<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemberantasan Korupsi &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pemberantasan-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Aug 2026 18:18:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pemberantasan Korupsi &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Massa Kepung PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/24/massa-kepung-pn-jaksel-desak-hakim-tolak-praperadilan-febrie-adriansyah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 18:18:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13426</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS— Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS—</strong> Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026). Mereka mendesak hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa tiba di sekitar PN Jaksel pada pukul 09.50 WIB. Mereka berjalan dari arah perempatan RSUD Ragunan sembari membawa spanduk bertuliskan, “Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Febrie Adriansyah diadili. Kedua, mendesak agar tidak ada pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, massa menyatakan dukungan terhadap Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut. Keempat, mereka meminta dugaan korupsi yang menyeret Febrie diusut secara tuntas. Kelima, massa menegaskan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah,” teriak orator dari atas mobil komando.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, massa juga menyinggung sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie, di antaranya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Maka hari ini, mari kita saksikan dan awasi bersama hasil putusan dari hakim-hakim yang mulia, yang membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar orator.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gugatan Praperadilan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Melalui gugatan tersebut, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Penanganan perkara tersebut pada awalnya dilakukan Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI. Dalam perkara itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di luar perkara tersebut, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie juga masih berproses, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik atau Blackou.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi di PN Jakarta Selatan tersebut menjadi bagian dari desakan publik agar proses hukum terhadap Febrie berjalan transparan dan tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Poros Pelajar Sumut Dukung Aksi Nasional, Desak RUU Perampasan Aset dan Hukuman Tegas bagi Koruptor</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/24/poros-pelajar-sumut-dukung-aksi-nasional-desak-ruu-perampasan-aset-dan-hukuman-tegas-bagi-koruptor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 14:12:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Demo 27 Agustus]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Pelajar Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13417</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS — Gelombang desakan terhadap penguatan pemberantasan korupsi kembali mengemuka. Poros Pelajar Sumatera Utara (Sumut)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong> Gelombang desakan terhadap penguatan pemberantasan korupsi kembali mengemuka. Poros Pelajar Sumatera Utara (Sumut) menyatakan dukungan terhadap aksi demonstrasi nasional yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.</p>
<p>Dukungan tersebut datang dari sejumlah organisasi pelajar yang tergabung dalam Poros Pelajar Sumut, yakni Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Sumatera Utara, Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumatera Utara, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara, dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Sumatera Utara.</p>
<p>Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara, Ahmad Irham Tajhi, yang mewakili Poros Pelajar Sumut, mengatakan keterlibatan dan dukungan pelajar dalam isu pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tanggung jawab moral generasi muda.</p>
<p>Menurutnya, korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda.</p>
<p>“Korupsi adalah musuh bersama seluruh pelajar dan generasi muda bangsa. Kami di Sumatera Utara berdiri bersama seluruh elemen masyarakat untuk mendesak DPR RI agar tidak mengabaikan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan sanksi tegas bagi para pelaku korupsi,” ujar Irham di Medan, Senin (24/8/2026).</p>
<p>Dua Tuntutan Utama</p>
<p>Dalam sikapnya, Poros Pelajar Sumut membawa dua tuntutan utama yang akan disuarakan sebagai bagian dari dukungan terhadap gerakan nasional tersebut.</p>
<p>Pertama, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.</p>
<p>Poros Pelajar Sumut menilai keberadaan aturan mengenai perampasan aset penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Menurut mereka, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga harus memiliki mekanisme hukum yang kuat untuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang berkepentingan.</p>
<p>Kedua, mendorong hukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk hukuman mati dalam kondisi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Poros Pelajar Sumut memandang korupsi sebagai kejahatan serius yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Namun, tuntutan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional dan prinsip peradilan yang berlaku.</p>
<p>Irham menegaskan, dukungan terhadap hukuman berat bukan semata-mata didorong oleh kemarahan terhadap kasus korupsi, melainkan sebagai bentuk tuntutan agar penegakan hukum memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.</p>
<p>Pelajar Diminta Tidak Apatis</p>
<p>Poros Pelajar Sumut menilai generasi muda tidak boleh bersikap apatis terhadap persoalan hukum dan tata kelola negara. Pelajar sebagai bagian dari masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara konstitusional.</p>
