<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penasihat Hukum Penggugat &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/penasihat-hukum-penggugat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Aug 2026 14:15:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Penasihat Hukum Penggugat &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kuasa Hukum Pengacara Penggugat Menangkan Sebagian Tuntutan dalam Sengketa Rumah di Tuk-Tuk Siadong</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/12/kuasa-hukum-pengacara-penggugat-menangkan-sebagian-tuntutan-dalam-sengketa-rumah-di-tuk-tuk-siadong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 14:15:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) & Partners]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Muhardi Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Penasihat Hukum Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[putusan Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13123</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS— </strong>Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg terkait sengketa sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses persidangan, dengan objek sengketa berupa sebuah rumah berukuran kurang lebih 9 x 12 meter atau 108 meter persegi , yang terletak di Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat mengenai ne bis in idem tidak dapat diterima.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas rumah Objek Perkara/Sengketa seluas kurang lebih 108 meter</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Tergugat dihukum untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa permasalahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Para Turut Tergugat juga diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. Dalam rekonvensi, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.426.100.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengacara: Fakta dan Bukti Menjadi Dasar Perjuangan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penasihat Hukum Penggugat dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) &amp; Partners, Michael P. Manurung, SH, didampingi Muhardi Nasution, SH, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (12/8/2026), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Michael mengatakan, sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan, pihaknya terus memperjuangkan hak klien berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang mereka yakini valid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dari awal persidangan hingga akhir, kami terus berusaha memperjuangkan hak klien kami karena kami mengetahui fakta dan kebenaran serta memiliki bukti-bukti yang valid,” ujar Michael.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pihaknya meyakini majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan secara bijaksana dan adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena telah berusaha mencari kebenaran materiil dalam persidangan, termasuk menggali keterangan para saksi dan memeriksa bukti-bukti yang diperlihatkan di depan persidangan serta disaksikan oleh para pihak,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rolly Ambarita Terharu</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Penggugat Rolly Ambarita mengaku terharu setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Balige. Bahkan, rasa haru tersebut membuat dirinya meneteskan air mata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rolly mengatakan putusan tersebut merupakan sesuatu yang telah lama dinantikannya. Ia juga mengaku cukup puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya sangat terharu. Keadilan yang saya rasakan ini sudah saya tunggu begitu lama. Saya cukup puas dengan putusan Pengadilan Negeri Balige,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan putusan tersebut, Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah rumah yang menjadi objek sengketa dan Tergugat diwajibkan mengosongkan serta menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, putusan tersebut masih memberikan ruang bagi pihak Tergugat untuk menempuh upaya hukum. Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila merasa tidak puas atau keberatan terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Tergugat terkait sikap mereka terhadap putusan tersebut, termasuk apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
