<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemerintah Daerah</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pemerintah-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Feb 2026 11:43:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pemerintah Daerah</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMNI Tapanuli Utara Soroti Tata Kelola Perumda Mual Na Tio, Manajemen Diharap Beri Klarifikasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/05/gmni-tapanuli-utara-soroti-tata-kelola-perumda-mual-na-tio-manajemen-diharap-beri-klarifikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 11:43:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Audit Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Mual Na Tio]]></category>
		<category><![CDATA[Tapanuli Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10042</guid>

					<description><![CDATA[TAPANULI UTARA&#124;PERS.NEWS-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan kritik terhadap tata kelola Perusahaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex h-svh w-screen flex-col">
<div class="relative z-0 flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="relative flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="@container/main relative flex min-w-0 flex-1 flex-col -translate-y-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)] pt-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)]">
<div class="@w-sm/main:[scrollbar-gutter:stable_both-edges] touch:[scrollbar-width:none] relative flex min-h-0 min-w-0 flex-1 flex-col [scrollbar-gutter:stable] not-print:overflow-x-clip not-print:overflow-y-auto scroll-pt-(--header-height) [--sticky-padding-top:var(--header-height)] has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:[--sticky-padding-top:0px] has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:[--sticky-padding-top:0px]" data-scroll-root=""><main id="main" class="min-h-0 flex-1"></p>
<div id="thread" class="group/thread flex flex-col min-h-full">
<div class="composer-parent flex flex-1 flex-col focus-visible:outline-0" role="presentation">
<div class="relative basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:28px] grow flex">
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="96816c2c-1a30-4881-8df9-1ae397584386" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="51893bbe-03ce-4dce-939c-0704694b83b1" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="streaming-animation markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="148" data-end="246"><strong>TAPANULI UTARA|PERS.NEWS-</strong>Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan kritik terhadap tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio yang dinilai menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua GMNI Taput, Gary Siagian, pada Kamis (5/2/2026).</p>
<p data-start="568" data-end="848">Dalam pernyataannya, GMNI menyoroti sejumlah kebijakan internal Perumda, mulai dari proses pengangkatan Direktur yang dinilai belum transparan, dugaan nepotisme dalam penerimaan pegawai baru, hingga perubahan struktur organisasi yang disebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.</p>
<p data-start="850" data-end="1090">Selain itu, GMNI juga menyinggung adanya pemotongan gaji serta penurunan status pegawai lama, pengangkatan tenaga ahli baru tanpa regulasi yang terang, serta proses pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak melalui mekanisme tender resmi.</p>
<p data-start="1092" data-end="1204">“Kami mendorong adanya audit yang jelas dan transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” ujar Gary.</p>
<p data-start="1206" data-end="1567">Meski demikian, GMNI menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bertujuan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap keberlangsungan Perumda Mual Na Tio sebagai badan usaha milik daerah. GMNI berharap agar pemerintah daerah dan pihak manajemen Perumda dapat memberikan klarifikasi serta mengambil langkah perbaikan demi meningkatkan kepercayaan publik.</p>
<p data-start="1569" data-end="1674">“Kami akan terus mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.</p>
<p data-start="1676" data-end="1991">GMNI juga mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya audit keuangan yang transparan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta perlindungan bagi pekerja yang terdampak kebijakan internal perusahaan. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi kondisi Perumda Mual Na Tio secara menyeluruh.</p>
<p data-start="1993" data-end="2341">Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumda Mual Na Tio belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Diharapkan ke depan adanya ruang dialog terbuka antara manajemen, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat guna memastikan pengelolaan Perumda berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.</p>
<p data-start="2343" data-end="2596">GMNI menegaskan bahwa sikap kritis yang mereka ambil didasari oleh tanggung jawab moral dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan sosial. “Pendidikan bukan hanya untuk menjadi pintar, tetapi untuk membentuk manusia yang bijaksana,” tutup Gary.<br data-start="2587" data-end="2590" />(Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p></main></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Pengunjung THM di Langkat Meninggal, Penyebab Kematian Masih Didalami</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/18/seorang-pengunjung-thm-di-langkat-meninggal-penyebab-kematian-masih-didalami-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jan 2026 18:07:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Mirzal Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Ismail Pane]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Overdosis]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengunjung Meninggal Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Djoelham Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Satres Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Sei Bingei]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Peringatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tempat Hiburan Malam]]></category>
		<category><![CDATA[THM Blue Night]]></category>
		<category><![CDATA[THM Tanpa Izin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9686</guid>