<p>Menurut mereka, semakin kuat partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan negara, semakin besar pula peluang terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.</p>
<p>Dukungan terhadap aksi nasional tersebut juga disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah yang menyuarakan agenda pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum.</p>
<p>Meski demikian, Poros Pelajar Sumut mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan tidak merugikan masyarakat.</p>
<p>“Kami berharap seluruh elemen yang terlibat dapat menjaga ketertiban. Aspirasi harus disampaikan dengan tegas, tetapi tetap damai dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.</p>
<p>Poros Pelajar Sumut juga mengimbau seluruh kader dan simpatisannya di Sumatera Utara untuk mengikuti perkembangan aksi serta menjaga komunikasi dengan organisasi masing-masing.</p>
<p>Mereka berharap aksi tersebut tidak berhenti pada momentum demonstrasi semata, tetapi dapat menjadi dorongan bagi DPR RI dan pemerintah untuk membuka ruang pembahasan yang serius, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.</p>
<p>Bagi Poros Pelajar Sumut, pemberantasan korupsi merupakan agenda jangka panjang yang membutuhkan keberanian politik, penegakan hukum yang konsisten, serta pengawasan masyarakat.</p>
<p>Mereka menegaskan akan terus mengawal isu tersebut melalui jalur konstitusional dengan semangat mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/18/praperadilan-febrie-adriansyah-diwarnai-aksi-unjuk-rasa-massa-desak-hakim-independen-dan-penegakan-hukum-tanpa-intervensi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 21:57:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[independensi hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13295</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 data-pm-slice="1 1 []"></h1>
<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS —</strong> Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), diwarnai aksi unjuk rasa massa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sekitar 200 peserta aksi menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut. Massa menyerukan agar seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi tersebut menyoroti pentingnya independensi hakim sekaligus keberlanjutan proses penegakan hukum. Massa menyatakan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati, namun proses tersebut tetap perlu ditempatkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum acara pidana.</p>
<h3>“Praperadilan Bukan Tameng, Jabatan Bukan Kekebalan”</h3>
<p>Orator aksi, Handerden, mengatakan masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Handerden.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut massa, penghormatan terhadap mekanisme praperadilan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses penegakan hukum. Praperadilan memiliki ruang untuk menguji aspek prosedural sesuai ketentuan hukum acara, sementara substansi perkara tetap harus diuji melalui proses pembuktian dalam forum peradilan yang berwenang.</p>
<h3>Desak Hakim Berdiri Independen</h3>
<p>Koordinator aksi, Jeremy, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan hakim. Massa, kata dia, justru meminta hakim diberikan ruang sepenuhnya untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan para pihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, dan jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” ujar Jeremy.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai independensi hakim merupakan salah satu fondasi penting dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan setara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, seruan <strong>“Dukung Independensi Hakim — Tegakkan Hukum dan Keadilan”</strong> menjadi salah satu pesan utama dalam aksi tersebut.</p>
<h3>Dorong Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan</h3>
<p>Massa juga menyerukan agar proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tetap berjalan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polri dan Kejaksaan didorong bekerja secara profesional serta mengusut perkara secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing. Apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup, massa meminta perkara dilanjutkan melalui proses hukum agar konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dan adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Jeremy.</p>
<h3>Enam Tuntutan Massa</h3>
<p>Dalam aksi tersebut, Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menyampaikan enam tuntutan utama:</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="1" data-spread="false">
<li><strong>Menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah</strong> dan mendorong hakim memeriksa serta memutus perkara secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.</li>
<li><strong>Mendukung independensi hakim</strong> serta menolak segala bentuk tekanan dan intervensi terhadap proses peradilan.</li>
<li><strong>Mendorong pemberantasan korupsi tetap berjalan</strong> dengan mendukung Polri dan Kejaksaan menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan serta alat bukti yang sah.</li>
<li><strong>Meminta Febrie Adriansyah diproses sesuai hukum</strong> apabila penyidikan dan pembuktian menemukan bukti yang cukup.</li>
<li><strong>Mendukung Polri dan Kejaksaan mengusut dugaan korupsi dan TPPU secara menyeluruh</strong>, termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum.</li>
