih memerlukan verifikasi. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kalapas Belum Beri Klarifikasi, GIMP Sumut Pertanyakan Persoalan di Lapas Narkotika Pematangsiantar</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/08/kalapas-bungkam-gimp-sumut-pertanyakan-klarifikasi-persoalan-di-lapas-narkotika-pematangsiantar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 19:11:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[GIMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kalapas Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imipas]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Narkotika Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13900</guid>

					<description><![CDATA[PEMATANGSIANTAR &#124;PERS.NEWS— Ketua Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara, Indra Simarmata, kembali menyoroti...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEMATANGSIANTAR |PERS.NEWS—</strong> Ketua Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara, Indra Simarmata, kembali menyoroti belum adanya tanggapan dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan tersebut mencakup persoalan upaya masuknya barang yang diduga narkotika ke dalam lapas serta informasi mengenai dugaan keterlibatan warga binaan dalam perkara penipuan daring (Scamming) yang sebelumnya disebut dalam konferensi pers Polda Jawa Timur dan keterangan Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, GIMP Sumut telah meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, keamanan, dan tata kelola di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab, awak media telah menghubungi pihak Kalapas melalui pesan WhatsAppdengan Nomor 081330XXXXXX pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 13.48 WIB. Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan terkait pertanyaan yang disampaikan awak media.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi belum adanya jawaban tersebut, Indra Simarmata mempertanyakan sikap pihak lapas yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada publik. Memberikan Keterangan Pers Lanjutan Pada Hari Rabu Tgl 9 September 2026</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ketika Kalapas memilih diam saat institusinya menjadi sorotan publik, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pertanyaannya sederhana, jika memang tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, mengapa begitu sulit memberikan penjelasan kepada publik?” ujar Indra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Indra, sebagai pimpinan lembaga pemasyarakatan, Kalapas dinilai perlu memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan, keamanan, dan tata kelola di dalam lapas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sebagai pimpinan, Kalapas seharusnya berani tampil dan bertanggung jawab secara moral serta terbuka terhadap setiap persoalan yang terjadi di bawah kepemimpinannya. Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan ataupun menghakimi siapa pun, tetapi kami meminta jawaban yang jelas atas persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Indra menegaskan, GIMP Sumut tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, menurutnya, klarifikasi tetap diperlukan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Apabila Kalapas meyakini bahwa pengawasan, keamanan, dan tata kelola di dalam lapas telah berjalan dengan baik, maka tidak seharusnya ada alasan untuk menghindari klarifikasi. Diam bukan jalan untuk menyelesaikan persoalan, justru akan semakin memperbesar pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Indra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, GIMP Sumut meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Indra juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada klarifikasi dari pihak lapas, GIMP Sumut berencana menyampaikan aspirasi secara langsung melalui aksi unjuk rasa di depan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami akan melakukan unjuk rasa untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka. Kami juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap Kalapas apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan, keamanan, maupun tata kelola lapas,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GIMP Sumut menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan warga binaan dalam perkara pidana, menurutnya harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dan keputusan pihak berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan awak media maupun desakan GIMP Sumut tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media tetap membuka ruang bagi pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Kementerian Imipas, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eslo Simanjuntak Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/eslo-simanjuntak-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-lahan-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 