<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penangguhan Penahanan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/penangguhan-penahanan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2026 14:07:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Penangguhan Penahanan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tangis Haru di PN Medan, Ranning Akhirnya Bisa Temui Ayahnya yang Idap Kanker Stadium Akhir</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/12/tangis-haru-di-pn-medan-ranning-akhirnya-bisa-temui-ayahnya-yang-idap-kanker-stadium-akhir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 14:07:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aziz Apandi Silalahi]]></category>
		<category><![CDATA[Hinca Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Jeriken]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertalite]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Ranning Alamer Mulsim Cibro]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjung Gusta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12178</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah seorang terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>MEDAN|PERS.NEWS</b>– Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah seorang terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, ia mendapat kesempatan untuk kembali ke rumah dan menemui ayahnya yang tengah menderita kanker darah stadium akhir.</p>
<p>Penangguhan penahanan terhadap Ranning dan rekan sesama terdakwa, Aziz Apandi Silalahi, dikabulkan majelis hakim PN Medan pada Kamis (11/6/2026) petang.</p>
<p>Dalam perkara ini, Aziz merupakan buruh training pengisi BBM, sedangkan Ranning berstatus sebagai pembeli BBM.</p>
<p>Aziz yang didampingi tim penasihat hukum (PH) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan mengaku puas atas keputusan majelis hakim yang menangguhkan penahanan terhadap dirinya dan Ranning.</p>
<p>&#8220;Saya merasa puas karena banyak penasihat hukum yang membantu agar hukum ditegakkan seadil-adilnya kepada saya. Terima kasih juga kepada Pak Hinca Panjaitan yang sudah membantu memperjuangkan keadilan bagi kami. Juga kepada Pak S. Cibro yang telah hadir dan menyaksikan persidangan,&#8221; ujarnya kepada awak media usai sidang di Ruang Sidang Utama PN Medan.</p>
<p>Sementara itu, Ranning mengaku akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendampingi ayahnya yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker darah stadium akhir.</p>
<p>&#8220;Rencana saya merawat bapak saya. Bapak saya sakit kanker darah,&#8221; katanya.</p>
<p>Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Aziz dan Ranning dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta. Keduanya dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim membacakan penetapan penangguhan penahanan, yang kemudian langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis malam.</p>
<p>Kasus pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat Aziz dan Ranning belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses penetapan tersangka hingga penerapan pasal yang dikenakan kepada keduanya dinilai sejumlah pihak menyisakan berbagai kejanggalan.</p>
<p>Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Sementara pada dakwaan alternatif kedua, Aziz dan Ranning dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 17 KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Penasihat hukum para terdakwa menilai penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada klien mereka. Menurut mereka, ketentuan itu semestinya diterapkan terhadap pelaku mafia minyak dan gas, bukan terhadap masyarakat kecil yang berupaya mencari nafkah.(Red<em>)</em></p>
<p>Sumber Mistar.id (deddy)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangis Haru di PN Medan, Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Pertalite</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/12/tangis-haru-di-pn-medan-hakim-tangguhkan-penahanan-terdakwa-kasus-pertalite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 13:58:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pertalite]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang BBM Subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12172</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan.</p>
<p>Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Aziz Apandi Silalahi, seorang buruh training pengisi BBM, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli BBM.</p>
<p>Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa dari Dewan Pimpinan Cabang Medan, Hermansyah Hutagalung, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar. Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan rasa keadilan.</p>
<p>“Syukur kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujarnya usai persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan, Kamis (11/6/2026).</p>
<p>Menurut Hermansyah, penangguhan penahanan ini memungkinkan para terdakwa kembali ke keluarga mereka sambil tetap wajib menghadiri seluruh proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).</p>
<p>Penasihat hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, turut menyoroti kehadiran anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan (a de charge). Ia menyebut Hinca mendorong agar perkara tersebut segera diputus karena dinilai fakta persidangan sudah jelas.</p>
<p>“Beliau meminta agar kasus ini segera diputus karena sudah terang-benderang. Namun kami memahami majelis hakim tetap terikat pada hukum acara,” kata Daniel.</p>
<p>Pihak pembela menilai klien mereka seharusnya dibebaskan karena diduga terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka hingga penerapan pasal. Mereka juga meminta agar kepolisian membuka penyidikan baru terhadap pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam distribusi BBM bersubsidi, termasuk pemilik SPBU dan PT Pertamina.</p>
<p>“Perlu ada sprindik baru untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi BBM ini,” tambahnya.</p>
<p>Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya mantan Kanit Pidsus Polrestabes Medan yang kini Wakapolsek Medan Helvetia Iptu Andik Wiratika, serta ahli dari BPH Migas, Atiq Mujtaba.</p>
<p>Andik menjelaskan penangkapan bermula dari patroli saat terjadi kelangkaan BBM pasca-banjir Sumatera. Ia menyebut tidak ada perhitungan kerugian negara dalam penetapan tersangka terhadap kedua terdakwa.</p>
<p>Sementara itu, ahli BPH Migas, Atiq Mujtaba, menyampaikan bahwa tidak ada batasan pembelian BBM di SPBU. Namun, pembelian menggunakan jeriken harus disertai rekomendasi pihak berwenang, serta tidak boleh disalahgunakan untuk dijual kembali.</p>
<p>Persidangan juga diwarnai ketegangan saat penasihat hukum Hermansyah Hutagalung meluapkan keberatannya di ruang sidang, yang kemudian ditenangkan oleh majelis hakim.</p>
<p>Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, kedua terdakwa juga diperiksa sebagai saksi mahkota. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (15/6/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(Red)</p>
<p>Sumber Mistar.id/deddy</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