<li><strong>Menegakkan hukum tanpa tekanan dan intervensi</strong>, serta menolak segala bentuk impunitas yang muncul karena jabatan, kekuasaan, jaringan maupun relasi kepentingan.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formal dan prosedural semata. Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang, penelusuran diharapkan dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penelusuran tersebut dapat mencakup aliran dana, aset, transaksi, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara, sepanjang didukung bukti dan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jeremy kembali menegaskan bahwa pengawalan publik harus tetap menghormati independensi lembaga peradilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami ingin memastikan tidak ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Hakim harus independen, aparat penegak hukum harus profesional, dan apabila bukti memang cukup, maka perkara harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Massa berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan sekaligus memastikan penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan maupun intervensi.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Orator:</strong> Handerden<br />
<strong>Koordinator Aksi:</strong> Jeremy</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan Benny Gusman Sinaga Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/12/gpak-gelar-aksi-di-kpk-desak-pemeriksaan-benny-gusman-sinaga-terkait-dugaan-korupsi-mbg-simalungun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 08:58:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Gusman Sinaga]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GPAK]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Program Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13117</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS</strong> — Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (12/8/2026). Dalam aksi tersebut, GPAK mendesak KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun.</p>
<p>Aksi dipimpin Koordinator Aksi Ahmad Renaldi dengan Ronald Panjaitan sebagai Penanggung Jawab Aksi. Massa membawa spanduk dan poster serta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK agar dugaan yang mereka soroti mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>Dalam orasinya, Ronald Panjaitan mendesak KPK memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga. GPAK menduga Benny memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Simalungun, termasuk dalam kapasitasnya yang disebut sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Simalungun.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak KPK bertindak secara profesional, independen, dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu,&#8221; tegas Ronald.</p>
<p>GPAK menyatakan dugaan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada KPK dengan membawa data dan informasi yang mereka miliki. Mereka berharap bahan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.</p>
<p>Ronald mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian GPAK terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.</p>
<p>&#8220;Kami ingin memastikan program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, tudingan mengenai dugaan korupsi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu tersebut <strong>masih merupakan pernyataan dari GPAK dan belum merupakan kesimpulan hukum</strong>. Ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan Benny Gusman Sinaga dan pihak lainnya masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penanganan oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, <strong>belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari Benny Gusman Sinaga maupun Pemerintah Kabupaten Simalungun</strong> terkait tudingan yang disampaikan GPAK, Wartawan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.</p>
<p>GPAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Ronald juga menyebut pihaknya siap kembali melakukan aksi apabila belum terdapat perkembangan konkret terkait laporan yang mereka sampaikan.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Kami berharap dugaan ini ditangani secara serius dan profesional tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang,&#8221; tutup Ronald.<strong>(Red)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bunga Mawar untuk Kejari Medan, Peringatan bagi Pelaku Dugaan Aktor Proyek: Minta Dugaan KKN RSUD dr. Pirngadi Diusut Tanpa Tebang Pilih</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/bunga-mawar-untuk-kejari-medan-peringatan-bagi-pelaku-dugaan-aktor-proyek-minta-dugaan-kkn-rsud-dr-pirngadi-diusut-tanpa-tebang-pilih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:04:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[aksi jilid II]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[audit BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan KKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD dr. Pirngadi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[tanpa tebang pilih]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12772</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Massa aksi jilid II kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Polrestabes Medan untuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Massa aksi jilid II kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Polrestabes Medan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan serta pelaksanaan sejumlah proyek di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah dugaan yang disoroti massa antara lain terkait anggaran konsumsi berupa nasi dan kue kotak yang diduga mengalami mark up hingga lebih dari 100 persen, serta pengadaan dan pemeliharaan pendingin ruangan (AC) Tahun Anggaran 2023–2026 dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengendalian proyek di RSUD dr. Pirngadi Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain dugaan penyimpangan anggaran, aktivis turut menyampaikan keprihatinan terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan kegiatan dan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan. Mereka meminta Kejari Medan dan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut massa, aparat tidak hanya perlu menyoroti aspek proyek fisik, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan yang dapat berdampak terhadap mutu pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aktivis juga meminta Kejari Medan mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan apabila telah ditemukan bukti yang cukup. Mereka menekankan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, Abidin Dalimunthe menyampaikan adanya informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengendalian proyek maupun pelaksanaan pekerjaan. Ia menyebut terdapat nama berinisial R dan A yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, Abidin menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta Kejari Medan dan Polrestabes Medan mengusut tuntas apabila ditemukan dugaan praktik KKN dalam proyek maupun pengelolaan pelayanan RSUD dr. Pirngadi. Jangan ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abidin Dalimunthe.