14:50:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12541</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (8/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dalam perkara ini, Eslo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar akibat penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian langsung terhadap PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa dinilai tidak terpenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga memerintahkan jaksa segera membebaskan Eslo dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat,&#8221; lanjut hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa baik JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, dalam pembelaannya, Eslo bersama penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pihak terdakwa berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana korupsi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KONFERCAB XII SUKSES, DPC GMNI PEMATANGSIANTAR LAHIRKAN NAHKODA BARU</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/29/konfercab-xii-sukses-dpc-gmni-pematangsiantar-lahirkan-nahkoda-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2026 14:58:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[Kaderisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[kepemimpinan baru]]></category>
		<category><![CDATA[KONFERCAB XII]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi cabang]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Marhaenisme]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10889</guid>

					<description><![CDATA[PEMATANG SIANTAR – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pematangsiantar sukses menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height,0px))] scroll-mt-(--header-height)" dir="auto" data-turn-id="d5b87f05-fa69-438b-96ec-94424ec1cb32" data-testid="conversation-turn-1" data-scroll-anchor="false" data-turn="user">
<div class="text-base my-auto mx-auto pt-3 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="user" data-message-id="d5b87f05-fa69-438b-96ec-94424ec1cb32">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden items-end rtl:items-start">
<div class="user-message-bubble-color corner-superellipse/0.98 relative rounded-[22px] px-4 py-2.5 leading-6 max-w-(--user-chat-width,70%)">
<div class="whitespace-pre-wrap">PEMATANG SIANTAR – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pematangsiantar sukses menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) XII pada 27–28 Maret 2026.</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height,0px))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:eb233cdb-7edf-4729-af2a-d3f7db739492-3" data-testid="conversation-turn-8" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="31f4db96-82a3-4b6a-9adc-c3522366aed6" data-message-model-slug="gpt-5-3" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="350" data-end="492">Kegiatan ini diawali dengan pembukaan di Siantar Hotel dan dilanjutkan dengan persidangan pleno di Aula Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.</p>
<p data-start="494" data-end="744">Ketua Panitia, Khairudin Abdillah, menyampaikan bahwa Konfercab merupakan forum tertinggi di tingkat cabang yang tidak hanya berfungsi sebagai ajang regenerasi kepemimpinan, tetapi juga sebagai ruang dialektika dalam merumuskan arah gerak organisasi.</p>
<p data-start="746" data-end="948">“Seluruh rangkaian kegiatan diikuti oleh kader dari berbagai komisariat dan dilaksanakan sesuai AD/ART organisasi. Kami mengapresiasi dukungan semua pihak yang telah menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.</p>
<p data-start="950" data-end="1318">Sebagai bagian dari rangkaian pembukaan, DPC GMNI Pematangsiantar juga menggelar dialog publik bertema <em data-start="1053" data-end="1127">“GMNI Pematangsiantar: Kontrol Kebijakan untuk Keadilan Ekonomi Sosial.”</em> Diskusi ini menghadirkan Patar Luhut Panjaitan (Anggota DPRD Pematangsiantar), Rindu Marpaung (akademisi Universitas HKBP Nommensen), serta Ronald Panjaitan (Ketua DPC GMNI Pematangsiantar).</p>
<p data-start="1320" data-end="1472">Dialog tersebut menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik demi terciptanya keadilan ekonomi dan sosial di tengah masyarakat.</p>
<p data-start="1474" data-end="1730">Acara pembukaan turut dihadiri perwakilan Wali Kota Pematangsiantar, Kapolres yang diwakili Kasat Intelkam AKP Hari, Sekretaris PA GMNI Pematangsiantar Noperi Ambarita, serta Ketua DPC GMNI Pematangsiantar yang sekaligus membuka secara resmi Konfercab XII.</p>
<p data-start="1732" data-end="1989">Persidangan berlangsung dinamis dengan pembahasan laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya serta penyusunan program kerja ke depan. Meski sempat diwarnai perdebatan, seluruh peserta tetap menjunjung tinggi semangat Marhaenisme hingga tercapai mufakat.</p>
<p data-start="1991" data-end="2105">Puncak kegiatan ditandai dengan terpilihnya kepengurusan baru periode 2026–2028 melalui musyawarah mufakat, yakni:</p>
