<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penambangan Tanpa Izin &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/penambangan-tanpa-izin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Jul 2026 11:23:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Penambangan Tanpa Izin &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>&#8220;PB GEMADOR Desak APH Tangkap Pelaku Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot, Aktivitas Kembali Beroperasi Usai Sidak.&#8221;</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/30/pb-gemador-desak-aph-tangkap-pelaku-galian-c-diduga-ilegal-di-sipiongot-aktivitas-kembali-beroperasi-usai-sidak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 11:22:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas ESDM Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Galian C Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Galian C]]></category>
		<category><![CDATA[GEMADOR]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Lawas Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Paluta]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[S. Budiman Tanjung]]></category>
		<category><![CDATA[Sipiongot]]></category>
		<category><![CDATA[Stone Crusher]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Sipiongot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12797</guid>

					<description><![CDATA[PADANG LAWAS UTARA&#124;PERS.NEWS– Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat serta beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan aktivitas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>PADANG LAWAS UTARA|PERS.NEWS</b>– Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat serta beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan aktivitas pertambangan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Dolok Raya (PB GEMADOR) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi.</p>
<p>Ketua Umum PB GEMADOR, <strong>S. Budiman Tanjung</strong>, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Galian C di Desa Sipiongot pada Jumat, 24 Juli 2026.</p>
<p>Sidak tersebut dilakukan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, UPTD BMCK Gunung Tua, serta Pemerintah Kecamatan Dolok sebagai tindak lanjut atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.</p>
<p>Namun, PB GEMADOR menyayangkan karena berdasarkan informasi yang diterima, belum genap 1 x 24 jam setelah sidak selesai, aktivitas Galian C tersebut diduga kembali beroperasi. Kondisi ini dinilai menunjukkan dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan Galian C beserta pengoperasian alat berat dan stone crusher yang diduga belum memiliki izin. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; tegas Budiman.</p>
<p>PB GEMADOR juga mendesak aparat berwenang untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dengan memasang garis <strong>Police Line</strong> apabila kegiatan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan harus dihentikan sampai seluruh izin yang dipersyaratkan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.</p>
<p>Selain itu, PB GEMADOR meminta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Dolok agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dan aktivitas usaha di wilayahnya, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur. Hal tersebut dinilai sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.10.2.3/3495/2025 pada poin 2 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 26 ayat (1).</p>
<p>PB GEMADOR berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Galian C yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