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menerima langsung aspirasi massa. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini merupakan kedatangan yang kedua kalinya. Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan. Sejauh ini proses penyelidikan masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap audit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Siapa saja yang nantinya terlibat akan kami sampaikan sesuai perkembangan,” ujar Valentino.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sela-sela aksi, massa juga menyerahkan bunga mawar merah putih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Medan dan Polrestabes Medan. Penyerahan bunga tersebut menjadi simbol penghormatan sekaligus dukungan moral kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa berharap langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat Kota Medan terhadap institusi penegak hukum serta mendorong pengungkapan dugaan kasus secara objektif dan berkeadilan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ISNU Kota Medan Desak Penegakan Hukum Kasus Kredit Bank Sumut, Minta Transparansi dan Akuntabilitas</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/17/isnu-kota-medan-desak-penegakan-hukum-kasus-kredit-bank-sumut-minta-transparansi-dan-akuntabilitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 12:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ISNU Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10319</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex h-svh w-screen flex-col">
<div class="relative z-0 flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="relative flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="@container/main relative flex min-w-0 flex-1 flex-col -translate-y-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)] pt-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)]">
<div class="@w-sm/main:[scrollbar-gutter:stable_both-edges] touch:[scrollbar-width:none] relative flex min-h-0 min-w-0 flex-1 flex-col [scrollbar-gutter:stable] not-print:overflow-x-clip not-print:overflow-y-auto scroll-pt-(--header-height) [--sticky-padding-top:var(--header-height)] has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:[--sticky-padding-top:0px] has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:[--sticky-padding-top:0px]" data-scroll-root=""><main id="main" class="min-h-0 flex-1"></p>
<div id="thread" class="group/thread flex flex-col min-h-full">
<div class="composer-parent flex flex-1 flex-col focus-visible:outline-0" role="presentation">
<div class="relative basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:28px] grow flex">
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:bb4bf8b2-f9ce-4044-b29d-48e2933fb31f-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="8228d33d-bebe-4279-9427-b900d3324601" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="120" data-end="223"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau tahun 2012 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.</p>
<p data-start="500" data-end="749">Eriza menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut.</p>
<p data-start="751" data-end="950">“Penetapan seorang analis kredit sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh konstruksi peristiwa hukum, bukan berhenti pada satu pihak saja,” tegas Eriza, Senin (16/2/2026).</p>
<p data-start="952" data-end="1231">ISNU menghormati langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial LPL. Namun demikian, ISNU meminta penjelasan terbuka mengenai proses pencairan kredit sebesar Rp3 miliar yang berujung pada kerugian negara senilai Rp2.290.469.309,15.</p>
<p data-start="1233" data-end="1513">Menurut Eriza, dalam sistem perbankan persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan berjenjang yang melibatkan mekanisme pengawasan dan otorisasi pimpinan. Oleh karena itu, penegakan hukum seharusnya menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan saat peristiwa tersebut terjadi.</p>
<p data-start="1515" data-end="1757">ISNU Kota Medan juga menyinggung bahwa pada periode itu KCP Krakatau dipimpin oleh seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan. Meski demikian, Eriza menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi individu tertentu.</p>
<p data-start="1759" data-end="1881">“Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.</p>
<p data-start="1883" data-end="2116">ISNU menolak keras apabila penanganan perkara terkesan tebang pilih. Mereka mendesak penyidik untuk mendalami seluruh rantai persetujuan kredit, termasuk audit internal, pemeriksaan pejabat struktural, hingga penelusuran aliran dana.</p>
<p data-start="2118" data-end="2476">Sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus dorongan konstitusional dari kalangan intelektual, ISNU Kota Medan menyatakan akan mengambil langkah akademik-strategis berupa laporan resmi guna memastikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang terhadap dugaan keterlibatan oknum wakil wali kota secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p data-start="2478" data-end="2809">Eriza Hudori menegaskan bahwa sikap ini bukan sekadar ekspresi simbolik, melainkan bentuk tekanan rasional berbasis argumentasi hukum, data, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, agar proses penegakan hukum berjalan cepat, terukur, dan tidak menyisakan ruang keraguan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.</p>