<ul data-start="2106" data-end="2171">
<li data-start="2106" data-end="2134">
<p data-start="2108" data-end="2134"><strong data-start="2108" data-end="2118">Ketua:</strong> Nicho Gurning</p>
</li>
<li data-start="2135" data-end="2171">
<p data-start="2137" data-end="2171"><strong data-start="2137" data-end="2152">Sekretaris:</strong> Simon Napitupulu</p>
</li>
</ul>
<p data-start="2173" data-end="2353">Keduanya menyatakan komitmennya untuk memperkuat kaderisasi serta menjaga peran GMNI sebagai mitra kritis pemerintah dan pembela kepentingan rakyat marhaen di Kota Pematangsiantar.</p>
<p data-start="2355" data-end="2491">Dengan berakhirnya Konfercab XII, diharapkan kepengurusan baru mampu membawa semangat baru bagi pergerakan mahasiswa di Pematangsiantar.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Pematangsiantar Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Aset Pemko Siantar</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/20/10354/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 14:50:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10354</guid>

					<description><![CDATA[PEMATANGSIANTAR&#124;PERS.NEWS—Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pematangsiantar menyoroti dugaan persoalan dalam pengadaan aset oleh...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>PEMATANGSIANTAR|PERS.NEWS—</strong><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia</span></span> Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pematangsiantar menyoroti dugaan persoalan dalam pengadaan aset oleh Pemerintah Kota di <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Pematangsiantar</span></span>. Organisasi mahasiswa tersebut menilai sejumlah transaksi pembelian aset perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:10dcdfdb-b8db-4c53-a1bb-73165d4b0173-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="0afc6a37-99ad-4eac-9618-3afc2aa0c974" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="364" data-end="738">Ketua GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pengadaan tersebut. Beberapa di antaranya terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang disebut bernilai sekitar Rp14,5 miliar serta pembelian lahan yang disebut milik Ketua <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">DPRD Kota Pematangsiantar</span></span> senilai sekitar Rp3 miliar.</p>
<p data-start="740" data-end="805">Menurut GMNI, dugaan kejanggalan yang mereka temukan antara lain:</p>
<ul data-start="806" data-end="1166">
<li data-start="806" data-end="946">
<p data-start="808" data-end="946">Penunjukan tim appraisal (penilai) yang disebut dilakukan secara langsung tanpa mekanisme lelang atau prosedur yang dianggap semestinya.</p>
</li>
<li data-start="947" data-end="1044">
<p data-start="949" data-end="1044">Dugaan perbedaan informasi atau ketidaksesuaian terkait pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19.</p>
</li>
<li data-start="1045" data-end="1166">
<p data-start="1047" data-end="1166">Pembelian aset yang disebut terkait dengan pihak pimpinan DPRD yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.</p>
</li>
</ul>
<p data-start="1168" data-end="1457">GMNI Pematangsiantar meminta lembaga penegak hukum, termasuk <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Komisi Pemberantasan Korupsi</span></span>, untuk menelaah proses pengadaan aset tersebut. Mereka juga meminta adanya transparansi mengenai proses penentuan harga oleh pihak appraisal serta klarifikasi dari Wali Kota Pematangsiantar.</p>
<p data-start="1459" data-end="1520">Selain itu, GMNI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:</p>
<ol data-start="1521" data-end="2051">
<li data-start="1521" data-end="1687">
<p data-start="1524" data-end="1687">Mendorong transparansi proses penentuan harga (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak ketiga dalam pengadaan lahan pada proyek tersebut.</p>
</li>
<li data-start="1688" data-end="1902">
<p data-start="1691" data-end="1902">Meminta penjelasan terbuka dari Wali Kota Pematangsiantar terkait urgensi pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 dan rumah yang disebut milik Ketua DPRD, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran daerah.</p>
</li>
<li data-start="1903" data-end="2051">
<p data-start="1906" data-end="2051">Mendesak aparat penegak hukum dan KPK untuk menelaah seluruh proses pengadaan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar pada tahun anggaran 2024–2025.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="2053" data-end="2383">GMNI juga meminta panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pematangsiantar agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dalam menelaah persoalan tersebut. Hingga saat ini, GMNI menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak ada penjelasan yang dianggap memadai dari pihak terkait.(Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