					<description><![CDATA[LANGKAT&#124;PERS.NEWS– Seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) Blue Night, yang sebelumnya bernama New Blue Star,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>LANGKAT|PERS.NEWS–</strong> Seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) Blue Night, yang sebelumnya bernama New Blue Star, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (17/1/2026). Korban berinisial COT, warga Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. Korban diduga meninggal akibat overdosis.<img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-9688" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260119-WA0014.jpg" alt="" width="1280" height="695" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260119-WA0014.jpg 1280w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260119-WA0014-768x417.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p>KETERANGAN: Korban berinisial COT, warga Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.</p>
<p>Peristiwa ini merupakan kejadian kedua yang melibatkan pengunjung THM Blue Night. Sebelumnya, seorang pria asal Kabupaten Deli Serdang juga meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Djoelham Binjai. Penyebab kematian saat itu juga disebut diduga terkait overdosis, namun masih dalam proses penanganan aparat berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, saat dikonfirmasi pada Minggu (18/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Terima kasih informasinya. Saya akan segera berkoordinasi dengan jajaran, termasuk Satres Narkoba, untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Kapolres.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim guna melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Informasi sudah kami terima. Tim telah mendatangi rumah duka, rumah sakit, serta lokasi THM Blue Night,” kata Ismail.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, sejumlah warga Kecamatan Sei Bingei menyampaikan harapan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap operasional THM tersebut. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai lokasi itu kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berharap pemerintah tegas. Jika memang melanggar aturan, sebaiknya ditutup permanen karena sudah menimbulkan korban,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pihak manajemen THM Blue Night disebut-sebut tengah berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga korban. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait hal tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, beredar pula kabar bahwa korban memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri. Informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan Pertama kepada manajemen THM Blue Night karena diduga beroperasi tanpa izin. Surat tersebut tertanggal 6 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam surat itu disebutkan bahwa Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pembongkaran paksa apabila THM Blue Night tetap beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga saat ini, proses penyelidikan terkait penyebab kematian korban masih berlangsung dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.(EGS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mandailing Natal di Persimpangan: Antara Emas, Hutan, Lahan, dan Harapan</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/16/mandailing-natal-di-persimpangan-antara-emas-hutan-lahan-dan-harapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 23:23:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Abrasi Pantai]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Alih Fungsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Plasma]]></category>
		<category><![CDATA[SDA Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8618</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Nasmaul Hamdani &#160; MANDAILING NATAL&#124;PERS.NEWS —17 November 2025 khususnya Kecamatan Natal, merupakan daerah kaya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Nasmaul Hamdani</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MANDAILING NATAL|PERS.NEWS —</strong>17 November 2025 khususnya Kecamatan Natal, merupakan daerah kaya sumber daya namun penuh ironi. Hutan tergerus, sungai keruh, dan laut yang dahulu menjadi penopang hidup nelayan kini terancam oleh aktivitas tambang dan alih fungsi lahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Tambang dan Kerusakan Lingkungan&#8221;</p>
<p>Aktivitas tambang—baik rakyat maupun perusahaan—telah mengubah aliran Sungai Batang Natal menjadi keruh dan penuh sedimen. Abrasi pantai dan rusaknya mangrove semakin memperburuk kondisi pesisir. Sementara kerusakan meningkat, pemerintah daerah sering dianggap lebih fokus pada proyek jangka pendek daripada pemulihan lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Konflik Lahan dan Ketimpangan&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di beberapa desa seperti Pardamean Baru, Kampung Sawah, dan Sikarakara, masyarakat menghadapi klaim lahan oleh perusahaan perkebunan dan tambang. Warga mempertanyakan transparansi kemitraan plasma dan proses sosialisasi yang dinilai tidak memadai. Konflik agraria terus muncul karena masyarakat merasa kehilangan tanah yang sudah digarap turun-temurun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kemiskinan di Tengah Kekayaan&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Potensi laut dan perkebunan belum sepenuhnya mengangkat ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan menghadapi hasil tangkapan yang menurun, biaya operasional tinggi, dan infrastruktur minim. Pembangunan yang dijanjikan sering tidak sejalan dengan kebutuhan dasar warga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pemerintah Daerah dan Arah Pembangunan&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selama bertahun-tahun, kebijakan daerah dinilai belum berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Pantai Barat. Izin tambang dan perkebunan terus bertambah, namun pengawasan dan evaluasi terhadap HGU, plasma, dan dampak ekologis masih lemah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Harapan dari Pesisir&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tengah persoalan itu, masyarakat mulai membangun inisiatif lokal: menanam mangrove, memperkuat kelompok nelayan, dan mengembangkan wisata berbasis budaya. Upaya kecil ini menunjukkan bahwa perubahan dapat dimulai dari akar rumput.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mandailing Natal kini berada di persimpangan:</p>
<p>antara keberlanjutan dan eksploitasi, antara janji pembangunan dan kenyataan lapangan.</p>
