<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemkab Lampung Selatan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pemkab-lampung-selatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 11:55:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pemkab Lampung Selatan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dukung Pergantian Pimpinan BGN, Bupati Egi Optimistis Program MBG Makin Cepat dan Tepat Sasaran</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/03/dukung-pergantian-pimpinan-bgn-bupati-egi-optimistis-program-mbg-makin-cepat-dan-tepat-sasaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 11:54:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lampung Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11886</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#124; Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis Pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p style="text-align: left;">PERS.NEWS | Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis Pemerintah Pusat yang melakukan penyegaran di pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).</p>
<p style="text-align: left;">Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Nanik S. Deyang menggantikan Dadan Hindayana dinilai sebagai langkah strategis demi menyukseskan program prioritas nasional di daerah.</p>
<p style="text-align: left;">Menurut Egi, perombakan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan program ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu yang menjadi fokus utama di Lampung Selatan adalah akselerasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p style="text-align: left;">“Setiap kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo tentu didasarkan pada pertimbangan yang matang. Ini semua demi memastikan program pemerintah berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujar Egi, pada Rabu (3/6/2026).</p>
<p style="text-align: left;">Egi menekankan bahwa BGN mengemban peran yang amat krusial dalam mencetak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul.</p>
<p style="text-align: left;">Oleh karena itu, kehadiran kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa energi segar, inovasi, serta perbaikan performa kelembagaan secara menyeluruh.</p>
<p style="text-align: left;">“Kami di daerah siap mendukung berbagai langkah perbaikan dan inovasi yang dilakukan BGN. Fokus kami adalah memastikan program-program tersebut, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Lampung Selatan, dapat sukses terlaksana,” kata Egi.</p>
<p style="text-align: left;">Merespons perubahan positif di tingkat pusat, Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan depan dalam menyukseskan kebijakan BGN.</p>
<p style="text-align: left;">Pemkab Lampung Selatan siap menyelaraskan program daerah demi memastikan seluruh kebijakan gizi nasional tereksekusi dengan sempurna di lapangan. (**/ONE/Kmf)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perjuangan Bupati Egi Berbuah Damai, Mbah Mujiran Berpeluang Bebas Lewat Restorative Justice</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/24/perjuangan-bupati-egi-berbuah-damai-mbah-mujiran-berpeluang-bebas-lewat-restorative-justice/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 May 2026 06:01:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lampung Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11719</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#124; Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) terwujud dalam kasus pencurian yang menjerat Mbah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS | Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) terwujud dalam kasus pencurian yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya mulai menemukan titik terang.</p>
<p>PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai pihak pelapor kini menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur damai dengan Mbah Mujiran. Kesepakatan itu membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.</p>
<p>Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).</p>
<p>Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan telah dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.</p>
<p>Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong agar proses mediasi dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga ruang damai bisa benar-benar terbuka.</p>
<p>Upaya itu membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), pihak PTPN I menyatakan kesediaannya untuk mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran di hadapan Bupati Lampung Selatan.</p>
<p>Egi mengakui, proses menuju kesepakatan tersebut tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis, terutama karena pada awalnya PTPN I masih berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan.</p>
<p>Namun, ketika kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang.</p>
<p>“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi dengan nada lega.</p>
<p>Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang bersedia mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga hidup dalam nilai kemanusiaan.</p>
<p>Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah restorative justice tersebut selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.</p>
<p>Menurut Suci, hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanismenya.</p>
<p>“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>Suci mengungkapkan, ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun, upaya tersebut sempat terhambat oleh aturan internal PTPN I yang ketat dalam menjaga aset negara.</p>
<p>“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.</p>
<p>“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” kata Suci.</p>
<p>Sebelum menggelar konferensi pers, Bupati Egi lebih dulu mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, pada Sabtu siang (23/5/2026).</p>
<p>Kunjungan itu jauh dari kesan formalitas birokrasi. Ia hadir bukan sekadar sebagai kepala daerah, tetapi sebagai pemimpin yang merespons persoalan dengan empati.</p>
<p>Tak hanya membawa kabar mengenai perkembangan proses hukum, Egi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih secara langsung kepada keluarga Mbah Mujiran.</p>
<p>Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berjalan, sekaligus menjadi penguat moral bagi istri dan cucu Mbah Mujiran yang masih menanti kepulangan sang kakek ke rumah. (**/ONE/KMF)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/15/bupati-egi-terapkan-standar-kebersihan-baru-mulai-2026-warga-lampung-selatan-wajib-pilah-sampah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 14:14:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pers News]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lampung Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10747</guid>

					<description><![CDATA[ILUSTRASI PERS.NEWS &#124; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: right;">ILUSTRASI</p>
<hr />
<p>PERS.NEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.</p>
<p>Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, yang menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.</p>
<p>Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.</p>
<p>Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.</p>
<p>“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya resminya, Minggu, 15 Maret 2026.</p>
<p>Menurut Hendry, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.</p>
<p>Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah</p>
<p>Dalam peraturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.</p>
<p>Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.</p>
<p>Sementara itu, aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap.</p>
<p>Kemudian aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.</p>
<p>Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.</p>
<p>Standar Toilet BKW</p>
<p>Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.</p>
<p>Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.</p>
<p>“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.</p>
<p>Strategi Bijak Kelola Sampah</p>
<p>Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep Bijak Kelola Sampah.</p>
<p>Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.</p>
<p>Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.</p>
<p>Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.</p>
<p>Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.</p>
<p>Larangan dan Sanksi</p>
<p>Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.</p>
<p>Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.</p>
<p>Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang, serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.</p>
<p>Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.</p>
<p>Penghargaan untuk Daerah Bersih</p>
<p>Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.</p>
<p>Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.</p>
<p>Penghargaan tersebut akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.</p>
<p>Hendry mengatakan, penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.</p>
<p>“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
