<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemkab Langkat &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pemkab-langkat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Sep 2026 05:20:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pemkab Langkat &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>THM New Star di Bukit Lawang Disorot, Warga Desak Legalitas dan Perizinan Diperiksa</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/06/thm-new-star-di-bukit-lawang-disorot-warga-desak-legalitas-dan-perizinan-diperiksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2026 17:48:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bukit Lawang]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas usaha]]></category>
		<category><![CDATA[new star]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tempat Hiburan Malam]]></category>
		<category><![CDATA[THM]]></category>
		<category><![CDATA[wisata Bukit Lawang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13838</guid>

					<description><![CDATA[LANGKAT&#124;PERS.NEWS— Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, kembali menjadi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LANGKAT|PERS.NEWS— Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah aktivis. Perhatian tersebut mengarah kepada tempat hiburan yang saat ini dikenal dengan nama New Star, yang oleh sejumlah pihak disebut sebelumnya pernah menggunakan nama Dragonfly dan Blue Sky .</p>
<p>Sorotan tersebut bukan semata menyangkut keberadaan tempat hiburan malam, tetapi juga berkaitan dengan kepastian legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku di kawasan wisata.</p>
<p>Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat bersama instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional tempat tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dinilai penting agar tidak muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai status dan kegiatan usaha New Star.</p>
<p>“Kalau memang seluruh perizinannya lengkap dan kegiatan usahanya sesuai aturan, tentu masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Jangan sampai informasi yang beredar justru menimbulkan keresahan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>Menurut warga, transparansi diperlukan karena Bukit Lawang merupakan salah satu kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Aktivitas usaha di kawasan tersebut diharapkan tidak mengganggu ketertiban, kenyamanan, maupun citra pariwisata Kabupaten Langkat.</p>
<p>Sorotan terhadap New Star juga muncul di tengah pemberitaan mengenai penindakan kasus narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara. Namun demikian, informasi terkait kasus-kasus tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa New Star terlibat dalam tindak pidana narkotika apabila belum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.</p>
<p>Karena itu, masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada isu dan informasi yang berkembang di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah kegiatan usaha New Star telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.</p>
<p>Pemeriksaan, menurut warga, setidaknya dapat mencakup status legalitas badan usaha, perizinan operasional, jenis kegiatan yang diperbolehkan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku bagi usaha hiburan di kawasan wisata.</p>
<p>Sejumlah aktivis juga mendorong pemerintah dan aparat terkait memberikan penjelasan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya persoalan administratif maupun pelanggaran aturan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, informasi tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka sehingga tidak terjadi prasangka atau spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p>“Yang kami minta bukan pembubaran atau menuduh pihak tertentu. Kami meminta pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau legal, sampaikan bahwa legal. Kalau ada persoalan, juga harus ditindak sesuai aturan,” kata sumber tersebut.</p>
<p>Masyarakat juga meminta Polda Sumut, Polres Langkat, serta Pemerintah Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lawang. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika muncul pemberitaan atau keluhan dari masyarakat.</p>
<p>Selain itu, pihak pengelola atau pemilik New Star diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status usaha, legalitas, perizinan, serta kegiatan yang dijalankan. Penjelasan dari pihak pengelola dinilai penting untuk memberikan perspektif yang berimbang sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik New Star mengenai legalitas usaha dan sejumlah sorotan masyarakat tersebut.</p>
<p>Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola atau pemilik New Star, Pemerintah Kabupaten Langkat, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dengan demikian, persoalan New Star di Bukit Lawang diharapkan dapat ditempatkan dalam koridor pemeriksaan yang objektif. Masyarakat membutuhkan kepastian, sementara pihak pengelola juga berhak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan status dan kegiatan usahanya secara terbuka.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FPMP Sumut Desak Kejatisu dan Polda Usut Polemik Belanja Makan Minum Pemkab Langkat</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/05/fpmp-sumut-desak-kejatisu-dan-polda-usut-polemik-belanja-makan-minum-pemkab-langkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 08:07:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran daerah]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[belanja makan dan minum]]></category>
		<category><![CDATA[Darwis Mustakim]]></category>
		<category><![CDATA[FPMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[keterbukaan informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11958</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (FPMP Sumut), Darwis Mustakim, mendesak Kejaksaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (FPMP Sumut), Darwis Mustakim, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melakukan pendalaman terhadap polemik belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi publik mengenai dugaan nilai belanja makan, minum, dan kegiatan penunjang yang disebut mencapai sekitar Rp29 miliar. Sementara itu, pihak Pemkab Langkat melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah sebelumnya menyebutkan bahwa anggaran tersebut berada di kisaran Rp10 miliar.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Polda Sumut terkait permintaan tersebut.</p>
<p>Perbedaan data yang beredar itu, menurut Darwis, perlu mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang negara dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka.</p>
<p>“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen yang sah,” ujar Darwis, Rabu.</p>
<p>Berdasarkan data yang beredar di ruang publik, rincian anggaran tersebut meliputi belanja makan dan minum rapat sekitar Rp11,8 miliar, jamuan tamu sekitar Rp11,2 miliar, urusan kesehatan sekitar Rp567 juta, serta kegiatan lapangan sekitar Rp4,7 miliar.</p>
<p>Darwis menilai, apabila data tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi dari aspek efisiensi, efektivitas, serta manfaat bagi masyarakat, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.</p>
<p>“Setiap belanja pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.</p>
<p>Selain meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman, FPMP Sumut juga mendesak Pemkab Langkat membuka dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta rincian anggaran tahun 2025 dan 2026 kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Darwis juga menyebut pihaknya memperoleh informasi awal terkait dugaan adanya perubahan alokasi anggaran pada sejumlah pos belanja untuk tahun 2025 dan 2026. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.</p>
<p>“Kami meminta Pemkab Langkat membuka dokumen anggaran tahun 2025 dan 2026 kepada publik. Jika ada peningkatan alokasi, pemerintah perlu menjelaskan dasar, urgensi, dan manfaatnya,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan transparansi dokumen anggaran tersebut.</p>
<p>Darwis menegaskan, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan dorongan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan efisien.(Red)</p>
<hr />
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