<p>Pilihan ke depan akan menentukan apakah daerah ini dikenal sebagai tanah yang merawat alamnya, atau wilayah yang kehilangan masa depan karena kelalaian dan ketamakan.(NH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LABRN dan Nata Bersatu Audiensi ke DPRD Madina: Suara Rakyat Pantai Barat untuk Keadilan Plasma dan Pengakuan Adat</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/31/labrn-dan-nata-bersatu-audiensi-ke-dprd-madina-suara-rakyat-pantai-barat-untuk-keadilan-plasma-dan-pengakuan-adat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 06:40:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Anapiah]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Mandailing]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Madina]]></category>
		<category><![CDATA[Erwin Efendi Lubis]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[LABRN]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Nata Bersatu]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Plasma]]></category>
		<category><![CDATA[PT Gruti Lestari Pratama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8259</guid>

					<description><![CDATA[MANDAILING NATAL&#124;PERS.NEWS-Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) bersama Team Nata Bersatu kembali menyuarakan aspirasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MANDAILING NATAL|PERS.NEWS-</strong>Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) bersama Team Nata Bersatu kembali menyuarakan aspirasi masyarakat Pantai Barat di Gedung DPRD Mandailing Natal. Dipimpin Ketua Umum Ali Anapiah, S.H., rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, S.H., serta anggota Komisi II DPRD Madina.(31/10/25)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Audiensi ini menyoroti dua persoalan penting: realisasi kebun plasma PT Gruti Lestari Pratama (GLP) dan pembentukan Perda Adat untuk wilayah Pantai Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang bukan untuk menggugat, tapi mengingatkan bahwa rakyat punya hak atas plasma. Ini amanat hukum, bukan kemurahan hati perusahaan,” tegas Ali Anapiah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh terus menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. “Kami ingin pembangunan yang berkeadilan. Jangan sampai kesejahteraan hanya dinikmati segelintir pihak,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain isu plasma, LABRN juga mendorong DPRD menyusun Perda Adat sebagai pengakuan formal terhadap sistem adat yang menjaga keseimbangan sosial masyarakat.</p>
<p>“Adat bukan sekadar warisan leluhur, tapi fondasi kebersamaan yang tak boleh diabaikan,” ujar salah satu anggota Majelis Pemangku Adat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis menyatakan dukungannya.</p>
<p>“Kami menghargai langkah LABRN dan masyarakat yang menempuh jalur dialog. DPRD akan menindaklanjuti aspirasi ini bersama pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Langkah LABRN dan Team Nata Bersatu dinilai sebagai contoh perjuangan bermartabat—mengutamakan musyawarah tanpa konflik. Gerakan ini menegaskan bahwa semangat masyarakat adat masih hidup dan terus memperjuangkan hak atas tanah serta martabat budaya Mandailing di Pantai Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dengan niat baik dan komitmen bersama, keadilan sosial dan kesejahteraan adat pasti menemukan jalannya,” tutup Ali Anapiah penuh keyakinan.(NH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Tegaskan: Isu Gratifikasi Wakil Bupati Serdang Bedagai Tak Berdasar Tanpa Bukti yang Valid</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/30/praktisi-hukum-tegaskan-isu-gratifikasi-wakil-bupati-serdang-bedagai-tak-berdasar-tanpa-bukti-yang-valid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 07:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P Manurung SH]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Serdang Bedagai]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Serdang Bedagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8240</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS- Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong> Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial serta sejumlah situs berita daring. Namun, dari perspektif hukum, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar jika tidak disertai bukti kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menilai bahwa tuduhan publik tanpa data dan landasan hukum hanya akan menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi mencoreng nama baik pejabat publik.</p>
<p>“Setiap tuduhan terhadap pejabat negara, apalagi yang menyangkut dugaan gratifikasi, harus melalui proses hukum dan penyelidikan yang sah. Tanpa bukti yang konkret, isu seperti ini hanya bersifat opini yang bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Michael P. Manurung, S.H., Rabu (30/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang diawasi oleh KPK. Data di dalamnya diverifikasi, diuji, dan diumumkan secara terbuka. Jadi jika seseorang sudah melaporkan hartanya sesuai ketentuan, maka harta tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut data yang dirilis KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, Michael menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil dari gratifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Peningkatan kekayaan bisa dipengaruhi banyak hal—seperti hasil usaha, kenaikan nilai aset, atau keuntungan investasi. Tanpa adanya temuan atau penyelidikan resmi dari lembaga berwenang, tidak boleh ada kesimpulan yang bersifat menuduh,” paparnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan maupun opini publik. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat menimbulkan fitnah dan menggiring opini publik ke arah yang salah. Media maupun masyarakat hendaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK sebelum membuat penilaian,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup pernyataannya, Michael P. Manurung, S.H. mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan berpikir jernih dalam menyikapi isu-isu sensitif yang menyangkut pejabat publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mari kita dukung kerja lembaga hukum sesuai prosedur. Hindari penyebaran informasi yang belum teruji agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkasnya.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : Advokat  Michael P Manurung, S.H</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