<p data-start="2811" data-end="2940">“Kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan karena melibatkan keuangan negara yang merupakan hak rakyat,” kata Eriza.</p>
<p data-start="2942" data-end="3170">Penanganan perkara tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.</p>
<p data-start="3172" data-end="3492">Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.</p>
<p data-start="3494" data-end="3663">ISNU Kota Medan berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p></main></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Sumut Desak Kejati Sumut Bongkar Dugaan Skandal Smart Board di Tebing Tinggi</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/04/gmni-sumut-desak-kejati-sumut-bongkar-dugaan-skandal-smart-board-di-tebing-tinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 17:02:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivisme Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Tebing Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Smart Board]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10028</guid>

					<description><![CDATA[TEBING TINGGI&#124;PERS.NEWS-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEBING TINGGI|PERS.NEWS-</strong>Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dugaan skandal korupsi pengadaan Smart Board pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan serius yang diduga mengarah pada manipulasi prosedur pengadaan proyek tersebut. Hal itu disampaikannya pada Rabu (4/2/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Rio, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, sebuah tender yang akuntabel secara teknis idealnya membutuhkan waktu antara 45 hingga 60 hari kerja. Namun, proyek pengadaan Smart Board di Kota Tebing Tinggi justru dipaksakan rampung hanya dalam waktu 30 hari, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini adalah anomali yang sangat jelas di mata hukum. Bagaimana mungkin proyek teknologi pendidikan yang kompleks dipaksakan selesai tepat ketika Pj Wali Kota akan mengakhiri masa jabatannya?” tegas Rio.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar itu, GMNI Sumatera Utara mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, serta mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik proyek tersebut. GMNI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“DPD GMNI Sumut akan berada di garda terdepan dalam mengawal kasus ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran pendidikan rakyat diduga dirampok melalui prosedur lelang yang cacat hukum,” pungkas Rio.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMNI Sumatera Utara berharap Kejati Sumut segera mengambil langkah tegas dan profesional dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KALAMSU Desak Kejati Sumut Segera Adili Pelaku Korupsi Dugaan Proyek Infrastruktur dan Digitalisasi Desa di Labura</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/12/kalamsu-desak-kejati-sumut-segera-adili-pelaku-korupsi-dugaan-proyek-infrastruktur-dan-digitalisasi-desa-di-labura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 10:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Haddad Alwi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[Kalamsu]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Perpustakaan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8558</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS —12 November 2025 — Ratusan massa dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong>12 November 2025 — Ratusan massa dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada tahun anggaran 2023.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan publik atas lambannya penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menyerahkan bukti dan menuntut Kejati Sumut menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi daerah,” tegas perwakilan KALAMSU dalam orasinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua Kasus Korupsi yang Disorot KALAMSU</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Infrastruktur BPBD (Rp2,2 Miliar)</p>
<p>KALAMSU mendesak Kejati Sumut segera menetapkan tersangka dalam proyek perbaikan jalan, jembatan, dan tembok penahan tanah di Jl. Stadion menuju SMAN 1 Kualuh Leidong yang dikerjakan oleh CV. Riris Hasihola dengan nilai proyek Rp2.299.700.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta meminta agar Kejati Sumut memeriksa keterlibatan Kepala Dinas BPBD Labura dan Bupati Labuhanbatu Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2. Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Desa</p>
<p>KALAMSU juga menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Perpustakaan Digital di 63 desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Program tersebut disinyalir tidak efektif dan berpotensi merugikan dana desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka mendesak agar Bupati Labuhanbatu Utara turut diperiksa, karena diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami Datang Menuntut Keadilan”</p>
<p>Koordinator aksi Haddad Alwi menegaskan bahwa kedatangan KALAMSU ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, melainkan untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, tetapi untuk menuntut keadilan. Korupsi telah merampas hak rakyat Labura. Kami minta Kejati Sumut segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan mandek di meja penegak hukum. Tegakkan hukum secara transparan, tegas, dan tanpa intervensi politik!” ujarnya lantang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU mendesak:</p>
<p>Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dua kasus dugaan korupsi tahun 2023 di Labura.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proses pemeriksaan dilakukan profesional, independen, dan transparan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap turun kembali ke jalan jika Kejati Sumut tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat(red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :Kalamsu Yang Sudah Terkonfirmasi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
